Tag: apbn

  • Serba-serbi Beasiswa Unggulan, Begini Manfaat dan Syaratnya



    Jakarta

    Beasiswa Unggulan adalah beasiswa di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetk, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Kerap menjadi incaran pemburu beasiswa, apa saja manfaat hingga syarat Beasiswa Unggulan?

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan biaya pendidikan yang dibuka untuk putra-putri terbaik bangsa. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3.

    Setiap tahunnya, beasiswa ini dibuka pada Juni atau Juli di tahun berjalan. Beasiswa Unggulan lazimnya dibuka dalam dua jalur, yakni Beasiswa Masyarakat Berprestasi dan Beasiswa Pegawai.


    Manfaat Beasiswa Unggulan

    Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Tahun 2024, manfaat Beasiswa Unggulan termasuk:

    1. Biaya Pendidikan
    2. Biaya hidup
    3. Biaya buku

    Syarat Beasiswa Unggulan

    Persyaratan Beasiswa Unggulan dapat berbeda untuk tiap jenjang pendidikan. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi pelamar adalah sebagai berikut:

    1. Persyaratan Umum

    – Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.

    – Mendapatkan rekomendasi minimal dari guru bimbingan konseling di sekolah asal bagi pendaftar jenjang S1, dan dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar jenjang S2 dan S3.

    – Tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak manapun termasuk APBN/APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

    – Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.

    – Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana daftar terlampir) atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

    – Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya.

    – Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas sebagai berikut:

    a. Kelas Eksekutif
    b. Kelas Khusus
    c. Kelas Karyawan
    d. Kelas Jarak Jauh
    e. Kelas Internasional (bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri)
    f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi.
    – Berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S-1), atau IPS minimal 3,25 pada program magister (S2) dan doktor (S-3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

    2. Persyaratan Khusus Program Sarjana (S1)

    a. Lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

    b. Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.

    c. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi untuk mahasiswa on-going.

    d. Bagi mahasiswa on-going program sarjana (S1), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4.

    e. memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1
    – Predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482-577)

    f. Memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0.

    g. Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

    – judul/tema esai adalah “Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia”

    – Esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.000 kata dan paling banyak 1.500 kata.

    – Esai berisi deskripsi diri, deskripsi tentang karya yang pernah dihasilkan, karya hebat yang akan dihasilkan setelah menyelesaikan studi, dan bagaimana karya hebat yang akan dihasilkan tersebut dapat berguna bagi kemajuan Indonesia.

    3. Persyaratan Khusus Program S2

    a. Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan.

    b. Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru dan sudah harus memulai perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 (tidak diperkenankan untuk menunda perkuliahan atau tidak diperkenankan untuk mengikuti matrikulasi).

    c. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on going.

    d. Bagi mahasiswa on-going program magister (S2), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 pada skala 4.

    e. Memiliki nilai IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4.

    f. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1.
    – Predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578-640).

    g. Memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5.

    h. Memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:

    – Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi

    – Topik yang akan ditulis dalam tesis

    – Rencana studi dari awal semester hingga selesai

    – Dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

    i. Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Judul/tema esai adalah “Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia”.

    – Esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.

    – Esai berisi deskripsi diri, deskripsi tentang karya yang pernah dihasilkan, karya hebat yang akan dihasilkan setelah menyelesaikan studi, dan bagaimana karya hebat yang akan dihasilkan tersebut dapat berguna bagi kemajuan Indonesia.

    4. Persyaratan Khusus Program S3

    a. Belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan.

    b. Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru dan sudah harus memulai perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 (tidak diperkenankan untuk menunda perkuliahan atau tidak diperkenankan untuk mengikuti matrikulasi).

    c. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on going bagi mahasiswa on-going program doktor (S3) yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,40 pada skala 4; memiliki nilai IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4.

    d. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1
    – Predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578-640)

    e. Memiliki kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5.

    f. Memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, simpulan dan saran, dan daftar pustaka.

    – Dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

    g. Membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Judul/tema esai adalah “Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia”.

    – Esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.

    – Esai berisi deskripsi diri, deskripsi tentang karya yang pernah dihasilkan, karya hebat yang akan dihasilkan setelah menyelesaikan studi, dan bagaimana karya hebat yang akan dihasilkan tersebut dapat berguna bagi kemajuan Indonesia.

    5. Kelengkapan Berkas
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    – Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going).

    – Surat Penerimaan/Keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru).

    – Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going).

    – Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going).

    – Ijazah dan transkrip nilai terakhir.

    – Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek.

    – Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri.

    – Rencana studi bagi program magister.

    – Proposal penelitian disertasi bagi program doktor.

    – Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait.

    – Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan.

    – Sertifikat prestasi dan kompetensi.

    Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Unggulan dapat diakses melalui https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJMU Kini Bisa untuk Mahasiswa S1-S3 di Semua Universitas



    Jakarta

    Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung mengumumkan beberapa ketentuan baru untuk program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Apa saja itu?

    Ia mengatakan mulai tahun ini beasiswa KJMU berlaku juga untuk mahasiswa S2 dan S3. Sebelumnya, beasiswa ini hanya diperuntukkan mahasiswa S1.

    “Perbedaannya dengan KJMU yang dulu, itu hanya sampai S1. Namun, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus. Kenapa itu dilakukan? Untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan,” ujar Pramono dilansir website resmi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).


    Tak hanya itu, beasiswa KJMU sekarang bisa dicoba mahasiswa yang berasal dari semua universitas. Pada tahun lalu dan ke belakang, KJMU hanya berlaku untuk kampus berakreditasi A.

    “Selain itu, yang membedakan KJMU saat ini dengan yang sebelumnya, yaitu KJMU bisa untuk semua universitas dengan akreditasi apapun baik A/B/C, tidak hanya yang akreditasinya A saja,” lanjutnya.

    Besar Bantuan Rp 9 Juta per Semester

    Adapun besar nominal bantuan KJMU tidak berubah yakni Rp 9 juta per semester. Untuk uang saku bulanan, mahasiswa akan menerima Rp 750 per bulan.

    Pramono mengatakan uang tersebut akan langsung ditransfer ke pihak kampus. Sehingga mahasiswa tak repot mengurus dan bisa fokus belajar dan menyelesaikan perkuliahan.

    Disampaikan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kuota beasiswa KJMU saat ini sebanyak 16.979 mahasiswa. Sebanyak 14.745 mahasiswa sudah menerima manfaatnya.

    Sementara 2.129 orang lainnya masih dalam tahap penyaluran ke rekening dan cetak kartu ATM. Ia pun menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksinya.

    “Kami tegaskan, seluruh proses pendaftaran KJMU tidak dipungut biaya apapun,” ujar Nahdiana.

    Syarat Penerima Beasiswa KJMU

    Syarat umum penerima KJMU adalah mahasiswa yang ber-KTP alamat wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, peserta harus berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan surat keterangan tidak mampu/miskin dari RT.

    Lalu, mahasiswa bukan penerima beasiswa yang bersumber dari APBD Jakarta atau APBN. Belum ada syarat khusus untuk jenjang S1, S2 maupun S3 sehingga informasinya harus terus dipantau lewat website dan media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.

    Dalam memudahkan penerima, Pemprov DKI juga telah membuka poskp KJMU di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta. Informasi posko tersebut bisa dilihat di jakita.jakarta.go,id.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 74,95% Dosen RI Belum S3, Kemdikti Luncurkan Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025


    Jakarta

    Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Periode pendaftaran berlangsung mulai Senin, 2 Juni 2025 sampai 14 Juni mendatang.

    Beasiswa PDDI adalah beasiswa doktor bagi dosen pada perguruan tinggi dalam koordinasi Kemdiktisaintek. Pendanaan beasiswa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada DIPA Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.

    Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan beasiswa ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas dosen dengan menempuh program doktor. Ia menjelaskan sekitar 74,95 persen dosen di Indonesia belum berkualifikasi pendidikan doktor.


