Tag: arab

  • 5 Tanda Rezeki yang Berkah Menurut Islam



    Jakarta

    Manusia diciptakan Allah lengkap dengan rezekinya. Rezeki ditentukan setelah empat bulan di perut ibu. Rezeki ada yang baik atau yang buruk, tergantung cara mengambilnya. Rezeki yang buruk karena cara mengambilnya yang buruk.

    Dalam buku Qur’an Hadist karya Muhaemin, rezeki berasal dari bahasa Arab razago, yarzuqu, rizqan yang berarti nasib, bagian, atau kekayaan. Rezeki adalah bagian atau kekayaan yang dapat diambil dan dirasakan. Contohnya pakaian yang dipakai terus-menerus hingga kusam atau makanan dan minuman yang benar-benar dimasukkan ke dalam tubuh.

    Menurut Abdullah Gymnastiar dalam buku Menjemput Rezeki dengan Berkah disebutkan bahwa setiap makhluk sudah ada rezekinya. Misalnya, Allah menciptakan pohon terbatas gerakannya karena pohon tak lincah maka makanannya didekatkan lewat akar. Rezekinya didekatkan, ini sengaja diatur oleh Allah.


    Begitu pun binatang, misalnya singa, pada waktu masih bayi dia tak bisa mengejar kijang, maka Allah menyediakan air susu di tubuh induknya. Ketika air susunya berhenti, Allah menggantinya dengan makanan yang diburu induknya. Setelah besar dia berburu sendiri. Ma-kin kuat fisiknya, makin tinggi kualitas ikhtiarnya.

    Terkait rezeki, Allah SWT berfirman dalam surah Hud ayat 6:

    وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَاۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

    Artinya: “Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz).”

    Di dalam mencari rezeki, Islam memerintahkan agar kita senantiasa mencari rezeki dari jalan yang halal. Hal ini dikarenakan rezeki yang halal akan mendatangkan berkah dalam kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat.

    Rezeki yang halal memastikan bahwa kita memperoleh hasil yang bersih, tanpa melibatkan tindakan yang merugikan orang lain atau melanggar hukum agama. Selain itu, dengan mencari rezeki yang halal, kita juga menjaga integritas dan akhlak yang baik, serta menghindari perbuatan yang dapat menyebabkan dosa.

    Allah SWT berjanji akan memberikan keberkahan kepada mereka yang mencari rezeki dengan cara yang benar dan jujur.

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَتِ مَا رَزَقْنَكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱۷۲)

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS al-Baqarah: 172).

    Selain itu, rezeki yang halal juga memberikan kedamaian dalam hati, karena kita tahu bahwa usaha yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama, dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak jiwa dan masyarakat.

    Tanda Rezeki yang Berkah

    1. Didapat dengan Cara Halal

    Rezeki termasuk dalam bagian dari takdir dan ketentuan Allah. Jika telah ditetapkan bahwa seseorang akan memperoleh rezeki melalui usaha dan kerja kerasnya, maka Allah akan memberikan jalan serta kemampuan baginya untuk melakukan usaha tersebut.

    Karena itu, segala rezeki yang telah ditakdirkan oleh Allah bisa diraih melalui ikhtiar dan kerja. Namun, bila rezeki itu diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari menjadi tidak halal.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Najm ayat 39-41, Allah SWT berjanji akan memberikan balasan sesuai apa yang diusahakan hamba-Nya.

    وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ وَأَنَّ سَعْيَهُۥ سَوْفَ يُرَىٰ ثُمَّ يُجْزَىٰهُ ٱلْجَزَآءَ ٱلْأَوْفَىٰ

    Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.

    2. Memberikan Kebahagiaan Lahir dan Batin

    Salah satu tanda rezeki yang penuh keberkahan adalah meskipun jumlahnya tidak besar, manfaatnya terasa luas dan mencukupi kebutuhan. Misalnya, upah yang diperoleh dari pekerjaan mampu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus memungkinkan untuk berbagi kepada tetangga.

    Sebaliknya, harta yang berlimpah namun tidak berkah biasanya dihabiskan untuk hal-hal yang sia-sia, tidak memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemilik harta seperti ini juga kerap mengalami gangguan fisik dan batin, serta cenderung kikir dan enggan menggunakan hartanya untuk kepentingan agama maupun sosial.

