Tag: asn

  • Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Beasiswa doktor di dalam negeri program joint degree dan dual degree ini disediakan dalam skema penyelenggaraan program doktor by research dan program doktor by coursework.

    Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan program doktor by research memungkinkan dosen untuk tetap mengajar dengan porsi lebih sedikit sambil menjalani riset dan bimbingan.

    “(Contohnya) ketika semester break, break mengajar, mereka (yang) misalnya dari Sumatera (lalu) bersekolah di ITB. Misalnya dia tinggal 1-2 bulan di ITB. Kemudian ketika masa mengajar, dia kembali lagi ke sana (kampus tempat mengajar),” ucapnya di peluncuran beasiswa di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (2/6/2025).


    Brian menambahkan, kendati porsi mengajar dikurangi dan perlu usaha lebih dalam meneliti, bimbingan, sambil mengajar, skema ini memungkinkan dosen dapat tetap menerima pendapatan. Diharapkan, skema ini memotivasi dosen untuk tidak khawatir dengan pemasukan semasa studi dan mau meningkatkan kualifikasi pendidikan.

    “Intinya adalah pendapatan yang diterima oleh dosen asal itu tetap dia bisa terima. Betul-betul itu tetap bisa diterima sehingga tadi yang kondisi awalnya bahwa dosen-dosen itu tidak mau sekolah karena dia (terkendala) motivasi itu kita atasi dengan cara seperti itu. Harapannya teman-teman dosen tidak perlu khawatir,” ucapnya.

    Syarat Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025

    • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor
    • Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) atau nomor induk dosen khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
    • Usia maksimal 51 tahun bagi program doktor 3 tahun dan 48 tahun bagi program doktor 4 tahun
    • Sudah diterima pada perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)
    • Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026
    • IPK program magister paling rendah 3,25 dari 4,00
    • Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya
    • Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen
      Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi non-ASN
    • Melampirkan surat izin dari pemimpin PTN asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari PTS
    • Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
      • – Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
      • – Surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba
    • Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT
    • Tidak sedang menjalani pendidikan pada satuan pendidikan lain
    • Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat
    • Tidak berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap beasiswa doktor untuk dosen ini
    • Tidak mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa
    • Tidak sedang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
      • – Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • – Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000
      • – Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
    • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada perguruan tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
      • – Kelas eksekutif
      • – Kelas khusus
      • – Kelas karyawan
      • – Kelas jarak jauh
      • – Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
      • – Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara, kecuali untuk program joint degree/dual degree
      • – Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
      • – Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
    • Esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi deskripsi diri, deskripsi peran yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
    • Proposal penelitian, dengan ketentuan:
      • – Minimal memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
      • – Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri
      • – Panjang 1500 – 2000 kata.

    Syarat Khusus

    • Penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.
    • Bagi yang menjalani program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun , maka opsi polanya yakni:
      • – Pola 2+2: Tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
      • – Pola 3+1: Tahun ke-1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
    • Pola program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

    Tahap Seleksi

    • Seleksi administrasi: Validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen
    • Seleksi substansi: Wawancara yang menilai aspek kemampuan akademik atau keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

    Informasi beasiswa doktor untuk dosen 2025 dari Kemdiktisaintek lebih lanjut dapat diakses di https://beasiswa.kemdikbud.go.id.

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa untuk Anak Dosen & Tendik IPB, Syarat IPK Minimal 2,75



    Jakarta

    IPB University menawarkan Beasiswa Talenta IPB (BTI). Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa yang merupakan putra-putri dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan IPB.

    “IPB University terus berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mencerdaskan bangsa. Kini kami mulai memberikan bantuan biaya pendidikan untuk anak pegawai yang kuliah di IPB University,” ujar Rektor IPB University, Prof Arif Satria dikutip dari laman kampus, Minggu (6/7/2025).

    Ia mengatakan beasiswa ini adalah bentuk pengembangan dari program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP). Program tersebut merupakan bantuan bagi anak dosen dan tendik yang masih bersekolah SD, SMP dan SMA.