    Brian mengatakan peningkatan kualifikasi dosen turut mendukung naik pangkat dan mendukung kesejahteraan dosen. Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya kini juga tengah mengupayakan beasiswa doktor bagi dosen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan beasiswa dari riset, khususnya pada topik prioritas pemerintah.

    “Barangkali tahun depan dana penelitian langsung kita blok untuk S3,” ucapnya di peluncuran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia 2025 di Grha Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025

    Beasiswa doktor untuk dosen Kemdiktisaintek 2025 ini dibuka bagi dosen yang telah diterima pada perguruan tinggi di dalam negeri sesuai skema beasiswa pada prodi yang telah ditetapkan PPPAPT. Usia maksimalnya yakni 51 tahun bagi program doktor 3 tahun dan 2 tahun bagi program doktor 4 tahun.

    Bagi pendaftar program joint degree atau dual degree, maka dosen bersangkutan disyaratkan menyertakan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) program tersebut. Opsi pola pada program doktor 4 tahun yaitu 2 tahun di dalam negeri dan 2 tahun terakhir di luar negeri (2+2) atau 3 tahun di dalam negeri dan 1 tahun terakhir di perguruan tinggi luar negeri (3+1).

    Pendaftaran beasiswa doktor untuk dosen 2025 dari Kemdiktisaintek ini dibuka secara daring di laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mahasiswa On Going Bisa Daftar Beasiswa KJMU? Ini Ketentuannya


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2025. Pendaftaran dibuka hingga 22 September 2025 mendatang.

    KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan Pemprov Jakarta untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif yang tengah menempuh pendidikan tinggi baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kuota yang dibuka untuk tahap ini adalah 3.466 mahasiswa.

    Kriteria utama beasiswa ini adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Jakarta, memiliki potensi akademik, tetapi kurang mampu secara ekonomi. Tapi apakah mahasiswa on going bisa mendaftar KJMU?


    Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (18/9/2025) berikut informasinya.

    Ketentuan Daftar KJMU bagi Mahasiswa On Going

    Bila melihat penjelasan tentang KJMU, pendaftaran dibuka untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif. Artinya, mahasiswa on going bisa mendaftar KJMU.

    Namun, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh mahasiswa on going yang ingin mendaftar KJMU. Ketentuan yang dimaksud adalah:

    1. Mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan (sekolah) negeri/swasta di Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

    2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) atau Kementerian Agama (Kemenag). PTN dalam hal ini bisa terletak di seluruh Indonesia.

    3. Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan kampus yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul. Lokasi PTS berada di Jakarta.

    4. Pengajuan KJMU paling lama pada semester 4. Dengan demikian mahasiswa yang saat ini ada di semester 3 bisa mendaftar, sedangkan mereka yang telah menempuh semester 5 dan 7 tidak bisa.

    Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025

    1. Berdomisili di DKI Jakarta

    2. Memiliki KTP dan kartu keluarga DKI Jakarta

    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial

    4. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2025

    Dikutip dari arsip detikEdu, cara mendaftar KJMU tahap II tahun 2025 yaitu:

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan

    4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.

    Jadwal Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2025

    • Pendaftaran KJMU khusus pendaftar baru: 18-22 September 2025
    • Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah: 18-24 September 2025
    • Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi untuk pendaftar baru dan penerima lanjutan: 18-29 September 2025
    • Verifikasi dinas pendidikan: 30 September-6 Oktober 2025
    • Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 7-16 Oktober 2025

    Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU tahap II tahun 2025 bagi mahasiswa on going. Pendaftaran ditutup beberapa hari lagi, jadi jangan sampai ketinggalan ya!

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenkes RI Update Wacana Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berbicara soal rencana penerapan cukai khusus untuk minuman manis dalam kemasan (MBDK). Program ini diharapkan nantinya bisa menjadi salah satu cara untuk menekan konsumsi gula pada masyarakat Indonesia.

    Seperti yang diketahui, kasus penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih cukup di tinggi di Indonesia. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan penerapan cukai MBDK saat ini masih berada di tahap pembahasan.

    Ia menuturkan kajian terkait kebijakan ini sudah berada di kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menuturkan pihak Kemenkeu yang akan mempersiapkan apakah kebijakan tersebut memang sudah waktunya diterapkan atau tidak.


    “Hitungannya mereka (Kemenkeu) sudah siap sih. Tinggal, tapi kan untuk cukai itu kan masuk di dalam APBN ya kan. Kalau di dalam APBN kemarin kan sempat jadi perhitungan. Tapi apakah itu akan dilaksanakan di 2026, kan nanti masih prosedur lagi dengan DPR ya penetapannya,” kata Nadia ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

    Meski belum bisa memberi kepastian terkait kapan kebijakan ini akan pasti dilaksanakan, Nadia menuturkan pihaknya akan terus mendorong program ini agar berlanjut. Ia menuturkan pihak Kemenkes siap untuk memberikan data-data yang diperlukan, seperti studi atau penelitian yang sudah dilakukan.

    “Kalau untuk (target) cukai, itu kembali lagi. Kita tentunya karena ini pengaturan di bidang fiskal, ini kewenangan Kementerian Keuangan, tapi kita tetap mendorong untuk memberikan data-data,” tandas Nadia.

    Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan 68 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) setidaknya sekali dalam sepekan. Angka tertinggi tercatat di wilayah Jawa Barat (88 persen), diikuti DKI Jakarta (87,4 persen) dan Banten (83,6 persen).

    (avk/naf)



    Sumber : health.detik.com

  • IPK Sempurna 7 Semester, Tegar Anak Kedokteran UGM Terapkan Strategi Belajar Ini



    Jakarta

    Tekad kuat dan kerja keras menjadi kunci kesuksesan Tegar Inang Pratama, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) yang konsisten meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 dari semester 1 hingga 7.

    Di balik prestasinya tersebut, Tegar menyimpan kisah inspiratif dalam berjuang untuk hidup dan kuliah. Sejak kecil, Tegar diasuh oleh kakek dan neneknya.

    Namun, kondisi ekonomi keluarga yang terbatas tak pernah menjadi alasan baginya untuk menyerah pada keadaan. Ia berhasil menembus Fakultas Kedokteran UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan mendapat beasiswa KIP Kuliah (KIP-K).


    “Cara belajarnya adalah manajemen waktu sih. Jadi setiap minggu tuh kita harus tahu mau ngapain aja terus kalau belajar mau di mana,” ungkap Tegar dikutip dari unggahan Instagram @kemdiktisaintek.ri, Selasa (14/10/2025).

    Ingin Jadi Dokter gegara Suka Anime

    Kemauannya menjadi seorang dokter saat kecil berangkat dari alasan sederhana. Tegar senang menonton anime dengan tema medis.

    “Menonton anime medis, di sana berkembang rasa kepedulian saya untuk bisa berguna, dan bermanfaat untuk banyak orang, saya suka untuk menolong sesama,” katanya dikutip dari laman Kemendiktisaintek.

    Selama ini, Tegar tumbuh dengan prinsip kerja keras dan doa. Ia yakin dan sudah membuktikan kedua hal itu sudah membawanya sejauh ini.

    “Saya bukan orang yang punya privilege. Jadi saya belajar untuk tidak menyerah. Kalau bukan saya yang berjuang untuk masa depan saya, siapa lagi,” katanya.

    Tips Pertama, Pilih Pertemanan Positif di Kampus!

    Tegar menekankan pentingnya konsistensi dan lingkungan pertemanan yang positif. Ia mengaku beruntung karena memiliki teman-teman yang ingin saling bertumbuh.

    “Pertemanan menentukan prestasi. Pilih circle yang positif yang saling dukung untuk belajar. Jadi setiap ketemu itu yang ngomonginnya ‘udah belajar sampai mana?’ terus yang ‘paham materi apa?’,” katanya.

