Tag: b.

  • Bakal Ada Payment ID! BI Bisa Ngintip Transfer Gopay & Dana-Transaksi Online


    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan Payment ID sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran. Sistem canggih ini menjadi bagian dari rencana dalam pengembangan sistem pembayaran nasional melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    Payment ID sendiri adalah sebuah kode unik yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi pembayaran, dengan format yang menggabungkan NIK dan kode ID.

    “17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (19/7/2025).


    Menurut Dudi, Payment ID akan memberi otoritas seperti BI kemampuan untuk melihat dan menganalisis profil keuangan setiap warga negara. Ini termasuk pendapatan dan belanjanya serta profil pajak dan investasinya.

    Lebih jauh, sistem ini juga akan berguna dalam mendeteksi penipuan atau kecurangan keuangan (fraud). Bahkan, seluruh informasi dari berbagai akun bank atau platform keuangan yang dimiliki satu orang dapat disatukan dalam Payment ID.

    Dudi menegaskan bahwa BI akan sangat berhati-hati dalam mengelola sistem ini. Ia pun memberikan contoh penerapan Payment ID dalam proses pengajuan kredit.

    Dengan adanya Payment ID, bank dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung. Misalnya, Bapak A mengajukan kredit ke Bank B, karena semua profil keuangan calon debitur ada di Payment ID, nantinya pihak bank tinggal mengirimkan pesan berisi pengajuan ‘consent’ di ponsel debitur.

    “Nanti begitu saya klik OK, nanti Bank B akan nge-lead ke BI-Payment Info,” ungkap Dudi.

    Data keuangan yang muncul akan sangat lengkap, termasuk informasi dari e-wallet atau layanan pembayaran digital. Hal ini dimungkinkan karena kebanyakan layanan seperti GoPay, Shopeepay, dan OVO juga meminta NIK saat pendaftaran.

    “Sehingga kami (BI) akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” tegasnya.

    Selain itu, nantinya, BI akan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat keamanan sibernya dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Apa Saja yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen?


    Jakarta

    Menyewa apartemen merupakan salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar. Apartemen seringkali menawarkan kawasan yang strategis sekaligus fasilitas yang lengkap.

    Meski demikian, ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan secara rutin. Hal ini penting untuk diketahui memutuskan untuk menyewa apartemen.

    Biaya yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen, servis gedung, sinking fund, hingga parkir perlu dibayarkan oleh penyewa apartemen. Begini penjelasannya.


    1. Biaya Sewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen bisa dilakukan dengan cicilan atau secara tunai. Menurut laman Aesia dari Kementerian Keuangan, biaya cicilan akan dihitung dari biaya sewa total dikurangi down payment (DP), kemudian dibagi dengan jangka waktu atau tenor cicilan yang dipilih.

    2. Biaya Servis Gedung

    Biaya servis gedung disebut juga sebagai biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Biasanya, IPL akan dikenakan per bulan, per tiga bulan atau per tahun. Biaya yang dialokasikan akan digunakan untuk perawatan fasilitas apartemen, mulai dari kebersihan, keamanan, pengelolaan operasional, hingga pengelolaan sarana-prasarana apartemen.

    3. Biaya Tarif Bisnis

    Biaya tarif bisnis adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Pengalokasian biaya ini adalah untuk listrik, air, internet, telepon, dan lain sebagainya.

    Menurut pengamat properti Colliers Steve Sudjianto, biaya listrik dan air PAM di apartemen terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. Perhitungan listrik di apartemen skemanya sama seperti gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve beberapa waktu lalu.

    Sementara, pengamat properti Anton Sitorus mengatakan, listrik di apartemen juga bisa menggunakan listrik prabayar. Meski demikian, token yang dibeli hanya bisa dibeli dari pengelola apartemen.

    Biaya air PAM di apartemen juga lebih mahal dari pada umumnya. Sebab, air harus diolah dan disalurkan hingga lantai tertinggi apartemen.

    “Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda,” kata Steve.

