Tag: ayah

  • Jangan Cuma Ibu, Ayah Juga Harus Berperan dalam Mendidik Anak


    Jakarta

    Mendidik anak bukan hanya sekedar mengawasi. Ayah juga dapat turut serta dalam mengantar anak dan juga mendidik anak.

    Keterlibatan ayah dalam pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab ibu atau sekolah. Ayah memiliki peran sentral dalam mendukung perkembangan intelektual, emosional, dan spiritual anak.

    Dalam konteks pendidikan, ayah berperan sebagai figur otoritas, pemberi motivasi, serta pembimbing dalam aspek akademis dan keagamaan.


    Dalam Al-Qur’an, ayah disebutkan sebagai pemimpin utama keluarga yang bertanggung jawab untuk mendidik dan membimbing anak-anaknya dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan akademis dan agama.

    Salah satu ayat yang menunjukkan hal ini adalah dalam surat Luqman (ayat 12-13), di mana Luqman memberikan nasihat kepada anaknya tentang kewajiban menyembah Allah dan menjauhi kesyirikan, yang menunjukkan bagaimana ayah harus terlibat dalam pendidikan agama anak-anaknya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Luqman ayat 12-13 yang berbunyi:

    وَلَقَدۡ اٰتَيۡنَا لُقۡمٰنَ الۡحِكۡمَةَ اَنِ اشۡكُرۡ لِلّٰهِؕ وَمَنۡ يَّشۡكُرۡ فَاِنَّمَا يَشۡكُرُ لِنَفۡسِهٖۚ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ‏ ١٢

    Artinya: Dan sungguh, telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu, “Bersyukurlah kepada Allah! Dan barangsiapa bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

    وَاِذۡ قَالَ لُقۡمٰنُ لِا بۡنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَىَّ لَا تُشۡرِكۡ بِاللّٰهِ ؕ اِنَّ الشِّرۡكَ لَـظُلۡمٌ عَظِيۡمٌ‏ ١٣

    Artinya: Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”

    Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan pentingnya keterlibatan kedua orang tua dalam mendidik anak, namun ia juga secara khusus mengungkapkan bahwa ayah memiliki peran penting dalam mendidik anak untuk menjadi individu yang berakhlak mulia dan beriman.

    Dalam konteks ini, ayah bertugas mengarahkan anak menuju kebaikan, dengan memberikan contoh serta nasihat yang bijak. Hamka dalam Falsafah Hidup mengungkapkan bahwa ayah adalah sosok yang sangat berperan dalam mencetak masa depan anak-anaknya. Pendidikan yang dimulai dari rumah, dengan adanya keterlibatan ayah dalam berbagai aspek kehidupan anak, akan menghasilkan anak-anak yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

    Pentingnya Kolaborasi Ayah dan Ibu dalam Mendidik

    Ali Sumitro dalam Peran Ayah dalam Pendidikan Anak Perspektif Al-Qur’an menjelaskan bahwa pendidikan anak merupakan tugas mulia yang tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan bersama oleh kedua orang tua.

    Kolaborasi antara ayah dan ibu dalam mendidik anak menjadi hal yang sangat penting, karena keduanya membawa peran yang saling melengkapi dalam proses pembentukan karakter, moral, dan intelektual anak.

    Ayah dan ibu, meskipun memiliki peran yang berbeda, keduanya memiliki kontribusi yang tak terpisahkan dalam mendukung tumbuh kembang anak.

    Dalam perspektif Al-Qur’an, kedua orang tua diamanatkan untuk saling bekerja sama dalam memberikan pendidikan yang terbaik, baik dalam aspek spiritual, emosional, maupun sosial. Sinergi antara ayah dan ibu yang harmonis akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak secara optimal.

    Al-Qur’an memberikan banyak petunjuk tentang pentingnya pendidikan dalam keluarga, dan menunjukkan bahwa ayah dan ibu memiliki peran yang tidak terpisahkan dalam mendidik anak.

