Tag: babi

  • Daftar Hari Baik Pindah Rumah Menurut Kalender China di Awal Tahun 2025


    Jakarta

    Ada orang-orang yang menggunakan kalender Feng Shui China untuk menentukan hari baik saat pindah rumah. Feng Shui merupakan seni dan ilmu pengetahuan Tiongkok kuno yang berfokus pada penataan elemen-elemen di lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmoni dan keseimbangan.

    Menurut ajaran seni Feng Shui Tiongkok kuno, memang terdapat hari-hari tertentu yang lebih menjanjikan dari hari-hari lainnya. Berikut hari-hari baik untuk pindah rumah menurut kalender China di awal Tahun 2025.

    Dalam ajaran Feng Shui, tanggal pindah rumah dianggap baik jika tidak bertentangan atau berbentrokan dengan tanda zodiak China (shio) keluarga pemilik rumah. Mengutip laman Moving Solution dan Lalamove Malaysia, berikut daftar tanggal baik untuk pindah menurut Feng Shui.


    Januari

    15 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 16 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Macan
    • 13 hari sebelum tahun baru China

    18 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 19 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Ular
    • 10 hari sebelum tahun baru China

    24 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 25 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Babi
    • 4 hari sebelum tahun baru China

    25 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 26 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Tikus
    • 3 hari sebelum tahun baru China

    27 Januari 2025

    • Tanggal lunar: 28 Desember 2024
    • Tanda zodiak bentrokan: Macan
    • 1 hari sebelum tahun baru China

    Februari

    2 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 5 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Monyet
    • Hari ke 5 tahun baru China

    3 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 6 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Ayam jantan
    • Hari ke 6 tahun baru China

    7 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 10 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Sapi
    • Hari ke 10 tahun baru China

    9 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 12 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Kelinci
    • Hari ke 12 tahun baru China

    11 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 14 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Ular
    • Hari ke 14 tahun baru China

    15 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 18 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Ayam jantan
    • 3 hari setelah tahun baru China

    18 Februari 2025

    • Tanggal lunar: 21 Januari 2025
    • Tanda zodiak bentrokan: Tikus
    • 6 hari setelah tahun baru China

    Bagi orang yang mempercayainya, Feng Shui menjadi alat yang ampuh untuk menciptakan lingkungan positif dan produktif. Sebelum pindah rumah jangan lupa untuk singkirkan barang-barang yang tak lagi digunakan dan bersihkan rumah baru secara menyeluruh sebelum pindah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Pakai Perabotan Rumah dari Kulit Binatang dalam Ajaran Islam



    Jakarta

    Kulit binatang pada zaman dahulu merupakan salah satu bahan untuk membalut barang dan pakaian bagi manusia. Namun, seiring waktu, penggunaan kulit binatang semakin dibatasi karena teknologi semakin maju dan membunuh binatang untuk diambil kulitnya dianggap tindakan mengeksploitasi hewan.

    Meskipun saat ini sudah dibatasi, bukan berarti penggunaan kulit binatang pada barang-barang berhenti. Peminat barang dari kulit hewan masih banyak karena barang yang memakai bahan ini disebut lebih tahan lama dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan.

    Bagi kamu penikmat barang yang dibuat dari kulit binatang, terutama pada perabotan rumah, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Sebab, ada anggapan sebenarnya memakai perabotan dari kulit binatang itu sebenarnya tidak diperbolehkan.


    Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 145 disebutkan Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan.

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)

    Meskipun kita diperbolehkan memanfaatkan segala hal dari hewan, terdapat hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.

    Ada pun mengenai hukum penggunaan kulit binatang sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kamis (6/3/2025) mengatakan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar’i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.

    Ternyata hewan yang sudah menjadi bangkai masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan asalkan telah disamak. Namun, hukumnya mubah atau boleh menurut MUI.

    Proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tulis MUI.

    Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.

    “Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya.” (HR. Al Bukhari).

    Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 juga sempat membahas jika kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.

    Perlu diingat ketentuan halal untuk dilakukan di atas, tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing. MUI memutuskan kulit dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan.

