Author: 02

  • Beasiswa Gratispol untuk S1-S3 Dibuka, Warga Kaltim Bisa Kuliah Gratis di Dalam & Luar Negeri



    Jakarta

    Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan bantuan pendidikan Gratispol. Program ini memberikan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMA dan mahasiswa S1, S2 hingga S3.

    Beasiswa Gratispol memberikan kesempatan khususnya bagi mahasiswa untuk kuliah di dalam negeri hingga luar negeri. Sasaran penerima beasiswa adalah warga Kalimantan Timur.

    Apa saja syarat daftar beasiswa ini? Mengutip unggahan Instagram @gocsrkaltim, berikut ketentuan daftarnya.


    Skema Beasiswa Gratispol Kaltim 2025

    1. Kuliah di dalam Kalimantan Timur
    2. Kuliah di luar Kalimantan Timur
    3. Kuliah di luar negeri

    Syarat Daftar Beasiswa Gratispol Kaltim 2025

    1. Kuliah di Dalam Kalimantan Timur

    • Foto KTP berdomisili di Kaltim
    • Foto kartu keluarga dengan domisili di Kaltim selama tiga tahun
    • Surat pernyataan sebagai peserta program

    2. Kuliah di luar Kalimantan Timur

    • Foto KTP Kaltim
    • Foto KK minimal tiga tahun berdomisili di Kaltim
    • Keterangan aktif kuliah/keterangan diterima
    • Bukti prestasi (jika ada)
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ada
    • Mengisi surat pernyataan yang tersedia

    3. Kuliah di luar negeri

    • Foto KTP Kaltim
    • Foto KK minimal tiga tahun berdomisili di Kaltim
    • Foto student ID Card atau Letter of Acceptance (LoA)
    • Bukti prestasi (jika ada)
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ada
    • Mengisi surat pernyataan yang tersedia

    Alur dan Sistem Seleksi Beasiswa Gratispol Kaltim 2025

    1. Kuliah di Dalam Kalimantan Timur

    • Setelah lulus seleksi di kampus dalam Kalimantan Timur, mahasiswa melakukan heregistrasi
    • Pihak kampus akan mengirim data pengelola program
    • Verifikasi data mahasiswa oleh tim seleksi
    • Jika mahasiswa lolos beasiswa akan disahkan lewat SK Gubernur
    • Nama-nama penerima akan diumumkan secara terbuka
    • Pelamar diberikan waktu sanggah selama tiga hari jika merasa keberatan

    2. Kuliah di luar Kalimantan Timur

    Seleksi pada skema ini dilakukan menggunakan sistem skoring. Selain itu, penilaian akan mengacu pada kuota dan anggaran.

    Pada skema ini, ada beberapa mahasiswa yang diprioritaskan yakni mereka yang berasal dari kampus UI, UGM, ITB, dan ITS.

    Berikut alur seleksinya:

    • Mahasiswa melakukan heregistrasi di kampus masing-masing
    • Pengelola melakukan verifikasi dan validasi data
    • Pengelola melakukan scoring
    • Pengumuman diinformasikan via sistem
    • Nama-nama penerima ditetapkan SK Gubernur
    • Penerima akan diumumkan ke publik

    3. Kuliah di luar negeri

    Seleksi pada skema ini akan memprioritaskan mahasiswa yang berasal dari kampus yang masuk dalam kampus terbaik di QS World University Rankings. Berikut alur seleksinya:

    • Mahasiswa diterima di salah satu kampus luar negeri
    • Input berkas dan data ke sistem
    • Pengelola akan memverifikasi data mahasiswa
    • Pengelola melakukan scoring
    • Pengumuman diinformasikan via sistem
    • Nama-nama penerima ditetapkan SK Gubernur
    • Penerima akan diumumkan ke publik

    Daftar Kampus Mitra Program GratisPol

    Perguruan Tinggi Negeri

    1. Universitas Mulawarman
    2. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
    3. Institut Teknologi Kalimantan
    4. Politeknik Negeri Samarinda
    5. Politeknik Negeri Balikpapan
    6. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalimantan Timur
    7. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