    Syarat Penerima Beasiswa Anak Dosen & Tendik IPB

    Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur, Dr Alim Setiawan Slamet mengatakan syarat utama penerima beasiswa ini adalah anak dari dosen dan tendik yang sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai tetap IPB serta pegawai IPB berstatus pegawai kontrak.

    Selain itu, syarat lainnya mahasiswa harus mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain. Beasiswa akan mulai disalurkan pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

    Besaran Dana Beasiswa Anak Dosen & Tendik IPB

    Beasiswa BTI akan menanggung uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa semester 1 hingga 8. Berikut besaran dan jenis beasiswanya:

    • Nilai UKT maksimum Rp 1.000.000 diberikan beasiswa 100% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000 diberikan beasiswa 75% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000 diberikan beasiswa 60% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 5.000.000 – Rp 8.000.000 diberikan beasiswa 40% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 8.000.000 diberikan beasiswa 25% dari UKT.

    Pencairan dana beasiswa tidak dilakukan di awal melainkan lewat sistem reimbursement. Pegawai tetap membayar beasiswa anaknya sesuai jadwal kemudian nanti akan diganti sebesar nominal beasiswa yang diterima.

    Pendaftaran beasiswa sudah dibuka saat ini hingga 1 Agustus 2025. Untuk informasi selengkapnya bisa disimak di https://studentportal.ipb.ac.id/. Selamat mencoba.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendagri Buka Beasiswa S2 ke Korea Selatan bagi ASN, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Korea Selatan melalui Korea International Cooperation Agency (KOICA) membuka beasiswa KOICA Scholarship 2026 bagi masyarakat Indonesia, khususnya pegawai pemerintah atau Aparatur Negeri Sipil (ASN).

    Beasiswa ini akan menunjang biaya kuliah di beberapa kampus di Korea Selatan. Selain itu, penerima akan memperoleh berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan bulanan hingga biaya pulang-pergi.

    Penasaran dengan beasiswa ini? Mengutip Instagram @fasker.kemendagri, berikut informasi KOICA Scholarship 2026 lebih lengkapnya:


    Benefit Beasiswa KOICA Scholarship 2026

    • Biaya kuliah
      Tunjangan bulanan
    • Tunjangan kedatangan
    • Tiket pulang-pergi kelas ekonomi
    • Asuransi kesehatan
    • Aktivitas extracurricular
    • Scholarship completion grants
    • Akomodasi

    Pilihan Universitas dan Program Studi

    1. Ewha Womans University: Gender Equality
    2. Hanyang University: Smart-City Management & Technology
    3. Korea National University of Education: Global Education Leadership
    4. Korea University: Tax and Fiscal Policy
    5. Seoul National University: Public Management & Administrative Reform

    Syarat Daftar Beasiswa KOICA Scholarship 2026

    • Pegawai pemerintah atau ASN
    • Mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan bidang studi yang dipilih minimal 2 tahun
    • Diutamakan berumur di bawah 40 tahun
    • Mahir berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan
    • Pendidikan terakhir tingkat sarjana/setara untuk jenjang magister
    • Dokumen Syarat Beasiswa KOICA Scholarship 2026
    • Ijazah pendidikan terakhir
    • Salinan halaman paspor
    • KOICA application forms
    • Surat rekomendasi dari unit kerja (bisa diakses lewat https://tinyurl.com/RekomFasker)
    • Sertifikat bahasa Inggris terbaru berupa ETS TOEFL minimal skor 450, TOEFL PBT minimal skor 35, IELTS minimal skor 5.0, English Score
    • British Council minimal level B1

    Cara Daftar Beasiswa KOICA Scholarship 2026

    Pendaftaran akan ditutup pada 5 Desember 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan setelah peserta diusulkan oleh instansi pemerintah tempat bekerja. Setelah itu, calon pelamar bisa mengisi formulir pendaftaran pada https://bit.ly/SubmitKOICAIndonesia2026BatchI.

    Informasi lebih lanjut terkait beasiswa bisa dilihat pada laman https://www.koica.go.kr/ciat/7815/subview.do atau dengan mengirim email ke alamat fasker.kemendagri@gmail.com.

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dimulai November, Begini Cara Ceknya



    Jakarta

    Pencairan Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan cair pada November 2025. Bagaimana cara ceknya?

    Diketahui, pemerintah telah menjadwalkan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV pada November 2025. Untuk mengecek status pencairan, guru bisa melihat melalui dashboard InfoGTK.


    Dalam laman tersebut, guru dapat melihat apakah datanya sudah valid, apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, dan apakah tunjangan siap ditransfer.

    Bagi guru yang belum mengecek statusnya, bisa langsung mengunjungi dashboard Info GTK untuk memastikan semua data sudah benar dan TPG November 2025 siap cair.

    Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025

    Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
    2. Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
    3. Isicaptcha untuk verifikasi
    4. Klik Log In
    5. Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard
    6. Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik
    7. Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
    8. Cek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
    9. Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.

    Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru

    Menurut laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.

    Sebelum dana TPG ditransfer, guru penerima wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang harus diperiksa kembali mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan gaji pokok. Pembaruan data dilakukan bersama operator sekolah, lalu disinkronkan dengan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD di daerah masing-masing.

    Setelah proses di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tahap berikutnya, data tersebut divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.

    Pada tahap akhir, data guru yang lolos verifikasi direkomendasikan oleh SIMBAR untuk kemudian diproses sebagai penerima pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Setelah seluruh tahapan selesai, dana TPG November 2025 akan langsung masuk ke rekening guru, tanpa memerlukan prosedur pencairan manual seperti sebelumnya.

    Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025

    Menurut unggahan Instagram resmi @kemendikdasmen, nominal Tunjangan Profesi Guru mengacu pada ketentuan resmi Kemendikdasmen yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rincian nominalnya.

    1. Guru ASN Daerah (ASND)
      Guru ASN daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, lalu dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.
    2. Guru Non-ASN
      Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan besaran TPG tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan. Jika dihitung setahun, totalnya mencapai Rp 24.000.000.
    3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
      Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing akan menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nilainya dapat berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pesona Embun Es Arjuna Keindahan Alam Bak Negeri Dongeng di Jawa Tengah


    Jakarta

    Embun es Arjuna merujuk pada fenomena alam berupa embun yang membeku di kompleks Candi Arjuna berlokasi di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah. Peristiwa embun es ini juga bisa dilihat di area sekitar candi meliputi lapangan dan situs Dharmasala. Lokasi lainnya adalah lahan pertanaman kentang milik warga di desa Dieng Kulon dan Dieng Wetan.

    Fenomena di bulan kemarau ini mengubah sementara wajah Dieng yang biasanya subur dan hijau. Memasuki pagi hari, Dieng tak ubahnya suatu wilayah di Eropa Utara yang sangat dingin hingga air membeku. Sepanjang mata memandang, hanya dijumpai embun es yang menutupi seluruh area sekitar Candi Arjuna.

    Fenomena embun es di kompleks Candi Arjuna, Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023) pagi.Fenomena embun es di kompleks Candi Arjuna, Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah Foto: dok. Dhimas F

    Kesejukan Dieng berganti dengan cuaca dingin menggigit hingga bikin menggigil. Sensasi dingin pagi di kompleks Candi Arjuna seperti terasa hingga ke tulang, meski sudah berselimut baju hangat. Di bulan Juli-Agustus pada puncak musim kemarau, suhu bisa drop hingga minus derajat Celcius yang membuat air embun membeku.


    “Pagi ini, embun es di Dieng tepatnya area komplek Candi Arjuna terlihat lebih tebal. Embun di mobil yang diparkir di dekat loket candi itu embunnya beku. Biasanya suhu permukaan tanah lebih dingin tetapi pagi ini embun yang di atas pun beku,” ujar pembuat aplikasi suhu udara Dieng yang juga ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarnegara, Aryadi Darwanto, menjelaskan salah satu periode terdingin pada 20 Juli 2025.