    “Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan,” tambahnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Pulau Babi, Pernah Tenggelam ‘Ditelan’ Tsunami



    Sikka

    Di sebelah utara pulau Flores, ada pulau bernama unik. Namanya pulau Babi. Tak banyak yang tahu pulau ini pernah tenggelam ‘ditelan’ tsunami.

    Pulau Babi merupakan sebuah pulau kecil yang berlokasi di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau ini menyajikan berbagai keindahan alam yang belum banyak dieksplorasi orang.

    Lokasi Pulau Babi

    Pulau Babi berlokasi di desa Parumaan, kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka. Meski seperti tak berpenghuni, namun Pulau Babi ternyata ditinggali oleh 30 kepala keluarga.


    Kebanyakan dari mereka bekerja mengolah lahan perkebunan dengan bertani, beternak, dan juga bekerja sebagai nelayan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

    Pulau Babi Ditelan Tsunami Dahsyat Tahun 1992

    Pada 12 Desember 1992, pulau Babi pernah tenggelam akibat bencana tsunami dan gempa bumi dahsyat yang terjadi di pulau Flores bagian timur.

    Akibat bencana alam tersebut, 263 orang meninggal dari 700 penduduk di pulau tersebut. Pasca bencana tsunami terjadi, pemerintah pun mengosongkan pulau tersebut.

    Seluruh warga pulau Babi lantas dipindahkan ke desa Nangahale, kecamatan Talibura. Namun banyaknya lahan kosong di pulau Babi, membuat beberapa warga akhirnya kembali menghuni pulau itu.

    Masyarakat yang kembali tinggal di pulau Babi akhirnya membangun kembali rumah mereka yang letaknya tidak jauh dari pesisir pantai.

    Namun sekarang, mereka membuat rumah tempat tinggal dengan bentuk rumah panggung sebagai ciri khas masyarakat Bajo. Rumah itu dibangun menggunakan bahan-bahan lokal.

    Daya Tarik Wisata Pulau Babi

    Bencana tsunami dan gempa bumi yang melanda Pulau Babi pada 1992 silam merusak kehidupan laut di daerah tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, laut pun mulai pulih kembali.

    Patahan laut di perairan Pulau Babi akibat bencana alam tersebut mulai ditumbuhi terumbu karang dan hidup ikan-ikan yang indah. Sehingga pulau Babi sekarang menjadi salah satu destinasi menyelam yang menakjubkan di Kabupaten Sikka.

    Berikut 3 Daya Tarik Wisata Pulau Babi:

    · Akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami, tercipta patahan yang berbentuk jurang dengan panjang 100 meter dan kedalaman 10 hingga 20 meter. Patahan ini bisa dilihat jelas dari atas perahu motor

    · Keindahan alam bawah laut, di mana pada dasar laut terdapat koral-koral berwarna, serta biota laut menarik lainnya.

    · Pulau ini sangat cocok bagi penggemar olahraga air karena Anda bisa melakukan kegiatan snorkeling dan diving. Dengan jernihnya air laut dan kekayaan bawah laut, tentunya menjadikan tempat ini populer di kalangan wisatawan

    Pesona bawah laut Pulau Babi juga pernah menjadi lokasi pengibaran bendera pada peringatan HUT RI yang ke-75, dengan melibatkan 22 penyelam lokal yang bersertifikat.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikBali.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Dokter Ini Ungkap Kondisi Tubuh Orang yang Doyan Daging Babi Mentah


    Jakarta

    Seorang dokter menunjukkan hasil pindai (scan) tubuh orang yang sering makan daging babi mentah. Hasilnya mengerikan seperti ini!

    Sebagian orang mungkin senang atau suka menikmati daging babi. Entah itu dalam keadaan matang, setengah matang, atau mentah sekalipun.

    Dalam hal kenikmatan, mungkin daging babi mentah atau setengah matang memberikan kepuasan tersendiri. Namun, bagaimana dari sisi kesehatannya?


