Tag: aduan

  • E-Meterai CPNS 2024 Peruri Error, Ini Cara Pengaduannya


    Jakarta

    E-Meterai untuk kelengkapan surat pernyataan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 rupanya error. Ini cara mengadukannya.

    Pantauan detikINET, Rabu (4/9/2024) media sosial memang ramai dengan netizen yang mengeluhkan soal e-Meterai eror. Ada yang kehabisan stok, sudah bayar tapi kuotanya tidak bertambah, atau gagal membubuhkan e-meterai.

    Peruri sebagai pemilik e-Meterai sampai diserbu netizen Indonesia ke akun media sosialnya. Ini akibat situs materai-elektronik.com juga tumbang.


    “Kepada para pelanggan yang terhormat. Saat ini traffic meterai elektronik sedang meningkat. Tapi jangan khawatir! Seluruh kuota Anda akan dikembalikan ke akun dan proses antrean akan dilayani secepatnya. Terima kasih atas kesabarannya,” kata Peruri di story Instagramnya.

    Untuk pengguna yang mengalami masalah tersebut. Peruri membuka formulir pengaduan. Ini dia cara mengisinya:

    Cara aduan kuota e-Meterai tidak masuk:

    1. Klik link Google Form INI
    2. Pilih jenis aduan apakah sudah beli e-Meterai tapi kuota belum bertambah atau masalah gagal membubuhkan e-meterai.
    3. Masukan nomor WhatsApp
    4. Masukan jumlah keping pembelian
    5. Masukin tanggal terjadinya masalah
    6. Masukan bukti pembayaran
    7. Klik Submit

    Semoga Peruri segera memperbaiki layanannya ya, Detikers!

    (fay/fyk)



    Sumber : inet.detik.com

  • Jangan Terkecoh! Ini Cara Cek Link Berbahaya agar Terhindar dari Scam


    Jakarta

    Perkembangan teknologi yang kian canggih membuat maraknya terjadi penipuan online, terutama yang menggunakan modus tautan atau link berbahaya. Modus itu membuat banyak orang terjebak dalam scam hanya karena mengklik link yang tampak tidak berbahaya.

    Padahal jika link tersebut diklik, korban akan diarahkan ke situs web tiruan yang kerap meminta login atau kode OTP. Bahkan, web tersebut juga bisa menginfeksi perangkat korban dalam hitungan detik.

    Supaya terhindar dari modus penipuan ini, sebaiknya cek dulu apakah link tersebut berbahaya atau tidak. Saat ini, ada banyak platform yang bisa digunakan untuk mengecek keamanan sebuah situs seperti berikut:


    1. Google Transparency Report

    Untuk terhindar dari penipuan semacam tersebut, warganet bisa memanfaatkan fasilitas Google Transparency Report. Layanan yang dibesut oleh raksasa teknologi Google ini mampu melakukan pengecekan soal malware dan risiko phising.

    Hal ini tentu bisa membuat warganet terhindar dari risiko penipuan link palsu. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.

    2. Norton Safe Web

    Cara lain yakni tinggal meng-copy dan paste URL ke kolom centang dan klik ikon Search. Hasilnya Norton akan memberikan tampilan peringkat dan memberikan ulasan komunitas mengenai sebuah situs web. Menariknya, warganet juga bisa menambahkan pendapat dengan bergabung bersama komunitas pemeriksa link.

    3. Scan URL

    ScanURL merupakan situs web independen untuk pengiriman kueri link lewat koneksi HTTPS yang aman. Layanan tersebut mampu memberikan fasilitas untuk memeriksa link spam.

    Menariknya, para pengguna juga mendapatkan bantuan untuk terhindar dari link-link bermasalah. Sehingga pengguna bisa lebih aman dan nyaman saat berselancar di internet.

    4. VirusTotal

    Platform ini memiliki tools pemindaian multifungsi berbasis browser dan menganalisa file serta URL mencurigakan untuk mendeteksi malware. Hal itu tentunya bermanfaat untuk para pengguna agar terhindar dari jebakan link palsu.

    Khusus di Indonesia, modus penipuan link palsu hingga kini masih marak terjadi. Adapun salah satu yang kerap ditemui adalah modus penipuan link palsu pemulihan akun DANA.

    Jika kamu mendapatkan pesan yang menyebutkan akun DANA dibekukan, sebaiknya jangan percaya dulu ya! Modus ini biasanya akan mengarahkan kamu untuk mengklik ‘link pemulihan akun DANA’ palsu yang bisa menyebabkan data pribadi dicuri.

    Untuk mengantisipasi ini, aplikasi dompet digital DANA pun memberikan beberapa tips yang bisa diikuti lewat campaign #AwasJebakanBadman. Yuk, simak tips nya!

