Tag: antisipasi

  • Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


    Jakarta

    Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

    Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

    Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


    Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

    Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

    Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

    Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

    Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

    Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

    Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

    Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Mulai Bisnis Kos-kosan dari Konsep hingga Harga Sewa


    Jakarta

    Banyak orang bercita-cita membuka bisnis kos-kosan suatu hari. Bisnis ini sering kali dianggap sebagai investasi yang menguntungkan, terutama di masa pensiun.

    Kos-kosan memang dibutuhkan banyak orang, terutama di kawasan perkantoran, perguruan tinggi, serta industri. Jika okupansi kamar kos terisi penuh, pemiliknya pun bisa panen uang setiap bulannya.

    Bagi yang tertarik memulai bisnis kos-kosan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pastikan pemilik properti merencanakan hal-hal berikut ini.


    1. Konsep Kos-kosan

    Langkah awal memulai bisnis kos-kosan adalah menentukan konsep. Caranya dengan memilih target pasar, misalnya mahasiswa atau karyawan. Mulai dari situ, pemilik dapat menentukan lokasi, harga sewa, dan fasilitas yang sesuai kebutuhan penyewa.

    “Jadi memang dari awalnya konsepnya dulu harus dibuat, mau buat siapa nih,” ujar Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Lokasi Strategis

    Pilih lokasi kos-kosan yang strategis dengan melihat lingkungannya. Jika ingin membuat kos-kosan buat mahasiswa, lokasinya harus dekat perguruan tinggi. Berbeda halnya dengan pegawai, lokasi kos-kosan mendekati gedung perusahaan.

    3. Fasilitas

    Kemudian, beri fasilitas kamar kos-kosan sesuai dengan kebutuhan penyewa. Fasilitas itu juga harus sepadan dengan harga sewa kos-kosan.

    “Kalau sebetulnya sih standar ya, kalau itu sudah pasti yang standar ada tempat tidur, ada lemari, paling nggak meja,” imbuhnya.

    Pemilik kos-kosan juga bisa mengikuti tren terkini. Kalau banyak calon penyewa work from home (WFH), sediakan meja dan kursi. Kelengkapan fasilitas bisa membuat kos-kosan enggak kalah saing sama kos-kosan lainnya.

    4. Harga Kompetitif

    Selanjutnya, tentukan harga sewa dengan mempertimbangkan kisaran harga di lingkungan sekitar. Lakukan riset untuk mengetahui harga pasaran. Jangan tetapkan harga sewa terlalu jauh dari harga pesaing.

    “Kalau kita juga terlalu mahal, jadi nggak ada yang ke kita, jadi kita mesti survei lapangan juga untuk menentukan harga itu,” katanya.

    5. Syarat dan Perizinan

    Jangan asal bikin bisnis kos-kosan tanpa mencari tahu soal peraturan dan perizinannya. Pemilik perlu mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) kalau mau bangun atau renovasi rumah. Namun, merenovasi tanpa mengubah fasad rumah tidak perlu membuat PBG.

    “Ada peraturan juga dari pemerintah, kalau dia (kamar kos) melebihi dari 10, 12, apa 11, itu dia akan kena pajak pemda (pemerintah daerah) gitu,” katanya.

    6. Selektif Terima Penyewa

    Terakhir, Anis menyarankan agar pemilik kos-kosan untuk mencari tahu dan bertemu langsung dengan calon penyewa. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, pemilik bisa menolak baik-baik.

    Pemilik juga bisa meminta kontak jaga-jaga atau orang terdekatnya sebagai langkah antisipasi. Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah.

    Itulah beberapa hal penting yang perlu dilakukan ketika hendak memulai bisnis kos-kosan. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Waspada! Ban Mobil Bisa Pecah Gara-gara Cuaca Panas



    Jakarta

    Puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi terjadi pada Juli dan Agustus 2024. Bagi pengendara mobil disarankan lebih hati-hati. Sebab cuaca panas yang berlebih bisa bikin ban mobil pecah.

