Tag: ajukan

  • Skor Kredit Jelek Hambat Pengajuan KPR, Butuh Berapa Lama untuk Memutihkannya?


    Jakarta

    Catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK termasuk dasar pertimbangan bank untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika punya skor kredit jelek, bukan tidak mungkin pengajuan KPR akan ditolak oleh pihak bank.

    Kredit buruk di SLIK OJK juga bisa mempengaruhi disetujui tidaknya pinjaman ke lembaga keuangan, bahkan menghambat untuk mendapatkan pekerjaan baru. Namun tidak perlu khawatir, catatan kredit jelek masih dapat dibersihkan dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana cara dan butuh berapa lama untuk memutihkannya?

    Butuh Berapa Lama Bersihkan Skor Kredit Jelek di SLIK OJK?

    Sejatinya, membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK (dulunya BI Checking) dilakukan dengan melunasi semua utang, pinjaman, dan tunggakan cicilan sesuai ketentuan berlaku. Utang di sini termasuk bunga dan dendanya jika ada, mengutip pemberitaan detikcom.


    Lakukan pelaporan setelah pelunasan utang atau tagihan dituntaskan. Barulah bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait akan mengkonfirmasi dan memperbarui catatan kredit di SLIK OJK. Pembaruan skor kredit umumnya memakan waktu maksimum 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Jika catatan kredit di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, lakukan komplain ke bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait agar skor bersih kembali.

    Perlu diketahui, lembaga pemberi pinjaman biasanya akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Tanyakan surat ini jika debitur tidak menerimanya.

    Berapa Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Dikatakan Jelek?

    Catatan kredit di SLIK OJK tergolong jelek apabila memperoleh skor 3 hingga 5 dari rentang skala 1-5. Peluang pengajuan KPR atau pinjaman lain ke bank atau lembaga keuangan lain kemungkinan besar sulit disetujui jika debitur mendapat skor kredit tersebut.

    Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit rentang skala 1-5 di SLIK OJK:

    Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

    • Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus

    Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.

    Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari.

    Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari.

    Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.

    Catatan kredit di SLIK OJK adalah akurat, dilansir laman AFPI. Data dihimpun berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data meliputi agunan, riwayat pembayaran cicilan, hingga jumlah pembiayaan yang diterima, kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.

    Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

    Berikut cara mengecek catatan kredit SLIK OJK untuk tahu apakah skornya sudah bersih kembali atau belum, dikutip dari situs resmi OJK:

    • Akses situs iDeb OJK melalui browser.
    • Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
    • Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
    • Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
    • Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta.

    – Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.

    – Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.

    – Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.

    – Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar serta kepengurusan badan usaha.

    • Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
    • Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
    • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.

    SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.

    Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:

    • Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
    • Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
    • Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
    • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

    Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

    Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


    Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

    “Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

    Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

    “Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

    Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

    “Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • kWh Meter yang Terendam Banjir Perlu Diganti, Ini Cara Lapor ke PLN


    Jakarta

    Ketika rumah terendam banjir, kamu harus segera mengevakuasi diri dan sejumlah barang berharga ke tempat yang aman. Selain itu, jangan lupa untuk segera memadamkan listrik di rumah.

    Mematikan arus listrik merupakan cara aman untuk mencegah terjadinya korsleting listrik akibat terendam banjir. Jika listrik tidak dimatikan maka dapat memicu ledakan pada kWh meter dan menyebabkan kebakaran.

    Pada umumnya, rumah yang terendam banjir cukup tinggi maka aliran listriknya langsung dimatikan oleh PLN. Pemadaman listrik ini dilakukan serentak pada daerah yang terendam banjir parah.


    Saat banjir surut, kamu tidak bisa asal menggunakan listrik atau menyalakan kembali kWh meter. Soalnya, alat tersebut sudah terendam air sehingga harus diganti dengan unit baru.

