Tag: bantuan sosial

  • Dana KJMU Semester Ganjil 2025 Cair, Cek Besaran Bantuan dan Rekeningmu Sekarang!


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bantuan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Semester 1 Tahun 2025 sudah dicairkan. Pencairan dana bantuan periode Januari-Juni ini dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Bantuan ini diberikan untuk mahasiswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menyebutkan sebanyak 16.970 mahasiswa menerima bantuan KJMU semester 1 2025.


    Pencarian dana dilakukan melalui rekening Bank DKI masing-masing. Lalu berapa besaran yang akan diterima mahasiswa?

    Dikutip dari laman Instagram UPT P4OP Disdik Jakarta, Kamis (29/5/2025) berikut informasinya.

    Besaran Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2025

    Gubernur Jakarta Pramono Anung, menyebutkan mahasiswa penerima KJMU akan mendapat bantuan total sebesar Rp 9 juta/semester. Jumlah ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750 ribu/bulan.

    Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja. Sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing.

    “Hal itu dilakukan agar mahasiswa fokus belajar dan menyelesaikan kuliahnya tanpa perlu memikirkan persoalan biaya kuliah,” kata Pemprov Jakarta pada keterangan postingan.

    Dana KJMU yang diterima mahasiswa bisa digunakan untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Cara Cek Pencairan Dana KJMU Tahap 1 2025

    Untuk bisa menerima bantuan dana, mahasiswa penerima baru harus menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening. Tahapan yang harus dilalui adalah:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Setelah rekening aktif, mahasiswa bisa langsung mendatangi teller untuk memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

    Penerima cukup datang ke ATM Bank DKI atau ATM bank bersama lainnya yang terdekat dengan wilayahmu, masukkan kartu ATM dan pin, lalu lakukan pengecekan informasi saldo rekening.

    Jika dana sudah masuk, detikers juga bisa langsung mengambil uang secara tunai. Meski begitu untuk menjadi catatan, pencairan KJMU dilakukan secara bertahap. Sehingga masih ada kemungkinan peserta belum menerima dana secara langsung pada 27 Mei 2025 kemarin.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJMU tahap 1 2025. Bila kamu salah satu penerima bantuan KJMU, jangan lupa cek rekeningmu ya!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Dinsos Kota Tangerang Beri Bansos Rp 6 Juta buat Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya



    Jakarta

    Detikers mahasiswa yang tinggal di Kota Tangerang? Kabar baik nih. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial akan membagikan bantuan sosial (bansos) berupa uang bagi mahasiswa kurang mampu.

    Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan bansos akan dibagikan kepada 300 mahasiswa. Besaran bantuan per mahasiswa sebesar Rp 6 juta.

    “Pendaftaran ini akan dibuka dengan kuota 300 mahasiswa, yang diberikan sebesar Rp6 juta per mahasiswa, satu kali dalam satu tahun. Penyaluran sifatnya tidak secara terus menerus. Informasi lebih lanjut bisa berkomunikasi ke nomor 0895-6087-22422,” ujarnya pada website resmi Pemerintah Kota Tangerang, dilansir Selasa (12/11/2024).


    Syarat Penerima Bansos Mahasiswa Tangerang

    Tidak semua mahasiswa di Tangerang berkesempatan mendapat bansos ini. Sesuai namanya, bansos adalah bantuan untuk orang-orang yang mempunyai kekurangan dalam finansial.

    Berikut syarat-syarat penerima bansos mahasiswa dari Dinsos Tangerang:

    1. Merupakan mahasiswa yang kurang mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    2. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari pihak manapun.
    3. Memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dengan domisili Kota Tangerang.
    4. Memiliki Kartu Keluarga.
    5. Mempunyai tanda bukti diterima di perguruan tinggi jika merupakan mahasiswa baru.
    6. Mempunyai surat keterangan mahasiswa aktif bagi mahasiswa semester on going.
    7. Menunjukkan transkrip nilai terakhir.
    8. Mempunyai surat pernyataan bermeterai tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari pihak yang lain.
    9. Menyertakan nomor rekening bank yang masih aktif.

