Tag: antara

  • Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


    Jakarta

    Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

    Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

    Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


    “Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

    Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

    “Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

    “Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

    Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

    “Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

    Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

    Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

    Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

    “Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

    Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

    Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

    Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

    “Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

    Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

    Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

    Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

    Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

    “Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

    Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

    Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

    (anl/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Pajak Kripto Mau Diubah, Bakal Naik?


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini selaras dengan rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK tengah mempersiapkan langkah penyesuaian pajak baru kripto.

    “Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” kata Hasan, dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).


    Dengan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah. Aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

    Saat ini, transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

    Namun demikian, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%. Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

    CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

    Meskipun optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

    “Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

    Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, terutama para pelaku pasar, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

    Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.

    “Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Bappebti meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pajak kripto karena dinilai berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

    “Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini, menambah biaya bagi para nasabah aset kripto. (Alhasil) banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam acara 10 Tahun Indodax, Selasa (27/2).

    Selain itu, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi waktu yang tepat untuk evaluasi. Mengingat aset kripto tersebut akan masuk dalam sektor keuangan.

    “Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan. Kami harapkan komitmen DJP untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena (peraturan) ini sudah lebih dari 1 tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ucap Tirta.

    (shc/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Rugikan Masyarakat Rp 139 T, 10.890 Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Ditutup!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 platform investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal. Penutupan itu merupakan jumlah tindakan sejak 2017 sampai Agustus 2024.

    Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup itu telah merugikan masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.

    Dedy juga menyebut kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.


    “Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).

    Secara rinci, 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

    Pada tahun ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

    Menurut Dedy, aktivitas keuangan ilegal tidak akan mudah berhenti. Dia mengatakan para oknum diyakini terus memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

    “Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” terangnya.

    Pihaknya pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan para pelaku entitas ilegal itu. Dia mencontohkan hal yang harus diwaspadai masyarakat, janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

    Dedy mengungkapkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

    “Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” pungkasnya.

    Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

    [Gambas:Video 20detik]

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • 9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB


    Jakarta

    Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.

    Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

    Jenis-jenis Surat Tanah

    Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

    Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

    SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

    Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

    HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    4. Sertifikat Hak Pakai

    Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

    • Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
    • Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun.

    5. Surat Girik

    Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

    Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

    Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    6. Letter D (Petok D)

    Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.

    Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

    7. Letter C

    Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

    8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

    Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

    9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

    SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

    Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik, Cabut Peralatan Elektronik


    Jakarta

    Saat hari raya, mudik menjadi momen spesial yang ditunggu. Sebelum meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rumah tetap aman serta menghindari risiko pencurian, korsleting listrik, kebakaran, dan hal lain yang tidak diinginkan. Simak beberapa tips meninggalkan rumah saat mudik berikut ini.

    Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik

    Saat meninggalkan rumah untuk mudik sebaiknya cek kembali peralatan elektonik, jaringan listrik dan kabel, sekring, serta keamanan rumah. Begini penjelasannya.


    1. Cabut Peralatan Elektronik

    Dalam laman Instagram PLN Medan Denai, masyarakat disarankan untuk mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan ketika ditinggal mudik. Hindari pemakaian banyak listrik dalam satu stop kontak.

    Senada dengan hal tersebut, mengutip laman Antara, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyarankan untuk mencabut kabel dispenser, kipas angin, mesin air, AC, televisi, charger, hingga kulkas saat mudik. Sebab, perangkat-perangkat tersebut berpotensi menyebabkan korsleting listrik.

    2. Pastikan Tidak Ada Kabel yang Rusak

    Pastikan tidak ada kabel yang rusak atau longgar. Hal ini untuk mencegah risiko kebakaran akibat hubungan arus pendek.

    3. Matikan Lampu

    Dalam kondisi menyala terus menerus, lampu akan menjadi panas termasuk pada bagian komponen elektroniknya. Hal ini juga bisa memicu korsleting listrik.

    Cukup hidupkan lampu penerang seperlunya, seperti lampu teras dan halaman untuk memastikan keamanan rumah. Jika perlu, pasang sensor penerangan agar penggunaan listrik bisa efisien.