    4. Biaya Parkir

    Ada dua macam parkir di apartemen, yaitu parkir reserve dan non reserve. Parkir reserved sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang atau mobil berbeda. Sementara itu, parkir non-reserved sistemnya rebutan.

    5. Biaya Perpanjangan Hak Guna Apartemen

    Penyewa yang ingin menggunakan apartemen dalam jangka waktu lama perlu memikirkan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib diperpanjang untuk memperpanjang masa sewa. Adapun masa berlaku untuk status kepemilikan HGB yaitu berkisar antara 25 sampai 30 tahun.

    6. Biaya Sinking Fund

    Sinking fund adalah biaya yang dikeluarkan saat ada kerusakan fasilitas di unit apartemen yang ditempati. Jika ada kerusakan saluran air atau korsleting listrik, biaya perbaikan diambil dari sinking fund. Biaya ini berkisar sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Cara Agar WA Tidak Bisa Ditelepon, Tanpa Blokir Kontak

    Jakarta

    Ketika memblokir seseorang di WhatsApp, mereka tidak hanya kehilangan akses untuk menelepon Anda, tetapi juga tidak bisa mengirim pesan. Namun, bagaimana jika Anda hanya ingin menonaktifkan panggilan tanpa memutus komunikasi sepenuhnya?

    Privasi saat menggunakan WhatsApp adalah hal yang penting bagi banyak pengguna. Salah satu cara untuk meningkatkan privasi adalah memastikan bahwa WA tidak bisa menerima panggilan tertentu tanpa harus memblokir kontak.

    Berikut adalah dua cara mudah yang dapat Anda gunakan agar WhatsApp tidak bisa ditelepon tanpa memblokir kontak:


    1. Mengaktifkan Fitur ‘Silence Unknown Callers’

    Cara pertama adalah dengan memanfaatkan fitur bawaan WhatsApp untuk membisukan panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Fitur ini sangat membantu jika Anda sering mendapatkan panggilan dari nomor asing yang mengganggu.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu ‘Settings’.
    • Pilih opsi ‘Privacy’, lalu pilih ‘Calls’.
    • Aktifkan fitur ‘Silence Unknown Callers’.

    Dengan fitur ini, panggilan dari nomor tidak dikenal akan otomatis disenyapkan sehingga Anda tidak terganggu. Nomor tersebut tetap dapat mengirim pesan, namun panggilannya tidak akan terdengar.

    2. Mengaktifkan Mode Do Not Disturb (DND) di Ponsel

    Cara selanjutnya adalah dengan mengaktifkan mode Jangan Ganggu (Do Not Disturb/DND) di perangkat Anda. Mode ini memungkinkan Anda untuk membisukan notifikasi dan panggilan, termasuk dari WhatsApp, tanpa memblokir kontak.

    Berikut cara mengaktifkan mode DND:

    A. Untuk iPhone

    • Masuk ke menu ‘Settings’, lalu pilih ‘Focus’.
    • Pilih ‘Apps’ dan tambahkan WhatsApp ke daftar aplikasi yang ingin disenyapkan.
    • Pada bagian ‘People’, nonaktifkan opsi ‘Allow Repeated Calls’ agar panggilan berulang tetap disenyapkan.
    • Aktifkan mode Jangan Ganggu melalui Control Center dengan memilih opsi ‘Do Not Disturb’.

    B. Untuk Android

    • Masuk ke menu ‘Settings’, cari opsi ‘Do Not Disturb’, atau akses melalui Quick Settings di layar ponsel.
    • Sesuaikan pengaturan DND agar WhatsApp tidak mengirimkan notifikasi atau menerima panggilan.
    • Ketika mode DND aktif, panggilan WhatsApp tidak akan muncul di layar ponsel dan secara otomatis akan ditolak.

    Dengan dua cara di atas, Anda dapat memastikan bahwa WhatsApp tidak menerima panggilan tanpa perlu memblokir kontak. Ini adalah solusi praktis untuk menjaga privasi tanpa memutus komunikasi sepenuhnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fay/fay)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt