Author: admin 3

  • Tips Jitu Hemat Biaya Bangun Rumah Baru Menurut Ahli



    Jakarta

    Pembeli rumah yang baru dibangun mungkin cukup kaget ketika melihat harga konstruksi yang mahal. Bagaimana tidak? Rumah merupakan sebuah investasi berupa properti yang nilainya terus meningkat dan membangunnya adalah proyek besar.

    Melansir dari CNBC pada Senin (22/4/2024), Penasihat Pengelolaan Kekayaan Veronica Fuentes mengatakan nilai dari rumah yang baru dibangun sebenarnya tergantung pada sejumlah faktor, termasuk tambahan sentuhan akhir pada rumah.

    “Mereka ingin tahu jenis jendela apa yang Anda inginkan, lantai, pelapis dinding, panel jendela, jenis pintu, di mana letak stopkontak yang diinginkan, jenis saklar lampu apa yang Anda inginkan. Tergantung pada apa yang Anda pilih, mereka menambahkan biayanya,” ujar Fuentes dikutip dari CNBC, Senin (22/4/2024).


    Jika ingin menghemat biaya bangunan baru, para ahli menyarankan agar calon pembeli menggunakan jasa kontraktor untuk menambah finishing yang diinginkan setelah rumah sudah jadi. Berbagai elemen rumah berkontribusi pada keseluruhan biaya pembangunan rumah baru.

    Salah satu cara menekan harga rumah adalah dengan menunda elemen-elemen tambahan yang bisa dilakukan pada renovasi di masa mendatang. Fuentes biasa memberitahu kliennya untuk konservatif ketika membangun rumah.

    Sederhananya, tunda membeli barang perintilan yang bersifat dekoratif dan fokus saja pada penyelesaian konstruksi rumah agar cepat selesai

    Urusan barang perintilan seperti gagang pintu, lantai, dan warna dinding bisa ditunda dan dipenuhi saat renovasi di kemudian hari. Para ahli pun merekomendasikan supaya fokus pada elemen-elemen struktural.

    Pakar Rumah dan Co-Founder Angi, Angie Hicks menuturkan agar memikirkan elemen-elemen rumah yang mudah ditambahkan pada waktu lain. Jika mengetahui fitur apa saja yang ingin ditambahkan di rumah, maka sebaiknya pembangunan rumah untuk sekarang ini dilakukan secara standar saja dengan harga terendah.

    “Tidak ada alasan untuk Anda langsung menyelesaikannya (elemen tambahan) saat membangun rumah,” ucap Hicks.

    Menurutnya, detail tambahan tersebut bisa ditambahkan nanti, bahkan bisa menguntungkan pembeli rumah dalam jangka pendek. Maka, pastikan untuk melakukan perencanaan dan pertimbangan dengan matang dalam menentukan komponen yang krusial pada bangunan rumah.

    Oleh karena itu, pembeli rumah sebaiknya mendahulukan elemen-elemen struktural pada rumah ketika masih proses pembangunan supaya biaya yang dikeluarkan untuk konstruksi tidak terlalu menguras kantong.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Begini Adab Hajatan di Rumah biar Nggak Timbul Masalah


    Jakarta

    Kerap kali di kawasan pemukiman, warga mengadakan hajatan di dalam maupun sekitar rumah. Biasanya hal ini akan menimbulkan keramaian, bising, hingga akses jalan yang terhalang.

    Tentunya lingkungan sekitar rumah bisa saja terganggu dengan hajatan tersebut. Maka, ada adab dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan supaya tidak sampai menimbulkan masalah sebagaimana dijelaskan berikut ini.

    1. Lapor dan Izin Keramaian ke Polsek

    “Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan,” ujar Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Otoritas keamanan tersebut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor. Dengan izin dan lapor ke Polsek, maka pihak mereka akan memverifikasi terkait mengenai hajatan yang akan dilakukan oleh pemilik rumah atau hajatan.

    “Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan,” jelasnya.