    Konsisten & Manajemen Waktu Tak Kalah Penting

    Menurut Tegar, kesadaran sosial menjadi motivasi terbesarnya dalam menuntut ilmu. Tak lupa, Tegar juga senantiasa konsisten dalam menjalani kuliah.

    “Terus konsisten aja selama 7 semester, insyaallah dapat 4,” katanya.

    Menurut Tegar, kuliah kedokteran memang cukup menantang. Ritme akademiknya cukup padat.

    Setiap dua pekan, ia harus mengikuti ujian. Belum ditambah tumpukan bahan belajar yang harus dipahami, membuat Tegar akhirnya membuat strategi manajemen waktu.

    “Biasanya saya langsung fokus pada jadwal kuliah saya, kemudian setelah itu saya akan menuliskan pada seminggu ke depan, saya ingin melakukan kegiatan apa, dan saya mau belajar di mana,” ungkap Tegar.

    Bagi Tegar, KIP-K adalah Nyawa Selama Kuliah

    Tegar mengaku sadar bahwa ia bisa berkuliah dengan bantuan beasiswa KIP-Kuliah. Di mana beasiswa tersebut berasal dari pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari rakyat.

    “Terus belajar dan sadar bahwa semua pembiayaan kalian di kuliah itu dari rakyat, jadi kalian harus belajar dan punya mimpi untuk mengembalikan itu kepada negara,” tuturnya.

    Baginya, beasiswa tersebut adalah nyawa. Ia bisa melanjutkan kuliah kedokteran tanpa harus dibebani biaya yang fantastis.

    “Ketika lolos KIP Kuliah, ya enggak nyangka juga sih, soalnya siapa yang nyangka kuliah kedokteran gratis, sampai jadi dokter, dan enggak cuma saya, mungkin orang-orang di sekitar saya pun juga kaget,” ujar Tegar dalam laman Kemendiktisaintek.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada 1.900 Santri di Sana



    Jakarta

    Rencana perbaikan Pondok Pesantren Al Khoziny menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai kritikan. Meski begitu, Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyebut hal pembangunan ulang atau renovasi ponpes tersebut layak menggunakan APBN.

    “Al Khoziny ini layak dibantu APBN karena ya kalau jumlah santrinya 1.900 mau sekolah di mana? Mau dibiarkan di tenda? Pemerintah mau diam saja? Kepada teman-teman yang memprotes menggunakan APBN, apa solusi Anda? Kepada DPR yang ada satu dua orang yang memprotes, apa solusi Anda? Dengan 1.900 santri yang sedang belajar,” katanya setelah menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025) seperti dilansir dari detikNews.


    Pria yang akrab disapa Cak Imin itu meminta agar seluruh pihak memperhatikan nasib 1.900 santri di Ponpes Al Khoziny. Ia merasa heran dengan kritik yang diberikan terhadap upaya pemerintah melindungi para santri yang sedang belajar.

    “Jadi tolong dibuka mata bahwa yang kita tolong adalah anak-anak negeri yang sedang belajar sehingga saya sangat tidak habis pikir yang dikritik kok upaya pemerintah yang sedang melindungi anak yang sedang belajar dan tidak ada tempat belajar. Nanti kalau kita tidak melakukan sesuatu marah juga, kan aneh ya. Makanya itu harus menjadi kesadaran kita bersama,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk dan menimbulkan 67 korban jiwa. Bupati Sidoarjo Subandi menyebut pihak ponpes tak mengantongi izin pembangunan gedung tersebut.

    Polisi juga tengah mengusut terkait ambruknya bangunan di ponpes itu. Menteri PU Dody Hanggodo lalu menyatakan perbaikan ponpes itu dilakukan dengan APBN.

    “InsyaAllah cuma dari APBN ya. Tapi tidak tertutup kemungkinan nanti kita juga ada bantuan dari swasta kita pasti bantu. Cuma sementara waktu dari APBN,” terang Dody dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10).

    Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya mendesak agar pemerintah kembali mengkaji penggunaan dana APBN untuk perbaikan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo. Menurutnya, mekanisme penggunaan APBN harus jelas dan adil.