    Cara Daftar Bansos Mahasiswa Tangerang

    Pendaftaran bansos ini akan dibuka mulai 18 November hingga 2 Desember 2024. Bagi mahasiswa yang tertarik bisa mendaftar lewat aplikasi Tangerang LIVE.

    “Mahasiswa Kota Tangerang dapat menjangkau program ini dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Tangerang LIVE, melalui layanan Kesra dan menu Bansos Mahasiswa,” jelas Mulyani,

    Mulyani mengharapkan bantuan dari Dinsos Tangerang ini dapat membantu pendidikan mahasiswa. Selain itu, ia ingin mahasiswa di Tangerang yang kurang mampu dapat termotivasi untuk unggul layaknya mahasiswa lain.

    “Kita berharap, adik-adik yang mendapat kesempatan ini, bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan menjadi orang-orang sukses yang mampu memajukan Kota Tangerang,” harapnya.

    (cyu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Ikut Seleksi KIP Kuliah 2024, Cek Sekarang!



    Jakarta

    Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 resmi dibuka hingga 31 Oktober mendatang. Saat ini proses pendaftaran dibuka untuk penerimaan jalur SNBP 2024.

    Salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

    Lalu bagaimana jika mahasiswa tidak masuk dalam daftar tersebut? Dijelaskan dalam laman Indonesia Baik, DTKS bisa didaftarkan secara mandiri dan di cek statusnya secara online.


    Untuk itu, yuk simak berikut cara mendaftar DTKS secara mandiri dikutip, Kamis (22/2/2024) selengkapnya.

    Cara Mendaftar DTKS Kemensos

    DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

    DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)

    Diketahui DTKS merupakan sumber data yang memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Mereka nantinya mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).

    Untuk pendaftaran secara mandiri, berbagai langkah yang harus dilakukan peserta yaitu:

    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita Acara ini kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
    6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/walikota.
    7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Selain itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria juga dapat mengajukan diri secara online melalui handphone (HP). Begini langkah-langkahnya:

    1. Unduh Aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat handphone Anda.
    2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
    3. Isi Data Diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
    4. Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.
    5. Verifikasi Akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
    6. Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
    7. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
    8. Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

    Cara Cek Status DTKS

    Bila seluruh proses dan validasi telah selesai, nama pendaftar akan tersimpan dalam SIKS dan bisa di cek secara daring. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:

    • Bukan laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
    • Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
    • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    • Klik tombol CARI DATA.
    • Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

    Pendaftaran KIP Kuliah Tanpa DTKS

    Jika pada akhirnya pendaftaran DTKS tidak diterima, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024

    1. Pendaftaran akun secara mandiri dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    2. Klik tombol Login Siswa di pojok kanan atas website.

    3. Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang didapatkan dalam proses pembuatan akun.

    4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah.

    5. Pada dashboard peserta akan terdapat berbagai menu berdasarkan status akun kelayakan yang telah divalidasi sebelumnya.

    • Jika status akun tertera ≤ 4, maka peserta perlu mengisi data seperti biodata, keluarga, prestasi, dan rencana tinggal ketika kuliah serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
    • Namun bila status tertera > 4 atau status akun “Belum Terdata DTKS”, maka kamu akan mengisi data seperti biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi dan rencana tinggal serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

    6. Setelah seluruh data telah lengkap, pilih jenis jalur penerimaan yang tengah ditempuh peserta.

    7. Proses seleksi berlangsung, jika diterima peserta harus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2024.

    (det/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



    Jakarta

    Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

    Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

    Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


    Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

    Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

    Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

    Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

    KJP Plus

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

    KJMU

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
    9. Bukan warga DKI Jakarta

    Besaran Dana KJP

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Besaran Dana KJMU

    Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

    Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

    DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.


    Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

    Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

    Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

    1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
    3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
    4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
    5. Kemudian, klik tombol “Cari Data”
    6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

    Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

    1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
    2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
    3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
    4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
    5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
    6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
    7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
    8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
    9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

    Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

    Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

    • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
    • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
    • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
    • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
    • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

    Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

    Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

    Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

    • Klaster 1: Rp 800.000
    • Klaster 2: Rp 950.000
    • Klaster 3: Rp 1.100.000
    • Klaster 4: Rp 1.250.000
    • Klaster 5: Rp 1.400.000

    Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Belum Resmi, Pembatalan Efisiensi Beasiswa KIP Kuliah-BPI Masih Tunggu Ketetapan



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami efisiensi anggaran pada komponen beasiswa. Meski sudah mengajukan pagu, pembatalan efisiensi beasiswa ini masih menunggu ketetapan.

    Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,Kemendiktisaintek mengalami efisiensi anggaran Rp 14,3 triliun dari pagu anggaran 2025 senilai Rp 56,6 triliun. Salah satu komponen yangterdampak efisiensi adalah bantuan sosial beasiswa.

    Walaupun sudah diajukan pembatalan efisiensi, ketetapan pagu anggaran baru akan diproses setelah melaporkan hasil raker kepada DPR. Setelah memenuhi tenggat waktu pada 14 Februari 2025, hasil raker dari DPR kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan.


    “Prosesnya melaporkan hasil raker dengan DPR ke Kemenkeu yang dengan waktu tengat 14 Februari 2024. Setelah itu baru ada ketetapan anggaran,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, kepada detikEdu Jumat (14/2/2025).

    Adapun saat ditanya bagaimana langkah Kemendiktisaintek apabila beasiswa tetap terkena efisiensi, Togas menegaskan jika pemerintah akan mengambil jalan yang terbaik.

    “Jangan berandai dululah, pimpinan akan ambil jalan yang terbaik,” tegasnya.

    Menkeu: KIP Kuliah Tak Alami Efisiensi

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR hari Jumat (14/2/2025) ini menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp14,6 triliun tidak mengalami efisiensi.

    Menkeu menjelaskan untuk tahun anggaran 2025 ada 1.040.192 mahasiswa yang akan menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Jumlah anggaran beasiswa tersebut mencapai Rp 14.698.000.000.000, sesuai dengan pagu anggaran sebelumnya.

    “Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi,” tegas Menkeu Sri Mulyani dilansir dari detikNews.

    Menkeu pun meminta mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah tidak khawatir dan bisa berkuliah dengan tenang. “Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ujar dia.

    Sebelumnya, rencana efisiensi beasiswa itu dipaparkan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025) lalu. Dalam pemaparan, program beasiswa yang rencananya mengalami efisiensi itu:

    1. Program KIP Kuliah mengalami rencana efisiensi sebesar Rp 1,319 triliun dari pagu awal Rp14,698 triliun.
    2. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pagu awalnya Rp164,7 miliar juga rencana terkena efisiensi sebesar Rp19,47 miliar.
    3. Beasiswa ADiK yang pagu awalnya Rp213,73 miliar, rencana mengalami efisiensi sebesar 10 persen.
    4. Kemudian Beasiswa KNB (kerja sama negara berkembang) yang pagu awalnya Rp85,348 miliar, rencananya dipotong sekitar 25 persen atau Rp21 miliar.
    5. Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri, pagu awalnya Rp236,8 miliar, rencana efisiensinya sebesar 25 persen atau Rp59 miliar.

    DPR Dorong Efisiensi 0% untuk Beasiswa

    Namun DPR berencana mengajukan efisiensi 0 persen ini karena beasiswa ini termasuk bantuan sosial. Bantuan sosial termasuk dalam komponen yang tidak terdampak efisiensi anggaran. Serupa dengan belanja pegawai.