    Dikutip dari detik Jateng, saat itu suhu mencapai -3°C hingga semua terlihat bening putih seperti warna es batu. Semakin dingin, maka embun es makin tebal dengan jangkauan makin luas meliputi bangunan dan tanaman yang lebih tinggi. embun tidak hanya di tanah atau rumput-rumput. Saking tebalnya, lapisan es ini bisa dikerok.

    Penampakan embun es yang menebal akibat suhu Dieng mencapai minus 3 derajat Celsius, Minggu (20/7/2025) pagi.Penampakan embun es yang menebal akibat suhu Dieng mencapai minus 3 derajat Celsius, Minggu (20/7/2025) pagi. Foto: dok. Aryadi Darwanto

    Fenomena embun es Arjuna atau embun upas ini menjadi salah satu daya tarik wisata Dieng. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dieng Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarnegara, Sri Utami, pengunjung harus datang pagi hari sekitar 05.30-07.00 WIB.

    “Biasanya jam tujuh matahari sudah terbit dan embun es cair. Tanda-tandanya bisa diamati mulai hari sebelumnya. Saat cuaca cerah di sore hingga malam, lalu suhu terus turun tanpa ada angin berhembus maka biasanya muncul es di pagi hari,” kata Sri.

    Sri mengatakan, embun es Arjuna ini mendongkrak jumlah pengunjung hingga 50 persen. Para wisatawan ramai-ramai jalan ke kompleks Candi Arjuna untuk menyaksikan sendiri embun es. Wisatawan selanjutnya melihat sendiri lapisan es mencair seiring matahari terbit.

    Tips Melihat Embun Es Arjuna

    Pengunjung yang tidak ingin kehilangan momen embun es Arjuna atau embun upas, berikut tips agar bisa melihat sendiri fenomena alam tersebut:

    • Pilih penginapan yang tidak jauh dari kompleks Candi Arjuna
    • Datang pagi hari sebelum matahari terbit
    • Gunakan pakaian hangat dan isi perut lebih dulu bila perlu
    • Pilih spot sekitar kompleks Candi Arjuna atau tidak jauh dari Bukit Sikunir
    • Pantau cuaca dan update terus perubahannya di media sosial.

    Kondisi cuaca sangat memengaruhi terjadi atau tidaknya fenomena embun es Arjuna, jangan sampai ketinggalan informasi ya detikers.

    (row/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Percayalah… Masa Pensiun Kamu Bakal Susah kalau Lakukan ini

    Jakarta

    Merencanakan masa pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan masa tua dapat dihabiskan dengan sejahtera, setidaknya secara finansial. Namun di balik itu ada beberapa hal yang berpotensi dapat membuat masa pensiun nanti menjadi susah kalau kerap dilakukan sekarang.

    Sebab mempersiapkan pensiun tidak hanya soal menabung dan membangun aset aktif, tetapi juga berkaitan dengan berbagai kebiasaan keuangan yang harus disiapkan. Melansir situs perusahaan jasa perencana keuangan, QM Financial, berikut hal-hal yang berisiko membuat masa pensiun jadi susah kalau dilakukan:

    1. Pasrah dan Tidak Menyiapkan Dana Pensiun

    Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, banyak orang bisa jadi masih lebih fokus pada kebutuhan yang ada di masa sekarang, ketimbang pusing memikirkan masa depan. Hal ini sering kali membuat orang menjadi pasrah akan masa tuanya nanti akan bagaimana.


    Karena kepasrahan inilah, tak sedikit orang yang lalai dalam menyiapkan dana pensiun. Alhasil, di masa tuanya yang bersangkutan menjadi tidak memiliki tabungan yang cukup dan masih harus berjuang untuk mendapatkan pemasukkan meski sudah berada di usia tak produktif.

    2. Gaya Hidup

    Gaya hidup kerap kali salah satu penyebab utama kegagalan dalam mempersiapkan dana pensiun. Salah satunya gaya hidup yang boros sehingga tidak memiliki cukup dana untuk ditabung demi hari tua.