    “Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/10).

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Salah Kalau Pemerintah Membantu?



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi terkait pembangunan Pondok Pesantren Al Khoziny menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pesantren berperan penting menciptakan keadaban Indonesia.

    “Santri itu kan juga manusia. Apalagi pesantren itu 300 tahun lamanya mengabdikan diri untuk menciptakan keadaban Indonesia. Tiba-tiba ada 1.200 orang, pembangunannya rusak. Mereka mau belajar di mana?” ujar Menag usai acara Konferensi Pers 1 Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


    Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyatakan nenek moyang para santri juga berperan penting mendirikan negeri ini. Dengan begitu, ia kembali mempertanyakan apakah salah jika pemerintah membantu pembangunan Ponpes Al Khoziny.

    “Sementara nenek moyangnya yang ikut mendirikan negeri ini. Apakah salah kalau pemerintah membantu? Saya kira ada penyesuaian-penyesuaian bahasa nanti. Itu yang kita harapkan,” sambung Menag.

    Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir muncul wacana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny dengan APBN. Dilansir dari detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberi lampu hijau terkait penggunaan APBN untuk proyek tersebut.

    “Kalau saya, saya lampunya hijau terus. Kan modenya mode belanja. Asal belanjanya pas, tepat sasaran, tepat waktu. Untuk saya sih nggak ada masalah,” ucap Purbaya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025) lalu.

    Menurut penuturan Purbaya, pembangunan ponpes ini juga tidak perlu proposal karena sudah dibahas dengan sejumlah menteri.

    “Enggak (perlu proposal) kan sebetulnya tadi pagi udah bicara kan mereka. Tinggal finalisasi aja. Abis itu nanti, Menteri PU yang mendesain semuanya,” sambungnya.

    Namun, Purbaya mengaku belum menjelaskan lebih detail terkait penggunaan anggaran pembangunan ponpes tersebut dari anggaran kementerian mana. Walau demikian, Purbaya menegaskan keputusan final pembangunan ponpes tersebut ada di tangan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    “Tapi keputusan bukan di saya, di Pak Muhaimin, tapi yang jelas PU sanggup, saya sanggup, tinggal Pak Muhaimin aja sanggup nggak?” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Cak Imin. Pihaknya bersedia untuk mengeluarkan anggaran untuk pembangunan Ponpes Al Khoziny.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Poin Seruan Kebangsaan PP ISNU: Aksi Damai


    Jakarta

    Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) menyampaikan 8 poin Seruan Kebangsaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menyikapi dinamika kebangsaan dengan meningkatkan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Seruan tersebut juga bertujuan menghindari jatuhnya lebih banyak korban.

    “PP ISNU sebagai wadah para sarjana, akademisi, dan intelektual, menyampaikan Seruan Kebangsaan,” demikian bunyi rilis yang diterima detikHikmah pada Senin (1/9/2025).

    Ketua Umum PP ISNU Prof Dr Kamaruddin Amin MA juga menegaskan agar masyarakat sama-sama mengawal isu terkini agar pengambil kebijakan bisa berfokus pada pemulihan ekonomi rakyat, memperkuat transparansi dan menguatkan etika publik dalam berbicara dan bertindak.


    “Mari kita sama-sama mengawal agar pengambil kebijakan fokus pada pemulihan ekonomi rakyat, memperkuat transparansi, serta menguatkan etika publik baik dalam berbicara maupun bertindak. Dan menyerukan kepada sahabat sarjana dan insan kampus agar hadir sebagai pengawal moral kebangsaan, kebijakan pemerintah yang pro rakyat, dan kehidupan demokrasi yang damai serta menolak anarkisme,” ujar Kamaruddin.

    Bersamaan dengan itu, Sekretaris Umum PP ISNU Wardi Taufik turut menambahkan bahwa ISNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyampaikan aspirasi dengan damai. Dengan begitu, pemerintah dan DPR bisa mendengar suara rakyat serta meninjau ulang kebijakan yang membebani masyarakat.