    Kolaborasi keduanya tidak hanya pada tingkat fisik dan materi, tetapi juga dalam pendidikan moral dan spiritual. Seperti yang disebutkan dalam surah At-Tahrim: 6, Allah berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

    Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban untuk menjaga keluarga dari api neraka adalah tugas bersama antara ayah dan ibu. Ayat ini mengajarkan bahwa orang tua harus bekerja sama dalam memberikan pendidikan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjaga anak- anak agar tetap berada di jalan yang benar.

    (lus/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


    Jakarta

    Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

    Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

    “Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


    Profil Sleeping Prince Arab Saudi

    Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

    detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

    Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

    Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

    Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

    Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

    Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

    Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

    Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

    Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

    Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

    Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketegaran Pangeran Khaled bin Talal Merawat sang Putra yang Koma 20 Tahun



    Jakarta

    Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, yang dikenal sebagai ‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi, tutup usia pada Sabtu, (19/7/2025). Pangeran berusia 36 tahun ini meninggal dunia setelah koma selama hampir 20 tahun.

    Dalam sebuah pernyataan, Dewan Imam Global (GIC) menyatakan, “Dewan Imam Global menyampaikan belasungkawa dan simpati yang tulus kepada Wali Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, Yang Mulia Putra Mahkota Mohammed bin Salman, dan Keluarga Kerajaan yang terhormat, atas wafatnya Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang meninggal dunia setelah perjuangan panjang yang berlangsung hampir dua puluh tahun setelah sebuah kecelakaan tragis.”

    Di balik meninggalnya sang Pangeran Tidur, ada sosok ayahanda Khaled bin Talal yang terus bersabar mendampingi anaknya tanpa putus asa. Ia bersama keluarganya terus berikhtiar dan mendoakan kesembuhan, hingga pada akhirnya harus menerima takdir kematian dari Allah SWT.


    Penyebab Pangeran Alwaleed bin Khaled Koma

    Lahir pada bulan April 1990, Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal adalah putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud dan keponakan dari miliarder Pangeran Alwaleed bin Talal.

    Menurut laporan Khaleej Times, ia sedang menjalani dinas militer di sebuah akademi kadet di London ketika sebuah kecelakaan lalu lintas yang dahsyat menimpanya pada tahun 2005. Kecelakaan tersebut menyebabkannya mengalami pendarahan otak dan pendarahan internal yang parah.

    Setelah kecelakaan itu, Al-Waleed dilarikan kembali ke Arab Saudi dan dirawat di King Abdulaziz Medical City di Riyadh di bawah pengawasan medis intensif.

    Para dokter, termasuk spesialis dari Amerika Serikat dan Spanyol, terus-menerus merawatnya, tetapi ia tidak pernah sadar kembali. Sebaliknya, ia tetap menggunakan alat bantu hidup, dengan respons ringan yang terputus-putus seperti gerakan jari.

    Trauma otak yang parah dan pendarahan internal yang dialaminya membuatnya koma sejak usianya 15 tahun.

    Pangeran Khaled bin Talal Sebagai Simbol Cinta Ayah

    Selama hampir dua dekade mengalami koma, pangeran Al Waleed dikenal dengan sebutan “Sleeping Prince” atau “Pangeran Tidur” Arab Saudi.

    Namun di balik kondisinya yang koma, yang menjadi sorotan adalah sosok sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal bin Al-Saud yang terus setia di sisi tempat tidur putranya dari tahun ke tahun.

    Perjuangan sang ayah dan keluarganya yang senantiasa memberikan perawatan dan tidak putus harapan atas kesembuhan sang anak menjadi inspirasi bagi banyak orang di seluruh dunia.

    Mengutip Gulf News, kamar rumah sakit sang Pangeran Tidur menjadi saksi spiritual, sebagai tempat doa-doa dipanjatkan oleh keluarga, kerabat dan pengunjung yang datang untuk memberi dukungan.