    Seorang dokter ER (dokter spesialis emergency medicine) atau dokter yang kerap menangani pasien dalam kondisi darurat menunjukkan apa yang akan terjadi pada tubuh manusia jika sering konsumsi daging babi mentah.

    Melalui unggahan di aplikasi X, dokter Sam Ghali menunjukkan hasil X-ray seorang pasien dan menjelaskan apa yang sebenarnya ada di dalam tubuh bagian panggul seseorang.

    Untuk bagian panggul, tulangnya memang tampak normal. Namun, ada satu hal yang cukup menarik perhatian pada hasil X-ray tersebut.

    Jika dilihat lebih detail, ternyata ada bercak putih yang menyebar di seluruh bagian tubuh orang tersebut.

    Dokter itu mengungkap bahwa kondisi ini dijelaskan sebagai cysticercosis, berupa kista larva taenia solium, atau dikenal sebagai cacing pita babi, lapor Unilad.com (17/01/2024).

    Jadi, bercak-bercak putih yang ada di sekitar panggul pasien tersebut adalah cacing pita babi.

    Dokter Ini Ungkap Kondisi Tubuh Orang yang Doyan Daging Babi MentahBegini hasil pindai dari tubuh manusia yang kemungkinan mengonsumsi daging babi mentah. Foto: unilad.com

    Lebih lanjut dokter ini mengungkap siklus hidup cacing pita sangat rumit, tetapi bisa menyebabkan kerusakan besar pada tubuh manusia.

    Dokter ini menjelaskan lebih detail bagaimana cacing pita itu bisa hidup sampai di dalam tubuh manusia.

    Pertama kehidupannya dimulai ketika seseorang mengonsumsi daging babi mentah atau setengah matang. Lalu, orang itu akan terinfeksi cacing di saluran pencernaan, kemudian akan menyebarkan telurnya kepada manusia lainnya yang mengonsumsi daging babi mentah yang sama.

    “Kista ini bisa menjelajah kemana saja di seluruh tubuh. Seringkali ke otot dan jaringan lunak pinggul dan kaki,” jelasnya.

    Ghali menjelaskan bahwa telur-telur tersebut akan terkalsifikasi (kondisi pengerasan pada pembuluh darah akibat deposit kalsium pada dinding pembuluh darah tersebut) di dalam tubuh. Itulah penyebab mengapa bentuknya seperti bercak putih.

    Ghali lalu mengungkap bahwa infeksi seperti ini hanya tertular jika seseorang mengalami patah tulang. Di bagian tubuh ini, cacing pita dari babi tidak terlalu bermasalah yang mengancam jiwa, tetapi jika sudah menyebar ke otak, barulah masalah besar timbul.

    Muslim Wajib Tahu! Fakta dan Mitos Daging Babi yang Masih DipercayaKonsumsi daging babi mentah bisa timbulkan efek buruk bagi kesehatan. Foto: Getty Images/NeilyImagery

    Menurut Cleveland Clinic, kista yang terlalu banyak menumpuk di otak bisa memberikan tekanan pada otak, yang dapat menyebabkan peradangan, pembengkakan, kejang, kondisi neurologis lainnya, atau bahkan kematian.

    Profesor Meng Qiang, kepala dokter Departemen Neurologi di Rumah Sakit Provinsial Pertama mengatakan: “Cacing parasit memiliki dampak terbesar pada otak dan mempengaruhi sistem saraf pusat.”

    Paling buruk menurutnya yaitu menyebabkan epilepsi hingga gangguan intelektual. Beberapa pasien mungkin mengalami kelumpuhan anggota badan dan gangguan sensorik.

    Oleh karenanya, jika ingin mengonsumsi daging babi, lebih baik memakan daging dalam keadaan matang atau telah dimasak secara menyeluruh.

    Selain teknik pengolahan yang tidak tepat, mengonsumsi daging babi berlebihan juga bisa memicu gangguan kesehatan. Sebab, di dalamnya terkandung lemak jenuh dalam jumlah tinggi dan dapat meningkatkan kolesterol dalam darah. Kadar kolesterol tinggi mampu menimbulkan risiko penyakit jantung.