    Perguruan Tinggi Swasta

    1. Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda
    2. Universitas Balikpapan
    3.Universitas Muhammadiyah Berau
    4. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    5. Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur
    6. Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
    7. Akademi Kebidanan Bakti Indonesia Balikpapan
    8. IKIP PGRI Kaltim
    9.. ITKES Wiyata Husada Samarinda
    10. Politeknik Borneo Medistra
    11. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Tanjung Redeb
    12. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan
    13. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Madani Balikpapan
    14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Samarinda
    15. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Sangatta
    16. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
    17. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Dirgahayu Samarinda
    18. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mutiara Mahakam
    19. Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Kutai Timur
    20. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ibnu Rusyd Tanah Grogot Kab. Paser
    21. Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK) Bontang
    22. Sekolah Tinggi Teologi Tenggarong
    23. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Samarinda
    24. STIS Hidayatullah Balikpapan
    25. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Widya Cipta Dharma
    26. Sekolah Tinggi Teknologi Migas
    27. Sekolah Tinggi Teknologi Industri Bontang
    28. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syamsul Ma’arif Bontang
    29. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Borneo Internasional
    30. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja Paser
    31. Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan
    32. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tenggarong
    33. Sekolah Tinggi Agama Islam Samarinda
    34. Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan
    35. Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta
    36. Universitas Mulia
    37. Institut Kristen Borneo
    38. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Samarinda
    39. Universitas Kutai Kartanegara
    40. Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia Samarinda
    41. Politeknik Sendawar
    42. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda
    43. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Samarinda
    44. Politeknik Sinar Mas Berau Coal.

    Perguruan Tinggi Luar Daerah

    1 Universitas Hasanuddin
    2. Institut Seni Indonesia Yogyakarta

    Itulah informasi seputar beasiswa Gratispol dari Pemerintah Kalimantan Timur. Untuk lebih lengkapnya, detikers bisa melihatnya di https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Komisi X DPR Minta Kemendikti Stop Tiba-tiba Cabut Dana KIP Kuliah: Kasihan!



    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, minta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar stop tiba-tiba mencabut penyaluran dana KIP Kuliah. Apa alasannya?

    Sebelumnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA dan sederajat yang berpotensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pendidikan uang kuliah serta tunjangan hidup hingga akhir masa studi.

    Namun, penyaluran dana ini dapat dicabut jika mahasiswa memenuhi kriteria tertentu.


    Alasan Dana KIP Kuliah Dicabut

    Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarganya meningkat. Artinya, mereka tidak lagi memenuhi persyaratan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah.

    Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga akan dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa. Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp4 juta perbulan.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atasPersesjen Nomor 22 Tahun 2021.

    DPR Minta Kemendiktisaintek Stop Cabut Penerima KIP Kuliah

    Kendati sudah tertera dalam peraturan, anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, menilai hal ini dapat berbeda dengan realita.

    “Mereka sudah kuliah semester 3, dengan berbagai alasan, distop. Kan kasihan,” ungkap La Tinro dalam Rapat Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) disiarkan via Youtube TVR Parlemen, Rabu (2/7/2025).

    Dalam dapil La Tinro di Sulawesi Selatan, ia menemui mahasiswa yang sudah mau ujian akhir tidak bisa melanjutkan karena bantuan KIP Kuliah yang tiba-tiba dicabut.

    “Mohon agar supaya ditanya baik-baik supaya bisa diputuskan dan jangan sampai terjadi alasan-alasan klasik yang diputuskan jadi diganti dengan orang lain karena dinilai punya kemampuan. Tapi pada kenyataannya tidak,” ungkap La Tinro.

    “Harapannya mereka ini jangan sampai putus dan sampai tidak mengikuti kuliahnya tidak sampai sarjana,” imbuhnya.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Provinsi Mana Saja yang Masih Buka 2025?



    Jakarta

    Bantuan pendidikan atau beasiswa sangat dibutuhkan bagi mahasiswa yang tengah terkendala pembiayaan kuliah. Untungnya, beberapa pemerintah provinsi menyediakan beasiswa bagi warganya.

    Sejak awal tahun 2025, sudah banyak pemerintah daerah yang membuka beasiswa untuk mahasiswa. Namun, per Juli 2025 hanya ada beberapa beasiswa pemerintah yang masih buka.

    Ada beasiswa dari provinsi mana saja? Berikut detikEdu telah merangkum informasinya bagi detikers.


    1. Jawa Timur

    Pemerintah Jawa Timur menyediakan beasiswa program S1 bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi keagamaan Islam. Sasaran beasiswa ini adalah siswa di pesantren.