    DANAScam Foto: DANA

    1. Monitor

    Hal pertama yang bisa kamu lakukan ketika mendapatkan link mencurigakan adalah dengan melakukan monitor. Maksudnya, kamu harus perhatikan dulu apakah link tersebut benar dari DANA atau bukan. Kamu bisa mengecek dulu, apakah akun DANA kamu benar dibekukan atau tidak. Jika akun DANA kamu masih bisa diakses, bisa dipastikan kalau link tersebut berasal dari penipu.

    2. Konfirmasi

    Selain itu, kamu juga bisa melakukan konfirmasi apakah link tersebut palsu atau tidak. Caranya adalah melalui DANA Protection di aplikasi DANA. Kamu tinggal copy paste link tersebut di fitur yang telah disediakan, dan hasilnya pun akan keluar.

    3. Lapor

    Jika terbukti kalau link yang kamu terima adalah palsu, kamu bisa langsung laporkan oknum penipu tersebut melalui fitur Laporan via Aduan Nomor di DANA Protection. Nantinya, kamu akan langsung terhubung dengan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri kamu saja, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

    Ketiga hal tersebut yang bisa dilakukan oleh para pengguna DANA agar terhindar dari modus link palsu pemulihan akun DANA. Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan gunakan dompet digital DANA sekarang!


    (akn/ega)



    Sumber : inet.detik.com

  • Kenali Modus Penipuan Kartu Fisik DANA, Cegah dengan 3 Langkah Ini


    Jakarta

    Seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran digital semakin populer di kalangan masyarakat. Sayangnya, kemajuan teknologi kerap memicu munculnya berbagai modus penipuan yang dapat merugikan penggunanya.

    Sepanjang 2017-2024, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) menerima 572 ribu aduan terkait penipuan online. Pelaku kejahatan siber biasanya menggunakan modus keamanan digital yang biasa disebut dengan social engineering (soceng).

    Soceng merupakan tindakan mengelabui dengan mengarang atau merekayasa suatu kondisi yang dapat mempengaruhi sisi psikologi korban. Salah satu penerapan soceng yaitu phising.


    Adapun salah satu modus yang beredar di media sosial adalah penipuan terkait kartu fisik DANA. Padahal Komdigi sendiri telah memastikan informasi mengenai kartu fisik DANA adalah hoax.

    Modus Kartu Fisik DANA Palsu

    Kartu fisik biasanya memungkinkan pengguna untuk bertransaksi secara offline, mirip dengan kartu debit atau kredit konvensional. Banyak berita palsu yang menginfokan DANA mengeluarkan kartu ATM fisik.

    Namun melalui situs resmi dan Instagram-nya, DANA menjelaskan tidak pernah mengeluarkan kartu fisik untuk bertransaksi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bersikap waspada terhadap setiap akun media sosial yang tidak terverifikasi dan mengatasnamakan DANA.

    Oleh karenanya, DANA menghadirkan kampanye #AwasJebakanBadman untuk menghindari modus ini. Berikut tiga langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari modus penipuan kartu fisik DANA:

    1. Monitor

    Sadari dan deteksi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang menghubungi kamu. Kalau ada seseorang yang menginfokan DANA memiliki kartu fisik, jangan tergiur apalagi sampai mengklik tautan yang diberikan orang tersebut! Karena bisa dipastikan, DANA tidak memiliki kartu fisik.

    2. Konfirmasi

    Konfirmasi nomor/akun/link yang menghubungi di DANA Protection untuk mengetahui apakah benar dari DANA. Caranya dengan membuka DANA Protection di aplikasi DANA, lalu masukkan nomor, sosial media, atau link tersebut untuk kemudian dicek keasliannya.

    3. Lapor

    Jika terbukti modus penipuan, segera melapor melalui DANA Protection. Nantinya, pengguna DANA akan langsung terhubung ke layanan dari Komdigi. Dengan melakukannya kamu telah membantu mencegah agar penipuan berkedok kartu fisik DANA tidak memakan korban lagi.

    Ketiga hal tersebut yang bisa dilakukan oleh para pengguna DANA agar terhindar dari modus penipuan kartu fisik DANA. Untuk menjamin keamanan, pastikan hanya mengunduh DANA di penyedia aplikasi resmi.

    Hindari juga untuk install dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram dan lainnya. Pengguna juga diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN dan kode OTP. Jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.

    Biar transaksi makin aman dan nyaman, pastikan mengakses informasi hanya melalui platform resmi DANA Indonesia. Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan gunakan dompet digital DANA sekarang!

    (ega/ega)



    Sumber : inet.detik.com

  • Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

    Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

    “Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


    Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

    “Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

    Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

    Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

    Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

    “Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


    Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

    “Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

    Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

    “Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

    Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

    Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

    Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

    Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

    Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

    Selengkapnya baca di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com