    Kehidupan dan perjuangan yang panjang tidak hanya mencerminkan tantangan medis tetapi juga semangat kemanusiaan yang abadi dan pengabdian keluarga yang melampaui generasi.

    Kematian Pangeran Tidur Membuat Masyarakat Berduka

    Berita meninggalnya Pangeran Al-Waleed di fasilitas medis khusus di Arab Saudi memicu belasungkawa yang meluas.

    Di media sosial, tagar “Pangeran Tidur” (#SleepingPrince) menjadi tren saat ribuan orang berduka. Namun, ia bukan hanya simbol duka, tagar tersebut juga menjadi simbol kesabaran, keyakinan, dan kasih sayang seorang ayah.

    Dalam sebuah unggahan di X, Pangeran Khaled bin Talal bin Abdulaziz, ayahanda yang berduka, menulis dengan mengutip Al-Quran Surah Al-Fajr ayat 27,

    “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang ridha dan menyenangkan [Nya], dan masuklah ke Surga-Ku… Dengan hati yang meyakini kehendak dan ketetapan Allah, dan dengan duka yang mendalam, kami berduka atas putra terkasih kami.”

    Menurut laporan Khaleej Times, salat jenazah untuk Pangeran Al-Waleed akan dilaksanakan pada 20 Juli 2025.

    Salat jenazah untuk jemaah pria akan dilaksanakan di Masjid Imam Turki bin Abdullah setelah salat Ashar waktu setempat, sedangkan untuk jemaah wanita akan dilaksanakan di Rumah Sakit Spesialis King Faisal setelah salat Dzuhur. Ucapan belasungkawa akan diterima di Istana Al-Fakhriyah milik keluarga hingga 22 Juli.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

    Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

    Beliau bersabda,

    “Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

    Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

    Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

    “Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

    Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

    “Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

    Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

    Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

    “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

    Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


    Jakarta

    Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

    Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

    اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


    Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

    Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

    Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

    “Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

    Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

    Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

    1. Mayoritas Ulama Membolehkan

    Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

    “Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

    Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

    “Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

    “Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

    2. Sebagian Ulama Melarang

    Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

    Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

    3. Pendapat Pertengahan

    Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

    Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

    Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

    • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
    • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
    • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

    Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

    Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

    Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

    Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mengirim Doa Yasin untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal


    Jakarta

    Sebagai seorang anak, salah satu wujud bakti yang tidak terputus kepada orang tua setelah mereka wafat adalah mendoakan dan menghadiahkan pahala amalan kepada mereka. Salah satu amalan yang sering dilakukan umat Islam adalah membaca surat Yasin dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tua yang sudah meninggal.

    Islam mengajarkan bahwa doa anak saleh untuk orang tua adalah amalan yang terus mengalir pahalanya, meskipun orang tua sudah meninggal. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)


    Selain doa, sejumlah ulama berpendapat pahala bacaan Al-Qur’an dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, termasuk orang tua. Membaca surat Yasin lalu mengirimkan pahalanya merupakan salah satu wujud cinta seorang anak kepada orang tua.

    Membaca Yasin untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Mengutip buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu : Amalan-amalan Dahsyat Untuk Orangtua yang sudah Meninggal karya Muhammad Abdul Hadi, Imam Ahmad berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal.” (HR Abu Dawud dan an-Nasai)

    Artinya surat Yasin memilki keutamaan mendatangkan kemudahan-kemudahan bagi siapa saja yang membacanya dan juga pahalanya dapat ditujukan kepada orang-orang yang meninggal. Membaca surat Yasin untuk orang yang meninggal dunia diyakini dapat mendatangkan ampunan dari Allah SWT.

    Dikutip dari buku Khutbah Jum’at 7 Menit: Tuntunan & Kumpulan Khotbah Berdasarkan Aqidah Ahlussunah Waljamaah karya KH. Marzuqi Mustamar, dalam hadits Bukhari diceritakan, “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Ya Rasulullah, ibu saya telah wafat, kalau saya bersedekah lalu pahala nya saya niatkan untuk ibu, apakah ibu saya dapat pahala juga?” Nabi SAW menjawab, “Iya, ibumu mendapat pahala.”

