Tag: badan

  • Wamenkop Gandeng Hipmi Dukung Kopdes Merah Putih


    Jakarta

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meminta tolong kepada para pengusaha untuk membantu mengajari para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam berbisnis. Hal ini termasuk dengan cara berinvestasi, misalnya di mata uang kripto seperti Bitcoin.

    Hal ini disampaikan Ferry langsung di hadapan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Kementerian Koperasi sendiri telah menyelesaikan pembentukan 80 ribu badan Kopdes Merah Putih dan ditargetkan bisa dioperasikan serentak pada bulan Oktober mendatang.

    Ferry mengatakan, nantinya koperasi-koperasi ini akan diberikan plafon hingga Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar per koperasi. Kemudian, koperasi desa-kelurahan ini juga akan diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi desa, baik itu peternakan, kerajinan, maupun yang berkaitan dengan digitalisasi.


    “Koperasi desa-kelurahan ini menjadi sangat menarik untuk dipikirkan bagaimana proses konektivitasnya dan digitalisasinya, dan bisa jadi dengan bitcoin. Dengan platform yang disediakan oleh pemerintah Rp 3 miliar sampai dengan Rp 5 miliar per kooperasi desa,” ujar Ferry, dalam acara Indonesia Digital Forum, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    “Itu kira-kira Rp 250 triliun sampai Rp 400 triliun uang dari bank-bank Himbara yang ada, dimiliki di Kementerian BUMN itu, meluncur ke desa-desa. Dan kalau itu bisa di leverage bahasa orang bisnisnya, itu akan terjadi perputaran uang yang luar biasa,” sambungnya.

    Menurutnya, potensi besar tersebut bisa dioptimalkan hingga menghasilkan perputaran uang di daerah, serta mendongkrak pertumbuhan ekonominya. Dengan demikian, kemiskinan bisa teratasi dan lapangan pekerjaan juga akan terbuka lebar.

    Dari aktivitas Kopdes Merah Putih saja diproyeksikan akan membutuhkan tenaga kerja hingga 1,6 juta orang. Melihat potensi itu, anak muda tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan sehingga ekonomi desa juga akan ikut terangkat.

    Selaras dengan itu, ia meminta bantuan dari para pengusaha yang berpengalaman dalam bisnis untuk mengajari para pengurus Kopdes dalam berbisnis. Dengan demikian, harapannya digitalisasi yang canggih akan terbentuk, didukung dengan terbentuknya aktivitas ekonomi.

    “Koperasi desa ini kita dorong, didampingi oleh teman-teman HIPMI, yang lebih punya pengalaman bisnis, mengajari para pengurus dan pengelola koperasi desa untuk menjadi pintar bisnis,” ujarnya.

    Ferry menambahkan, aktivitas bisnis ini juga termasuk dengan cara berinvestasi. Mengingat potensi perputaran dana di lingkup Kopdes Merah Putih nantinya, ia berharap para pengurus nantinya juga dapat memanfaatkannya untuk investasi.

    “Pokoknya saya terbuka, kami butuh diajarkan koperasi-koperasi desa ini oleh pengalaman teman-teman Hipmi yang ada di Kabupaten/Kota. Syukur kalau bisa teman-teman mau terjun ke desa. Jangan lihat desanya, tapi potensi desa ini yang tadi saya gambarkan besar sekali,” kata Ferry.

    “Kalau bisa di dikapitalisasi, kita terbuka, apalagi Bitcoin. Nanti kalau misalkan keuntungan dari koperasi desa ini besar secara akumulatif, bisa ditaruh, ditempatkan di investasi, di Bitcoin, kan lumayan luar biasa,” sambungnya.

    (shc/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

    Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


    “Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

    “Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

    Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

    Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

    “Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

    “Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


    Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

    Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

    Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • BotXcoin Sah Jadi Aset Kripto Legal di RI


    Jakarta

    Aset kripto lokal BotXcoin (BOTX) resmi tercatat sebagai aset kripto legal di Indonesia setelah melalui proses panjang di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepastian itu kian ditegaskan seiring peralihan kewenangan regulasi aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    CEO BotXcoin, Randi Setiadi Liu, menyebut pengakuan hukum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan proyek. “Kami tahu kepercayaan adalah aset paling berharga di industri ini. Legalitas ini bukan sekadar status, melainkan bukti komitmen kami untuk membangun fondasi yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

    Seiring legalitas tersebut, BotXcoin juga memperkuat fundamentalnya melalui restrukturisasi manajemen dan strategi jangka panjang. Salah satu langkah strategis adalah program token burn, terakhir dilakukan pada 15 Agustus dengan membakar 200 juta token BOTX untuk mendukung stabilitas harga.


