Tag: aib

  • Cara Menghapus Jejak Utang Pinjol Ilegal, Bisa Dilakukan!

    Jakarta

    Layanan pinjaman online (pinjol) sering dianggap sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana secara instan. Namun di balik kemudahannya, banyak pinjol ilegal justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

    Sebut saja bunga yang mencekik hingga debt collector yang mengintimidasi saat melakukan penagihan. Selain itu ada juga ancaman terbesar berupa penyalahgunaan data pribadi para pengguna.

    Data kontak hingga lokasi peminjam bisa diakses dan dimanfaatkan untuk meneror atau menyebarkan aib peminjam. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang pernah menggunakan aplikasi ini untuk memahami cara menghapus data dari pinjol ilegal.


    Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

    Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:

    1. Lunasi Pinjaman

    Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

    Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

    Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

    2. Lapor ke OJK

    Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

    Alamat email OJK: satgaspasti@ojk.go.id
    Situs resmi OJK: ojk.go.id
    WhatsApp OJK: 081-157-157
    Kontak resmi OJK: 157.

    3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

    Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

    – Buka aplikasi pinjol
    – Pilih menu Pengaturan
    – Klik opsi Hapus Akun
    – Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
    – Konfirmasi keinginan penghapusan akun
    – Akun di aplikasi sudah terhapus.
    – Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

    Sudah Lunasi Tagihan Tapi Masih Diteror, Langsung Lakukan Ini

    Dikutip dari detikNews, Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan) menjelaskan beberapa cara yang harus dilakukan saat ditagih pinjol ilegal meski sudah melunasi tagihan. Berikut penjelasannya:

    1. Abaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal

    Masyarakat bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.

    2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

    Jika tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka blokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan.

    3. Lapor Polisi

    Slamet menyarankan untuk mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.

    4. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi
    Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas Waspada Investasi atau yang kini dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pengaduan ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.

    Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

    – Terdaftar/berizin dari OJK
    – Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
    – Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
    – Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
    – Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
    – Memiliki layanan pengaduan
    – Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
    – Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
    – Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

    2. Pinjaman Online Ilegal

    – Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
    – Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
    – Pemberian pinjaman sangat mudah
    – Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
    – Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
    – Tidak mempunyai layanan pengaduan
    – Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
    – Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
    – Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

    Tonton juga video “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

    (ily/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

    Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

    Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


    Pengertian Fasakh

    Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

    Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

    Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

    Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

    Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

    Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

    Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

    Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

    1. Tidak Ada Kesetaraan

    Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

    2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

    Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

    3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

    Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

    4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

    Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

    5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

    Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

    6. Cacat pada Akad Nikah

    Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

    7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dan Larangan Menyebarkannya



    Jakarta

    Islam melarang para pemeluknya menyebarkan aib orang lain tanpa adanya darurat. Menurut sebuah hadits, Allah SWT akan memberikan balasan dengan menutupi aib saat hari kiamat bagi orang yang menutup aib sesamanya.

    Hal tersebut dijelaskan dalam Kitab Syarh Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dengan bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    لا يَستُرُ عبدٌ عبدًا في الدنيا إلا سَتَره الله يوم القيامة


    Artinya: “Tiada seorang hamba pun yang menutupi cela seorang hamba yang lainnya di dunia, melainkan ia akan ditutupi celanya oleh Allah pada hari kiamat.” (HR Muslim dalam Shahih-nya)

    Imam an-Nawawi menjelaskan, balasan tersebut sejenis dengan perbuatan, yakni Allah SWT menutup aibnya bisa jadi dengan menghapus dosanya sehingga ia tidak ditanya atau Allah SWT bertanya kepadanya tentang dosanya tanpa memperlihatkan dosa kepada orang lain, lalu memaafkannya.

    Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap umatku dimaafkan, kecuali orang-orang yang menampak-nampakkan kejahatannya sendiri. Di antara perbuatan menampakkan keburukan sendiri adalah melakukan suatu perbuatan di waktu malam, kemudian di pagi harinya Allah telah menutupi keburukannya itu, namun ia berkata, ‘Hai fulan, aku tadi malam berbuat demikian dan demikian.’ Di malam harinya Allah telah menutupi celanya, namun di pagi harinya ia membuka tabir Allah padanya.” (Muttafaq ‘Alaih)

    Imam Bukhari mengeluarkan hadits tersebut dalam Kitab Adab bab Mukmin Menutup Aib Sendiri dan Imam Muslim mengeluarkannya dalam Kitab Zuhud bab Larangan bagi Seseorang untuk Merobek Tabir Dirinya.

    Anjuran untuk menutup orang lain dan keutamaannya juga disebutkan dalam riwayat lain yang termuat dalam Shahih Muslim. Dari Abdullah bin Umar RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

    “Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Ia tidak boleh menzaliminya dan membiarkannya celaka. Siapa yang menanggung kebutuhan saudaranya, Allah menanggung kebutuhannya. Siapa yang meringankan kesulitan seorang muslim, Allah memudahkan baginya satu kesulitan pada hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah menutupi aibnya pada hari kiamat.”

    Pentingnya Tutupi Aib Orang Lain

    Syaikh Abu Abdurrahman Ridha dalam Adabus Salaf fi At-Ta’amul ma’a An-Nas menjelaskan, menyebarkan berita buruk tentang orang-orang beriman sama artinya dengan menyakiti dan mencederai hati mereka, menyingkap cacat, dan aib mereka.

    Ia menukil pernyataan Ibnul Jauzi yang termuat dalam Kitab Adz-Dzail ala Thabaqah Al-Hanabilah yang mengatakan pernah mendengar Ibnu Hurairah berkata kepada sebagian dai untuk bersungguh-sungguh menutupi aib orang yang bermaksiat.

    “Bersungguh-sungguhlah menutupi aib orang yang bermaksiat, karena menampakkan maksiat mereka di hadapan publik adalah cacat dan dosa bagi kaum muslimin. Sedangkan hal yang paling diutamakan adalah menutupi kekurangan-kekurangan itu.”

    Disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Salamah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menutup aib seorang mukmin, seolah dia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup.” (HR Ath-Thabrani)

    Dalam hal ini, Imam an-Nawawi Rahimahullah mengatakan bahwa hadits tersebut mengandung sejumlah fadhilah atau keutamaan, yakni menolong orang muslim, menghilangkan kesusahan, serta menutupi aibnya.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Manusia Urusi Aib Orang Lain tapi Lupa Aibnya Sendiri



    Jakarta

    Ada sejumlah perilaku manusia yang membuat Allah SWT heran terhadapnya. Salah satunya manusia suka mengurusi aib orang lain tapi melupakan aibnya sendiri.

    Perkara tersebut disebutkan dalam hadits qudsi yang dihimpun Imam Ghazali dalam kitab Mawaidz Fi Ahaditsil Qudsiyyah yang diterjemahkan Kaserun. Kitab ini berisi kumpulan nasihat yang terdapat dalam hadits qudsi.

    Pada nasihat pertama, Imam al-Ghazali memaparkan hadits qudsi tentang sepuluh perilaku manusia yang membuat Allah SWT heran. Dikatakan, Allah SWT heran terhadap manusia yang meyakini datangnya maut sementara mereka bisa bergembira. Kemudian, Allah SWT juga heran pada manusia yang meyakini hari perhitungan tapi ia terus mengumpulkan harta.


    Pada akhir hadits dikatakan Allah SWT heran terhadap manusia yang suka mengumbar aib orang lain tapi dia melupakan aibnya sendiri. Berikut selengkapnya.