    Tata Cara Mengirim Surah Yasin untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

    Syaikh Muhammad bin Shalih At-Utsaimin dalam buku Tuntunan Tanya Jawab Aqidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji berikut tata cara mengirim surat Yasin untuk orang tua yang telah meninggal dunia.

    1. Membaca istighfar tiga kali
    2. Lanjutkan dengan membaca tawasul kepada Rasulullah SAW,

    اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وإِخْوَانِهِ مِنَ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمَلَائِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ، ثُمَّ اِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ القُبُوْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الأَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا إِلَى آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنْ أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَلِمَنْ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ شَيْءٌ لِلَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

    Arab latin: Ilaa hadhratin nabiyyi shalallahu ‘alaihi wasallama wa aalihi wa ikhwanihi wa minal anbiya-i wal mursalin wal auliyaa-i wasy syuhada-i wash shalihin wash shabati wat tabi’in wal ‘ulamaa-i wal mushonnifinal mukhlashiin wa jami’il malaa-ikatil muqarrabin. Tsumma ilaa jamii’il ahlil kubur minal muslimiina wal muslimati wal mu’minina wal mu’minati min masyariqil ardhi ilaa magharibiha barrihaa wa bahriha khushuushon ila aaabaa-inaa wa ummahaatinaa wa ajdaadinaa wa jaddaatina wa masyaayikhana wa masyaayikhi masyaayikhinaa wa asatidzatina wa asatidzati asatidzatina wa liman ahsana ilaina wa limanij tama’naa hahunaa bisababihi, syaiul lillahi lahum Al-Fatihah.

    Artinya: “Untuk yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, dan saudaranya dari kalangan pada nabi dan rasul, para wali, para syuhada, orang-orang saleh, sahabat, tabi’in, ulama al-amilin, ulama penulis yang ikhlas, semua malaikat Muqarrabin, kemudian semua ahli kubur Muslimin, Muslimat, Mukminin, Mukminat dari Timur ke Barat, baik di laut dan di darat, khususnya bapak kami, ibu kami, kakek kami, nenek kami, guru kami, pengajar dari guru kami, ustadz kami, pengajar ustadz kami, mereka yang telah berbuat baik kepada kami, dan bagi ahli kubur atau arwah yang menjadi sebab kami berkumpul di sini. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua, Al-Fatihah.”

    3. Membaca surat Al Fatihah
    4. Barulah muslim bisa mengamalkan surat Yasin

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Uang Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua?


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa dalam Islam. Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya uang, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Sedekah subuh adalah bentuk dakwah yang nyata, yaitu menyebarkan kebaikan kepada sesama sebagai bagian dari perintah Allah SWT. Selain itu, sedekah subuh memiliki keistimewaan tersendiri.

    Dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan karangan Ahmad Mudzakir terdapat sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).


    Dalam pelaksanaannya, sedekah subuh tidak hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara finansial, tetapi juga dapat ditujukan kepada siapa saja yang berhak, termasuk keluarga. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh uang sedekah subuh diberikan kepada orang tua? Simak penjelasan hukumnya berikut ini.

    Hukum Sedekah Subuh Diberikan kepada Orang Tua

    Dalam surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kemenag RI, ayat ini menegaskan bahwa kedua orang tua adalah pihak pertama yang harus diprioritaskan dalam pemberian nafkah atau sedekah subuh, termasuk sedekah subuh. Hal ini dikarenakan, orang tua memiliki jasa besar mulai dari melahirkan, mendidik, hingga merawat anak-anaknya. Memberikan sedekah subuh kepada orang tua bukan hanya bentuk kebaikan, tetapi juga wujud bakti seorang anak kepada mereka.

