Tag: arab

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



    Jakarta

    Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

    Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

    Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


    Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

    Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

    Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

    Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

    Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

    Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

    Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

    Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

    Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

    “Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

    Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

    Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

    Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memastikan penetapan biaya haji 2025 dilakukan secara rasional. Pihaknya minta hal itu tidak mengurangi kualitas layanan.

    Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo R Muhammad Syafi’i dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Jakarta.

    “Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Romo Syafi’i dilansir Kemenag, Rabu (4/12/2024).


    Presiden Prabowo, kata Romo Syafi’i, juga berupaya membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kampung Haji akan dibangun di kawasan seluas 50 hektare dan akan menjadi pusat layanan bagi jemaah haji Indonesia, dengan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman.

    “Kawasan seluas 50 hektare di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” tutur Romo Syafi’i.

    Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, Romo Syafi’i menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan keberlanjutan pembiayaan. Dengan adanya potensi peningkatan kuota haji dan kemungkinan adanya keberangkatan dua kali dalam setahun, diperlukan pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien.

    “Sinergi antara pemerintah, pengelola dana, dan masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan,” tegas Wamenag.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Haji Akan Berangkat 2 Mei 2025 tapi Biaya Belum Diputuskan, Kenapa?


    Jakarta

    Jemaah haji 2025 direncanakan berangkat pada 2 Mei mendatang. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag RI), Hilman Latief.

    “InsyaAllah, untuk pelaksanaan haji 1446 Hijriah akan diselenggarakan pada tahun 2025. Secara proses, jemaah akan mulai masuk asrama haji tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada (jemaah) yang terbang. Jadi, kita hitung mundur dari situ, dan tentu banyak hal yang harus kami persiapkan untuk saat ini,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag 2024 di Bogor, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu (11/12/2024).

    Persiapan yang matang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi. Dalam kaitannya, ada salah satu kebijakan baru yang akan diimplementasikan yaitu menyediakan makanan setiap hari bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.


    “Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dengan kita (Kemenag) sepakat bahwa jemaah harus makan setiap harinya selama di Saudi. Kalau dulu itu ada enam hari tidak dikasih makan. Tapi, sekarang itu harus ada,” ujar Hilman menjelaskan.

    Jelang puncak haji, terang Hilman, berdasarkan perhitungan Kemenag maka dibutuhkan sekitar 5,4 juta makanan siap saji.

    “Tahun lalu, baru ada 1,6 juta makanan siap saji yang bisa kita sediakan,” tambahnya.

    Berapa Biaya Haji 1446 H?

    Meski jemaah haji direncanakan berangkat mulai 2 Mei 2025, hingga kini biaya haji 1446 H belum diputuskan oleh Kemenag. Dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (4/12) lalu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag untuk segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.

    “Kami menunggu usulan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi,” terang Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

    Ia mengatakan Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk memahas usulan BPIH 2025 di tengah reses.

    “Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami,” lanjut Marwan.

    Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan menunda-nunda pengesahan anggaran yang diusulkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 apabila sudah dianggap cukup dan memadai.

    “Kalau anggaran yang dibahas ini adalah pelaksanaan haji 2025, cukup dan memadai, ayo kita sahkan,” tambahnya.

    Sebelumnya pada Senin (2/12) Kementerian Agama telah menyampaikan saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.

    “Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Menurutnya, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Jika Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.

    “Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai,” pungkasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Buka Lelang Pesawat Haji 2025, Minta Layanan Prioritas Lansia



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka lelang untuk penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 2025. Proses seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan maskapai terbaik yang mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para jemaah, terutama mereka yang sudah berusia lanjut.

    Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain memastikan penyediaan layanan transportasi haji dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

    “Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujar Zain dalam rapat pembukaan lelang transportasi udara jemaah haji 2025 kemarin, dilansir dari situs Kemenag, Jumat (13/12/2024).


    Sebanyak delapan maskapai penerbangan, baik dari Indonesia maupun Arab Saudi, diundang untuk mengikuti lelang ini. Enam di antaranya telah mengambil dokumen persyaratan, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

    “Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” terang Zain.

    Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi maskapai peserta lelang. Selain memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maskapai juga harus mampu menyediakan pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama dua bulan penuh dan memberikan pelayanan khusus bagi jemaah lansia.

    “Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,” tuturnya.

    Tenaga Ahli Menteri Agama Bunyamin menambahkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tolok ukur utama kinerja Menteri Agama. Pihaknya minta maskapai memberikan layanan terbaik untuk jemaah.

    “Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji. Saya minta agar maskapai melakukan yang terbaik untuk jemaah haji,” tukasnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Petugas Haji, Tes CAT dan Wawancara Digelar 17 Desember 2024



    Jakarta

    Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M mulai memasuki tahap tes CAT dan wawancara. Jadwalnya dimulai 17 Desember 2024.

    Proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M sudah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara.

    Pendaftaran seleksi PPIH 1446 H/2025 M telah dibuka secara online pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Hingga penutupan, lebih 6.000 peserta yang mendaftar.


    Para peserta ini terdistribusi pada delapan formasi layanan, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Perlindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat mengatakan pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing.