    Syarat utama mendaftar beasiswa ini antara lain berdomisili di Jawa Timur, lulus MA/PDF ‘Ulya/SPM ‘Ulya/SMA/SMK/sederajat, hafal Al-Qur’an minimal 5 juz, berusia maksimal 35 tahun, bisa membaca kitab Fathul Qorib dan lulus seleksi ujian internal PTKI.

    Selain S1, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan beasiswa program S2. Syarat untuk pendaftar beasiswa S2 antara lain lulusan S1, hafal Al-Qur’an minimal 15 juz, lulus ujian membaca kitab Fathul Mu’in , dan berusia maksimal 45 tahun.

    Adapun untuk S3 syarat utama yang harus dipenuhi yakni lulusan S1 dan S2, berusia maksimal 50 tahun lulus ujian membaca kitab Fathul Mu’in dan ujian proposal disertasi yang diselenggarakan LPPD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Pendaftaran Beasiswa Jawa Timur masih dibuka hingga 17 Juli 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat https://simba.lppdjatim.org/.

    2. Kalimantan Timur

    Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur menggelontorkan bantuan pendidikan berupa Beasiswa Fratispol untuk mahasiswa S1, S2, dan S3. Mengutip Instagram @gocsrkaltim, beasiswa berlaku untuk studi di dalam maupun luar negeri.

    Beberapa kampus dalam negeri mitra beasiswa ini antara lain Universitas Mulawarman, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Institut Teknologi Kalimantan, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalimantan Timur, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.

    Untuk menerima beasiswa ini, pelamar harus berdomisili di Kalimantan Timur dan memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pendaftaran beasiswa ini tidak ada batas waktunya, selagi kuota masih tersedia pendaftaran tetap dibuka.

    Penasaran dengan beasiswa ini? Kunjungi https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkini.

    3. Banten

    Pemerintah Provinsi Banten akan menggelontorkan dana sebesar Rp 100 juta untuk warga kurang mampu. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk beasiswa S1 bernama “Satu Desa Satu Sarjana.”

    Akan ada 100 warga penerima beasiswa ini. Program beasiswa dikhususkan mahasiswa yang menempuh program studi pertanian.

    Syarat penerima beasiswa Satu Desa Satu Sarjana harus berasal dari keluarga miskin dan punya keinginan kuat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

    Beasiswa akan dibuka mulai Juli 2025 ini. Untuk mengetahui informasi pembukaan pendaftaran, pantai terus website Pemerintah Banten ya.

    Itulah beberapa beasiswa dari pemerintah provinsi yang masih buka hingga saat ini. Selamat mencoba.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • KIP Kuliah Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab Umum dan Solusinya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat didaftar secara online oleh siswa sendiri (mandiri). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga telah memberikan alamat akses akun melalui https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login.

    Oleh sebab itu bagi mahasiswa penting untuk memiliki koneksi internet yang bagus jika ingin mengakses akun KIP Kuliah kalian. Selain itu, bagi penerima manfaat yang masih baru, kalian mungkin perlu mengetahui beberapa hal yang terkadang menjadi kendala dalam penggunaan KIP Kuliah.

    Penyebab Umum KIP Kuliah Tak Bisa Digunakan dan Solusinya

    Ada Pemeliharaan Sistem

    Apabila dilakukan pemeliharaan sistem, mahasiswa perlu melakukan reklaim akun. Hal ini seperti yang terjadi pada tahun lalu.


    Ketika melakukan reklaim akun, kalian perlu mengakses https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Kalian perlu cek ulang data yang disimpan dan mengunggah ulang dokumen, serta data dukung pendaftaran KIP Kuliah pada periode tertentu saat dilakukannya pemeliharaan sistem.

    NISN Tidak terdaftar

    Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, ada beberapa kemungkinan mengapa NISN tidak terdaftar. Sebagai contoh, NISN yang dipakai saat mendaftar berbeda dengan NISN yang tercatat di Kemendikbudristek.

    Siswa yang bersangkutan mempunyai NPSN berbeda dengan sekolah yang mengusulkan karena belum ter-update misalnya. Maka, siswa yang bersangkutan perlu melakukan update data ke Dapodik.

    E-mail Reset Password Tidak Terkirim

    Salah satu penyebab KIP Kuliah tidak dapat digunakan adalah e-mail reset kode akses yang tidak diterima. Biasanya hal ini disebabkan e-mail masuk folder spam.

    Maka, sebaiknya kalian cek folder spam. Sebaiknya, kurangi beban pada folder kotak masuk (inbox) atau bertanya ke helpdesk KIP Kuliah.