    4. Pastikan Listrik tetap Hidup

    Untuk pelanggan prabayar yang mengisi token listrik, pastikan sudah mengisi token agar listrik tetap menyala. Sementara, menurut laman Instagram PLN UP3 Salatiga, untuk pelanggan pascabayar, pastikan sudah melakukan pembayaran listrik sebelum tanggal 20 agar terhindar dari denda dan pemutusan.

    5. Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Rumah Sembarangan

    Saat pergi mudik dalam waktu yang cukup lama, jangan meninggalkan barang berharga di rumah sembarangan. Simpan perhiasan, uang atau dokumen penting di tempat yang aman.

    6. Pasang CCTV

    Untuk memastikan keamanan rumah, pasang smart CCTV. Jadi, kamu bisa memantau rumah dari mana saja dengan smartphone. Dengan notifikasi gerak, kamu bisa langsung tahu jika ada aktivitas mencurigakan.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Pastikan Hal Ini Saat Mulai Proyek Kalau Tak Mau Bangunan Ambruk



    Jakarta

    Fondasi merupakan struktur bangunan paling dasar yang akan menopang bangunan di atasnya. Pembuatan fondasi tidak bisa sembarangan dan harus disesuaikan dengan bobot bangunan yang akan dibangun.

    Apabila dibangun asal-asalan, kata Kontraktor dari Rebwild Construction Wildan, siap-siap pembangunan tersebut menjadi ‘proyek koboi’, yakni proyek yang tidak memiliki perencanaan yang matang. Masalah yang timbul dari ‘proyek koboi’ ini cukup banyak, mulai dari proyek mangkrak, menghabiskan modal dan waktu yang banyak, hingga bangunan ambruk.

    Untuk menghindari hal tersebut, setiap pembangunan harus melibatkan ahli struktur. Sebab, kejadian bangunan ambruk umumnya diakibatkan pembangunan yang tidak memiliki perencanaan dan tidak melibatkan arsitek dan ahli teknik sipil. Ahli bukan hanya menggambar bangunan, melainkan membuat perencanaan dan memastikan keamanan bangunan tersebut.


    Dengan adanya perencanaan pembangunan, tenaga ahli bisa menentukan detail-detail mengenai bahan, desain, hingga jumlah material yang harus disiapkan. Detail-detail ini guna memastikan semua hal yang dikerjakan sudah sesuai dengan standar keamanan.

    “Spesifikasi materialnya sesuai dan workernya juga nggak culas. (Proyek tanpa perencanaan) bahasa kerennya proyek koboi, lanjut aja nggak ada perencanaan,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, pada Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan pada tanah. Struktur tanah, kata Wildan, bisa berpengaruh pada kekokohan bangunan. Untuk mengecek hal tersebut tentu harus melibatkan ahli yang memang memahami dan berpengalaman dalam hal tersebut.

    Selama pembangunan berjalan sebaiknya semua orang yang berada di sekitar konstruksi harus memakai alat pelindung, minimal pelindung kepala. Sebab, tidak ada yang bisa menebak kapan musibah terjadi.

    “Harusnya nggak boleh (masuk ke area konstruksi tanpa memakai pelindung diri) karena dari segi safety pun nggak masuk. Harus selalu pakai alat pelindung diri,” ucapnya.

    Sementara itu, seperti yang diketahui, baru-baru ini bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo ambruk dan menimpa sekitar 140 santri yang tengah melaksanakan salat Asar berjamaah. Menurut Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso penyebab musala ponpes ambruk diduga karena fondasi bangunan yang tidak kuat.

    “Diduga fondasi tidak kuat sehingga bangunan dari lantai empat runtuh hingga lantai dasar,” kata Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso dilansir Antara, pada Selasa (30/9/2025).

    Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny KH Abdus Salam Mujib mengatakan bangunan yang runtuh tersebut memang dalam masa pembangunan selama 9-10 bulan belakangan ini. Pada hari kejadian, dilakukan pengecoran pada lantai 4. Selang beberapa jam dari pengerjaan tersebut, tragedi bangunan ambruk terjadi.

    “Mungkin sudah selesai atau bagaimana enggak tahu. Soalnya ngecor mulai dari pagi. Saya kira ngecornya mungkin hanya 4 jam, 5 jam selesai. Mungkin jam 12 sudah selesai,” imbuhnya.

    Penyelamatan santri yang masih terjebak di bawah reruntuhan masih dilakukan hingga saat ini. Dilansir detikJatim, masih 7 santri yang terjebak. Proses evakuasi terkendala pada risiko bangunan tersebut bisa kembali ambruk.

    “Kami masih fokus melanjutkan untuk penyelamatan atau evakuasi yang masih hidup dan terdeteksi ada tujuh lagi. Ada satu sektor yang di belakang satu orang, kemudian di tengah satu orang, di samping kanan lima orang,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Selasa (30/9/2025).

    Dengan tips di atas, semoga ke depannya detikers bisa lebih hati-hati dan terencana ketika membangun bangunan apa pun. Jangan lupa selalu utamakan keselamatan.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemerintah Ingin Tata Kelola LPDP Diperbaiki, Pratikno-Sri Mulyani Turun Tangan



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia ingin memperbaiki tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kementerian Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan sampai Kementerian Keuangan sampai turun tangan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang penggunaan dana LPDP berbasis data dan menganalisis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.

    “Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak,” kata Stella dalam Antara pada Jumat (1/11/2024) lalu dikutip Selasa (12/11/2024).


    Stella menekankan asas dari suatu hal yang optimal adalah berkeadilan dan berkualitas, sehingga kedua faktor tersebut juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengkajian ulang ini.

    Kemenko PMK Pastikan LPDP Jangkau Daerah 3T

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno juga menemui Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto pada Jumat (1/11) lalu. Dalam pertemuan itu, mereka membahas upaya memaksimalkan manfaat dana pendidikan untuk lebih banyak generasi muda Indonesia.

    Pratikno mengatakan jika tantangan utama yang dibahas adalah memastikan dana LPDP dapat diakses cara luas. Terutama untuk anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Perlu ada talent scouting yang dilakukan LPDP untuk menjemput talenta-talenta unggul yang selama ini belum dijangkau,” jelasnya dalam unggahan Instagrami resmi Pratikno @pratikpratikno dikutip Selasa (12/11/2024).

    Kemenkeu Gandeng McKinsey Perbaiki Tata Kelola LPDP

    Tak lama berselang, Kementerian Keuangan juga turun tangan untuk memperbaiki tata kelola LPDP. Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati sampai menggandeng tim McKinsey Indonesia untuk mendiskusikan reformasi tata kelola tersebut.

    Dalam pelaksanannya, Sri Mulyani mengatakan jika LPDP adalah lembaga yang menjadi tumpuan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, ia ingin tata kelola LPDP diperbaiki.

    “Oleh karena itu, tata kelolanya harus terus diperbaiki dan saya berharap dari diskusi bersama tim McKinsey hari ini, kita bisa mendapatkan insight tentang bagaimana mengembangkan institusi LPDP agar dapat terus diandalkan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin berkualitas Indonesia di masa depan,” ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya @smindrawati dikutip Selasa (12/11/2024).

    Sri Mulyani berharap berbagai upaya ini dapat menjadi langkah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 dan cita-cita Indonesia yang adil, maju, dan sejahtera.

    (nir/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Kita Lihat Optimal atau Tidak



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan mengkaji ulang manfaat dana Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa yang dimulai pada 2013 itu diketahui telah menyalurkan beasiswa kepada 45.577 orang sampai Mei lalu.

    Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa penggunaan danaLPDP. Temuan pemeriksaan akan dianalisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.

    “Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak,” katanya dalam Antara dikutip Jumat (1/11/2024).