    Bagaimana cara mengganti kWh meter dengan yang baru? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Ganti kWh Meter yang Terendam Banjir

    Dalam catatan detikProperti, kamu bisa meminta bantuan PLN untuk mengganti kWh meter di rumah. Petugas Pelaksana Penyambungan PT PLN Bungsu mengatakan setiap pengguna dapat mengajukan penggantian kWh meter melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Di PLN Mobile aja. Nanti lapor aja, misalkan berapa rumah seperti itu. Kalau kena banjir itu semuanya harus diganti seharusnya,” kata Bungsu kepada detikcom saat ditemui di Bekasi, Rabu (13/3/2025).

    Bungsu mengungkapkan, seluruh penggantian kWh meter tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Apabila di dalam kWh meter masih terdapat sisa token listrik maka tidak akan hangus.

    “Nggak ada biaya. Itu (kWh meter) kan masih aset PLN. Kalau ada sisa pulsanya pasti diganti di PLN. Itu kan dicatat dulu sisanya (pulsa) berapa,” ujarnya.

    Terkait waktu penggantian kWh meter, Bungsu menyebut setelah laporan dari pelanggan masuk, pihak PLN akan mengirim orang ke rumah yang tertera pada nomor pelanggan. Pemilik rumah pun tak harus ada di tempat saat penggantian kWh meter karena petugas dapat melakukannya sendiri.

    Cara Ajukan Laporan Ganti kWh Meter di PLN Mobile

    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan soal masalah kelistrikan di rumah, seperti mengganti kWh meter, kini bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    1. Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone
    2. Buka fitur Pengaduan
    3. Isi form pengaduan yang sudah tersedia
    4. Siapkan nomor pelanggan yang tertera pada kWh meter dan lampirkan foto kondisi kWh meter
    5. Kirim laporan dan tunggu hingga petugas datang
    6. Cek secara berkala kelanjutan laporan kamu di fitur Riwayat Pengaduan.

    Itulah cara ganti kWh meter dengan unit baru melalui aplikasi PLN Mobile. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Meteran Listrik Terendam Banjir Harus Langsung Diganti, Begini Cara Lapornya



    Jakarta

    Saat terjadi banjir yang merendam hampir seluruh rumah, biasanya listrik di daerah tersebut akan mati total. Pemadaman bisa terjadi cukup lama, bahkan setelah air surut.

    Hal ini untuk mencegah korsleting listrik karena kWh meter atau meteran listriknya pasti terendam. Selain itu, kondisi kWh meter tersebut berbahaya jika digunakan kembali. Hal yang harus dilakukan adalah melaporkan kondisi tersebut ke pihak PLN.

    Pemilik rumah tidak boleh mencoba menyalakan listrik sendiri langsung dari kWh meter. Hal tersebut berbahaya karena kita tidak tahu bagian apa yang rusak dan tidak. Daripada terjadi korsleting listrik atau tersetrum, lebih baik serahkan kepada ahlinya saja.


    Proses perbaikannya adalah dengan mengganti kWh meter dengan yang baru. Sebelum diganti instalasi listrik di rumah akan dicek oleh petugas PLN.

    Untuk mengganti kWh Meter ini, pemilik rumah harus melaporkan kondisi rumah yang baru terendam banji agar ada petugas yang datang. Cara pelaporannya sebagai berikut.

    Cara Ganti kWh Meter yang Terendam Banjir

    Cara membuat laporan penggantian kWh meter, menurut petugas pelaksana penyambungan PT PLN Bungsu dengan mengajukan melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Di PLN Mobile aja. Nanti lapor aja, misalkan berapa rumah seperti itu. Kalau kena banjir itu semuanya harus diganti seharusnya,” kata Bungsu kepada detikcom saat ditemui di Bekasi, Rabu (13/3/2025).

    Bungsu mengungkapkan, seluruh penggantian kWh meter tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Apabila di dalam kWh meter masih terdapat sisa token listrik maka tidak akan hangus.

    “Nggak ada biaya. Itu (kWh meter) kan masih aset PLN. Kalau ada sisa pulsanya pasti diganti di PLN. Itu kan dicatat dulu sisanya (pulsa) berapa,” ujarnya.