    Hal tersebut kemudian termasuk dalam keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, dan Kemenbud pada Rabu (12/2/2025).

    “Memahami usulan efisiensi versi Kemendiktisaintek RI sebagaimana paparan salindia 11. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk beasiswa seperti KIP K, ADiK, BPI, KNB, dan Beasiswa untuk Dosen dan Tendik Dalam dan Luar Negeri harus disesuaikan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di mana belanja pegawai dan belanja sosial tidak dilakukan efisiensi,” tegas Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.

    Lebih lanjut, program dan kegiatan yang dinilai berdampak langsung ke masyarakat agar tidak terdampak efisiensi untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.

    “Program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat agar tidak dilakukan efisiensi agar program dan kegiatan tersebut tetap dalam kerangka memajukan dan mengembangkan kependidikan dan kebudayaan,” jelas Hetifah.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret Cair, Cek Rekeningmu!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I 2025 untuk Maret sudah cair secara bertahap sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu. Sudah cek rekeningmu?

    Seperti yang diketahui KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2025 diketahui sebanyak 707.622 peserta didik. Jumlah ini tersebar di jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (pusat kegiatan belajar mandiri).


    Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Kamis (8/5/2025) berikut informasi pencairannya.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret

    Besaran dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret untuk setiap jenjang pendidikannya adalah:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

    Sebagai informasi, distribusi dana KJP Plus 2025 memang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dana ditetapkan dalam satu pos, bukan terbagi menjadi biaya rutin serta berkala.

    Namun, perbedaan hanya ada di pos distribusi yang berubah nama menjadi “Dana Personal per Bulan”. Selebihnya, aturan penggunaan dana KJP Plus masih sama.

    Siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Untuk dicatat, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa, yaitu:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator sains
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/laptop.

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk ke berbagai tempat wisata. Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemprov Jakarta dan pengelola tempat wisata.

    Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Maret

    Pencairan dana bisa dilakukan peserta didik dengan/atau orang tua/wali melalui Bank DKI. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank DKI terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara no.tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat
    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai.
    4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret. Jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Daftar Bantuan Pendidikan yang Bisa Diakses Anak Yatim dan Dhuafa



    Jakarta

    Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak anak khususnya yang kehilangan orang tua atau hidup dalam kondisi ekonomi serba terbatas harus berjuang keras untuk mengakses pendidikan.

    Ketiadaan dukungan ekonomi dan terbatasnya fasilitas membuat mimpi mereka menempuh pendidikan kerap tertunda, bahkan terhenti.

    Menanggapi situasi tersebut, berbagai lembaga dan inisiatif sosial hadir menyalurkan bantuan dalam beragam bentuk, mulai dari beasiswa untuk jenjang pendidikan formal, penyediaan perlengkapan sekolah, tunjangan biaya hidup, hingga program bimbingan belajar dan pengembangan karakter.


    Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    1. Beasiswa dari Lembaga Amil Zakat

    Sejumlah lembaga amil zakat nasional seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan LAZISMU secara konsisten menghadirkan program beasiswa pendidikan yang menyasar anak-anak yatim, dhuafa, serta keluarga prasejahtera.

    Bantuan yang diberikan tidak hanya mencakup pembiayaan pendidikan formal, tetapi juga perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, dan alat tulis. Selain itu, mereka juga menyediakan layanan bimbingan belajar gratis guna mendukung prestasi akademik para penerima manfaat.

    Program ini dirancang agar anak-anak dari kalangan kurang mampu memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas, sekaligus membentuk karakter dan keterampilan masa depan mereka.

    Misalnya Program Beasiswa YES (Youth Ekselensia Scholarship) dari Dompet Dhuafa. Dikutip dari laman, GREAT Edunesiayang merupakan mitra pelaksana program Dompet Dhuaf, YES adalah beasiswa terpadu untuk yatim, dhuafa dan mualaf di tingkat SMA.