    2. Lapor ke RT/RW

    Namun, umumnya masyarakat tidak mengikuti prosedur formal dengan melaporkan ke Polsek, melainkan cukup kepada RT/RW. Hal ini sah saja dilakukan dengan catatan pemilik hajatan yakin situasi wilayah hajatan akan aman dari keributan, misalkan tawuran.

    “Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menggaranti wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja,” katanya.

    3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman

    Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hajatan memperhatikan adanya keributan akibat hajatan beberapa waktu lalu, misalkan 10 tahun ke belakang.

    “Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek,” tuturnya.

    4. Pertimbangkan Ketertiban Umum

    Selain itu, setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.

    “Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan


    Jakarta

    Ketika mengadakan acara di rumah, sering kali pemilik hajatan membutuhkan lahan lebih untuk menampung kendaraan para tamu undangan. Maka, tak heran jika pemilik hajatan berniat menggunakan pekarangan atau lahan milik tetangganya sebagai tempat parkir.

    Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah? Simak penjelasan berikut ini.

    Meminta Izin ke Pemilik Lahan

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan tidak ada masalah sengketa.


    Hal ini untuk memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa saja dijadikan lahan parkir sementara buat hajatan dengan seizin pemilik lahan.

    “Secara etis, sebelum itu (lahat tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan,” ujar Rizal kepada detikcom, Senin (22/4/2024).

    Jika pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

    Bertanggung Jawab Menjaga Kondisi Lahan

    Selama penggunaan lahan dan setelah selesai hajatan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Sebab, ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan.

    Adapun persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat tidak menjalankan komitmennya, makan pemilik lahan dapat menyelesaikannya secara musyawarah. Beda halnya, kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar ataupun komponen rumah menjadi rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

    “Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat,” kata Rizal.

    Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi kalau pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

    “Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuh dengan hukum pidana,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Subsidi? Begini Cara Dapatnya


    Jakarta

    Rumah subsidi banyak diminati oleh masyarakat karena harganya lebih terjangkau dari rumah komersial. Pembeli rumah subsidi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa keringan pembayaran.

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan bunga yang dikenakan untuk rumah subsidi flat sebesar 5% selama masa kredit, sedangkan rumah non subsidi bisa naik atau turun. Selain itu, harga rumah subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Rumah subsidi dibatasi, kalau misalkan di Jawa Barat itu Rp 166 juta, di Banten juga sama, tapi di DKI berbeda, di papua berbeda. Jadi diatur oleh pemerinta,” ujar Joko kepada detikcom belum lama ini.


    Namun, tak semua orang berhak membeli rumah subsidi karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan membeli rumah subsidi di antaranya seseorang mempunyai pendapatan maksimal 8 juta, belum pernah membeli rumah, berusia minimal 21 tahun, dan mempunyai NPWP.

    Bagi yang tertarik membeli rumah subsidi, maka bisa mencari rumah yang disertai keterangan seperti Rumah RSH, Rumah MBR, Rumah FLPP atau Rumah Subsidi. Calon pembeli bisa melakukan riset secara online, menghubungi asosiasi pengembang, maupun melihat keterangan tersebut di pelang rumah.

    Cara Beli Rumah Subsidi

    1. Melihat Lokasi Rumah

    Langkah pertama ketika ingin membeli rumah subsidi adalah melihat sendiri lokasi proyek rumah. Cari tahu serba-serbi lokasi rumah, seperti akses jalan, kondisi lapangan, hingga potensi banjir.

    2. Melihat Kondisi Rumah

    Lalu, lihat kondisi rumah dengan mengecek rumah contoh yang ada. Perhatikan bentuk, luas, ketersediaan air, dan komponen-komponen penting lainnya. Terlebih, mengajukan rumah subsidi harus dalam keadaan rumah jadi.

    3. Cek Legalitas Rumah

    Selanjutnya, pilih kavling rumah yang diinginkan. Pada tahap ini, calon pembeli akan melihat site plan serta harus menelusuri legalitas proyek.