    Allah SWT berfirman,

    يَابْنَ آدَمَ، عَجِبْتُ لِمَنْ أَيْقَنَ رة و بِالْمَوْتِ كَيْفَ يفرح، وَعَجِبْتُ لِمَنْ أَيْقَنَ بِالْحِسَابِ كَيْفَ يَجْمَعُ الْمَالَ، وَعَجِبْتُ لِمَنْ أَيْقَنَ بِالْقَبْرِ كَيْفَ يَضْحَكُ، وَعَجِبْتُ لِمَنْ أَيْقَنَ بِالْآخِرَةِ كَيْفَ يَسْتَرِيحُ، وَعَجِبْتُ لِمَنْ أَيْقَنَ بالدُّنْيَا وَزَوَالِهَا كَيْفَ يَطْمَئِنَّ إِلَيْهَا، وَعَجِبْتُ لِمَنْ هُوَ عَالِمُ بِاللِّسَانِ جَاهِلُ بِالْقَلْبِ، وَعَجِبْتُ لمَنْ يظهرُ بِالْمَاءِ وَهُوَ غَيْرُ طَاهِرِ بِالْقَلْبِ، ووه ور وَعَجِبْتُ لِمَنْ يَشْتَغِلُ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَهُوَ غَافِلُ عَنْ عُيُوبِ نَفْسِهِ، أَوْ لِمَنْ يَعْلَمُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى مُطَّلِعُ عَلَيْهِ كَيْفَ يَعْصِيهِ، أَوْ لِمَنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ ورو يَمُوتُ وَحْدَهُ، وَيَدْخُلُ الْقَبْرَ وَحْدَهُ، وَيُحَاسَبُ وَحْدَهُ، كَيْفَ يَسْتَأْنِسُ بِالنَّاسِ، لَا إِلَهَ إِلَّا رروه أَنَا حَقًّا، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدِى وَرَسُولِي.

    Artinya: “Wahai manusia, aku heran terhadap orang yang yakin terhadap maut, tetapi bagaimana ia bisa bergembira. Aku heran pada orang yang meyakini hari perhitungan, tetapi ia terus menerus mengumpulkan harta. Aku heran terhadap orang yang meyakini kubur, tetapi dapat tertawa. Aku heran kepada orang yang meyakini akhirat, bagaimana ia bisa merasa tenang. Aku heran terhadap orang yang meyakini dunia dan kesirnaannya, namun ia merasa tenang di sisinya. Aku heran pada orang yang alim lisannya, tetapi bodoh hatinya. Aku heran terhadap orang yang bersuci dengan air, tetapi tidak suci hatinya. Aku heran pada orang yang sibuk mengurus aib orang lain, tetapi lupa terhadap aib diri sendiri; atau terhadap orang yang mengetahui bahwa Allah SWT melihatnya, tetapi ia tetap berbuat maksiat; atau terhadap orang yang mengetahui bahwa dirinya akan mati seorang diri, masuk kubur sendirian, dihisab sendiri; tetapi ia merasa tenang bersama orang lain. Sungguh, tiada Tuhan selain Aku dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Ku.”

    Menutup aib orang lain termasuk hal yang diperintahkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hujurat ayat 12,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut berisi perintah untuk tidak berburuk sangka terhadap orang-orang yang beriman. Ayat tersebut juga dijadikan dalil dalam menutup aib.

    Menutup aib memiliki keutamaan yang besar. Disebutkan dalam kitab Riyadhus Shalihin Imam an-Nawawi yang disyarah Musthafa Dib al-Bugha dkk dan diterjemahkan Misbah, balasan orang yang menutupi aib seseorang di dunia adalah ditutup aibnya pada hari kiamat. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, yang bersabda,

    لا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Artinya: “Tiada seorang hampa pun yang menutupi cela seseorang hamba yang lainnya di dunia, melainkan ia akan ditutupi celanya oleh Allah pada hari kiamat.” (HR Muslim dalam Shahih-nya)

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com