    Jika kita merasa mengalami hal-hal tersebut, sebaiknya segera introspeksi dan memohon ampun kepada Allah. Salah satu bentuk upaya taubat adalah dengan rutin melaksanakan sholat Dhuha sebanyak empat rakaat.

    3. Mendapat Rezeki yang Bermanfaat

    Harta sebagai bentuk rezeki yang dimiliki seorang muslim seharusnya memberikan manfaat bagi sesama. Contohnya, seseorang yang memiliki kecukupan finansial akan menggunakan hartanya untuk bersedekah, membantu mereka yang membutuhkan, atau mendukung kegiatan sosial yang bermanfaat.

    Semakin besar rezeki yang diterimanya, maka semakin luas pula peluang untuk menebar kebaikan melalui berbagai amal.

    Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al Lail ayat 17-21,

    وَسَيُجَنَّبُهَا الْاَتْقَىۙ ١٧ الَّذِيْ يُؤْتِيْ مَالَهٗ يَتَزَكّٰىۚ ١٨ وَمَا لِاَحَدٍ عِنْدَهٗ مِنْ نِّعْمَةٍ تُجْزٰىٓۙ ١٩ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْاَعْلٰىۚ ٢٠ وَلَسَوْفَ يَرْضٰى ࣖ ٢١

    Artinya: “Akan dijauhkan darinya (neraka) orang yang paling bertakwa, yang menginfakkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan (diri dari sifat kikir dan tamak). Tidak ada suatu nikmat pun yang diberikan seseorang kepadanya yang harus dibalas, kecuali (dia memberikannya semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Mahatinggi. Sungguh, kelak dia akan mendapatkan kepuasan (menerima balasan amalnya).” (QS Al Lail: 17-21)

    4. Rezeki yang Selalu Dicukupkan

    Rezeki yang penuh berkah adalah harta yang membuat seorang muslim merasa cukup dan tidak serakah. Meskipun hartanya bertambah, ia tetap rendah hati dan menjalani kehidupan dengan sederhana.

    Harta yang baik adalah harta yang membuat pemiliknya merasa puas dan tidak selalu ingin lebih. Rasa cukup ini membawa ketenangan dalam hidup dan menjauhkan seseorang dari sikap berlebihan dalam mengejar urusan duniawi

    5. Harta Tak Mudah Hilang dan Selalu Rindu Allah

    Tanda rezeki berkah salah satunya adalah menyadari bahwa nikmat rezeki yang dirasakan datangnya dari Allah SWT.

    Tanda rezeki yang kita miliki berkah adalah ia tidak akan mudah hilang atau berkurang. Terlebih jika selalu digunakan untuk sedekah. Karena sedekah dapat menolak bala.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Sahabat Nabi Ini Bersedekah Besar-besaran, Siapa Paling Banyak?


    Jakarta

    Ada tiga sahabat nabi yang bersedekah besar-besaran, bahkan salah satu dari mereka rela menyerahkan seluruh hartanya. Hal ini terjadi saat Perang Tabuk.

    Perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriah, sekitar September-Oktober tahun 630 M. Ketika itu, Nabi Muhammad SAW mengajak umat Islam untuk menghadapi ancaman pasukan Romawi yang berkumpul di wilayah Syam. Tabuk sendiri berjarak sekitar 564 kilometer dari Madinah, seperti dijelaskan dalam buku Perang Hunain dan Perang Tabuk oleh Muhammad Ridha.

    Biasanya, strategi perang disampaikan secara rahasia. Namun kali ini, Rasulullah SAW menyampaikannya secara terbuka karena ancaman dari 40.000 pasukan Bizantium yang dibantu oleh Bani Lakhm, Jadzm, dan sekutu Arab Nasrani dianggap sangat serius.


    Situasi masyarakat saat itu cukup berat. Cuaca sedang sangat panas, kondisi ekonomi sulit, dan musim panen belum tiba. Dalam keadaan seperti ini, Rasulullah meminta kaum Muslimin untuk bersedekah dan membantu para sahabat yang tidak memiliki bekal untuk ikut berperang.

    Sahabat Nabi yang Bersedekah Besar-besaran

    Dalam buku Fikih Sirah susunan Said Ramadhan Al-Buthy dan buku Perang Hunain dan Perang Tabuk mencatat bahwa sejumlah sahabat utama berlomba-lomba bersedekah besar-besaran. Tiga di antaranya menonjol karena kontribusinya yang luar biasa.

