Tag: abdul syukur al azizi

  • Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

    Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

    Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


    Pengertian Fasakh

    Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

    Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

    Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

    Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

    Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

    Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

    Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

    Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

    1. Tidak Ada Kesetaraan

    Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

    2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

    Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

    3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

    Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

    4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

    Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

    5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

    Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

    6. Cacat pada Akad Nikah

    Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

    7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam, Jangan Salah!


    Jakarta

    Mencari jodoh yang baik merupakan hal yang penting dan dianjurkan dalam Islam. Dengan begitu, seseorang bisa menjalani kehidupan pernikahannya dengan tenang dan nyaman.

    Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 49.

    وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩


    Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

    Mengutip dari buku Sakinah Mawaddah wa Rahmah: Tuntunan Lengkap Mengenal “Baiti Jannati” di dalam Rumah tulisan Abdul Syukur Al Azizi, pernikahan dapat menjernikah pikiran dan menyucikan hati. Anjuran menikah dalam Islam dilaksanakan jika muslim sudah merasa mampu, Rasulullah SAW bersabda,

    “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi)

    Lalu, bagaimana cara mencari jodoh yang baik menurut Islam?

    Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam

    Berikut beberapa cara atau tips yang bisa diperhatikan muslim untuk mencari jodoh yang baik menurut Islam seperti dikutip dari buku Hukum dan Etika Perkawinan dalam Islam tulisan Ali Manshur.

    1. Cari Pasangan yang Seiman

    Cara pertama dalam mencari jodoh yang baik adalah memilih pasangan yang seiman. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

    2. Cari Pasangan yang Berilmu dan Terampil

    Hendaknya muslim mencari pasangan yang berilmu dan terampil. Dengan begitu, ketika memiliki keturunan maka ilmunya bisa diajarkan kepada anak-anaknya.

    Manusia yang berilmu dan terampil sangat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat serta agama.

    3. Cari yang Sepadan

    Maksud sepadan di sini adalah usianya tidak terpaut terlalu jauh. Jadi, ketika menikah kelak mereka bisa saling mengimbangi pola pikir masing-masing sehingga konflik rumah tangga bisa diminimalisir.

    4. Jangan Cari Pasangan yang Cemburu Berlebihan

    Cara lainnya dalam mencari jodoh yang baik adalah tidak memilih pencemburu berat. Cemburu adalah hal yang wajar dirasakan setiap pasangan, tetapi jika berlebihan maka dapat menyusahkan.

    Rasulullah SAW pernah ditanya tentang alasannya tidak menikahi wanita Anshar. Beliau menjawab, “Sesungguhnya mereka mempunyai rasa cemburu yang besar.” (HR An Nasa’i)

    5. Cari Pasangan yang Harta dan Pekerjaannya Baik

    Hendaknya muslim mencari pasangan yang harta dan pekerjaannya baik. Ini berlaku bagi wanita maupun pria.

    Utamanya bagi wanita. Hendaknya mencari laki-laki dengan pekerjaan yang tetap dan halal agar kelangsungan hidupnya terjamin karena bisa memberi nafkah dengan baik.

    6. Memiliki Alat Reproduksi yang Subur

    Pilihlah pasangan yang alat reproduksinya subur. Dengan begitu, seseorang bisa menghasilkan keturunan dengan baik karena memiliki anak menjadi salah satu tujuan dari menikah.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Nikahilah (wanita) yang subur, yang dapat melahirkan, maka sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian terhadap umat-umat yang lain.” (HR Abu Dawud)

    7. Lihat Garis Keturunannya

    Faktor lain yang tak kalah penting adalah melihat dari garis keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup. Hendaknya seseorang memilih pasangan dari keluarga yang baik, terhormat dan bersifat mulia.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pilihlah tempat untuk (air mani) kalian, dan menikahlah dengan yang setara (sekufu), serta nikahkanlah pada mereka.” (HR Ibnu Majah)

    8. Parasnya Cantik atau Tampan

    Mencari jodoh dengan paras cantik atau tampan juga dianjurkan dalam Islam. Ini dilakukan sesuai kriteria masing-masing orang.

    Namun, tetap diutamakan melihat sikap dan perilaku dari individu agar rumah tangga bisa lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

    9. Jangan Pilih yang Satu Mahram

    Islam melarang muslim untuk menikah dengan mahramnya. Haram hukumnya menikahi orang yang merupakan mahramnya.

    Jadi, muslim perlu melihat dulu jalur nasab calonnya. Ini dimaksudkan agar nasab tidak rusak.

    10. Mencari Calon Istri yang Taat kepada Suami

    Taat kepada suami adalah kewajiban bagi setiap istri. Pria muslim dianjurkan mencari calon istri yang taat dan menghargainya sebagai imam keluarga.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْببِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan karena Haid, Bacaan Lengkap dan Tata Caranya



    Jakarta

    Puasa Ramadhan menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa hal yang dapat menghalangi seseorang untuk berpuasa salah satunya seperti saat wanita sedang mengalami haid. Dalam buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, wanita yang mengalami haid memiliki kewajiban untuk membayar utang puasanya meskipun haid keluar pada menit-menit terakhir sebelum terbenamnya matahari.

    Hal ini sebagaimana dalam hadits yang dikutip dari buku Kitab Terlengkap Panduan Ibadah Muslim Sehari-Hari karya K.H. Muhammad Habibillah:

    كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ


    Aisyah RA pernah berkata, “Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa, dan tidak diperintah untuk mengganti sholat.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Lalu, bagaimana niat bayar utang puasa Ramadhan? Berikut penjelasan niat bayar utang puasa Ramadhan karena haid dan cara melaksanakannya.

    Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan karena Haid

    Berdasarkan buku koleksi Doa Dzikir Sepanjang Masa karya Ustadz Ali Amrin al-Qurawy, niat bayar utang puasa Ramadhan karena haid sama saja dengan niat bayar utang puasa dengan keadaan darurat lannya, seperti musafir, orang sakit, muntah dengan sengaja, ataupun makan dan minum dengan sengaja.

    Berikut ini adalah niat bayar utang puasa Ramadhan:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan karena Haid

    Tata cara membayar utang puasa ramadhan karena haid sama halnya dengan puasa biasanya. Dalam berniat, Muhammad Anis Sumaji dan Muhammad Najmuddin Zuhdi dalam bukunya 125 Masalah Puasa menjelaskan cara membaca niat puasa tidak harus diucapkan melainkan cukup diucap di dalam hati.

    Abdul Syukur al-Azizi dalam buku berjudul Buku Lengkap Fiqih Wanita menjelaskan cara wanita haid mengganti puasa.

    Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita diperbolehkan untuk melakukannya pada hari dimanapun ia mampu berpuasa, selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya.

    Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim).

    Kemudian dalam buku Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq karya Al-Faifi dan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya juga dijelaskan bahwa mengqadha atau membayar utang puasa Ramadhan tidak harus dilakukan sekaligus karena telah menjadi kewajiban yang sifatnya muwassa atau dapat dilakukan kapan saja.

    Jika seseorang belum membayar utang puasa Ramadhan hingga masuk ke bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka ia harus mengganti puasanya yang telah ditinggalkan di bulan setelahnya dan membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Kadar fidyah yang dibayar untuk setiap harinya adalah satu mud beras atau makanan.

    Itulah niat membayar utang puasa ramadhan karena haid dan tata caranya. Sebaiknya, umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan dapat segera mengqadha puasanya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggi Nabi Adam Menurut Hadits Jauh dari Rata-rata Manusia Sekarang


    Jakarta

    Nabi Adam AS sebagai manusia pertama ciptaan Allah SWT memiliki tinggi yang jauh berbeda dengan manusia saat ini. Ukurannya disebutkan dalam sejumlah hadits.

    Penciptaan Nabi Adam AS diabadikan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hijr ayat 28,

    وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ خَالِقٌۢ بَشَرًا مِّنْ صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَاٍ مَّسْنُوْنٍۚ ٢٨


    Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat, “Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering dari lumpur hitam yang dibentuk.”

    Nabi Adam AS diciptakan di surga. Dijelaskan dalam Qishshah Bad’i Al-Khalq wa Khalqu Adam Alaihissalam karya Ali Muhammad Muhammad Ash-Shallabi yang diterjemahkan Masturi Irham dan Malik Supar, wujud fisik Nabi Adam AS yang dilihat anak-anaknya di bumi sama dengan wujud fisiknya sata pertama kali diciptakan di surga.

    Tinggi Nabi Adam AS Capai 60 Hasta

    Tinggi Nabi Adam AS juga dijelaskan dalam hadits. Diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ وَطُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ مِنْ الْمَلاَئِكَةِ، فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَقَالُوا: السَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَزَادُوهُ: وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ، فَلَمْ يَزَلْ الْخَلْقُ يَنْقُصُ حَتَّى الآنَ

    Artinya: Allah telah menciptakan Adam AS berdasarkan bentuk-Nya, tingginya 60 hasta. Kemudian (Allah) berfirman, “Pergilah dan memberi salamlah kepada para malaikat itu, dan dengarkanlah mereka memberi hormat kepadamu. Itulah kehormatanmu dan keturunanmu.”