    Terkait waktu penggantian kWh meter, Bungsu menyebut setelah laporan dari pelanggan masuk, pihak PLN akan mengirim orang ke rumah yang tertera pada nomor pelanggan. Pemilik rumah pun tak harus ada di tempat saat penggantian kWh meter karena petugas dapat melakukannya sendiri.

    Cara Ajukan Laporan Ganti kWh Meter di PLN Mobile

    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan soal masalah kelistrikan di rumah, seperti mengganti kWh meter, kini bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    1. Unduh aplikasi PLN Mobile di smartphone
    2. Buka fitur Pengaduan
    3. Isi form pengaduan yang sudah tersedia
    4. Siapkan nomor pelanggan yang tertera pada kWh meter dan lampirkan foto kondisi kWh meter
    5. Kirim laporan dan tunggu hingga petugas datang
    6. Cek secara berkala kelanjutan laporan kamu di fitur Riwayat Pengaduan.

    Itulah cara ganti kWh meter dengan unit baru melalui aplikasi PLN Mobile. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

    Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

    Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

    1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
    4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

    Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
    • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
    • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

    Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Penyebab dan Cara Atasi Akun WhatsApp Tidak Dapat Digunakan

    Jakarta

    Pernahkah kamu mengalami situasi WhatsApp tidak dapat digunakan? Hal ini tentu membuat cemas, terutama jika WhatsApp merupakan alat komunikasi utamamu. Ada berbagai penyebab mengapa akun WhatsApp tidak dapat digunakan.

    Beberapa di antaranya mulai dari masalah teknis hingga kebijakan penggunaan yang dilanggar. Tapi bisa juga dipengaruhi oleh aplikasi yang belum diperbarui, atau masalah koneksi internet. Mengetahui penyebab dari masalah ini adalah langkah pertama untuk menemukan solusinya.

    Penyebab Akun WhatsApp Tidak Dapat Digunakan

    Laman pusat bantuan WhatsApp menjelaskan akun WhatsApp tidak dapat digunakan bisa karena terblokir, diblokir sementara, atau aktivitas sedang dibatasi. Berikut beberapa penyebab yang memungkinkan:


    1. Akun Terblokir

    Jika akun terblokir, maka akan muncul pesan “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp”. WhatsApp akan memblokir akun jika ditemukan aktivitas yang melanggar Ketentuan Layanan seperti misalnya aktivitas pesan spam, penipuan, atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp lainnya.

    Pemblokiran akun WhatsApp menyebabkan penggunanya tidak bisa mengakses aplikasi perpesanan instan tersebut. Pengguna tidak dapat mengirim pesan, foto, dokumen, maupun melakukan panggilan.

    2. Akun Diblokir Sementara

    Lain halnya dengan akun diblokir sementara. Biasanya, akan terdapat pesan “Diblokir sementara” dalam aplikasi. Hal ini bisa berarti kamu menggunakan WhatsApp tidak resmi, yang berpotensi berbahaya untuk keamanan dan privasimu.

    WhatsApp dapat memblokir akun secara sementara atau permanen. Akun bisa diblokir apabila pengguna melanggar kebijakan yang diterapkan WhatsApp.

    3. Akun Dibatasi

    Pada sebab tersebut, kamu mungkin menerima pesan dalam aplikasi bertuliskan “Saat ini akun Anda dibatasi”. Hal ini menandakan kemungkinan adanya aktivitas terbaru di akunmu, yang mungkin menunjukkan tanda-tanda akun terlibat spam hingga pengiriman pesan otomatis.

    Kedua hal tersebut melanggar Ketentuan Layanan WhatsApp. Ketika akun dibatasi, kamu masih bisa terus berkomunikasi dengan kontak dan grup yang sebelumnya sudah pernah chat atau meneleponmu. Tapi, kamu tidak bisa memulai chat atau menelepon kontak baru, hingga membuat grup baru.

