Tag: al-jaziri

  • Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


    Jakarta

    Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

    Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


    Hukum Talak Saat Emosi

    Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

    Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

    Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

    Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

    وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

    Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

    Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

    Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

    Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

    Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

    Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

    Cara Menahan Amarah dalam Islam

    Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

    Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

    Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

    Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

    Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kota Kuno Dumat al-Jandal Jadi Saksi Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad



    Jakarta

    Sebuah kota kuno di jantung Al-Jouf, Arab Saudi menjadi saksi penting perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW dan perjuangan kaum muslimin. Kota itu bernama Dumat al-Jandal atau dulunya disebut Adumato.

    Seorang arkeolog Saudi, Hussain Al-Khalifah, mengatakan peradaban dan kerajaan telah berkembang di Dumat al-Jandal selama ribuan tahun. Wilayah ini diyakini telah dihuni sekitar milenium kedua sebelum masehi.

    “Saat itu sedang musim hujan dengan sungai dan hutan, kemudian berubah menjadi sabana, kemudian memasuki musim dengan sedikit hujan, kemudian pemukiman berpindah ke lokasi lain di dekatnya seperti situs Al-Jamal dan situs Al-Rajajil,” jelas Hussain dilansir Arab News.


    “Setelah itu, Jazirah Arab berubah menjadi gurun seperti yang kita lihat saat ini. Pada zaman dahulu, manusia berpindah ke tempat-tempat yang memiliki tanah dan sumber air yang subur. Oleh karena itu, Dumat Al-Jandal merupakan salah satu kota tertua yang dihuni sekitar milenium kedua SM,” lanjut arkeolog dengan pengalaman lebih dari 30 tahun itu.

    Dumat al-Jandal, kata Hussain, merupakan salah satu titik penting di jalur perdagangan bagi orang-orang yang datang dari selatan Jazirah Arab. Hal tersebut menjadikan wilayah ini kuat dan kaya.

    Ada beberapa kerajaan dan kekaisaran yang mencoba menguasai Dumat al-Jandal. Salah satunya bangsa Asyur. Akan tetapi, pada waktu yang sama muncul Kerajaan Qedar Arab yang tidak hanya menghalau bangsa Asyur tapi juga memperluas wilayah kekuasaan mereka hingga mencapai Palestina.

    Dumat al-Jandal sudah ada jauh sebelum era Islam. Pada saat Islam datang, wilayah tersebut menjadi salah satu lokasi dakwah Nabi Muhammad SAW.

    Diceritakan dalam Hadza al-Habib Muhammad Rasulullah Ya Muhibb karya Abu Bakar Jabir al-Jaziri yang diterjemahkan Iman Firdaus, pada tahun kelima Hijriah, Nabi Muhammad SAW mendengar berita sejumlah musyrikin di Dumat al-Jandal melakukan pencurian, perampokan, dan sering mengganggu kafilah di sana.

    Nabi SAW lantas ingin memberi pelajaran kepada mereka agar daerah itu jauh dari kejahatan dan kezaliman. Selain itu, beliau ingin menggentarkan bangsa Romawi dan penduduk sekitarnya supaya tidak berpikir memerangi beliau dan tak lupa beliau juga ingin berdakwah di sana.

    Rasulullah SAW bertolak ke Dumat al-Jandal bersama seribu pasukan. Setibanya di negeri tersebut, beliau tak menemukan siapa-siapa. Ternyata para musyrikin itu telah kabur dan bercerai-berai karena ketakutan saat mendengar kabar Nabi Muhammad SAW menuju ke sana.

    Nabi Muhammad SAW menginap di Dumat al-Jandal selama beberapa hari. Beliau mengutus pasukannya ke berbagai tempat untuk mencari kaum musyrikin. Namun, nihil. Pasukan Nabi SAW hanya menemukan beberapa ekor unta dan kambing.

    Rasulullah SAW dan kaum muslimin akhirnya kembali ke Madinah tanpa peperangan.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com