    “Proses verifikasi dokumen pendaftaran sudah hampir selesai. Pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (14/12/2024).

    Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bagi peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni CAT dan Wawancara.

    “Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” jelas Arsad.

    Jadwal pelaksanaan tes dimulai pagi pukul 07.30 WIB. Arsad menjelaskan, pada tes ini ada 100 soal yang harus dijawab dalam waktu 90 menit.

    Peserta yang akan mengikuti jadwal tes CAT dan wawancara diharapkan sudah tiba di lokasi paling lambat jam 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba.

    “CAT menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat HP peserta dapat digunakan untuk CAT, baik secara sistem maupun ketersediaan data internet,” ujar Arsad.

    “Pakaian peserta, atasan putih dan bawahan hitam,” sambungnya.

    Setelah CAT, peserta akan langsung mengikuti tes wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Panitia telah menentukan kelas wawancara peserta di asrama haji Pondok Gede, sesuai bidang layanan.

    “Proses wawancara dilakukan secara bergantian sesuai daftar nama peserta. Ini rencananya dimulai pada jam 10.30 WIB sampai selesai,” jelas Arsad.

    Nantinya, untuk hasil tes akan diumumkan secara online melalui akun pendaftar.

    “Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing,” tandasnya.

    Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta diimbau menggunakan transportasi umum untuk datang ke Asrama Haji Pondok Gede. Sebab, jumlah peserta sangat banyak.

    “Kami imbau hindari menggunakan kendaraan pribadi agar tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Ikut Tes CAT Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara untuk seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M akan dilaksanakan besok. Bagi Anda yang telah lolos tahap verifikasi administrasi, persiapan yang matang sangat penting untuk menghadapi seleksi ini.

    “Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat, dalam keterangan persnya belum lama ini.

    Sebelum mengikuti tes, peserta diharapkan memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.


    Jadwal dan Persiapan Tes CAT

    Tes CAT akan dimulai pukul 07.30 WIB pada 17 Desember 2024. Peserta diwajibkan hadir di lokasi paling lambat pukul 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba. Tes ini terdiri dari 100 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan:

    • Perangkat Handphone: Tes CAT akan dilakukan menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat mendukung sistem tes dan memiliki koneksi data internet yang memadai.
    • Pakaian: Kenakan atasan putih dan bawahan hitam sesuai ketentuan.
    • Kedatangan Tepat Waktu: Peserta diimbau untuk tiba lebih awal guna menghindari keterlambatan.

    Pelaksanaan Wawancara

    Setelah tes CAT, peserta akan mengikuti wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Proses wawancara akan dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Panitia telah menentukan kelas wawancara sesuai dengan daftar nama peserta. Peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

    Pengumuman Hasil Seleksi

    Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Pastikan untuk rutin memeriksa akun untuk mengetahui hasil tes.

    Imbauan Penggunaan Transportasi Umum

    Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta disarankan menggunakan transportasi umum menuju Asrama Haji Pondok Gede. Mengingat jumlah peserta yang sangat banyak, penggunaan kendaraan pribadi diimbau seminimal mungkin agar tidak mengganggu kelancaran acara.

    Dengan memperhatikan poin-poin di atas, diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan lancar. Selamat mengikuti seleksi, semoga sukses!

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sukses dengan NRA Expo 2024, NRA Akan Buka Layanan Umrah Mandiri yang Aman



    Jakarta

    PT Nur Rima Al-Waali (NRA) Group telah sukses mengadakan NRA Travel Fair pada 14-16 Desember 2024 di Wisma Umrah & Haji Mampang Square, Jakarta Selatan.

    Puncak acara NRA Expo ini ditutup dengan Gala Dinner pada Senin (16/02/2024). Acara tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka Milad ke-25 dan sebagai bentuk apresiasi untuk memudahkan para calon jemaah untuk merancang perjalanan ibadah umrah dan haji.

    NRA ExpoGala Dinner NRA Expo Foto: Lusiana Mustinda/detikHikmah

    Meskipun tahun ini perdana, NRA Expo akan konsisten diselenggarakan setiap tahun. Karena antusiasme jemaah cukup tinggi.


    “Itungannya ini perdana, persiapannya juga mepet sudah mau libur akhir tahun. Tapi selama 4 hari nggak nyangka jemaah banyak yang datang. Pendapatannya sekitar 1,2 M setiap hari selama expo,” jelas H. Muhammad Atsir Abdul Azis selaku Direktur Pengembangan Bisnis NRA Group kepada detikHikmah pada acara Gala Dinner NRA Expo (16/02/2024)

    Buka Layanan Umrah Mandiri Tahun Depan

    Beberapa waktu lalu, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah untuk beribadah umrah dengan visa mandiri. Namun memang dikhawatirkan terjadi kendala saat melakukan umrah mandiri sehingga dibutuhkan pendampingan travel agar lebih aman mengeksplor Tanah Suci sambil beribadah dengan khusyuk.

    Umrah mandiri ini tentu banyak diminati anak-anak muda. Tahun depan NRA akan membuat layanan umrah mandiri yang aman.