    Dari sisi akademisi, ekonom digital Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai legalitas menjadi kunci agar aset kripto bisa tumbuh sehat di Indonesia.

    “Investor jangan hanya melihat kenaikan harga. Legalitas dan fundamental proyek harus jadi pertimbangan utama untuk jangka panjang,” jelasnya.

    Saat ini BotXcoin sudah diperdagangkan di sejumlah bursa kripto, termasuk Indodax, p2pb2b, dan Vindax. Dengan status barunya, BotXcoin berharap dapat memperluas basis investor, baik dalam maupun luar negeri.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ditahan Otoritas China, Ant & JD Group Batal Terbitkan Stablecoin


    Jakarta

    Raksasa teknologi China, Ant Group dan raksasa e-commerce JD.com dilaporkan menunda rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong. Penundaan dilakukan usai adanya kekhawatiran dari pemerintah China soal mata uang digital stablecoin.

    Dilansir dari Reuters, Minggu (19/10/2025), berdasarkan laporan Financial Times, perusahaan-perusahaan China ini telah menunda ambisi mereka untuk menerbitkan stablecoin setelah menerima instruksi dari regulator China.

    Instruksi yang dimaksud datang dari Bank Rakyat China (People Bank of China/PBOC) dan Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China/CAC) untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.


    Stablecoin sendiri merupakan sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

    Sebelumnya, Badan Legislatif Hong Kong baru saja mengesahkan RUU soal stablecoin pada bulan Mei. Rancangan undang-undang menetapkan perizinan bagi penerbitan stablecoin yang merujuk pada mata uang fiat di Hong Kong.

    Siapa pun yang menerbitkan stablecoin di Hong Kong, atau menerbitkan stablecoin yang didukung oleh Dolar Hong Kong harus mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (Hong Kong Monetary Authority/HKMA).

    Nah Ant Group dan JD.com dari China sempat mengatakan pada bulan Juni mereka akan berpartisipasi dalam program percontohan stablecoin tersebut.

    Hanya saja kabarnya pejabat PBOC menyarankan untuk tidak berpartisipasi dalam peluncuran awal stablecoin karena kekhawatiran otoritas keuangan itu mengenai memungkinkan grup teknologi dan broker menerbitkan mata uang digital.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Segudang Manfaat Tidur di Lantai Seperti Orang Jepang



    Jakarta

    Pernahkah kamu melihat kamar tidur orang Jepang? Kebanyakan tidak ada tempat tidurnya. Memang hingga saat ini masih ada orang Jepang yang tidur di lantai beralaskan matras tipis yang disebut futon.

    Terutama di rumah bertemakan tradisional Jepang, mereka biasanya menyediakan futon yang hanya digelar ketika hendak tidur. Futon sendiri sebenarnya satu set perlengkapan tidur, termasuk kasur, bantal, dan selimut.

    Kamu bisa saja mencoba mengikuti cara orang Jepang tidur menggunakan futon, lho. Sebab, cara tidur seperti ini ternyata punya manfaat tersendiri.


    Lantas, kenapa orang Jepang suka tidur lantai beralaskan futon ya? Kira-kira apa saja manfaatnya?

    Alasan Orang Jepang Tidur di Lantai Pakai Futon

    Inilah alasan orang Jepang suka tidur di lantai menggunakan futon dikutip dari Endurance Bed.

    1. Hemat Ruang

    Pada masa itu, rumah-rumah di Jepang biasanya berukuran kecil dan multifungsi. Ruangan di dalam rumah dapat digunakan untuk berbagai keperluan sepanjang hari. Setelah digunakan untuk tidur di malam hari, Futon disimpan untuk membuat ruang kosong di kamar.

    2. Praktis

    Selain itu, furniture harus ringan dan mudah dipindahkan untuk mengakomodasi berbagai keperluan. Futon menjadi pilihan yang cocok karena ringan dan mudah digulung dan disimpan pada siang hari.

    3. Harga Terjangkau

    Futon juga cukup terjangkau dibandingkan tempat tidur pada umumnya. Dengan begitu siapa saja bisa membeli dan menggunakan futon.

    Manfaat Tidur di Lantai

    Ternyata tidur di lantai beralaskan matras tipis ada manfaatnya, lho. Berikut ini penjelasannya.

    1. Perbaiki Postur Tubuh

    Salah satu manfaat tidur di lantai adalah dapat memperbaiki postur tubuh. Tidur di permukaan yang keras, seperti lantai, dapat membantu menjaga tulang belakang dalam posisi netral, sehingga dapat memperbaiki postur tubuh secara keseluruhan.