    Pengeluaran yang berlebihan untuk barang-barang mewah, liburan, dan hiburan bisa menguras pendapatan yang seharusnya disisihkan untuk persiapan pensiun. Bahkan hal ini terlihat dari fenomena FOMO yang marak terjadi di kalangan muda, membuat mereka mengesampingkan perencanaan masa depan dan lebih memilih menikmati masa sekarang.

    Sebenarnya, tak ada yang salah dengan menghabiskan sejumlah uang yang dimiliki unthk menikmati masa sekarang, terlebih untuk mereka yang memang masih berusia muda. Namun jangan sampai lupa untuk membuat rencana di masa depan, khususnya nanti setelah pensiun.

    3. Salah perhitungan

    Selain tidak mempersiapkan dana pensiun karena berbagai alasan, ada juga yang sebenarnya sudah aware akan pentingnya merencanakan tabungan di hari tua. Tak sedikit orang sebetulnya sudah berusaha menyisihkan penghasilan dan dikumpulkan dalam rekening.

    Namun ternyata setelah memasuki masa pensiun banyak perhitungan yang luput, membuat tabungan di hari tua yang sudah disiapkan tak mencukupi.

    Kondisi ini bisa saja terjadi karena dalam persiapannya yang bersangkutan tidak memasukkan dana tambahan untuk nanti jika memiliki kebutuhan mendesak. Selain itu bisa juga terjadi karena salah memilih instrumen investasi atau bisa juga karena dana pensiun yang disiapkan tidak memasukkan potensi inflasi ke depan.

    4. Masih Terlilit Utang

    Masih terlilit utang juga masalah keuangan yang sebenarnya terjadi di masa sekarang, namun dampaknya bisa panjang sampai masa pensiun tiba.

    Idealnya saat memasuki usia pensiun, saat itu pula yang bersangkutan sudah tak lagi memiliki utang dalam bentuk apa pun. Baik itu utang produktif, apalagi utang konsumtif.

    Karenanya penting untuk memastikan bahwa semua utang sudah terselesaikan sebelum memasuki masa pensiun. Sebab untuk mencicil utang paling baik adalah dengan menggunakan uang hasil bekerja secara aktif.

    Tanda-tanda Kamu Bakal Susah Saat Pensiun

    Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan seorang pekerja nantinya akan susah waktu pensiun ini dapat terlihat dari sejumlah tanda. Contohnya seperti belum memiliki dana pensiun baik berupa tabungan atau pendapatan pasif.

    “Sebelum pensiun orang tersebut tidak memiliki tabungan dan atau sumber pendapatan pasif yang mencukupi yang dapat menghidupi kebutuhan sehari-harinya,” terang Andy kepada detikcom.

    Menurutnya kondisi ini dapat diperparah jika dengan kultur budaya keluarga dan sosial di Indonesia, orang tersebut bahkan tidak memiliki anak/sanak saudara yang dapat membantu kebutuhan finansialnya pasca-pensiun.

    Sehingga tanda lain yang menunjukkan bahwa pekerja akan susah waktu pensiun adalah ketika ia masih harus bekerja untuk memenuhi hidup meski sudah memasuki usia pensiun antara 56-60 tahun.

    “Setelah pensiun tanda yang paling sederhana adalah orang tersebut setelah memasuki masa usia pensiun para pekerja secara umum masih harus tetap bekerja untuk dapat makan dan hidup layak. Jadi bukan bekerja untuk sekedar mengisi waktu luang ataupun bekerja sebagai aktualisasi diri ya.

    Senada Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan tanda-tanda bahwa seseorang akan susah waktu pensiun dapat terlihat dari beberapa hal seperti masih memiliki tanggungan atau utang saat mendekati hari tua hingga belum memiliki dana tabungan.

    “Kalau misalnya 5 tahun sebelum pensiun dia masih punya utang, berarti dia pasti akan bermasalah. Kedua, kalau dia ketika mendekati pensiun tidak memiliki aset yang cukup, maka kemungkinan dia akan bermasalah juga,” terangnya.