    Muhammad Atsir mengatakan bahwa ia ingin memfasilitasi jemaah yang ingin umrah secara mandiri dengan menyediakan paket handling.

    “Jadi untuk yang umrah mandiri takut ada kendala, kita siap untuk mendampingi jemaah di sana. Sehingga jemaah tetap bisa mendapatkan pengalaman umrah secara mandiri tapi jika ada kendala seperti nyasar, mencari tempat penginapan, transportasi atau ada kendala lain, tim NRA bisa membantu dan standby di sana,” jelas Atsir.

    Rencana paket umrah mandiri di NRA sudah siap rilis di bulan Januari tahun 2025.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 15 Juta Umat Islam Diprediksi Masuk Taman Surga di Masjid Nabawi Tahun Ini



    Jakarta

    Raudhah Syarifah atau yang dikenal dengan “taman surga” menjadi destinasi jemaah umrah saat di Masjid Nabawi, Madinah. Otoritas Arab Saudi memprediksi kunjungan ke Raudhah mencapai 15 juta umat Islam pada akhir tahun ini.

    “Kami memperkirakan jumlah pengunjung Raudhah Asy-Syarifah tahun ini akan mencapai 15 juta,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah kepada TV Saudi Al Ekhbariya baru-baru ini, dikutip dari Gulf News, Kamis (19/12/2024).

    Al Rabiah menyebut prediksi itu tak lepas dari kontribusi aplikasi Nusuk dalam melayani jemaah. Izin masuk Raudhah dikeluarkan melalui aplikasi tersebut.


    “Hal ini dikarenakan keberhasilan pengembangan aplikasi Nusuk yang telah berkontribusi dalam membawa lompatan dalam meningkatkan layanan bagi para jemaah,” ucapnya.

    “Aplikasi Nusuk telah memperkenalkan lompatan kualitatif dalam layanan, terutama penerbitan izin untuk mengunjungi Al Rawda Ays-Syarifah,” tambah pejabat itu.

    Otoritas agama Arab Saudi sebelumnya menetapkan jadwal kunjungan Raudhah bagi jemaah pria dan wanita dalam waktu yang berbeda. Jemaah wanita bisa masuk Raudhah selepas salat Subuh sampai pukul 11.00 waktu setempat dan setelah salat Isya sampai pukul 02.00 dini hari.

    Sementara itu, jemaah pria bisa masuk Raudhah mulai pukul 02.00 dini hari sampai salat Subuh dan pukul 11.30 sampai salat Isya.

    Sebelum masuk Raudhah, jemaah wajib memiliki izin kunjungan yang bisa dipesan lewat aplikasi Nusuk. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan izin kunjungan dikeluarkan setiap setahun sekali untuk jemaah yang sama.

    Keistimewaan Raudhah

    Raudhah atau taman surga adalah tempat istimewa bagi umat Islam karena keutamaan yang terkandung di dalamnya. Disebutkan dalam buku 1001 Fakta Dahsyat Mukjizat Kota Makkah karya Asima Nur Salsabila, Raudhah adalah tempat di Masjid Nabawi yang terletak di antara mimbar Rasulullah SAW dan kamar (rumah) beliau. Memanjatkan doa di tempat ini disebut mustajab.

    Dalam Kitab Al-Muwatha’ Imam Malik terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Antara rumahku dan mimbarku ada sebuah taman dari taman-taman surga, dan mimbarku ada di atas telagaku.”

    Abdullah bin Zaid Al Mazini turut mengeluarkan riwayat serupa dengan redaksi, “Antara rumahku dan mimbarku ada sebuah taman dari taman-taman surga.”

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 9 Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


    Jakarta

    Otoritas umum untuk perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini telah menetapkan sejumlah pedoman untuk jemaah perempuan yang berkunjung ke kedua tempat tersebut.

    Aturan ini wajib dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Simak selengkapnya berikut ini.

    Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

    Menurut laporan Gulf News, Jumat (6/12/2024), yang mengutip informasi Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi, terdapat sembilan aturan yang diberlakukan khusus untuk jemaah perempuan, terutama di area salat, yaitu:


    1. Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
    2. Bersikap kooperatif terhadap petugas.
    3. Tidak tidur atau duduk di lantai.
    4. Menjaga kelurusan saf salat.
    5. Memelihara kebersihan area salat.
    6. Dilarang makan atau minum di area salat.
    7. Tidak membuat keributan di area salat.
    8. Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu.
    9. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

    Otoritas setempat mengungkapkan bahwa tujuan disusunnya aturan ini adalah untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan meningkatkan pengalaman ibadah bersama bagi seluruh jemaah.

    Selain itu, otoritas juga mengatur jadwal akses ke Raudah Asy-Syarifah untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

    Perempuan dapat mengunjungi area tersebut setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali mengaksesnya setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari.

    Sementara itu, jemaah laki-laki bisa mengakses Raudah Asy-Syarifah dari pukul 02.00 hingga Subuh, dan dari pukul 11.30 hingga Isya.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com