    “Legalitas proyek itu ada site plan, ada IMB atau PBG, ada sertifikatnya, ada keanggotaan asosiasi dan seterusnya begitu,” kata Joko.

    4. Cek Reputasi Pengembang

    Kemudian, calon pembeli harus memeriksa reputasi pengembang. Cari tahu berbagai hal terkait perusahaan, dari keanggotaan, reputasi, serta performa selama ini. Calon pembeli bisa mencari riwayat proyek-proyek pengembang sebelumnya secara online atau ke asosiasi pengembang.

    “Sebaiknya itu harus tahu proyek-proyek sebelumnya sehingga potensi kita bisa diyakinkan dengan proyek-proyek sebelumnya kan seperti itu, Kemudian, dari proyek-proyek sebelumnya itu kan tergambar kapasitasnya juga, pemenuhan-pemenuhan kewajibannya, jalannya, salurannya, atau fasum-fasosnya,” jelasnya.

    Selain itu, pada tahap wawancara dengan perbankan nanti, pengembang yang bersangkutan akan sekaligus diperiksa reputasinya.

    5. Transaksi

    Langkah terakhir adalah melakukan transaksi membeli rumah, yaitu biasanya biasanya ada tanda jadi atau uang muka yang semuanya harus didokumentasikan dengan benar. Kemudian, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli.

    “Jadi setelah salurkan tanda jadi, itu mengisi berkas, proses selanjutnya adalah wawancara dengan perbankan. Kalau perbankan setuju, maka dikasih ada persetujuan kredit, baru akad. Akadnya juga harus dengan kondisi rumah yang sudah jadi,” pungkas Joko.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Diserobot Pengembang Nakal, Apa yang Bisa Dilakukan?


    Jakarta

    Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.

    Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.

    Penguasaan Tanah Kosong

    Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.


    “Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang),” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).

    Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu,” jelasnya.

    Tanah Dibangun Jalan

    Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.

    Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.

    Tanah Dibangun Rumah

    Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.

    Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.

    Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.

    “Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu,” ucapnya.

    Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.

    Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Cara Mengiklankan Rumah Agar Cepat Terjual


    Jakarta

    Menjual rumah memang tidak mudah karena harga properti yang mahal serta proses penjualan yang lama. Apalagi mencari calon pembeli yang cocok dengan rumah juga cukup menantang.

    Maka dari itu, proses mengiklankan rumah sangat penting untuk menjangkau lebih banyak calon pembeli. Akan tetapi, ada banyak rumah yang tersedia di pasaran, sehingga banyak saingan. Penjual rumah harus bekerja lebih keras untuk mendapat perhatian calon pembeli.

    Nah, supaya rumah lebih menonjol dibandingkan pesaing, kamu bisa beriklan dengan cara-cara yang kreatif dan kekinian. Berikut ini cara mengiklankan rumah agar lebih cepat terjual, dilansir dari Houzeo, Selasa (23/4/2024).


    1. Media Sosial

    Gunakan berbagai platform media sosial yang bisa digunakan untuk mempromosikan rumah. Banyak orang mencari properti di media sosial, sehingga cara ini bisa membantu menemukan orang yang tepat.

    Pastikan akun media sosial bisa dibuka oleh umum. Lalu, pasang banyak foto, video, dan caption terkait rumah yang bisa menginformasikan ke pelanggan tentang kondisi tersebut.

    2. Ikan Berbayar di Media Sosial

    Sekarang ini, beriklan di media sosial sangat mudah dengan fitur iklan berbayar. Kamu bisa berkonsultasi dengan pakar digital marketing untuk membantu menetapkan strategi bisnis penjualan rumah. Akan lebih baik jika berkonsultasi dengan seseorang yang berspesialisasi dalam periklanan real estat untuk hasil yang lebih baik.

    3. Bikin Video Menarik

    Buatlah video menarik berupa tampak dari rumah beserta portofolionya yang kemudian dimasukkan ke media sosial. Kamu dapat menyewa videografer untuk mengambil foto dari berbagai angle, termasuk tampak atas.

    Lalu, tambahkan penjelasan tentang rumah menggunakan suara yang ceria. Hal ini membantu membuat calon pembeli tertarik melihat tampilan rumah.

    4. Kolaborasi dengan Influenser

    Setelah akun media sosial sudah siap, coba ajak influenser berkolaborasi untuk mempromosikan rumah. Influenser ini memiliki ribuan follower, sehingga memungkinkan rumah dikenalkan ke calon pembeli. Nah, jangan lupa memberikan insentif kepada influenser yang sudah berkolaborasi langsung.

    5. Beri Gimik pada Pelang

    Memasang pelang di rumah merupakan cara tradisional untuk memberitahu rumah sedang dijual. Beri gimik pada pelang dengan kata-kata yang kreatif dan ekspresif.
    Sebab, bisa jadi calon pembeli sedang mengitari kawasan rumah, maka pelang cukup penting untuk menginfokan pada orang-orang.

    6. Situs Jual-Beli Rumah

    Selain media sosial, kamu bisa mengiklankan rumah dengan memasang informasi di situs jual-beli rumah. Calon pembeli sering mencari rumah yang dijual di pasaran secara online.

    7. Tawarkan Barang Gratis

    Tawarkan barang gratis yang akan termasuk dalam rumah. Calon pembeli akan tertarik mendapatkan bonus ketika membeli rumah baru.

    Kamu dapat menawarkan beberapa furnitur atau kendaraan sebagai hadiah. Walau ada biaya tambahan, nanti akan tergantikan dengan menetapkan harga rumah yang sedikit lebih tinggi.

    Begitulah cara mengiklankan rumah supaya cepat terjual. Semoga membantu!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Bisa Bahayakan Keselamatan Balita di Rumah


    Jakarta

    Mempunyai anak balita adalah anugerah yang indah bagi orang tua. Namun, ada beberapa tantangan ketika merawat balita, apalagi kalau balita sudah mulai aktif bergerak di sekitar rumah.

    Para orang tua harus memberi perhatian lebih karena ada beberapa hal di dalam rumah yang berpotensi mencelakakan balita. Kejadian tak terduga pada balita mungkin saja terjadi ketika orang tua lengah, seperti terjatuh dari ketinggian atau tertimpa perabotan.

    Nah, penting sekali melakukan langkah-langkah pencegahan. Berikut ini beberapa hal yang bisa membahayakan balita di dalam rumah, dilansir dari Pangea Real Estate, Selasa (23/4/2024).


    1. Jendela

    Balita memang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan senang mengeksplorasi hal baru. Maka, jendela terbuka sangat berbahaya karena balita bisa merangkak ke luar atau memanjat jendela hingga terjatuh ke luar rumah.

    Oleh karena itu, sebaiknya menutup dan mengunci jendela di sekitar rumah. Jika perlu membuka jendela, bukalah yang lebih tinggi agar sulit diraih balita.

    2. Tangga

    Tangga juga tempat yang berbahaya bagi balita yang belum bisa menjaga keseimbangan. Balita bisa terjatuh menuruni tangga ataupun celah pagar tangga. Sebaiknya memasang pagar khusus untuk menghalangi balita untuk naik turun tangga.

    3. Stop kontak

    Stop kontak tentu barang berbahaya yang sudah banyak diketahui oleh orang tua. Lindungi balita dari potensi sengatan listrik dari stop kontak karena balita mungkin saja memasukan jari atau benda ke dalamnya. Sudah banyak penutup stop kontak yang dijual di pasaran untuk melindungi balita.

    4. Pintu

    Percaya atau tidak, pintu juga bisa membahayakan balita karena jari-jari mereka bisa terjepit celah pintu. Maka, sebaiknya membiarkan pintu terbuka lebar dengan pengawasan, supaya balita tidak perlu membuka atau menutup pintu.

    Apabila ingin menutup pintu, sebaiknya menguncinya terutama pada kamar yang semestinya tidak dimasuki balita. Dengan begitu, balita tidak bisa membuka atau memainkan pintu.

    5. Perabotan

    Benda-benda besar seperti perabotan dan peralatan di rumah bisa terjatuh. Apalagi kalau balita mulai menarik atau memanjat perabotan, seperti meja, kursi, lemari, dan TV.

    Jadi pastikan untuk mengamankan perabotan, salah satunya dengan merekatkannya ke tembok dan lain sebagainya. Selain itu, penting juga memasang pelindung pada sisi-sisi tajam perabotan agar tidak mencelakakan balita ketika belajar jalan.

    Itulah beberapa hal yang perlu diwaspadai karena dapat membahayakan balita di rumah. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Atau Sewa? Ahli Keuangan Bilang Begini



    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Semua orang butuh rumah untuk tempat tinggal dan tempat berlindung. Untuk mendapatkan rumah, biasanya orang-orang membangun atau membeli yang sudah jadi.

    Namun, karena harga rumah memang cenderung naik dari tahun ke tahun, banyak orang yang mengurungkan niatnya untuk langsung membeli, dan memilih untuk menyewa atau mengontrak. Menentukan keputusan untuk membeli atau menyewa adalah keputusan penting dan sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan masing-masing orang.

    Untuk kamu yang masih bingung antara membeli atau menyewa, Perencana Keuangan, Andy Nugroho menjelaskan bahwa keputusan ini sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing orang.


    Semua keputusan antar membeli ataupun menyewa, semuanya punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui skala prioritas dan kebutuhan kita terlebih dahulu.

    “Buat orang-orang yang memang sudah ingin menetap di tempat tersebut, misalnya di kota tersebut gitu ya. Ataupun memang budgetnya mencukupi, ya mending beli rumah. Bahkan kalau duitnya sudah sangat mencukupi, beli saja cash sekalian rumahnya. Nah, cuma buat orang-orang yang memang budgetnya belum cukup, dalam artian buat pembayaran DP dan pembayaran pertamanya juga belum cukup, atau untuk bayar cicilan per bulannya juga belum mampu, mending ngontrak saja,” ucap Andy kepada detikProperti, Selasa (23/4/2024)

    Andy juga menekankan bahwa menyewa rumah akan lebih ideal untuk orang yang memang sering berpindah-pindah kota. Seperti berpindah untuk urusan pekerjaan, atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan menyewa rumah membuat kita lebih fleksibel, apalagi jika kita memang belum menentukan ingin menetap seterusnya di daerah mana.

    “Untuk orang-orang yang sering berpindah-pindah ke kota tempat kerjanya, itu buat saya mengontrak masih lebih masuk akal di situ. Jadi, kalau ditanya idealnya yang mana atau lebih baik yang mana, kembali lagi ke kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” pungkas Andy.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pahami Dulu Perbedaan Sewa Rumah atau Apartemen Sebelum Menyesal!


    Jakarta

    Sekarang ini, apartemen menjadi hunian yang juga cukup banyak diminati oleh para generasi muda. Bagi orang yang yang belum memiliki cukup uang untuk membeli rumah, biasanya opsi menyewa menjadi pilihannya. Saat memutuskan untuk menyewa hunian pun kita masih harus dihadapkan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah untuk memilih harus menyewa rumah atau apartemen saja.

    Meskipun keduanya memang sistemnya sama sama sewa, tapi ada beberapa perbedaan yang bisa mempengaruhi pilihan kamu. Mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup keduanya cenderung berbeda. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya dibawah ini.

    Konsep dan Gaya Hidup

    Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.


    Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

    “Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler, Selasa, (23/4/2024).

    Fasilitas dan Akses

    Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

    Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah kemana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

    Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

    Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

    Di sisi lain, apartemen seringkali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting. Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

    Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com