    1. Utsman bin Affan

    Utsman bin Affan menyumbangkan 300 ekor unta lengkap dengan perlengkapannya, serta uang tunai sebanyak 1.000 dinar. Rasulullah SAW sangat menghargai sedekah ini dan bersabda,

    “Tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakan Utsman setelah apa yang ia lakukan hari ini.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)

    Dari sisi jumlah, sumbangan Utsman adalah yang paling besar secara materi.

    2. Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab datang membawa setengah dari seluruh hartanya. Ia berkata,

    “Hari ini aku akan mengalahkan Abu Bakar.” Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?” Umar menjawab, “Sebanyak ini pula.”

    Umar ingin bersedekah maksimal, tetapi tetap meninggalkan sesuatu untuk keluarganya.

    3. Abu Bakar Ash-Shiddiq

    Abu Bakar datang membawa seluruh hartanya. Ketika ditanya oleh Rasulullah SAW,

    “Apa yang kau tinggalkan untuk keluargamu?” ia menjawab, “Aku tinggalkan bagi mereka Allah dan Rasul-Nya.” Melihat hal ini, Umar berkata, “Saya tidak akan pernah bisa mengalahkan Abu Bakar.” (HR Tirmidzi)

    Keikhlasan Abu Bakar menjadi teladan utama. Ia tidak menyisakan apapun selain keimanan.

    Sahabat Nabi Lainnya yang Bersedekah saat Perang Tabuk

    Selain ketiga sahabat utama tersebut, beberapa sahabat lain juga menunjukkan kepedulian besar dalam bentuk sedekah. Abdurrahman bin Auf, salah satu sahabat kaya yang terkenal dermawan, menyumbangkan 200 uqiyah perak, yang jika dikonversi nilainya setara dengan sekitar 8.000 dirham. Jumlah ini bukan sedikit, mengingat pada masa itu satu dirham cukup untuk membeli kebutuhan pokok harian.

    Ashim bin Adi turut berkontribusi dengan menyumbangkan satu wasaq kurma. Dalam ukuran sekarang, satu wasaq kurma setara dengan 144 hingga 180 kilogram. Sedekah ini menjadi sangat berarti karena saat itu kurma adalah makanan pokok dan sangat dibutuhkan untuk bekal perjalanan panjang ke Tabuk.

    Siapa yang Bersedekah Paling Banyak?

    Jika dihitung secara materi, Utsman bin Affan menyumbang dengan nominal yang paling besar. Namun jika dilihat dari tingkat pengorbanan, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyerahkan seluruh hartanya dan tidak menyisakan apa pun. Masing-masing menunjukkan keutamaan yang luar biasa dalam bersedekah dan berjuang di jalan Allah.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab, Cara Mengerjakan dan Doa yang Dibaca


    Jakarta

    Sujud sahwi dilakukan saat seseorang ragu atau melakukan kesalahan dalam salat. Amalan ini juga dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

    Syaikh Abdurrahman Al Juzairi melalui kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir menjelaskan, sahwi dalam bahasa Arab diartikan sebagai lupa, sama seperti kata an-nisyanu. Karena itu, sujud sahwi dimaknai sebagai sujud yang dilakukan dua kali ketika lupa mengerjakan salah satu rukun atau kewajiban salat.

    Menukil dari buku Fikih oleh Hasbiyallah, lupa bagi manusia adalah hal yang wajar. Manusia berasal dari kata insan yang berarti lupa. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi ketika manusia lupa dalam gerakan salatnya.


    Perkara yang Jadi Penyebab Sujud Sahwi

    Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh Zainal Muttaqin MA, ada beberapa perkara yang menjadi penyebab sujud sahwi selain lupa bilangan rakaat.

    1. Lupa membaca sholawat ketika tasyahud awal
    2. Tidak duduk tasyahud awal
    3. Lupa membaca tasyahud awal
    4. Lupa membaca doa qunut ketika salat Subuh
    5. Kelebihan atau kekurangan bilangan rakaat
    6. Merasa ragu akan jumlah rakaat

    Dalil Sujud Sahwi dalam Hadits

    Masih dari sumber yang sama, dalil sujud sahwi mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

    “Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa seperti halnya kalian lupa. Bila salah satu dari kalian lupa, hendaklah sujud dua kali.” (HR Muslim)

    Cara Mengerjakan Sujud Sahwi

    Cara melakukan sujud sahwi dijelaskan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah.” (HR Muslim & Ahmad)

    Diterangkan dalam buku Shalatul Mu’min yang disusun Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani terjemahan Abu Khadijah, apabila muslim baru menyadari keraguan setelah salam sebaiknya tak perlu dipikirkan. Kecuali jika benar-benar yakin melakukan kesalahan ketika salat dan menyadarinya setelah salam.