    “Ketiga, ketika mereka mendekati masa pensiun tadi, dia belum memiliki investasi yang bisa dihasilkan, didapatkan di pensiun besok. Nah, itu kemungkinan dia akan bermasalah,” sambung Eko.

    Besaran Dana yang Dibutuhkan Agar Tak Hidup Susah Saat Pensiun?

    Masih dalam catatan detikcom, Andy mengatakan besaran dana pensiun yang ideal agar tak susah saat masa pensiun tentu akan sangat bergantung dari masing-masing kebutuhan dan gaya hidup setiap orang. Sebab mereka dengan perkiraan biaya hidup yang cukup besar bahkan setelah pensiun tentu membutuhkan dana pensiun yang lebih besar.

    Namun secara sederhana, besaran dana pensiun yang diperlukan dapat dihitung menggunakan asumsi rata-rata kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan hingga nanti meninggal.

    Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pasca pensiun sekitar Rp 5 juta kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta.

    “Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi,” tegasnya.

    Untuk itu ia menyarankan selain menyiapkan dana tabungan, diperlukan juga instrumen lain seperti investasi atau pasif income hingga kepemilikan polis asuransi khususnya kesehatan.

    “Asuransi kesehatan minimal BPJS kesehatan. Karena semakin bertambah usia maka semakin rawan terkena penyakit dan akan semakin mahal biaya pengobatannya,” papar Andy.

    Senada, Eko juga mengatakan besaran dana pensiun yang dibutuhkan masing-masing individu akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Namun secara sederhana besar dana ini bisa dihitung dengan mengalikan prediksi atau harapan biaya kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan dengan jangka waktu pengeluaran hingga 20-25 tahun.

    “Kita bicara secara angka paling minimal sekali. Katakanlah misalnya seseorang itu hidupnya katakan ketika pensiun besok hidup setara dengan Rp 10 juta. Maka asumsikan dia memiliki dana atau sejumlah dana minimal bisa menutupi sekitar 20 tahun kehidupannya dia,” terangnya.

    Dengan asumsi kebutuhan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan untuk jangka waktu 20 tahun setelah pensiun yang dicontohkan Eko, pekerja minimal perlu tabungan dana pensiun sekitar Rp 2,4 miliar.

    Namun ia mengingatkan jumlah tabungan atau dana pensiun tersebut merupakan angka minimal yang harus dimiliki. Sebab dalam pelaksanaannya seseorang kerap kali membutuhkan biaya-biaya tambahan di luar kebutuhan hidup sehari-hari.

    Misalkan saja jika sedang sakit memerlukan biaya tambahan untuk berobat, atau mungkin kebutuhan-kebutuhan darurat lain. Bahkan di luar itu masih ada inflasi tahunan yang membuat nilai dari tabungan dana pensiun itu terasa semakin sedikit seiring berjalannya waktu.

    Tonton juga “Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?” di sini:

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pensiun Dini Usia 45 Tahun, Apa Saja Hak dan Risikonya?

    Jakarta

    Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.

    Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.


    Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?

    Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?

    Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

    “PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).

    Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.

    Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.

    Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.

    Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

    Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.

    Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.

    Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun

    Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

    Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

    Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

    Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

    Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.

    Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.

    Risiko Memutuskan Pensiun Dini

    Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.

    Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

    1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

    Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

    2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai

    Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

    3. Investasi Bukan Cuma Nabung

    Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

    4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti

    Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

    Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

    Simak juga Video: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Dipastikan Akan Pensiun Dini

    (ily/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

    Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

    Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


    Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
    • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    • Sehat jasmani dan rohani.

    Syarat Khusus

    • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
      • TOEFL ITP: 450
      • Duolingo: 75
      • TOEFL IBT: 45
      • IELTS: 5.0
      • TOEIC: 440
      • English Score 290
    • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

    Syarat Dokumen

    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Scan NUPTK
    • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
    • Scan surat rekomendasi dari atasan
    • Scan esai/personal statement
    • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
    • Scan surat tugas mengajar
    • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
    • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
    • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

    Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

    2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

    4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

    Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
    • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
    • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
    • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

    Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com