    Ya, cuaca panas bisa membuat suhu permukaan jalan meningkat, yang membuat tekanan angin pada ban juga dapat ikut meningkat. Kondisi ini membuat ban berpotensi mengalami overheating, di mana ban bisa memuai, bahkan pecah akibat panas berlebihan. Overheating terjadi karena gesekan antara ban dengan permukaan jalan yang panas terjadi secara terus menerus.

    “Pada dasarnya setiap ban memiliki temperature rating dengan kapasitas menahan panas yang berbeda. Misal, ban dengan temperatur A yaitu grade tertinggi yang dapat menahan panas hingga kecepatan 185 km/jam, sedangkan ban temperatur B bisa tahan panas pada kecepatan 160 km/jam, dan ban temperatur C mampu menahan panas hanya pada kecepatan 135 km/jam. Namun, sebagai pengendara kita tetap perlu melakukan sejumlah antisipasi terhadap musim kemarau, agar ban senantiasa dalam kondisi optimal,” bilang Product Manager dan Regional Sales Hankook Tire Indonesia, Billy Cahyadi, dalam keterangannya.


    Berikut sejumlah tips penting untuk merawat kondisi ban saat cuaca panas:

    1. Pertama, periksa kondisi dan tekanan angin pada ban. Tekanan angin yang sesuai dapat memberikan daya cengkeram maksimal dan kontrol berkendara yang baik, serta mengurangi getaran dan kebisingan dari jalan. Ban yang terlalu kempis dapat mengurangi efisiensi bahan bakar dan meningkatkan risiko pecah ban. Sementara kelebihan tekanan angin dapat mempercepat keausan dan meningkatkan resiko slip. Berikut rekomendasi tekanan angin ban untuk masing-masing jenis kendaraan:

    Mobil MPV: (33-36) Psi

    Mobil City Car: (30-36) Psi

    Mobil Sedan: (30-33) Psi

    Mobil SUV: (35-40) Psi

    2. Kedua, rotasi ban secara berkala untuk memastikan pemakaian merata di semua roda kendaraan. Rotasi ini membantu memperpanjang umur pakai ban dan mengurangi biaya perawatan jangka panjang. Idealnya, lakukan rotasi ban setiap enam bulan atau setiap 10.000 km. Ada sejumlah teknik rotasi ban, mulai dari front wheel drive, yaitu mengganti posisi ban depan secara silang, sedangkan teknik rear wheel drive, yaitu ban belakang pindah ke sisi depan secara silang, sementara all wheel drive, ban depan serta belakang dipindah satu sama lain secara silang.

    3. Ketiga, hindari teknik berkendara yang menyebabkan ban cepat rusak. Pengemudi tidak disarankan melakukan pengereman mendadak dan mengemudi dengan kecepatan tinggi terus menerus dalam waktu lama agar mengurangi risiko overheating yang menyebabkan pecah ban. Disarankan untuk melakukan istirahat (cooling down) secara berkala untuk menurunkan temperatur ban setelah lama bergesekan dengan aspal yang panas. Disarankan istirahat selama setengah jam usai berkendara empat jam berturut-turut, sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

    4. Keempat, perhatikan muatan yang dibawa. Setiap kendaraan memiliki batas beban maksimal yang direkomendasikan oleh pabrik. Semakin berat beban yang ditanggung ban, semakin besar gesekan ban pada permukaan jalan yang bersuhu tinggi sehingga meningkatkan risiko pecah ban. Usahakan beban terdistribusi merata di seluruh ban, alih-alih terpusat pada satu sisi saja untuk menjaga keamanan dan kinerja ban agar tetap optimal.

    5. Kelima, hindari ‘miss application’. Pastikan ban yang digunakan sesuai dengan fungsinya. Misalnya, ban yang dirancang untuk jalan aspal tidak seharusnya digunakan di jalan non-aspal. Hal ini dapat mengurangi traksi dan meningkatkan risiko ban ‘spinning’, yang pada akhirnya menyebabkan keausan tidak normal. Begitu juga dengan ban tipe M/T yang dirancang untuk offroad, jika digunakan di jalan aspal atau beton, akan mengalami keausan abnormal. Penggunaan ban yang tidak sesuai ini dapat mengurangi umur serta performa ban secara signifikan.