    Selain itu, ayat ini juga mengingatkan bahwa apa pun yang disedekahkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, seperti yang tercantum dalam tafsir ayat di atas. Artinya, memberikan sedekah subuh kepada orang tua termasuk dalam amal yang tidak hanya bernilai pahala besar, tetapi dicatatkan amal salehnya di sisi Allah SWT.

    Penting untuk dipahami, sedekah subuh tidak terbatas hanya kepada orang miskin, tetapi juga dapat diberikan kepada orang tua dan keluarga dekat. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam yang mengutamakan keluarga dalam penerima sedekah.

    Urutan Pemberian Sedekah Subuh

    Ada beberapa urutan penerima sedekah yang diatur dalam Islam. Berdasarkan tafsir surah Al-Baqarah ayat 215 dan tafsirnya, berikut urutan penerima sedekah subuh yang dianjurkan:

    1. Orang Tua

    Ibu dan ayah adalah prioritas utama dalam pemberian sedekah subuh karena jasa mereka dalam melahirkan, mendidik, dan merawat anak-anak mereka.

    2. Kerabat Dekat

    Setelah orang tua, sedekah subuh dapat diberikan kepada keluarga dekat seperti saudara atau anggota keluarga lainnya yang membutuhkan.

    3. Anak-anak Yatim

    Anak-anak yang kehilangan orang tua dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya juga menjadi prioritas dalam penerimaan sedekah subuh.

    4. Orang Miskin

    Mereka yang kurang mampu secara finansial dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

    5. Musafir atau Orang dalam Perjalanan

    Orang-orang yang terjebak dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan, meskipun bukan berasal dari keluarga dekat atau lingkungan sekitar, juga termasuk penerima sedekah. Sebab, Islam telah mengajarkan untuk selalu membantu saudara muslimnya yang sedang merasakan kesulitan

    Cara Mengamalkan Sedekah Subuh kepada Orang Tua

    Memberikan sedekah subuh kepada orang tua adalah salah satu bentuk bakti yang luar biasa dan bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk sedekah subuh kepada orang tua seperti yang dijelaskan pada sumber sebelumnya:

    1. Berikan sejumlah uang kepada orang tua setiap melakukan sedekah subuh, baik secara langsung maupun melalui transfer.
    2. Belikan kebutuhan pokok seperti beras, lauk-pauk, buah, atau makanan lainnya.
    3. Sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan mengirimkan makanan siap santap untuk orang tua di pagi hari.
    4. Kirimkan barang-barang yang masih memiliki nilai manfaat yang sekiranya dapat membantu aktivitas mereka.
    5. Sedekah subuh tidak selalu berupa materi. Anda juga bisa membantu orang tua dengan membersihkan rumah, menyiapkan makanan, atau menemani mereka dalam kegiatan harian.

    Syarat Sedekah subuh

    Agar sedekah subuh yang Anda lakukan sah dan diterima, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat sedekah subuh yang dirangkum dari buku Pedoman Fikih Lengkap untuk Pesoalan Modern yang disusun oleh Thoriq Aziz Jayana:

    1. Harta atau barang yang diberikan harus dimiliki secara penuh
    2. Harta atau barang yang disedekahkan harus memiliki nilai
    3. Adanya proses serah terima atau ijab qobul agar sedekah subuh menjadi sah
    4. Pemberi sedekah subuh harus memiliki barang atau harta yang akan disedekahkan

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah atas Nama Orang yang Meninggal, Apakah Pahalanya Tetap Sampai?


    Jakarta

    Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk bersedekah karena banyak keutamaan yang dapat diraih. Sedekah bisa dilakukan dalam keadaan lapang maupun sempit. Namun, bagaimana jika sedekah dilakukan atas nama orang yang meninggal dunia?

    Sebagaimana diketahui, ketika seseorang meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya. Namun, dalam hadits Rasulullah SAW setidaknya ada tiga perkara yang tidak terputus ketika manusia wafat.