    “ISNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyampaikan aspirasi secara damai, aparat menjaga keamanan dengan humanis, dan pemerintah bersama DPR mendengar suara rakyat dengan meninjau ulang kebijakan yang membebani serta melukai perasaan masyarakat,” terangnya.

    8 Poin Seruan Kebangsaan yang Disampaikan PP ISNU

    1. Seruan Mendengar Rakyat

    Seruan yang pertama yaitu PP ISNU mendesak agar Pemerintah dan DPR RI mendengar aspirasi masyarakat secara serius sekaligus meninjau kembali kebijakan yang membebani dan melukai perasaan masyarakat. Hal itu termasuk rencana kenaikan tunjangan DPR, kebijakan pajak yang tak adil, serta sejumlah pos APBN yang tidak produktif.

    2. Seruan Aspirasi Damai

    PP ISNU mengajak seluruh sarjana, insan kampus serta elemen lainnya untuk saling mengawal penyampaian aspirasi agar dilakukan secara konstitusional, tertib, dan damai, serta menolak provokasi dan aksi anarkis yang bisa merusak persatuan nasional.

    “Mari kita segera menatap kedepan. Jangan sampai rasa marah dan kekecewaan ini mengarah ke tindakan yang mengkhawatirkan: membuat kita saling marah dan kecewa terhadap satu sama lain. Apalagi saling menyakiti satu sama lain.” demikian bunyi Seruan Kebangsaan PP ISNU poin kedua.

    3. Seruan Humanisme Aparat

    Seruan Kebangsaan ketiga, PP ISNU meminta aparat keamanan (Polri dan TNI) menjaga keamanan dengan pendekatan yang terukur, humanis, dan dialogis, namun tetap tegas terhadap tindakan anarkis dan perusakan.

    4. Seruan Pemulihan Ekonomi Rakyat

    PP ISNU mendorong agar pemerintah memfokuskan kebijakan pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi rakyat, dengan prioritas pada penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan stabilisasi harga kebutuhan pokok secara menyeluruh.

    5. Seruan Jaga Persatuan

    PP ISNU menolak segala bentuk provokası, terutama bernuansa SARA dan mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa. Para sarjana dan insan kampus harus hadir sebagai penopang nalar kritis sekaligus penjaga harmoni sosial.

    “Kita ubah bara semangat untuk memperbaiki Indonesia menjadi energi yang mempersatukan, bukan energi yang memecah belah. Saling jaga satu sama lain. Mari kita jaga bersama Indonesia.” bunyi poin kelima dalam Seruan Kebangsaan PP ISNU.

    6. Seruan Transparansi

    PP ISNU mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlunya pelibatan publik dalam proses perumusan kebijakan strategis.

    7. Seruan Etika Elit

    PP ISNU menyerukan pentingnya para elit dan pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan maupun sikap. Mari bersama-sama menjaga perasaan publik agar tidak memancing situasi yang tidak kondusif dan mengganggu stabilitas kebangsaan.

    8. Seruan Dialog Publik

    PP ISNU Menginstruksikan kader ISNU serta mengajak sahabat sarjana, insan kampus dan komunitas akademik untuk aktif membangun ruang dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua elemen bangsa, menjaga fasilitas umum, serta membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

    “Seruan Kebangsaan PP ISNU ini merupakan panggilan moral dan komitmen kebangsaan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, membimbing setiap hati manusia Indonesia dan melindungi Bangsa kita tercinta.” demikian bunyi Seruan Kebangsaan PP ISNU.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


    Jakarta

    Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

    Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

    BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

    BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


    BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

    Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

    • Penerbangan
    • Pelayanan akomodasi
    • Pelayanan konsumsi
    • Pelayanan transportasi
    • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
    • Pelindungan
    • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
    • Pelayanan keimigrasian
    • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
    • Dokumen perjalanan
    • Biaya hidup
    • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
    • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
    • Pengelolaan BPIH

    Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

    Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

    Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

    BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

    Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

    Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

    Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

    Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

    Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

    Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

    Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

    “Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com