Tag: ban – pt

  • Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?



    Jakarta

    Beasiswa Unggulan adalah salah satu beasiswa yang memberikan syarat minimal IPK bagi pelamar. Lantas, berapa minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan?

    Seperti diketahui, Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menawarkan pembiayaan penuh selama masa studi serta tunjangan hidup. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3.

    Namun sebelum diterima, pelamar wajib mengikuti seleksi yang mensyaratkan IPK minimal. Berapa IPK yang dibutuhkan agar lulus Beasiswa Unggulan?


    Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan

    Menurut Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024, pelamar Beasiswa Unggulan harus memenuhi minimal IPK sebagai berikut:

    Mahasiswa on-going S1: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S2: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4 dan IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S3: IPK paling rendah 3,40 pada skala 4 dan IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4

    Apakah minimal IPK di atas termasuk cumlaude? Jika melihat dari ketentuan resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), predikat cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya tinggi dan memenuhi syarat-syarat dari kampus.

    Menurut laman Telkom University, ketentuan IPK cumlaude adalah sebagai berikut:

    3,50-3,79 cumlaude (dengan pujian)
    3,79-3,99 magna cumlaude (dengan kehormatan besar)
    4,00 summa cumlaude (dengan kehormatan tertinggi)

    Jika mengacu pada ketentuan cumlaude di atas, minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan tidak harus cumlaude.

    Syarat Dokumen Beasiswa Unggulan

    Meski pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 belum dibuka, detikers bisa mulai menyiapkan syarat IPK minimal serta dokumen yang diperlukan di bawah ini:

    Kartu tanda penduduk (KTP)

    Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)

    Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)

    Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)

    Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)

    Ijazah dan transkrip nilai terakhir

    Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbud

    Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri

    Rencana studi bagi program S2

    Proposal penelitian disertasi bagi program S3

    Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait

    Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan

    Sertifikat prestasi dan kompetensi.

    Itulah minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan. Semoga membantu!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Ini 3 Perubahan Penting dalam Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2



    Jakarta

    Panitia Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengumumkan tiga perubahan pada seleksi LPDP 2025 tahap 2. Hal ini diumumkan oleh LPDP dalam Instagram resminya.

    DalamunggahanInstagram @lpdp_ri, diumumkan jika seleksi BeasiswaLPDP 2025 Tahap 2 hadir dengan beberapa pembaruan ketentuan yang berbeda dari seleksi tahap 1 sebelumnya. Hal ini mencakup esai, surat persetujuan promotor, hingga daftar perguruan tinggi tujuan.

    “Pastikan kamu membaca buku panduan terbaru secara menyeluruh di website lpdp.kemenkeu.go.id sebelum mendaftar. Jangan sampai terlewat, karena detail kecil bisa jadi penentu besar!” tulis pengumuman tersebut dikutip Jumat (11/7/2025).


    3 Perubahan pada Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2

    Apa saja perubahan aturan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2? Simak berikut ini.

    1. Surat Persetujuan Promotor dan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Instansi/Perusahaan

    Sebelumnya pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor.

    Pada aturan terbaru, pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:

    a. Surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau
    b. Surat keterangan dari pimpinan instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/lembaga/perusahaan

    2. Ketentuan Esai

    Pada aturan sebelumnya, esai berupa deskripsi komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia. Dalam aturan terbaru, pendaftar diminta untuk menyusun uraian secara komprehensif mengenai alasan pemilihan bidang studi, komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Jelaskan pula bila bidang studi memiliki keterkaitan dan dukungan terhadap bidang industri strategis seperti:

    -Pangan
    -Energi
    -Pertahanan
    -Transportasi
    -Teknologi informasi dan siber
    -Material maju
    -Teknologi nano

    Meski terdapat bidang industri strategis,LPDP tetap membuka peluang bagi pendaftar yang berasal dari bidang-bidang lainnya, baik dalam rumpun STEM maupun sosial-humaniora, selama memiliki rencana kontribusi yang kuat dan relevan terhadap kemajuan Indonesia.

    3. Pembaruan Daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP

    LPDP mengubah daftar perguruan tinggi dan prodi tujuan LPDP. Kendati demikian, LPDP masih memberikan ruang bagi pendaftar untuk mengajukan pilihan program studi di luar daftar. Namun perlu diperhatikan bahwa pilihan kampus di luar daftar LPDP ini bersifat sebagai usulan dan belum tentu disetujui oleh LPDP. Oleh karena itu, LPDP tetap mendorong para pendaftar untuk memilih.

    Jika sebelumnya pengajuan prodi/perguruan tinggi di luar daftar hanya diperbolehkan dari perguruan tinggi luar negeri, kini pengajuan tersebut juga terbuka bagi perguruan tinggi dalam negeri. Dengan ketentuan:

    a. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT.
    b. Nama prodi yang diinput ke dalam aplikasi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT.
    c. Jenjang studi sesuai dengan program di LPDP.
    d. Tidak berlaku untuk kelas Non-reguler.
    e. Tidak berlaku untuk prodi profesi.