    Apabila keraguan itu muncul sepintas dan tidak merasuk ke dalam pikiran, tidak perlu dipertimbangkan. Namun, jika memang ingin melakukan sujud sahwi karena menyadarinya setelah salam maka bisa dikerjakan dengan dua kali sujud usai salam.

    Menurut buku Sudah Benarkah Salat Kita karya Gus Arifin, jika sujud sahwi dilakukan setelah salam maka harus melakukan salam sekali lagi.

    Doa Sujud Sahwi yang Dibaca

    Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, tidak ada riwayat jelas terkait doa yang dibaca ketika sujud sahwi. Walau begitu, ulama fikih sepakat terkait doa khusus untuk mengisi kekosongan dalam sujud agar tetap khusyuk.

    Berikut bacaan doa sujud sahwi yang disarankan ulama,

    سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

    Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu.

    Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Mengerjakan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram


    Jakarta

    Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk ibadah puasa.

    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 36,

    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ


    Arab latin: Inna ‘iddatasy-syuhūri ‘indallāhiṡnā ‘asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba’atun ḥurum(un), żālikad-dīnul-qayyim(u), falā taẓlimū fīhinna anfusakum wa qātilul-musyrikīna kāffatan kamā yuqātilūnakum kāffah(tan), wa’lamū annallāha ma’al-muttaqīn(a).

    Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

    Bulan Muharram termasuk ke dalam empat bulan haram yang dimaksud dalam ayat tersebut, di mana amalan kebaikan dilipatgandakan dan larangan melakukan dosa pun semakin ditekankan.

    Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram

    Di antara amalan utama yang sangat dianjurkan pada bulan ini adalah puasa pada hari Tasua (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Dalam berbagai hadits shahih, Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan luar biasa dari puasa pada kedua hari tersebut. Berikut ini penjelasannya, sebagaimana dirangkum dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha.

    1. Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

    Puasa Asyura memiliki keutamaan besar dalam hal pengampunan dosa setahun sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda,

    “Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang, sementara puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    2. Puasa Tasua Menjadi Pembeda dari Puasa Kaum Yahudi

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk juga berpuasa pada hari Tasua, yaitu 9 Muharram, sebagai bentuk perbedaan dengan kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asyura. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

    “Nabi SAW datang di Madinah, tiba-tiba beliau mendapati orang-orang Yahudi pada berpuasa Asyura (10 Muharram). Mereka berkata, ‘Ini adalah hari kemenangan Musa terhadap Firaun.’ Lalu Nabi SAW bersabda kepada sahabat-sahabatnya, ‘Kamu adalah lebih berhak atas Musa daripada mereka, oleh sebab itu berpuasalah’!” (HR Bukhari)

    3. Puasa Terbaik setelah Ramadan

    Muharram adalah bulan Allah yang sangat utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadan. Dalam sebuah hadits, Abu Hurairah RA meriwayatkan:

    “Salat manakah yang lebih utama setelah salat fardhu?” Rasulullah menjawab, “Yaitu salat di tengah malam.”

    Kemudian ditanya lagi, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadan?”

    Beliau bersabda, “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

    4. Pahala Luar Biasa yang Setara Ribuan Haji dan Syuhada

    Dalam buku Waktu-Waktu Penuh Berkah Khazanah Islam Klasik susunan Imam Baihaqi, Rasulullah SAW menjelaskan besarnya pahala puasa Asyura:

    “Barang siapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barang siapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barang siapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barangsiapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

    Namun, sanad dalam hadits tersebut terdapat perawi yang tak dikenal.

    Puasa Tasua dan Asyura adalah amalan mulia di bulan Muharram yang memberikan kesempatan besar bagi umat Islam untuk meraih pengampunan dosa dan pahala luar biasa. Menghidupkan puasa ini berarti menghidupkan sunnah Rasulullah SAW dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Proses Pengiriman Air Zamzam dari Makkah ke Madinah


    Jakarta

    Air zamzam kerap dijadikan buah tangan bagi muslim yang pergi ke Tanah Suci, baik ketika menunaikan umrah maupun haji. Di sana, penyediaan air zamzam dilakukan sepanjang waktu.

    Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, pada 2024 lalu Departemen Air Zamzam memasok 300 ton air dari sumbernya di Makkah menuju Masjid Nabawi setiap hari. Air diangkat menggunakan kapal tanker.

    Selain itu, dijelaskan pada situs Arab News bahwa pengangkutan air zamzam dari Makkah ke Masjid Nabawi di Madinah menggunakan truk tangki yang dilengkapi peralatan khusus. Masing-masing truk tangki itu membawa hingga 20 ton air.


    Sesampainya di Madinah, pengawas administrasi akan bertanggung jawab membongkar dan mengirim sampel air ke laboratorium. Demi memastikan keamanan air zamzam, staf teknis mengambil lebih dari 80 sampel setiap hari. Dengan begitu, air zamzam tersebut dipastikan aman sebelum mengosongkan air di tempat penyimpanan.

    Proses penyediaan air zamzam di Masjid Nabawi diawasi oleh 520 karyawan, pekerja, dan pengawas yang terlatih. Air zamzam dipasok ke masjid hingga 400 ton per hari selama bulan Ramadan, kemudian didistribusikan dalam 14.000 wadah air untuk jemaah dan 10.000 wadah cadangan.

    Air zamzam yang diberikan kepada jemaah melalui proses pendinginan dan pengisian ulang. Pendingin air zamzam ini jumlahnya mencapai ribuan dan selalu dibersihkan sesuai jadwal yang ditentukan. Otoritas Saudi juga meningkatkan kuantitas air zamzam mengikuti jumlah jemaah selama musim haji.

    Keutamaan Air Zamzam dalam Hadits

    Menukil dari buku Rahasia Kedahsyatan 12 Waktu Mustajab untuk Berdoa yang ditulis Nurhasan Namin, terdapat keutamaan tersendiri dari air zamzam. Hal tersebut dijelaskan dalam sejumlah hadits Rasulullah SAW.

    Air zamzam merupakan air yang diberkahi sebagaimana sabda Nabi SAW,

    “Sesungguhnya, air zamzam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR Muslim)

    Selain itu, dalam hadits lainnya diterangkan bahwa zamzam menjadi air yang paling baik di permukaan bumi baik itu secara syar’i maupun medis. Rasulullah SAW bersabda,

    “Lalu turunlah malaikat Jibril, kemudian ia membedah dadaku dan mencucinya dengan air zamzam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Menurut buku Halal-Haram Ruqyah susunan Musdar Bustaman, peristiwa pembelahan dada sang nabi membuktikan bahwa air zamzam memiliki keistimewaan.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juli 2025? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh adalah amalan yang dilakukan setiap pertengahan bulan pada kalender Hijriah. Kapan puasa Ayyamul Bidh Juli 2025?

    Sebelum mengetahui jadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, ada baiknya muslim memahami makna dari amalan sunnah tersebut. Dalil terkait puasa Ayyamul Bidh merujuk pada hadits dari Qatadah bin Milhan RA,

    “Rasulullah SAW menyuruh kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yakni tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Abu Dawud)


    Menurut buku Panduan Praktis Ibadah Puasa yang disusun Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim, penamaan Ayyamul Bidh karena bertepatan dengan bulan purnama. Momen tersebut menunjukkan lingkaran cahaya bulan yang tampak sempurna.

    Kapan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025?

    Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama RI, berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2025.

    • Rabu, 9 Juli 2025 / 13 Muharram 1447 H
    • Kamis, 10 Juli 2025 / 14 Muharram 1447 H
    • Jumat, 11 Juli 2025 / 15 Muharram 1447 H

    Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    Berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh yang dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa yang disusun Ustaz Ali Amrin Al Qurawy.

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta’âlâ

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

    Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tidak 3 Hari?

    Puasa Ayyamul Bidh dianjurkan untuk dikerjakan selama tiga hari berturut-turut. Lalu, bagaimana jika muslim hanya mengerjakan puasa tersebut satu atau dua hari saja?

    Syaikh Ibn Baz dalam kitab Fatawa Ibn Baz menyebut kebolehan puasa Ayyamul Bidh meski hanya satu hari.