    (aqr/adr)



    Sumber : food.detik.com

  • Wah! Lemak Babi Masuk Daftar Makanan Paling Bernutrisi


    Jakarta

    Selain buah dan sayur, lemak babi ternyata masuk ke dalam daftar 100 makanan paling bernutrisi. Lantas, apa yang membuatnya masuk dalam daftar tersebut?

    Berbicara soal makanan bernutrisi, banyak orang akan langsung tertuju pada sayuran dan buah-buahan. Mengonsumsi makanan ini memang menunjang kesehatan tubuh. Namun, sebenarnya ada sumber nutrisi lain yang juga bisa diandalkan. Makanan ini adalah lemak babi.

    Mengutip Times of India, studi ilmiah berjudul ‘Uncovering the Nutritional Landscape of Food’ yang dimuat dalam jurnal PLOS ONE memposisikan lemak babi dalam peringkat ke delapan dalam daftar 10 makanan tersehat di dunia.


    Tak hanya itu, BBC Future menampilkan daftar 100 makanan paling bergizi yang dihitung dan diperingkat oleh para ilmuwan. Mereka mempelajari lebih dari 1.000 makanan dan memberi skor nutrisi terhadap makanan tersebut. Tentu pemberian skor ini didasarkan pada banyak pemikiran dan pertimbangan.

    Dalam daftar BBC Future, lemak babi juga masuk menempati posisi ke 73 dari 100.

    Lantas, apa yang membuat lemak babi masuk ke dalam daftar makanan paling bernutrisi? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari Times of India (02/12/2024).

    1. Mengenal lemak babi

    Lemak babiLard adalah lemak babi yang sudah melalui proses pemurnian. Foto: Getty Images/Martina_L

    Lemak babi merupakan lemak bertekstur padat dan halus, diambil dari jaringan lemak perut, pinggang, dan sekitar ginjal babi.

    Lemak babi yang dimurnikan atau sering disebut sebagai ‘lard’ terkadang digunakan sebagai lemak dalam masakan. Sebab, cita rasanya khas dan nilai gizinya juga bagus.

    Lard dibuat dengan cara rendering (proses pemurnian lemak), diambil dari jaringan lemak babi yang dikukus, direbus, atau dipanaskan sampai kering.

    Mengukus atau merebus membuat rasa lemak lebih netral, warna lebih cerah, dan susah berasap saat dipanaskan. Sedangkan, lemak babi yang dikeringkan punya rasa mirip karamel.

    Lard pun biasa dijual dalam bentuk padatan blok mirip margarin. Biasa digunakan untuk menumis, menggoreng, hingga menjadi pengganti mentega pada kue.

    2. Kandungan nutrisi lemak babi

    Lemak babiDi dalam lemak babi terkandung banyak nutrisi yang bermanfaat untuk tubuh. Foto: Getty Images/Martina_L

    Lemak babi atau lard memang tergolong sebagai lemak sehat.

    Dalam 100 gram lemak babi terkandung 632 kcal dan merupakan sumber vitamin B dan mineral yang baik untuk kesehatan tubuh.

    Lemak ini juga disebut lebih baik daripada lemak domba. Mengandung asam linoleat terkonjugasi (CLA) dan mengandung lemak tak jenuh tunggal sebanyak 48%.

    Manfaat nutrisi babi dan efek buruknya bisa dibaca di halaman selanjutnya!

    3. Manfaat nutrisi lemak babi

    Meskipun begitu, cara babi dipelihara juga memengaruhi manfaat gizinya.

    Di dalam lemak babi terkandung asam lemak, termasuk lemak tak jenuh tunggal dan lemak tak jenuh ganda yang menguntungkan untuk kesehatan jantung.

    Kandungan asam oleat di dalamnya juga baik untuk arteri, kulit, serta mampu membantu mengatur kestabilan hormon.

    Menurut laporan Surety Live, lemak babi juga menyediakan vitamin yang larut seperti vitamin D, terutama jika babi dipelihara di luar ruangan.