    Lalu, (Adam) mengucapkan, “Assalamualaikum,” maka, (para malaikat) mengucapkan, “Assalamualaika wa rahmatullah,” (para malaikat) menambahkan ‘warrahmatullahi,’ Maka, setiap orang yang masuk surga serupa dengan Adam (dalam hal perawakan/postur dan gambaran), dan manusia itu senantiasa bertambah kecil sampai sekarang.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

    Berdasarkan hadits yang disebutkan di atas, diketahui tinggi Nabi Adam AS mencapai 60 hasta. Hasta adalah satuan ukuran panjang yang lazim digunakan oleh masyarakat Arab kuno.

    Menurut buku Mukjizat Hadits Nabi karya Dana Nur, konversi 60 hasta ke dalam ukuran modern menghasilkan angka sekitar 27,43 meter, yang sering dibulatkan menjadi 30 meter. Temuan ini juga selaras dengan penelitian yang dimuat dalam jurnal Ha Mada Ha Yisraeil B’Angleet V’lvreet, yang menyatakan tinggi rata-rata manusia zaman dulu 90 kaki atau sekitar 27,43 meter.

    Tinggi Nabi Adam AS yang mencapai 60 hasta atau setara 27,4 sampai 30 meter turut dijelaskan dalam buku An Na’im Al-Jinsi Li Ahli Al-Jannah karya Syaikh Abdullah bin Qasim Al-Qasimi yang diterjemahkan oleh H. Masturi Irham Munawar dan H. Malik Supar.

    Perubahan Postur Tubuh Manusia dari Masa ke Masa

    Dalam buku Hadits-hadits Sains, Abdul Syukur Al Azizi menjelaskan bahwa ukuran tubuh manusia terus mengalami penyusutan secara bertahap hingga saat ini. Di masa Nabi Adam AS, rata-rata tinggi manusia mencapai 30 meter, sedangkan manusia modern hanya memiliki tinggi sekitar 1,5 hingga 1,7 meter, menurut Our World in Data.

    Jika dihitung, manusia telah mengalami penurunan tinggi sekitar 3,77 mm per tahun sejak zaman Nabi Adam AS. Meskipun angka pasti penyusutan ini masih merupakan perkiraan, tren penyusutan ukuran tubuh manusia ini dianggap sebagai bagian dari rencana Allah SWT yang pasti memiliki hikmah besar.

    “Satu hal yang pasti, tinggi manusia mengalami penyusutan. Tentunya, Allah SWT memiliki alasan terbaik terkait penyusutan tubuh manusia, karena rencana-Nya selalu yang paling hebat,” tulis Abdul Syukur Al Azizi.

    Penyusutan tinggi manusia turut dijelaskan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda, “Allah menciptakan Adam dalam bentuknya tingginya 60 harta, dan kelak setiap orang yang masuk ke surga akan seperti rupa Adam, dan bentuk makhluk senantiasa berkurang (semakin pendek) hingga sekarang.” (HR Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari)

    Terkait warna kulit, Ibnu Katsir dalam kitab Qashash Al-Anbiyaa’ yang diterjemahkan Dudi Rosyadi menyebut, Nabi Adam AS diciptakan dari tanah yang diambil dari berbagai hamparan bumi. Warna-warni tanah yang tersebar di seluruh bumi ini menjadi alasan mengapa keturunan Nabi Adam AS lahir dengan beragam warna kulit hingga saat ini. Variasi tersebut mencerminkan kebesaran Allah SWT dalam menciptakan keanekaragaman manusia.

    Tinggi Penghuni Surga seperti Nabi Adam

    Meskipun manusia saat ini tidak memiliki postur tubuh setinggi Nabi Adam AS, Rasulullah SAW menyampaikan kabar bahwa penghuni surga nantinya akan memiliki postur tubuh yang serupa dengan nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam AS.

    Tubuh penghuni surga akan kembali pada bentuk awal penciptaan manusia, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya tinggi badan para penghuni surga ketika mereka memasuki surga adalah 60 hasta, seperti pohon kurma yang tinggi. Mereka makan buah-buah (pohon) di surga sambil berdiri.” (HR Abu Naim)

    Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Anas bin Malik RA. Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menggambarkan ciri-ciri fisik penghuni surga tingginya seperti Nabi Adam AS, ketampanan menyerupai Nabi Yusuf AS, usia muda dan dewasa seperti Nabi Isa AS, serta lisan yang mulia seperti Nabi Muhammad SAW.

    “Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira (hasta), tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad SAW, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak.” (HR Ibnu Abid Dunya)

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com