    “Jika tidak memungkinkan, boleh tidak berpuasa pada tanggal 13 Hijriah. Jadi ia berpuasa pada tanggal 14 dan 15 Hijriah,” kata Syaik Ibn Baz yang diterjemahkan Syed Muhammad Soleh al Munajid pada buku buku Supaya Ramadhan Sempurna.

    Tetapi perlu dipahami, puasa Ayyamul Bidh lebih utama jika dikerjakan tiga hari sesuai ajaran Rasulullah SAW. Dengan begitu, keutamaan yang diraih muslim menjadi lebih sempurna.

    Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

    Berikut beberapa keutamaan puasa Ayyamul Bidh yang dikutip dari buku Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi yang diterjemahkan Fedrian Hasmand.

    • Laksana puasa setahun
    • Wasiat dari Rasulullah SAW
    • Sunnah Rasulullah SAW semasa hidupnya
    • Mengistirahatkan organ tubuh agar tidak cepat rusak

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Konglomerat Muslim di Dunia yang Hartanya Selangit


    Jakarta

    Kekayaan dan kesuksesan sering kali lahir dari kerja keras, inovasi, dan kemampuan memanfaatkan peluang. Di dunia Islam, banyak tokoh sukses yang menorehkan prestasi luar biasa dalam dunia bisnis, teknologi, dan investasi.

    Beberapa dari mereka bahkan masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Forbes. Dari Afrika hingga Asia, berikut 10 konglomerat Muslim terkaya di dunia yang kekayaannya mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan laporan dari Peace Magazine, Munsif Daily, dan Forbes.

    10 Muslim Terkaya di Dunia

    1. Aliko Dangote (Nigeria)

    Kekayaan: USD 23,8 Miliar (± Rp 389 triliun)

    Sebagai orang terkaya di Afrika, Aliko Dangote mendirikan dan memimpin Dangote Cement, produsen semen terbesar di benua tersebut. Perusahaannya memiliki kapasitas produksi mencapai 48,6 juta metrik ton per tahun dan beroperasi di 10 negara.


    Ia menjadi miliarder pertama di Nigeria pada 2007. Saat ini, ia menempati posisi ke-83 dalam daftar orang terkaya dunia versi Forbes.

    2. Suleiman Kerimov – Rusia

    Kekayaan: USD 16,4 Miliar (± Rp 268,6 triliun)

    Kerimov adalah investor top asal Rusia yang terlibat dalam sektor pertambangan dan energi. Ia memiliki saham besar di Polyus, produsen emas terbesar di Rusia. Serta berinvestasi di Gazprom, Morgan Stanley, dan Deutsche Bank, menurut Forbes.

    3. Shahid Khan – Pakistan/AS

    Kekayaan: USD 13,1 Miliar (± Rp 214 triliun)

    Shahid Khan adalah pemilik Flex-N-Gate, pemasok suku cadang otomotif global, dan tim NFL Jacksonville Jaguars. Berbasis di Amerika Serikat, Khan memiliki 76 pabrik dan mempekerjakan lebih dari 27.000 orang di seluruh dunia.

    Menurut Forbes, Shahid Khan kini menjadi orang terkaya ke 173 di dunia.

    4. Azim Premji – India

    Kekayaan: USD 11,8 Miliar (± Rp 193,2 triliun)

    Dikenal sebagai “Warren Buffett dari India”, Azim Premji merupakan pendiri dan pemilik Wipro Limited, perusahaan teknologi informasi global. Ia juga dikenal sebagai filantropis dermawan yang telah menyumbangkan sebagian besar kekayaannya untuk kegiatan amal.

    Menurut Forbes, Azim menjadi orang terkaya ke 204 di dunia. Munsif Daily mengatakan, ia telah menyumbangkan sebagian besar hartanya untuk kegiatan amal.

    5. Hussain Sajwani – Uni Emirat Arab

    Kekayaan: USD 10,2 Miliar (± Rp 167 triliun)

    Pendiri Damac Properties, Hussain Sajwani sukses membangun proyek real estat mewah di kawasan UEA dan Timur Tengah. Ia termasuk dalam jajaran elite bisnis properti internasional dengan berbagai proyek eksklusif.

    Sajwani adalah orang ke 258 terkaya di dunia yang meraup keuntungan lewat apartemen mewah dan pembangunan komersial yang dilakukannya.