    Di dalamnya juga terkandung kolin, yang jarang ditemukan dalam jumlah tinggi pada makanan lain. Oleh karenanya, lemak babi yang diperoleh dari babi yang diternak di padang rumput dikenal lebih sehat karena nilai gizinya.

    Kekurangan kolin telah dikaitkan dengan risiko penyakit jantung, Alzheimer, dan mengganggu kesehatan hati. Dengan adanya asupan kolin cukup, bisa membantu memindahkan kolesterol jahat (LDL) dari hati.

    4. Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengonsumsinya

    Lemak babiMeskipun bernutrisi, konsumsinya perlu diperhatikan. Foto: Getty Images/Martina_L

    Selalu ingat untuk mengonsumsi lemak babi dalam batas wajar.

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) menghimbau untuk mengonsumsi asupan lemak harian maksimal sebanyak 5 sendok makan atau 67 gram per hari. Imbauan ini pun difokuskan untuk semua aspek asupan lemak dalam satu hari, bukan dari lard saja. Oleh karena itu, konsumsi secukupnya.

    Pastikan untuk menerapkan pola makan gizi seimbang, dalam artian perlu memperbanyak asupan makanan sehat lainnya. Jangan hanya mengandalkan lemak babi.

    Ingat juga, meski lemak babi mengandung lemak tak jenuh, tetapi ada kandungan lemak jenuh juga dalam jumlah besar. Mengonsumsi lemak babi dalam jumlah berlebihan bisa menimbulkan masalah kesehatan serius, seperti meningkatkan kolesterol jahat, penyakit kardiovaskular dan serebrovaskular.

    Masak makanan menggunakan lemak babi tidak akan menyebabkan gangguan kesehatan. Namun, memanfaatkannya harus dengan bijak.

    (aqr/adr)



    Sumber : food.detik.com

  • Benarkah Makan Babi Berbahaya untuk Kesehatan? Ini Kata Ahli


    Jakarta

    Daging babi merupakan salah satu sumber protein hewani. Namun, daging ini kerap dihindari karena beberapa hal. Benarkah konsumsinya berbahaya untuk kesehatan?

    Daging babi merupakan salah satu sumber protein hewani, vitamin, dan mineral yang diperlukan tubuh. Daging hewan ini juga mengandung vitamin dan mineral penting, seperti vitamin B12, Zinc, dan selenium.

    Vitamin B12 berperan dalam pembentukan sel darah merah dan menjaga kesehatan sistem saraf. Sedangkan zinc memiliki sifat antioksidan yang bisa melindungi tubuh dari kerusakan sel.


    Namun, daging babi juga berpotensi membawa penyakit menular dan membahayakan kesehatan manusia, terlebih jika sudah terkontaminasi bakteri. Di dalam babi terkandung cacing pita yang bisa membahayakan. Parasit tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan atau minuman yang terkontaminasi.

    Lantas, apakah makan babi berbahaya bagi kesehatan? Melansir eatingwell.com (07/03/2025), berikut penjelasannya.

    1. Daging babi mengandung protein berkualitas

    Daging babiDaging babi mengandung protein yang sebenarnya baik untuk kesehatan tubuh. Foto: Getty Images/iStockphoto/Paul_Brighton

    Meskipun banyak kontroversi terkait daging babi, tetapi daging hewan ini sebenarnya termasuk makanan bergizi.

    Dalam 85 gram daging babi matang, terkandung 23 gram protein berkualitas tinggi.

    Menurut ahli gizi Kara Behlike-Ungerman, protein dalam daging babi sangat mudah digunakan oleh tubuh. Protein berkualitas itu dapat membantu pembentukan otot kuat, membantu perut tetap kenyang, dan bisa mencegah kehilangan otot.

    Mengonsumsi daging babi setiap hari juga memberi tubuh sumber protein yang mengenyangkan.