    “Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim)


    Adapun, terkait sedekah atas nama orang yang meninggal dunia biasa dilakukan oleh anak kepada orang tuanya. Bisa juga, orang tua bersedekah atas nama anaknya yang meninggal dunia.

    Bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan bagi muslim bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia?

    Hukum Sedekah atas Nama Orang yang Meninggal Dunia

    Menukil dari buku A Manual of Hadits susunan Maulana Muhammad Ali yang diterjemahkan R Kaelan dan Imam Musa Prodjosiswoyo, sedekah atas nama orang yang meninggal dunia bermanfaat bagi orang yang wafat. Sedekah seperti itu umum dipraktikkan pada awal Islam.

    Dalam kitab Sunan At Tirmidzi yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani, terdapat sebuah hadits yang menjelaskan terkait sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah SAW,

    “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, itu berguna baginya,” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku.” (HR Abu Dawud & Bukhari)

    Pahala Sedekah atas Nama Orang yang Meninggal Akan Sampai

    Para ulama berpendapat bahwa tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang sampai kepada mayit, kecuali sedekah dan doa.

    Dijelaskan dalam buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan yang ditulis Gus Dewa, hukum sedekah atas nama orang yang meninggal dunia adalah sunnah. Namun, hukum bisa berubah menjadi wajib jika ada wasiat. Tetapi, hal tersebut juga dikecualikan jika keluarganya tidak mampu, karena agama Islam tidak pernah memberatkan umatnya.

    Menurut buku Ayah, Ibu, Kubangunkan Surga Untukmu susunan Muhammad Abdul Hadi, pahala dari sedekah atas nama orang yang meninggal dunia akan sampai. Dari Buraidah, dia berkata,

    “Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan. Ia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat.’ Lantas Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu.’ Perempuan itu bertanya, ‘Ya Rasulullah, ibuku memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa selama sebulan, bolehkah aku berpuasa atas namanya?’ Lalu Rasulullah menjawab, ‘Berpuasalah atas namanya.’ Lalu perempuan itu bertanya lagi, ‘Ibuku juga belum menunaikan ibadah haji, bolehkah aku berhaji atas namanya?’ Lalu Rasul menjawab lagi, ‘Berhajilah atas namanya’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kelahiran Nabi Isa AS



    Jakarta

    Nabi Isa as. lahir sekitar tahun 622 tahun sebelum hijrahnya Rasulullah SAW. dari kota Mekah ke kota Madinah. Beliau lahir di Baitlahm (Betlehem), dekat Baitul Maqdis, daerah Palestina di bulan Dzulhijjah. Nabi Isa as. lahir dari seorang ibu bernama Maryam binti Imran.

    Ada dua Nabi yang lahir tanpa ayah, melainkan diciptakan langsung oleh Allah SWT. Dia khususkan dengan keistimewaan yang agung. Penciptaan Nabi Adam dan Nabi Isa sebagai Nabi tanpa perantara hubungan suami istri merupakan hal yang mudah bagi Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam surah ali-Imran ayat 59 yang terjemahannya, “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia.”

    Makna ayat di atas adalah : Sesungguhnya Allah SWT. Maha Kuasa dan Berkehendak seperti penciptaan Nabi Adam tanpa bapak dan tanpa ibu, dan menciptakan Nabi Isa tanpa bapak. Kemudian Dia berkata kepadanya “jadilah manusia” maka jadilah. Maka adapun pengakuan ketuhanan Nabi Isa karena dia diciptakan tanpa bapak merupakan pengakuan yang batil. Maka keduanya adalah hamba Allah SWT.


    Ibunda Nabi Isa, yaitu Sayyidah Maryam ‘alaihassalam adalah wanita paling mulia di dunia. Allah SWT. menyifatinya dalam Al-Qur’an dengan gelar ash-shiddîqah. Maryam tumbuh besar dalam kesucian dan jauh dari maksiat. Ia terdidik dalam kondisi bertakwa kepada Allah SWT. melaksanakan semua kewajiban, menjauhi semua perkara haram dan memperbanyak amalan-amalan sunah.