    6. Nassef Sawiris – Mesir

    Kekayaan: USD 9,4 Miliar (± Rp 153,9 triliun)

    Nassef Sawiris merupakan pemimpin Orascom Construction Industries dan CEO OCI NV. Ia memiliki saham di perusahaan besar seperti Adidas dan Madison Square Garden Sports.

    Sawiris pun menjadi salah satu investor paling berpengaruh dari Mesir. Ia berada diurutan ke 295 orang terkaya di dunia.

    7. Iskander Makhmudov – Rusia/Uzbekistan

    Kekayaan: USD 7,3 Miliar (± Rp 119,5 triliun)

    Iskander Makhmudov adalah tokoh penting di industri pertambangan dan logam Rusia. Melalui perusahaannya, Ural Mining and Metallurgical Company, ia menguasai pasar tembaga dan logam non-ferrous di wilayah Eurasia.

    Makhmudov merupakan orang asli Uzbekistan.

    8. M.A Yusuff Ali – India/UEA

    Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

    Yusuff Ali adalah CEO LuLu Group International, pemilik lebih dari 240 hipermarket dan pusat perbelanjaan di Timur Tengah dan Asia. Selain itu, ia memiliki saham di Bandara Internasional Cochin dan hotel-hotel mewah di Inggris.

    9. Murat Ulker – Turki

    Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

    Ulker mengendalikan Yildiz Holding, produsen makanan dan minuman terbesar di Turki. Ia juga pemilik merek terkenal seperti Ulker dan Godiva. Bisnisnya berkembang pesat hingga membuka lebih dari 2.000 kafe Godiva di seluruh dunia.

    10. Timur Kulibayev – Kazakhstan

    Kekayaan: USD 5,3 Miliar (± Rp 86,8 triliun)

    Sebagai menantu mantan Presiden Kazakhstan, Kulibayev memperoleh kekayaannya melalui sektor energi. Ia memiliki KazMunayGas, perusahaan minyak nasional Kazakhstan, dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam industri energi negara tersebut.

    Para konglomerat Muslim ini tidak hanya menunjukkan kekayaan yang luar biasa, tetapi juga pengaruh besar di sektor industri global. Mereka adalah contoh nyata bahwa dengan visi, ketekunan, dan kerja keras, umat Islam dapat meraih posisi tertinggi dalam dunia bisnis internasional.

    Dari Afrika, Asia hingga Timur Tengah, kontribusi mereka menjadi bukti nyata bahwa dunia Islam memiliki tokoh-tokoh inspiratif yang mendunia.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


    Jakarta

    Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

    Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

    Hyena dalam Pandangan Islam

    Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


    Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

    Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

    Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

    1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

    سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

    Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

    2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

    سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

    Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

    3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

    “Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

    Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

    Mengapa Hyena Dikecualikan?

    Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

    • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
    • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
    • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

    Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Shalatnya Makmum yang Mendahului Imam


    Jakarta

    Shalat berjamaah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Ash-Shaff ayat 4,

    اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ

    Arab latin: Innallāha yuḥibbul-lażīna yuqātilūna fī sabīlihī ṣaffan ka’annahum bun-yānum marṣūṣ(un).


    Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.

    Menurut penjelasan dalam Tafsir Tahlili, ayat ini tidak hanya berkaitan dengan jihad, tetapi juga menjadi landasan pentingnya keteraturan dalam shalat berjamaah. Barisan shalat harus rapat, tanpa celah, karena celah akan diisi oleh setan.

    Salah satu wujud keteraturan itu adalah mengikuti imam dengan tertib. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi makmum mendahului imam, baik dalam gerakan maupun bacaan. Lalu, bagaimana hukum shalat makmum yang mendahului imam? Apakah sah atau justru batal?

    Apa Hukum Makmum yang Mendahului Imam?

    Dalam syariat Islam, imam ditetapkan sebagai pemimpin shalat berjamaah yang harus diikuti oleh makmum. Segala bentuk gerakan shalat seperti rukuk, sujud, dan salam, seharusnya dilakukan makmum setelah imam melakukannya. Jika makmum mendahului imam, maka ada ketentuan hukum yang perlu diperhatikan.

    Dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, Syekh Sa’id bin Muhammad menyatakan bahwa jika seorang makmum yakin telah mendahului imam dalam posisi shalat, maka shalatnya tidak sah. Namun, beliau memberikan pengecualian apabila terjadi kondisi darurat, seperti perasaan takut atau ancaman yang membahayakan. Dalam situasi seperti ini, mendahului imam dibolehkan karena adanya udzur syar’i.

    Pernyataan ini memperjelas bahwa mendahului imam bukanlah hal sepele. Bahkan, jika dilakukan tanpa alasan yang sah, bisa berakibat fatal bagi keabsahan shalat berjamaah seseorang.

    Penjelasan Buya Yahya tentang Makmum Mendahului Imam

    Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon. Dalam salah satu kajian yang disiarkan melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, beliau menjelaskan,

    “Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru,” ujar Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

    Namun, beliau memberikan pengecualian jika makmum memiliki kebutuhan mendesak yang membuatnya harus menyelesaikan shalat lebih cepat dan berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah). Buya Yahya memberi contoh kondisi seperti sakit perut yang bisa menyebabkan gangguan saat menunggu imam menyelesaikan shalat. Dalam kondisi seperti itu, makmum diperbolehkan mempercepat shalatnya dan mendahului imam, asalkan diniatkan mufaraqah.

    “Kalau Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda… tidak ada masalah,” lanjut Buya Yahya.

    Buya Yahya juga menekankan bahwa rukun fi’li seperti rukuk, i’tidal, dan sujud tidak boleh dilakukan lebih dulu dari imam, dan ada ukuran dalam hal ini. Jika makmum mendahului dua rukun fi’li secara sempurna tanpa niat mufaraqah, maka shalatnya menjadi tidak sah. Tapi bila yang didahului hanya satu rukun, meskipun hukumnya haram, shalatnya tetap sah selama tidak berlebihan.

    (inf/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Viral Perempuan Buat Video Syur dengan Adik Kandung, Begini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Tengah ramai di media sosial sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan melakukan tindakan asusila dengan adik kandungnya sendiri. Perbuatan ini mencoreng nilai kemanusiaan dan disebut sebagai inses atau hubungan seks sedarah.

    Kasus tersebut bukan hanya memancing kemarahan publik, tetapi juga menjadi sorotan hukum dan agama. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap zina yang dilakukan dengan saudara kandung sendiri.

    Lantas, seperti apa hukum zina dalam Islam, terutama jika pelakunya adalah dua orang yang masih memiliki pertalian darah dekat?


    Hukum Inses dalam Islam

    Berdasarkan keterangan dari situs resmi MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa praktik hubungan sedarah (inses) hukumnya haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam.

    Hubungan dengan adik sendiri atau inses sudah jelas dilarang oleh Allah di dalam Al-Quran. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

    Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Muslim, dkk, di dalam penelitian berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 Juli 2024, memaparkan bahwa inses memiliki istilah khusus dalam bahasa Arab.

    Inses disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina almaharim, yakni hubungan seksual antara orang-orang yang secara syariat dilarang menikah karena hubungan kekerabatan.

    Mengingat adanya larangan menikahi wanita yang termasuk mahram, maka hubungan seksual antara dua individu dengan hubungan mahram secara syar’i adalah perzinaan. Dengan demikian, inses secara langsung tercakup dalam ayat-ayat yang melarang perbuatan zina.

    Para ulama menerangkan bahwa di antara berbagai bentuk zina, inses merupakan perzinaan yang paling berat dosanya. Hal ini disebabkan perilaku menyimpang tersebut merusak banyak sendi akhlak mulia dan ajaran syariat Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.

    وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

    Artinya, “Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram.”

    Hukum Zina dalam Islam

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32)

    Dalam Tafsir Jalalain, Surah Al-Isra ayat 32 menggarisbawahi bahwa larangan mendekati zina jauh lebih tegas daripada hanya melarang perbuatan zinanya. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

    Ini mengindikasikan betapa beratnya dosa zina di mata agama. Setiap perilaku yang dapat mengarah pada zina, baik melalui pandangan, ucapan, maupun sentuhan, juga dilarang.

    Konsep ini diperkuat oleh hadits yang menyatakan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina.

    “Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaqun ‘alaih).

    Dalam surah lain, Allah SWT juga berfirman mengenai prilaku zina:

    وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

    Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.” (QS Al-Furqan: 68)

    Dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemena), ayat ini disertai ancaman neraka dan azab berlipat ganda bagi pelakunya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com