    2. Meningkatkan Sirkulasi

    Saat tidur di kasur yang empuk, tubuh akan tenggelam dan dapat menyebabkan titik-titik tekanan yang membatasi aliran darah. Tidur di permukaan yang keras akan membantu melancarkan sirkulasi dengan mendistribusikan berat badan secara merata.

    3. Hidup Lebih Minimalis

    Tidur di lantai bisa menjadi cara untuk menjalani gaya hidup minimalis. Ruangan di dalam rumah di Jepang biasanya berukuran kecil, sehingga futon memungkinkan ruangan multifungsi. Dengan tidur di lantai, kamu bisa menyederhanakan isi ruangan dan menerapkan gaya hidup yang lebih minimalis.

    Itulah sederet alasan orang Jepang tidur di lantai memakai futon beserta manfaatnya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Terlantar Diklaim Orang Lain Lalu Dijual, Hukumnya Bagaimana?



    Jakarta

    Ada beberapa kasus,mafia tanah memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungannya sendiri. Mereka menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya bahkan dibuatkan sertifikat tanah.

    Lalu, pada saat pemilik aslinya datang untuk melihat, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan dan orang lain yang tinggal di sana. Mereka mengaku jika tanah tersebut miliknya karena memegang sertifikat dan sudah belasan tahun tinggal di sana tanpa ada yang mengklaim jika itu tanah milik orang lain.

    Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya untuk kasus seperti ini?


    Menurut Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Oce Madril, tanah terlantar yang ditempati hingga didirikan bangunan di atasnya tanpa izin merupakan perbuatan ilegal. Meskipun sudah belasan tahun bangunan tersebut berdiri dan tidak pernah diusir, pemilik aslinya tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

    “Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” kata Oce saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025).

    Ia menekankan cara memperoleh tanah yang sah di antaranya melalui jual-beli, hibah, waris, didapat dari reforma agraria, hingga permohonan ke negara. Jika kasusnya ia menempati tanah terlantar tanpa izin seperti tadi, kepemilikannya tetap tidak sah.

    Oce mengingatkan kepada pemilik tanah sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman. Minimal tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan asli.
    Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.

    “Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelasnya.

    Saran lainnya untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2 di Swedia 2026, Uang Saku Rp 21 Juta Per Bulan


    Jakarta

    Badan publik Swedia, Swedish Institute (SI), membuka beasiswa kuliah program magister melalui program SI Scholarship for Global Professional. Para profesional asal Indonesia bisa mendaftar.

    Dikutip dari laman SI, beasiswa kuliah ini dibuka untuk studi 1 tahun maupun 2 tahun di universitas-universitas Swedia yang menyelenggarakan studi dalam bahasa Inggris. Simak komponen beasiswa, syarat pendaftar, dan jadwal seleksinya di bawah ini.


    Beasiswa Kuliah di Swedia 2026

    Berikut komponen beasiswa S2 Swedia yang ditanggung dalam program SI Scholarship for Global Professional:

    • Biaya kuliah penuh, dibayarkan langsung oleh SI ke kampus per semester
    • Tunjangan hidup 12.000 krona Swedia (Rp 21 juta) per bulan selama masa studi
    • Ongkos 15.000 krona Swedia (Rp 26,3 juta), tidak berlaku bagi yang sudah tinggal di Swedia.
    • Keanggotaan dalam Jaringan SI untuk Profesional Global (NFGP)
    • Menjadi Jaringan Alumni Swedia usai lulus untuk berjejaring dan mengembangkan diri secara profesional.

    Beasiswa ini tidak meliputi:

    • Asuransi, kontak kampus masing-masing perihal asuransi untuk mahasiswa internasional
    • Tunjangan tambahan untuk anggota keluarga
    • Biaya pendaftaran ke kampus tujuan
    • Izin perubahan program studi
    • Perpanjangan atau perubahan pada periode beasiswa

    Syarat Beasiswa S2 Swedia 2026

    • Warga negara dari salah satu negara eligible, termasuk Indonesia, tidak harus sedang tinggal di RI
    • Mendaftar ke program magister yang memenuhi syarat untuk beasiswa SI, dengan bidang meliputi:
      • Tata kelola
      • Kesehatan masyarakat
      • Kewirausahaan dan inovasi
      • Sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM)
    • Bertanggung jawab untuk membayar biaya pendaftaran kuliah ke kampus tujuan
    • Memiliki pengalaman kerja dengan akumulasi minimal 3.000 jam kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetapi tidak harus sedang bekerja saat mendaftar beasiswa
    • Pengalaman kerja diutamakan relevan dengan bidang studi yang dilamar
    • Memiliki pengalaman kepemimpinan dari pemberi kerja saat ini atau sebelumnya, atau dari keterlibatan masyarakat sipil, contohnya:
      • Pengalaman kepemimpinan melibatkan pengalaman memimpin kolega/organisasi lain
      • Diberi mandat untuk memengaruhi strategi pengembangan organisasi tempat kerja
      • Mengalokasikan tugas kepada kolega
      • Terbiasa dengan proses pengambilan keputusan.