    Stella menekankan asas optimal adalah berkeadilan dan berkualitas dalam pengkajian ulang ini. Ia mengatakan jika hasil pengkajian ulang akan dikeluarkan sebentar lagi.

    “Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas,” ujarnya.

    Kendati demikian, Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP. Namun, ia mengatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam optimalisasi dana Beasiswa LPDP.

    “Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Stella.

    Tentang Beasiswa LPDP

    Beasiswa LPDP adalah beasiswa yang menjadi ‘primadona’ di Indonesia. Bagaimana tidak, setiap tahunnya beasiswa tersebut menggelontorkan dana untuk ribuan mahasiswa pascasarjana.

    Menurut Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, jumlah penerima Beasiswa LPDP dari 2013 hingga akhir Mei 2024 sudah mencapai 45.577 orang.

    Pendaftar beasiswaLPDP dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Pada tahun 2023, jumlah pendaftarLPDP tercatat sebanyak 33.337 orang. Pada pendaftaran seleksi tahap pertama tahun 2024, tercatat 20.210 orang mendaftar program beasiswa tersebut.

    BPK Juga Kaji Pengelolaan Dana LPDP

    Terkait pengelolaan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 untukLPDP. Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 padaLPDP serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria.

    Namun, BPK masih menemukan masalah dalam penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima LPDP, di antaranya:

    1. Dalam proses seleksi program penerima beasiswa, terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus. Terdapat inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan

    2. Terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya.

    Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti, atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

    “Serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” demikian bunyi rekomendasi dalam IHPS I Tahun 2024 BPK.

    (nir/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Siap-siap, Kementrans & LPDP Buka Beasiswa Patriot untuk S1-S3 Tahun Depan



    Jakarta

    Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Republik Indonesia bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Beasiswa Patriot pada tahun 2025.

    Beasiswa ini merupakan bagian dari Program Transmigrasi Patriot Kementrans. Pembukaan pendaftaran direncanakan bersamaan dengan Beasiswa LPDP, yakni pada Januari dan Juli 2025.

    “Rencananya tahun depan kami sudah akan mulai programnya. Mulai bulan Januari kami sudah mulai catch up dengan LPDP ini,” kata Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, dilansir dari Antara pada Jumat (29/11/2024).


    Target Penerima Beasiswa Patriot

    Iftitah mengatakan beasiswa ini tak cuma menyasar anak para warga transmigran, tetapi juga semua generasi muda di Indonesia. Sesuai namanya, Beasiswa Patriot bertujuan untuk membangun jiwa bela negara.

    “Sebelum kami siapkan mentalnya, intelektualnya, dan fisiknya, terlebih dahulu melalui Program Beasiswa Patriot, anak-anak muda ini akan kami seleksi terlebih dahulu yang memiliki karakter patriot, yakni orang-orang yang berani dan rela berkorban untuk bangsa dan negara,” katanya.

    Penerima Dapat Pendidikan Dasar Militer

    Setelah lulus seleksi, penerima akan mengikuti pendidikan dasar militer terlebih dahulu selama 1,5 bulan. Mereka akan menjalani pelatihan sebagai tentara cadangan.

    Kemudian, mereka juga akan ditempatkan di beberapa kawasan transmigrasi selama 3 bulan. Di sana mereka akan tinggal bersama penduduk yang ditunjuk sebagai orang tua asuh.

    “Kami berharap selama 3 bulan itu mereka akan belajar, mengamati, dan menilai apa potensi, tantangan dan peluang di kawasan transmigrasi yang kelak akan mereka kembangkan,” kata Iftitah.

    Beasiswa Berlaku untuk S1-S3 di Bidang STEM

    Setelah mengikuti masa pelatihan, peserta baru diberangkatkan untuk menempuh pendidikan. Beasiswa Patriot ini menyediakan bantuan untuk jenjang S1, S2 dan S3 di bidang science, technology, engineering, dan mathematics (STEM).

    Peserta bisa memilih universitas terkemuka di seluruh dunia. Iftitah mengatakan, program pendidikan yang dipilih bisa juga berupa kursus singkat di bidang STEM.

    Usai menyelesaikan studinya, awardee akan ditempatkan kembali di kawasan-kawasan transmigrasi selama 10 tahun. Kemudian, mereka akan diberikan pilihan beralih karier atau tetap melanjutkan tugasnya di kawasan yang sama.

    “Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum,” kata Iftitah.

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Kecurangan Beasiswa JFLS Terbukti, Pemprov Jabar Bakal Cabut Beberapa Penerima



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan akan mencoret beberapa nama dari penerima program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2024 karena dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin usai menerima laporan dari Inspektorat Jabar.

    “Memang ada beberapa yang mungkin akan kita hentikan. Yang afirmasi, saya rapatkan dulu dengan Pak Sekda (Herman Suryatman) dan Bu Inspektur (Eni Rohyani), seperti apa,” ujar Bey Machmudin dalam Antara dikutip Kamis (14/11/2024).

    Terkait penerima beasiswa Program JFLS 2024 yang akan dicoret, dia mengatakan belum mendapat data karena masih ada di Inspektorat Jabar. Namun ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat.


    “Tapi sudah ada jumlahnya gitu. Udah ada temuan, ada di Bu Inspektur. Nanti saya update itu,” ujar Bey Machmudin.

    Kecurangan Beasiswa JLFS 2024

    Beasiswa JFLS merupakan beasiswa khusus pelajar asli Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dimulai sejak 2019, beasiswa ini telah menyalurkan dana kurang lebih Rp 100 juta setiap tahunnya.

    Dalam pelaksanaan JFLS tahun ini, banyak desas-desus kecurangan. Kecurangan yang ada antara lain perguruan tinggi yang menjadi rekanan tidak jelas, panitia JFLS tidak pernah memberi laporan berita acara rekrutmen, hingga proses rekrutmen tidak transparan.

    Kemudian pada JFLS 2024, dari 46 ribu pendaftar hanya 400 orang yang lolos. Namun hasilnya tidak pernah diumumkan dengan dalih untuk meredam konflik.

    Awal Mula Dugaan Kecurangan Beasiswa JFLS

    Dugaan kecurangan beasiswa JFLS 2024 tercium mulai bulan lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyebut jika pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun, munculnya dugaan ini membuat ia mendorong Pemprov Jabar untuk dapat segera menyelidiki temuan tersebut.

    “Jadi saya kira kalau ada temuan itu, segera perbaiki dan evaluasi jika memang ditemukan ketidak transparanan dalam pendaftaran online, dan lainnya. Komisi 5 memang belum dengar ada info itu, kita belum terima laporan dari dinas. Mungkin dinas sedang evaluasi di dalamnya,” ucap Jaenudin dalam detikJabar Kamis (24/10/2024) lalu.

    Sementara itu KepalaSatpol PP JabarAdeAfriandi mengaku, sudah mendengar temuan tersebut dan sudah dibahas dengan beberapa perangkat daerah di Pemprov Jabar. Menurutnya, Pj Gubernur JabarBeyMachmudin telah meminta pembenahan administrasiJFLS.

    Inspektorat telah menelisik dari sisi administrasi JFLS 2024. Ade mengatakan, kalau benar ada pelanggaran peraturan daerah yang memayungi program tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan penindakan justisi atau non-justisi.

    Ade pun menjelaskan saat menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar, belum pernah ada pembahasan soal JFLS baik dari sisi kebijakan, teknis, maupun juga proses seleksi.

    “Kemarin pembahasan belum ada, makanya kami juga bersama-sama dengan inspektorat itu kan, ada kewenangan inspektorat untuk menggali hal tersebut. Ya Pak Bey meminta segera didalami, kemudian juga dilaporkan juga segera. Ya, kita berharap mungkin kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi ya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan lah gitu ya,” harap Ade.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com