    “Protein sangat penting seiring bertambahnya usia karena berkurangnya massa otot yang terjadi seiring bertambahnya usia, sehingga meningkatkan risiko sarkopenia (kondisi medis yang ditandai dengan hilangnya massa, kekuatan, dan fungsi otot secara progresif, terutama seiring bertambahnya usia),” ujar ahli gizi Johna Burdeos.

    2. Daging babi kaya akan kolin

    daging babiDaging babi juga kaya akan kolin yang baik untuk perkembangan janin. Foto: [WhiteStagFarms]

    Daging babi juga kaya akan kolin, nutrisi penting untuk perkembangan otak dan sumsum tulang belakang sehat bagi bayi yang berkembang dalam kandungan.

    Oleh karena itu, ahli Kara Behike-Ungerman merekomendasikan 1 porsi daging babi seberat 85 gram dikonsumsi ketika hamil dan menyusui. Sebab, dapat mengisi kekurangan kolin harian.

    Daging babi juga mengandung vitamin B, termasuk tiamin, niasin, vitamin B6, dan vitamin B12. Vitamin tersebut berperan penting dalam pembentukan plasenta dan penyediaan energi untuk perkembangan janin.

    3. Menjadi bagian pola makan menyehatkan jantung

    Bagian daging babi terenakKalau mengonsumsi daging babi tanpa lemak, kemungkinan bisa membantu sehatkan jantung. Foto: Shutterstock

    Beberapa potongan daging babi juga disebut baik oleh American Heart Association. Termasuk potongan sirloin tanpa tulang atau tenderloin.

    Potongan tersebut mengandung kurang dari 5 gram lemak, 2 gram atau kurang lemak jenuh, 95 miligram atau kurang kolesterol, serta 480 miligram atau kurang sodium per sajinya.

    Dalam jumlah moderat, konsumsi daging babi tanpa lemak bisa menurunkan kadar kolesterol dan memperbaiki kesehatan jantung secara keseluruhan.

    Efek samping konsumsi daging babi bisa dibaca pada halaman selanjutnya!

    4. Dapat meningkatkan risiko penyakit

    Tembus 76 Juta per Bulan! Gaji Penjual Daging Babi Lebih Besar dari DokterHindari makan babi berlemak dan berlebihan karena bisa timbulkan risiko buruk. Foto: Getty Images/iStockphoto/Paul_Brighton

    Mengonsumsi daging babi memicu risiko berbahaya bagi kesehatan. Menurut Burdeos, konsumsi daging babi yang terlalu banyak bisa menyebabkan infeksi trikinosis. Infeksi ini bisa berakibat fatal disebabkan oleh cacing pita Trichinella yang ditemukan pada daging babi kurang matang atau mentah.

    Disarankan untuk mengonsumsi daging babi yang matang atau memasaknya pada suhu yang disarankan, minimal 63 derajat celcius.

    5. Meningkatkan risiko penyakit jantung

    Meskipun daging babi baik untuk jantung, tetapi mengonsumsi secara berlebihan kurang bagus. Apalagi jika mengonsumsi bagian penuh lemak, maka bisa berbahaya.

    Konsumsi babi berlebihan atau olahannya, seperti bacon dan sosis bisa meningkatkan tekanan darah tinggi, kolesterol, dan risiko penyakit jantung.

    Secara gizi daging babi memang mengandung berbagai nutrisi penting, tetapi konsumsinya perlu diperhatikan. Hindari mengonsumsi daging babi penuh lemak dan terlalu berlebihan.

    (aqr/adr)



    Sumber : food.detik.com

  • Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


    Jakarta

    Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

    Allah SWT berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

    Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

    Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

    Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

    Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

    Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

    Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

    Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

    Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

    Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

    Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

    Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

    Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

    “Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

    Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

    “Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

    Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


    “Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

    Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

    Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

    “Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

    Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

    Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

    Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

    • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
    • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

      Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

    Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

    1. Al-Qur’an

    Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

    Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

    2. Hadits

    Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

    مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

    Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

    عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

    Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

    3. Ijma’ Ulama

    Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

    4. Kaidah Fikih

    Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

    Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


    Jakarta

    Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

    Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


    Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

    Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

    Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

    “Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

    Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

    Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

    Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

    Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

    “Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

    Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

    Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

    Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

    Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com