    Maryam diberikan kabar gembira oleh para malaikat bahwa Allah SWT. memilihnya di antara seluruh wanita yang ada, dan Dia menyucikannya dari segala perbuatan kotor dan hina. Sebagaimana dalam firman-Nya surah ali-Imran ayat 42 yang terjemahannya, “Dan (ingatlah) ketika malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, menyucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia.”

    Dialog Malaikat Jibril dengan Maryam, saat Jibril sebagai utusan Allah SWT. menyampaikan kabar bahwa Maryam akan melahirkan anak yang salih lagi bersih. Lalu Maryam menjawab,”Bagaimana mungkin aku mempunyai seorang anak padahal tidak ada suami yang mendekatiku dan aku juga bukan pendosa dan pelaku zina?”

    Maka Jibril pun menjawab tentang keheranannya bahwa menciptakan seorang anak tanpa bapak adalah mudah bagi Allah SWT. dan Dia akan menjadikannya pertanda bagi manusia dan bukti kesempurnaan atas kekuasaan (qudrah) Allah SWT. serta menjadi rahmat dan nikmat bagi orang yang mengikuti, mempercayai dan beriman kepada-Nya.

    Adapun firman-Nya dalam surah Maryam ayat 22-26 yang terjemahannya, “Maka Maryam mengandung, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksanya (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi seorang yang tidak diperhatikan, lagi dilupakan.” Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah engkau bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini”

    Kemudian setelah proses melahirkan yang penuh berkah, Sayyidah Maryam pun kembali kepada kaumnya membawa putranya Isa as. sebagaimana Allah SWT. tegaskan dalam firman-Nya surah Maryam ayat 27 yang terjemahannya, “Maka Maryam membawa anak itu kepada kaumnya dengan menggendongnya. Kaumnya berkata: ‘Hai Maryam, sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang amat mungkar.’”

    Kaumnya pun berkata kepadanya: Engkau telah melakukan perbuatan mungkar yang besar. Mereka berburuk sangka kepada Maryam, menyalah-nyalahkan dan menyakitinya sementara Maryam tetap diam dan tidak menjawab, karena ia telah memberitahukan kepada mereka bahwa ia telah bernazar kepada Allah SWT. untuk tidak berbicara. Ketika keadaan menjadi sulit, maka Maryam menunjuk kepada Isa agar mereka berbicara kepadanya. Ketika itulah, mereka berkata kepada Maryam apa yang Allah beritakan dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya surah Maryam ayat 29 yang terjemahannya,”Maka Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata: ‘Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih di dalam ayunan?’”

    Ketika itulah, Allah SWT. Yang Mahakuasa atas segala sesuatu dengan qudrah-Nya menjadikan Isa as. mampu berbicara, padahal ketika itu ia masih bayi yang menyusu. Maka Isa mengatakan apa yang dalam firman-Nya surah Maryam ayat 30 yang terjemahannya, “Isa berkata: Sesungguhnya aku ini hamba Allah…” Allah SWT. menjadikannya mampu berbicara saat masih dalam buaian. Dan kalimat pertama yang diucapkan Isa as. adalah “Abdullah” sebagai pengakuan akan kehambaannya kepada-Nya, Tuhan Yang Maha Esa, Dzat yang tidak melahirkan dan dilahirkan.

    Bukti kerasulan Isa as. sebagaimana firman-Nya dalam surah ali-Imran ayat 49 yang terjemahannya, “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): “Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman.”

    Jelaslah bahwa Nabi Isa as. adalah hamba-Nya yang dipilih sebagai utusan-Nya untuk menyampaikan risalah-Nya kepada Bani Israel. Semoga Allah SWT. memberikan hidayah-Nya kepada seluruh umat manusia untuk tidak menyekutukan-Nya.

    Aunur Rofiq

    Ketua DPP PPP periode 2020-2025
    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com