    Demikian beberapa hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah tidak dapat digunakan. Khususnya jika sedang dilakukan pemeliharaan sistem, maka kalian perlu terus memantau informasi resmi dari kanal-kanal informasi KIP Kuliah dan Kemdiktisaintek.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Daftar Bantuan Pendidikan yang Bisa Diakses Anak Yatim dan Dhuafa



    Jakarta

    Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak anak khususnya yang kehilangan orang tua atau hidup dalam kondisi ekonomi serba terbatas harus berjuang keras untuk mengakses pendidikan.

    Ketiadaan dukungan ekonomi dan terbatasnya fasilitas membuat mimpi mereka menempuh pendidikan kerap tertunda, bahkan terhenti.

    Menanggapi situasi tersebut, berbagai lembaga dan inisiatif sosial hadir menyalurkan bantuan dalam beragam bentuk, mulai dari beasiswa untuk jenjang pendidikan formal, penyediaan perlengkapan sekolah, tunjangan biaya hidup, hingga program bimbingan belajar dan pengembangan karakter.


    Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    1. Beasiswa dari Lembaga Amil Zakat

    Sejumlah lembaga amil zakat nasional seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan LAZISMU secara konsisten menghadirkan program beasiswa pendidikan yang menyasar anak-anak yatim, dhuafa, serta keluarga prasejahtera.

    Bantuan yang diberikan tidak hanya mencakup pembiayaan pendidikan formal, tetapi juga perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, dan alat tulis. Selain itu, mereka juga menyediakan layanan bimbingan belajar gratis guna mendukung prestasi akademik para penerima manfaat.

    Program ini dirancang agar anak-anak dari kalangan kurang mampu memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas, sekaligus membentuk karakter dan keterampilan masa depan mereka.

    Misalnya Program Beasiswa YES (Youth Ekselensia Scholarship) dari Dompet Dhuafa. Dikutip dari laman, GREAT Edunesiayang merupakan mitra pelaksana program Dompet Dhuaf, YES adalah beasiswa terpadu untuk yatim, dhuafa dan mualaf di tingkat SMA.

    Untuk Program YES, para awardee akan mendapatkan Program Campus Preparation,Quranic Mentorship,Leadership Booster,TalentHub Class,Uang Saku Rp 300.000/Bulan, Support Persiapan Masuk PTN, dan Support Pendaftaran UTBK. Adapun pendaftaran seleksi Program YES dibuka pada bulan Maret setiap tahun.

    Sementara itu, Baznas memiliki Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) merupakan sekolah unggulan berasrama dan bebas biaya yang ditujukan bagi anak yang berasal dari keluarga dhuafa. Baznas juga punya beasiswa cendekia untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing bagi masyarakat kurang mampu/prasejahtera.

    2. Bansos Pemerintah

    Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial ATENSI YAPI kepada anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia.

    Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua.Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

    Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga memberikan bantuan pendidikan bagi dhuafa seperti program Beasiswa Tangerang Gemilang.

    Untuk program tahun 2025, Pemkab Tangerang menggandeng sejumlah perguruan tinggi ternama seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Swiss German University, dan juga Universitas Kairo Mesir.

    3. CSR Perusahaan

    Sejumlah perusahaan memberikan bantuan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Mulai 14 Juli, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    “Halo sobat Puslapdik. Jangan sampai terlewat ya, Beasiswa Unggulan akan dibuka pada 14 Juli 2025,” tulis unggahan Instagram @puslapdik_dikbud dilansir Kamis (10/7/2025).

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas serta pegawai Kemendikdasmen.


    Memangnya apa saja keuntungan mendapatkan beasiswa ini? Simak penjelasannya berikut!

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Cakupan Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Dalam negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
    • Luar negeri: Biaya pendidikan, hidup.

    2. Beasiswa Penyandang disabilitas

    Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Biaya pendidikan
    • Biaya buku
    • Biaya penelitian
    • Biaya hidup
    • Tiket pesawat
    • Biaya dokumen perjalanan
    • Asuransi kesehatan (untuk luar negeri)
    • Komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Syarat & Dokumen Daftar Beasiswa Unggulan 2025

    Ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi pendaftar beasiswa, yakni:

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Bukan dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
    • Mahasiswa di kampus terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
    • Mempunyai surat rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
    • Memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

    2. Beasiswa Penyandang Disabilitas

    • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
    • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
    • Sertifikat prestasi (jika ada).
    • Mendapatkan rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
    • Mempunyai LoA/surat aktif kuliah
    • IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
    • Membuat esai 1.500-2.000 kata.
    • Berusia maksimal 32-33 tahun (S2) dan 46-47 tahun (S3)
    • Membuat rencana studi/proposal disertasi.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Berstatus PNS di Kemendikdasmen
    • Diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    • Mendapatkan persetujuan tugas belajar
    • Memiliki prestasi

    Demikian informasi seputar Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mencoba!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS? Ini Aturannya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan sosial bidang pendidikan bagi mahasiswa. Bentuknya berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.

    Dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran pemerintah. Lantas, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk menjalani pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS)?

    Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS?

    Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), penerima KIP Kuliah disyaratkan sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.


    Catatannya, program studi penerima calon mahasiswa bersangkutan harus sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    Calon Mahasiswa PTS Masuk Prioritas KIP Kuliah 2025

    Tahun ini, kebijakan KIP Kuliah juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS. Langkah ini bertujuan untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah pada program studi unggulan di PTN dan PTS terbaik se-Indonesia dan agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran.

    Berikut kriteria calon mahasiswa yang masuk prioritas KIP Kuliah 2025:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.

    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.

    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.

    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

    7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:

    – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Program Pendidikan

    KIP Kuliah dapat diberikan bagi mahasiswa:

    – S1

    – D4, D3, D2, D1

    – Pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker

    – Pendidikan profesi bidan

    – Pendidikan profesi guru

    Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    Berikut kondisi ekonomi mahasiswa yang dapat menerima KIP Kuliah 2025:

    – Pemegang KIP Pendidikan Menengah

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3

    – Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

    – Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Berikut besaran biaya pendidikan dan biaya hidup yang ditanggung KIP Kuliah 2025.

    Biaya Kuliah

    – Prodi terakreditasi A/Unggul/internasional: Maksimal Rp 8 juta, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta

    – Prodi terakreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp 4 juta

    – Prodi terakreditasi C/Baik: Maksimal Rp 2,4 juta

    Perguruan tinggi dilarang meminta tambahan biaya operasional. Namun, biaya diatas tidak termasuk biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

    Biaya Hidup

    Berikut besaran biaya hidup yang dibagi ke dalam 5 klaster wilayah perguruan tinggi berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik:

    – Rp 800 ribu

    – Rp 950 ribu

    – Rp 1,1 juta

    – Rp 1,25 juta

    – Rp 1,4 juta.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sampai 31 Oktober 2025. Berikut cara mendaftar KIP Kuliah 2025:

    • Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
    • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kodek akses ke email
    • Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
    • Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
    • Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
    • Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
    • Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
    • Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Informasi KIP Kuliah 2025 bisa diakses di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan panduannya, klik DI SINI.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Golongan Penerima, Syarat, Berkas Dokumen


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 untuk masyarakat berprestasi sudah dapat dilakukan pada pekan ketiga dan keempat Juli. Sementara, pendaftaran untuk penyandang disabilitas dibuka pada pekan kedua hingga keempat Juli.

    Beasiswa ini diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Lantaran saat ini sudah mendekati pekan kedua Juli, maka detikers yang ingin mendaftar ini bisa melihat kriteria penerima, syarat, dan informasi lainnya tentang Beasiswa Unggulan 2025.


    Golongan Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

    • Diperuntukkan bagi masyarakat yang berprestasi pada bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.
    • Ditujukan bagi masyarakat yang berkontribusi terhadap daya saing bangsa di segala bidang.

    2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

    Jenis-jenis disabilitas yang eligible untuk mendaftar adalah:

    • Disabilitas fisik
    • Disabilitas intelektual
    • Disabilitas mental
    • Disabilitas sensorik
    • Ragam disabilitas di atas dapat secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan.

    Syarat Beasiswa Unggulan 2025

    1. Masyarakat Berprestasi

    Pendaftar merupakan masyarakat berprestasi di bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional, dan/atau mempunyai kontribusi terhadap daya saing bangsa dalam segala bidang. Syarat umumnya adalah sebagai berikut:

    • Memperoleh rekomendasi dari institusi terkait
    • Tidak tengah menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama
    • Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi minimal B/baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
    • Tidak berstatus sebagai guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya
    • Diutamakan untuk kelas reguler
    • Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.