    Jadwal Beasiswa S2 Swedia 2026

    Informasi beasiswa S2 di Swedia 2026 lebih lanjut bisa diakses melalui laman resmi SI, klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Cara Aman Pakai APAR di Mobil Listrik



    Jakarta

    Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi perangkat yang wajib ada di kendaraan roda empat yang dijual di Indonesia, tak terkecuali mobil listrik. Ini cara aman memakai perangkat APAR di mobil listrik.

    Sebagai informasi, penyematan APAR di kendaraan roda empat, sejalan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020, yang mengatur tentang penyediaan APAR pada kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

    APAR berfungsi sebagai alat penyelamatan pertama dalam kondisi darurat, seperti kebakaran ringan yang dapat terjadi akibat korsleting listrik atau insiden teknis lainnya.


    Dijelaskan Neta Auto Indonesia dalam keterangan resminya, berikut tips menggunakan APAR yang aman di mobil listrik:

    1. Mengetahui Letak APAR

    Letak APAR pada mobil listrik Neta ada di dalam laci dashboard pada sisi penumpang depan (sebelah kiri). Konsumen Neta cukup membuka laci tersebut untuk mengambil APAR saat dibutuhkan. Penempatan ini dirancang agar mudah diakses dalam kondisi darurat, sekaligus tetap rapi dan tidak mengganggu kenyamanan kabin.

    2. Cek APAR

    Setelah mengambil APAR yang terletak di dalam laci dashboard (di sisi penumpang depan), pengguna mobil disarankan terlebih dahulu memeriksa kondisi APAR. Pastikan segel pengaman pada tabung masih utuh, sebagai tanda bahwa APAR belum pernah digunakan. Selain itu, periksa informasi tanggal kedaluwarsa atau expired date yang tercantum pada tabung, karena masa pakai APAR ini mencapai hingga 8 tahun sejak tanggal produksi. Jika APAR akan digunakan, konsumen bisa melanjutkan dengan membuka segel berwarna kuning yang terdapat pada tabung sebelum mengoperasikannya.

    Tips aman pakai APAR di mobil listrikTips aman pakai APAR di mobil listrik Foto: Dok. Neta Auto Indonesia

    3. Pemakaian APAR

    Setelah membuka segel berwarna kuning, pengguna mobil dapat menekan katup merah yang terletak di bagian atas tabung. Pastikan bubuk atau asap putih keluar dari tabung sebagai indikasi bahwa APAR berfungsi dengan baik. Arahkan semprotan ke sumber api ringan untuk membantu memadamkan kebakaran dalam kondisi darurat. Jangan lupa baca petunjuk manual yang tertera langsung pada badan tabung APAR.

    “Penggunaan tabung APAR pada kendaraan diperuntukkan khusus dalam kondisi darurat atau emergency, seperti munculnya panas berlebih, percikan api, atau api ringan di dalam kendaraan. Meski demikian, penggunaan APAR hanya sebagai tindakan penanganan awal. Konsumen tetap sangat disarankan untuk segera menghubungi petugas pemadam kebakaran atau pihak berwenang setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan menyeluruh,” kata Raditio Hutomo selaku After Sales Director PT Neta Auto Indonesia.

    “Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, penting bagi setiap pemilik mobil listrik Neta untuk memahami potensi risiko yang dapat menyebabkan korsleting listrik (short circuit), percikan api, atau panas berlebih. Salah satu penyebab umum dari risiko tersebut adalah penambahan atau modifikasi perangkat kelistrikan yang tak sesuai standar, seperti instalasi audio system, lampu, GPS, atau aksesori elektronik lainnya yang tidak dianjurkan oleh pihak Neta, yang di mana dapat menghilangkan atau membatalkan garansi kendaraan tersebut,” sambung Raditio.

    Dengan mengikuti tips-tips di atas, konsumen mobil listrik dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat secara sigap dan tepat.

    (lua/din)



    Sumber : oto.detik.com