    Kamu tidak perlu melakukan apa pun untuk mencabut pembatasan akun. Pembatasan akun akan berakhir otomatis setelah waktu yang ditentukan, dan kamu akan menerima notifikasi di WhatsApp.

    Cara Mengatasi WhatsApp yang Tidak Bisa Digunakan

    Akun WhatsApp yang bermasalah, bisa disebabkan karena dilaporkan oleh pengguna lain, menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, ada bug,

    menggunakan bot, membuat terlalu banyak grup dalam kurun waktu singkat, hingga terindikasi melakukan penipuan, spam, menyebarkan konten ilegal dan link berbahaya. Berikut beberapa cara untuk mengatasinya:

    1. Ajukan Peninjauan

    Jika menurutmu akun WhatsApp diblokir karena adanya kesalahan, klik ‘ajukan peninjauan’ di aplikasi. WhatsApp akan memeriksa kasus yang terjadi.

    WhatsApp akan menghubungi segera setelah kami menyelesaikan peninjauan. Status permintaan dapat dicek hanya dengan membuka WhatsApp. Namun, perlu diingat bahwa mengirimkan lebih dari satu permintaan tidak akan mempercepat proses peninjauan.

    2. Gunakan Aplikasi WhatsApp Resmi

    Akun WhatsApp bisa diblokir apabila menggunakan aplikasi yang ilegal atau versi modifikasi. Beralihlah ke aplikasi WhatsApp resmi. Kamu dapat menghapus aplikasi WhatsApp yang tidak resmi tersebut.

    3. Perbarui WhatsApp

    Apabila masih memakai WhatsApp versi lama, kamu bisa menginstal aplikasi terbarunya. Terkadang, WhatsApp yang ketinggalan zaman bisa jadi penyebabnya lantaran perusahaan secara teratur merilis pembaruan dengan fitur-fitur terkini untuk memperbaiki bug.

    Karena itu, setelah pembaruan rilis maka pengguna yang masih memakai aplikasi versi lama bisa menghadapi masalah, seperti akun yang tidak dapat menggunakan WhatsApp.

    4. Jangan Melanggar Aturan

    Jangan melakukan aktivitas yang memicu pembatasan aktivitas oleh WhatsApp. Salah satunya yang paling sering diabaikan adalah melakukan spam chat. Hal ini tidak diperkenankan dan bisa membuat akun WhatsApp dibatasi.

    5. Hubungi Layanan Dukungan WhatsApp

    Jika masih belum bisa juga untuk masuk ke WhatsApp, kamu dapat coba hubungi layanan Dukungan (Support) WhatsApp. Dengan menghubungi layanan tersebut, WhatsApp akan bantu kendala yang dialami sehingga bisa diselesaikan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka whatsapp.com/contact di browser dan klik Hubungi Kami.
    • Isi formulir dengan data yang benar.
    • Ketik pertanyaan atau masalah yang dialami pada kolom.
    • Klik Langkah Berikutnya dan tekan Kirim Pertanyaan.
    • Pesan telah dikirim dan pihak WhatsApp akan menghubungi kembali melalui email maksimal 3 hari kerja. Lakukan pengecekan email secara berkala.

    WhatsApp juga mungkin dapat meminta pengguna untuk menyematkan tangkapan layar atau bukti dokumentasi dari permasalahan yang dialami untuk ditinjau ulang.

    6. Gunakan Nomor Telepon Lain

    Cara terakhir yang terpaksa ditempuh adalah menggunakan nomor telepon lain, apabila cara-cara sebelumnya tidak berhasil. Nomor baru dapat digunakan dan didaftarkan kembali ke WhatsApp sambil menunggu nomor lama yang terblokir pulih.

    Jika mengalami pemblokiran sementara, pencabutan pemblokiran mungkin bisa memakan waktu hingga dua minggu. Namun, pemblokiran juga bisa dicabut lebih cepat tergantung pelanggaran yang dilakukan.

    Nah, itu tadi informasi seputar akun WhatsApp yang diblokir serta cara mengatasinya. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : inet.detik.com