    Itulah tiga perubahan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2. Pelajari dengan baik sebelum melamar, ya!

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum untuk Mahasiswa S1-S3, Benefit Capai Rp 10 Juta



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka Program Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum yang pendaftarannya akan ditutup pada 1 September 2025.

    Program Beasiswa Riset Baznas merupakan program pembiayaan riset untuk mahasiswa/i dari jenjang sarjana, magister, dan doktoral serta tim peneliti yang berasal dari lembaga/kelompok yang terdaftar di Kemenkumham atau telah memperoleh pengesahan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menaungi/tempat bekerja.

    Beasiswa yang diberikan berupa dana untuk menunjang kebutuhan riset/tugas akhir dengan nominal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Nominal beasiswa yang akan diberikan berdasarkan kategori riset, yaitu :


    • S1/D4: Rp4.000.000
    • S2: Rp7.000.000
    • S3: Rp10.000.000
    • Tim/Kelompok: Rp30.000.000

    Selain dana riset tersebut, diberikan pula benefit fasilitas tambahan berupa pengembangan diri seperti pelatihan kepenulisan menuju jurnal dan media massa, pemaparan kepada publik terhadap hasil riset yang telah diteliti dan peserta beasiswa yang telah menyelesaikan riset tugas akhir serta dinyatakan lulus akan menjadi bagian dari ikatan alumni beasiswa Baznas.

    Beasiswa Riset Baznas akan diberikan kepada 15 Kelompok Riset dan 204 mahasiswa/I terpilih yang terdiri dari jenjang S1, S2 S3 dengan rincian program S1 sebanyak 64 mahasiswa/i, S2 sebanyak 70 mahasiswa/i, dan S3 sebanyak 70 mahasiswa/i.

    Persyaratan

    Kategori Mahasiswa (S1, S2, S3):

    • WNI dan mahasiswa aktif minimal semester akhir yang akan mengerjakan tugas akhir
    • IPK minimal 3,35.
    • Kampus dan jurusan terakreditasi minimal A BAN-PT
    • Dokumen wajib: Formulir, KTP, KK, KTM, transkrip nilai, surat aktif kuliah/KRS, akreditasi kampus/jurusan, surat rekomendasi tokoh, surat pernyataan, proposal riset, hasil tes plagiarisme, PPT riset, CV/portofolio (untuk desain/film)

    Kategori Kelompok/Lembaga Riset:

    • Berasal dari lembaga riset terdaftar di BRIN atau memiliki pengesahan resmi.
    • Tim maksimal 5 orang dengan izin dari instansi terkait.
    • Dokumen wajib: CV semua anggota, KTP, kartu pegawai, akta Kemenkumham, rekomendasi HRD/pimpinan, RAB riset, surat rekomendasi tokoh, surat pernyataan kesediaan, draft proposal, hasil tes plagiarisme, PPT/video presentasi.

    Tanggal Penting

    • Pendaftaran : 22 Agustus-01 September 2025
    • Seleksi Berkas : 4-15 September 2025
    • Pengumuman Tahap 1 : 19- 21 September 2025
    • Seleksi Substansi : 24 September-13 Oktober 2025
    • Pengumuman Final : 17 Oktober 2025

    Tema Prioritas Riset Kategori Umum

    1. Peran BAZNAS dalam meningkatkan akses layanan kesehatan primer bagi mustahik di daerah 3T.
    2. Efektivitas program zakat untuk penyintas kronis dan keluarganya di Indonesia.
    3. Analisis potensi big data dalam pengelolaan dan transparansi dana zakat di era digital.
    4. Pengembangan aplikasi berbasis AI untuk pemetaan mustahik dan distribusi zakat efektif.
    5. Pemanfaatan dana zakat untuk resiliensi ekonomi korban bencana alam.
    6. Efektivitas penyaluran zakat oleh BAZNAS dalam tanggap darurat bencana.
    7. Peran zakat dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dari kelompok rentan.
    8. Analisis aksesibilitas layanan zakat bagi komunitas disabilitas di Indonesia.
    9. Pemberdayaan ekonomi perempuan kepala keluarga melalui program zakat produktif BAZNAS.
    10. Green Accountability: transparansi dan pelaporan dampak lingkungan dari program zakat.
    11. Integrasi nilai-nilai ekoteologi Islam dalam pengelolaan zakat.
    12. Analisis pengelolaan dana haji oleh BPKH: antara prinsip syariah dan optimalisasi return.
    13. Strategi diversifikasi portofolio investasi dana haji berbasis syariah.
    14. Dampak penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur terhadap keberlanjutan dana jemaah.
    15. Sistem pelaporan keuangan haji berbasis real-time: kebutuhan dan tantangan implementasi.

    (pal/faz)



    Sumber : www.detik.com