    2. Penyandang Disabilitas

    • Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik atau nonakademik
    • Mempunyai surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas
    • Memperoleh rekomendasi dari institusi terkait
    • Tidak tengah menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama
    • Menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan dirinya benar masuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus
    • Mempunyai letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi untuk mahasiswa baru, atau surat keterangan aktif kuliah dari dekan atau direktur pascasarjana untuk mahasiswa on going di perguruan tinggi dalam negeri
    • Berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026
    • Mempunyai surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas atau direktur pascasarjana untuk mahasiswa on going
    • Mahasiswa on going program magister/doktoral mempunyai nilai IPK paling rendah 3,25 untuk program S2 dan 3,40 untuk program S3 pada skala 4.
    • Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan:

    – Judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”

    – Esai ditulis pada kolom esai minimal 1.500 kata dan maksimal 2.000 kata.

    Berkas Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025

    Peserta dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen syarat ke laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id. Ini berkas-berkas yang perlu diunggah:

    1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

    • KTP
    • NPWP
    • KTM (khusus mahasiswa on going) jenjang S1-S3
    • LoA dari perguruan tinggi (khusus untuk mahasiswa baru)
    • Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan perguruan tinggi (khusus mahasiswa on going)
    • KRS dan/atau kartu rencana studi semester genap[ tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on going)
    • Ijazah dan rapor terakhir (untuk S1)
    • Ijazah dan transkrip nilai terakhir (untuk S2 dan S3)
    • Sertifikat UKBI yang diterbitkan Badan Bahasa Kemendikdasmen untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri
    • Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
    • Rencana studi untuk program magister
    • Proposal penelitian disertasi untuk program doktor
    • Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
    • Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan
    • Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional (apabila ada).

    2. Beasiswa Disabilitas

    • KTP
    • NPWP
    • KTM (khusus mahasiswa on going) jenjang S1-S3
    • LoA dari perguruan tinggi (khusus untuk mahasiswa baru)
    • Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan perguruan tinggi (khusus mahasiswa on going)
    • KRS dan/atau kartu rencana studi semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on going)
    • Ijazah dan transkrip nilai terakhir
    • Sertifikat UKBI yang diterbitkan Badan Bahasa Kemendikdasmen untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri
    • Rencana studi untuk program magister
    • Proposal penelitian disertasi untuk program doktor
    • Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
    • Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan
    • Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus
    • Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan sebagai penyandang disabilitas sesuai ragam disabilitas yang disandang.
    • Sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional (apabila ada).

    Jadwal seleksi administrasi hingga wawancara dapat diakses melalui https://beasiswaunggulan. kemendikdasmen.go.id. Informasi panduan pendaftaran juga bisa didapat di sini.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?



    Jakarta

    Beasiswa Unggulan adalah salah satu beasiswa yang memberikan syarat minimal IPK bagi pelamar. Lantas, berapa minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan?

    Seperti diketahui, Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menawarkan pembiayaan penuh selama masa studi serta tunjangan hidup. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3.

    Namun sebelum diterima, pelamar wajib mengikuti seleksi yang mensyaratkan IPK minimal. Berapa IPK yang dibutuhkan agar lulus Beasiswa Unggulan?


    Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan

    Menurut Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024, pelamar Beasiswa Unggulan harus memenuhi minimal IPK sebagai berikut:

    Mahasiswa on-going S1: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S2: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4 dan IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S3: IPK paling rendah 3,40 pada skala 4 dan IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4

    Apakah minimal IPK di atas termasuk cumlaude? Jika melihat dari ketentuan resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), predikat cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya tinggi dan memenuhi syarat-syarat dari kampus.

    Menurut laman Telkom University, ketentuan IPK cumlaude adalah sebagai berikut:

    3,50-3,79 cumlaude (dengan pujian)
    3,79-3,99 magna cumlaude (dengan kehormatan besar)
    4,00 summa cumlaude (dengan kehormatan tertinggi)

    Jika mengacu pada ketentuan cumlaude di atas, minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan tidak harus cumlaude.

    Syarat Dokumen Beasiswa Unggulan

    Meski pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 belum dibuka, detikers bisa mulai menyiapkan syarat IPK minimal serta dokumen yang diperlukan di bawah ini:

    Kartu tanda penduduk (KTP)

    Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)

    Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)

    Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)

    Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)

    Ijazah dan transkrip nilai terakhir

    Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbud

    Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri

    Rencana studi bagi program S2

    Proposal penelitian disertasi bagi program S3

    Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait

    Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan

    Sertifikat prestasi dan kompetensi.

    Itulah minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan. Semoga membantu!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com