Tag: bank dki

  • Dana KJMU Semester Ganjil 2025 Cair, Cek Besaran Bantuan dan Rekeningmu Sekarang!


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bantuan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Semester 1 Tahun 2025 sudah dicairkan. Pencairan dana bantuan periode Januari-Juni ini dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Bantuan ini diberikan untuk mahasiswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menyebutkan sebanyak 16.970 mahasiswa menerima bantuan KJMU semester 1 2025.


    Pencarian dana dilakukan melalui rekening Bank DKI masing-masing. Lalu berapa besaran yang akan diterima mahasiswa?

    Dikutip dari laman Instagram UPT P4OP Disdik Jakarta, Kamis (29/5/2025) berikut informasinya.

    Besaran Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2025

    Gubernur Jakarta Pramono Anung, menyebutkan mahasiswa penerima KJMU akan mendapat bantuan total sebesar Rp 9 juta/semester. Jumlah ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750 ribu/bulan.

    Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja. Sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing.

    “Hal itu dilakukan agar mahasiswa fokus belajar dan menyelesaikan kuliahnya tanpa perlu memikirkan persoalan biaya kuliah,” kata Pemprov Jakarta pada keterangan postingan.

    Dana KJMU yang diterima mahasiswa bisa digunakan untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Cara Cek Pencairan Dana KJMU Tahap 1 2025

    Untuk bisa menerima bantuan dana, mahasiswa penerima baru harus menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening. Tahapan yang harus dilalui adalah:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Setelah rekening aktif, mahasiswa bisa langsung mendatangi teller untuk memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

    Penerima cukup datang ke ATM Bank DKI atau ATM bank bersama lainnya yang terdekat dengan wilayahmu, masukkan kartu ATM dan pin, lalu lakukan pengecekan informasi saldo rekening.

    Jika dana sudah masuk, detikers juga bisa langsung mengambil uang secara tunai. Meski begitu untuk menjadi catatan, pencairan KJMU dilakukan secara bertahap. Sehingga masih ada kemungkinan peserta belum menerima dana secara langsung pada 27 Mei 2025 kemarin.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJMU tahap 1 2025. Bila kamu salah satu penerima bantuan KJMU, jangan lupa cek rekeningmu ya!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Januari Cair, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).

    Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II

    Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali

    Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.

    Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

    (det/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2024 Cair, Diterima 460 Ribu Siswa


    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I sudah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima sejak Kamis, 4 Juli kemarin. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, pencairan KJP kali ini tepat waktu tanpa halangan.

    Jumlah penerima pada pencairan bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Masih sama, komponen biaya yang didapat siswa termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di swasta.


    Untuk mengetahui rinciannya, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli yang sudah mulai cair ke rekening siswa dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
    • Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
    • Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
    • Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 899 peserta didik

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

    1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

    4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

    5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:

    • Buku tulis.
    • Buku gambar.
    • Buku pelajaran.
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
    • Alat dan atau bahan praktik.
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
    • Tas sekolah.
    • Pakaian olahraga sekolah.
    • Buku pelajaran penunjang.
    • Kudapan bergizi.
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
    • Alat bantu pendengaran.
    • Kalkulator scientific.
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
    • Komputer/laptop

    6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.

    (det/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

    KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.

    Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

    Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:

    SD/MI

    Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    SMP/MTs

    Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    SMA/MA

    Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu

    SMK

    Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    PKBM

    Jumlah penerima: 1.080
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –

    Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?

    Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk untuk penyimpanan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Jenis Toko yang Melayani KJP Plus

    1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan

    2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin

    3. Optik: Kacamata

    4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya

    5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

    6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.

    7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.

    8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.

    9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

    10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.

    11. Toko komputer atau laptop.

    KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis UPT P40P Disdik Jakarta dalam postingan Instagramnya dikutip Jumat (6/12/2024).

    Pengumuman serupa juga disampaikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2024 di mana dananya akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Lalu berapa besaran dana yang akan didapatkan siswa dan mahasiswa? Cek informasinya di sini!


    Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024

    Seperti yang diketahui KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada pencairan dana kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik. Dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: RP 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024

    Bila KJP diberikan kepada anak sekolah, KJMU dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Penerima beasiswa merupakan mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Sama seperti KJP, KJMU juga dicairkan ke rekening bank DKI masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester dengan jumlah 15.648 penerima. Pencairan dana juga bisa diterima bila mahasiswa sudah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

    Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Dari besaran dana Rp 9 juta per semester yang akan diterima nantinya, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II dan KJMU tahap II 2024. Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.

    Jika dalam jangka waktu lama dana juga belum cair, detikers bisa menghubungi pihak terkait melalui call center atau media sosial Instagram yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

    Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Februari Cair, Segera Cek Rekening!



    Jakarta

    Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari akan dicairkan secara bertahap. Total, ada 523.622 penerima dari berbagai jenjang.

    Seperti diketahui, KJP Plus adalah bantuan pendidikan khusus siswa domisili Jakarta yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa biaya penunjang pendidikan serta tambahan SPP.

    Melalui Instagram resminya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari mulai dicairkan pada 4 Februari 2025. Berapa besarannya? Simak rinciannya berdasarkan laman resmi KJP Plus dan arsip detikEdu.


    Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Jenjang SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    Jenjang SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan:Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    Jenjang SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    Jenjang SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    Jenjang PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: 0
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Ada dua cara pengecekan pencairan dana KJP Plus yang bisa kamu ikuti.

    Datang Langsung ke Bank DKI

    1. Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    2. Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II

    3. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan Melalui Mesin ATM

    1. Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening

    2. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Proses Pembukuan Bagi Penerima KJP Baru

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat

    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan kartu ATM

    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika prosesnya telah selesai

    4. Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, akan dilakukan upload danaKJP Plus ke rekening penerima baru.

    Cakupan Penggunaan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan siswa. Termasuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut mengenai Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II bulan Februari bisa dicek melalui Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari Cair 20 Maret, Cek Segera


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari ini Kamis, 20 Maret 2025.

    Melalui postingan Instagram resminya, disebutkan bila jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik. Mereka tersebar dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bisa dilakukan setelah siswa menyelesaikan proses pembukaan rekening. Proses ini memuat tahapan mencetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.


    Bila sudah melalui seluruh tahapan tersebut, siswa akan langsung menerima dana KJP Plus. Tidak melalui pemindahan dana ke sekolah, KJP Plus disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa.

    Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Cek informasi lengkapnya dikutip dari laman Disdik Pemprov Jakarta dan arsip detikEdu.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Berbeda dengan sistematis dana KJP Plus tahap sebelumnya, kini dana ditetapkan dalam satu pos. Sehingga tidak ada lagi biaya rutin ataupun biaya berkala.

    Kendati demikian, siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Adapun besarannya yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, penerima baru KJP harus menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    KJP Plus digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara gratis. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jakarta dengan TMII.

    Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

    Selain penambahan manfaat gratis ke TMII, Pemprov Jakarta juga mempermudah pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU. Mulai Kamis, 20 Maret 2025 Posko Pelayanan KJP PLus dan KJMU hadir di seluruh kecamatan.

    Berbagai pelayanan yang diterima di posko pelayanan KJP Plus dan KJMU, seperti:

    1. Koreksi Data

    • Ganti nama wali
    • Koreksi nama siswa
    • Koreksi alamat

    2. Koreksi Rekening

    • Rekening ganda
    • Perubahan nomor rekening
    • Belum terima buku tabungan/ATM
    • Penutupan rekening
    • Salah transfer dana
    • Kurang/salah salur dana

    Untuk melakukan koreksi data ataupun koreksi rekening, siswa perlu membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran, serta fotocopy buku tabungan Bank DKI.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Januari. Jangan lupa segera cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Hore! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair


    Jakarta

    Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April dan Tahap I Tahun 2025 bulan Februari dilakukan secara serentak. Dana akan diterima peserta didik secara bertahap mulai 8 April 2025.

    Hal ini disampaikan secara langsung oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instagram resminya.

    Dijelaskan bila penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Sedangkan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 diterima oleh 707.622 peserta didik.


    Adapun besaran yang diterima bagi masing-masing siswa di setiap tahapnya yakni sebagai berikut. Cek di sini ya!

    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Februari

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

    Adapun perbedaan antara KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 berada di penetapan pos pendanaan. Pada KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dana terbagi antara biaya rutin dan biaya berkala.

    Siswa hanya bisa menggunakan biaya rutin secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non-tunai.

    Sedangkan pada KJP PLus Tahap I Tahun 2025 pos biaya rutin dan biaya berkala dilebur menjadi dana personal per bulan. Pada dasarnya sama, di mana siswa hanya bisa menggunakan tunai biaya sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

    Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Adapun daftar kebutuhan peserta didik seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus

    Selain komponen biaya, seluruh proses pencairan dana berlaku sama. Dana KJP Plus bagi penerima baru bisa diambil jika ia sudah menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat
    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Setelah dana diterima, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun teller bank DKI dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus baik untuk Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025. Yuk segera cek rekeningmu detikers!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret Cair, Cek Rekeningmu!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I 2025 untuk Maret sudah cair secara bertahap sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu. Sudah cek rekeningmu?

    Seperti yang diketahui KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2025 diketahui sebanyak 707.622 peserta didik. Jumlah ini tersebar di jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (pusat kegiatan belajar mandiri).


    Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Kamis (8/5/2025) berikut informasi pencairannya.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret

    Besaran dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret untuk setiap jenjang pendidikannya adalah:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

    Sebagai informasi, distribusi dana KJP Plus 2025 memang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dana ditetapkan dalam satu pos, bukan terbagi menjadi biaya rutin serta berkala.

    Namun, perbedaan hanya ada di pos distribusi yang berubah nama menjadi “Dana Personal per Bulan”. Selebihnya, aturan penggunaan dana KJP Plus masih sama.

    Siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Untuk dicatat, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa, yaitu:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator sains
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/laptop.

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk ke berbagai tempat wisata. Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemprov Jakarta dan pengelola tempat wisata.

    Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Maret

    Pencairan dana bisa dilakukan peserta didik dengan/atau orang tua/wali melalui Bank DKI. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank DKI terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara no.tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat
    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai.
    4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret. Jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com