    (lua/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Indikator BBM Mobil Sudah di ‘E’, Masih Bisa Jalan Sejauh Apa?



    Jakarta

    Ketika indikator bensin pada mobil menunjukkan ‘E’ berarti keadaan darurat untuk segera mengisi BBM. Lalu kalau indikator sudah di ‘E’ mobil masih bisa berjalan?

    Pada setiap kendaraan, pastinya dilengkapi indikator tangki bahan bakar. Di indikator ini biasanya ada huruf F dan E di bagian ujung. Huruf F merupakan simbol bahwa tangki bensin berisi full. Sementara bila indikator sudah berada di E, artinya sudah masuk situasi emergency alias darurat. Kalau indikator sudah berada di E dan masuk kondisi darurat, maka pengendara harus langsung mengisi bahan bakar.

    Meski begitu, ketika indikator bahan bakar sudah di E rupanya mobil masih bisa berjalan. Dilansir dari berbagai sumber, ketika lampu indikator di E umumnya mobil masih bisa berjalan.


    Biasanya dalam kondisi tersebut, tangki masih terisi 10-15 persen dari kapasitas total tangki. Rupanya pabrikan sudah menyiapkan antisipasi ketika pengendara berada di situasi darurat tersebut.

    Soal jarak tempuhnya bergantung dari konsumsi BBM mobil itu sendiri. Sebagai contoh, sebuah mobil memiliki kapasitas tangki 50 liter. Apabila mobil tersebut terus berjalan sampai bensin mulai habis, maka lampu indikator bensin akan menyala ketika bahan bakar menyisakan 5-7,5 liter di dalamnya.

    Sedangkan untuk jarak tempuhnya, hal ini tergantung dari konsumsi bahan bakar itu sendiri. Jika bahan bakar tersisa 5 liter dengan konsumsi BBM 1:12, mobil kira-kira masih bisa berjalan sejauh 60 km. Namun, jika konsumsi BBM 1:10 dengan sisa bensin 4 liter di dalamnya, maka mobil hanya bisa berjalan sekitar 40 km saja. Namun hal itu bersifat estimasi, bisa jadi sisa jarak tempuhnya berbeda lantaran kondisi mobil juga berbeda.

    Adapun untuk menghindari hal itu sebaiknya isi tangki bensin hingga penuh. Jangan membiarkan mengisi bensin ketika tangki benar-benar kosong karena bisa menimbulkan berbagai masalah. Dikutip laman Mitsubishi Motors, sering mengisi BBM hingga tangki kosong bisa memicu timbulnya karat pada tangki BBM. Selain itu, mungkin juga tangki tercampur air karena dipicu perubahan uap air menjadi air.

    Selain air dan serpihan karat, juga terdapat kotoran BBM yang mengendap di dasar tangki. Dan ketika kendaraan dinyalakan dalam kondisi tangki kosong, kotoran ini dapat ikut terhisap oleh pompa bahan bakar dan kemudian lama kelamaan akan mengganggu kinerja pompa bahan bakar dan sistem injeksi.

    Apabila hal ini terjadi, maka bukan tak mungkin mobil akan mogok. Oleh karena itu, satu cara yang bisa dilakukan adalah menguras tangki bahan bakar agar kondisinya kembali bersih.

    (dry/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu!


    Jakarta

    Jarak aman saat berkendara adalah rentang jarak yang harus diperhatikan antara kendaraan satu dengan kendaraan lain. Jarak antara kendaraan merupakan ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lain.

    Jarak aman akan memberikan waktu untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti perubahan arah kendaraan di depan kita ataupun rem mendadak. Berapa jarak aman saat berkendara?

    Jarak Aman saat Berkendara

    Jarak aman merupakan jarak yang diambil untuk antisipasi kendaraan lain. Sementara, jarak minimal adalah jarak terdekat di masing-masing kendaraan.


    Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto berikut adalah jarak minimal dan jarak aman berkendara berdasarkan kecepatan:

    • Kecepatan 30 km/jam: Jarak aman 30 meter dengan jarak minimal 15 meter.
    • Kecepatan 40 km/jam: Jarak aman 40 meter dengan jarak minimal 20 meter.
    • Kecepatan 50 km/jam Jarak aman 50 meter dengan jarak minimal 25 meter.
    • Kecepatan 60 km/jam: Jarak aman 60 meter dengan jarak minimal 40 meter.
    • Kecepatan 70 km/jam: Jarak aman 70 meter dengan jarak minimal 50 meter.
    • Kecepatan 80 km/jam: Jarak aman 80 meter dengan jarak minimal 60 meter.
    • Kecepatan 90 km/jam: Jarak aman 90 meter dengan jarak minimal 70 meter.
    • Kecepatan 100 km/jam: Jarak aman 100 meter dengan jarak minimal 80 meter.

    Jarak aman terdiri dari 3 unsur, yakni aman dengan kendaraan di depan, samping, dan di belakang.

    1. Jarak aman dengan kendaraan di depan bertujuan untuk memberi waktu yang cukup agar kita bisa mengurangi kecepatan, serta mendapat ruang cukup dalam mengerem dengan aman.
    2. Jarak aman dengan kendaraan di samping, bermanfaat untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan berubah jalur. Contohnya, saat keluar dari persimpangan atau mobil keluar dari parkir.
    3. Jarak aman dengan motor atau kendaraan di belakang berguna untuk menghindar dari tabrakan dari belakang.

    Cara Menjaga Jarak aman Berkendara

    Dikutip dari Astra Daihatsu, berikut adalah langkah-langkah untuk menjaga jarak aman berkendara:

    1. Gunakan Aturan 3 Detik (3-Second Rule)

    Aturan 3 detik berguna untuk mengukur jarak aman kendaraan. Pertama, ilih suatu objek yang dilewati kendaraan di depan, kemudian hitung waktu yang dibutuhkan kendaraan kamu untuk mencapai objek itu (setelah kendaraan di depannya melewati objek).

    Idealnya, kita perlu punya 3 detik waktu reaksi. Hal itu akan memberikan cukup ruang bagi kita dalam merespon kendaraan. Terutama kalau kendaraan di depan tiba-tiba berhenti.

    2. Nyalakan Klakson atau Lampu

    Kalau sekiranya kendaraan di belakang kamu terlalu dekat, kamu bisa memberikan tanda dengan menggunakan lampu rem atau klakson. Hal ini bertujuan untuk memberi tahu kendaraan yang di belakang agar menjaga jarak.

    3. Jaga Jarak di Kondisi Khusus

    Pastikan untuk meningkatkan jarak aman ketika cuaca buruk atau jalan yang licin. Pasalnya, rem akan lebih sulit merespons di permukaan yang licin.

    4. Kurangi Kecepatan di Kepadatan Lalu Lintas

    Cara ini bertujuan agar kita bisa punya waktu dan ruang yang cukup untuk merespons perubahan dalam alur lalu lintas.

    Kondisi untuk Meningkatkan Jarak Aman Berkendara

    Sejatinya menjaga jarak aman harus selalu dilakukan dalam kondisi apa pun. Berdasarkan Buku Petunjuk tata cara Berlalu Lintas (Highway Code) Kemenhub, penting bagi pengemudi untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan, terutama pada saat:

    • Saat waktu hujan
    • Permukaan jalan licin
    • Pendakian yang aman
    • Mengemudikan kendaraan berat atau sedang menarik gandengan atau tempelan.

    Jangan lupa pastikan detikers selalu mengecek kecepatan kendaraan, untuk tahu jarak minimal dan mengukur jarak aman berkendara dengan kendaraan lainnya di jalan raya.

    (khq/fds)



    Sumber : oto.detik.com