    Untuk Program YES, para awardee akan mendapatkan Program Campus Preparation,Quranic Mentorship,Leadership Booster,TalentHub Class,Uang Saku Rp 300.000/Bulan, Support Persiapan Masuk PTN, dan Support Pendaftaran UTBK. Adapun pendaftaran seleksi Program YES dibuka pada bulan Maret setiap tahun.

    Sementara itu, Baznas memiliki Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) merupakan sekolah unggulan berasrama dan bebas biaya yang ditujukan bagi anak yang berasal dari keluarga dhuafa. Baznas juga punya beasiswa cendekia untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing bagi masyarakat kurang mampu/prasejahtera.

    2. Bansos Pemerintah

    Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial ATENSI YAPI kepada anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia.

    Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua.Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

    Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga memberikan bantuan pendidikan bagi dhuafa seperti program Beasiswa Tangerang Gemilang.

    Untuk program tahun 2025, Pemkab Tangerang menggandeng sejumlah perguruan tinggi ternama seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Swiss German University, dan juga Universitas Kairo Mesir.

    3. CSR Perusahaan

    Sejumlah perusahaan memberikan bantuan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Bantuan Pendidikan dari Pemerintah yang Masih Dibuka Tahun Ini



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia terus membuka akses bantuan pendidikan untuk pelajar, mahasiswa, dan pendidik di tahun 2025. Berikut program aktif yang masih menerima pendaftaran atau berjalan sepanjang tahun 2025 ini.

    1. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus ditujukan untuk mendukung siswa dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang kuat agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan finansial yang menghalangi talenta terbaik bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Program ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023/2024), dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi.


    Apa Saja Manfaat KIP Kuliah 2025?

    • Gratis biaya kuliah hingga lulus Rp 2,4 juta hingga Rp12 juta per semester (tergantung akreditasi prodi)
    • Uang saku bulanan: Rp800.000 – Rp1.400.000 (tergantung wilayah perguruan tinggi)

    Jadwal pendaftaran akun siswa KIP Kuliah untuk tahun 2025 telah dibuka dari 3 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.

    Seleksi KIP-K di penetapan penerima baru dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Informasi lengkap bisa dilihat di sini: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan

    2. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?

    Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP. Besaran bantuan yang diberikan tergantung jenjang pendidikan:

    • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
    • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
    • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

    Syarat Penerima PIP

    Agar bisa menerima PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

    • Terdaftar aktif di sekolah (SD-SMA/SMK)
    • Memiliki NISN yang valid
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya

    Info lebih lanjut bisa dilihat di sini: https://pip.dikdasmen.go.id/

    3. Beasiswa Unggulan 2025

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikdasmen.

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Informasi hingga pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/.

    4. Beasiswa LPDP

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa dari dana abadi yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat pendanaan untuk melanjutkan pendidikan tinggi jenjang magister atau doktoral di kampus dalam dan luar negeri.

    Untuk Juli 2025, LPDP kembali membuka pendaftaran untuk tahap 2 tahun anggaran 2025. Terdapat tiga kelompok besar yang dibuka pada pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025. Ketiganya adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

    Komponen Dana LPDP Tahap 2 Tahun 2025

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya pendaftaran
    • Uang kuliah
    • Tunjangan buku
    • Penelitian tesis/disertasi
    • Seminar internasional
    • Publikasi jurnal internasional

    2. Dana Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Lomba internasional
    • Tunjangan keluarga (khusus doktor)
    • Keadaan darurat (jika diperlukan)

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/ hingga 31 Juli 2025 mendatang.

    5. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 lalu. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

    Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

    1. SD/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Syarat dan cara pendaftaran KJP Plus bisa dilihat di sini: https://kjp.jakarta.go.id/

    Nah, berminat mendaftar bantuan pendidikan yang mana detikers?

    (nwk/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II Dibuka, Cek Syarat & Jadwalnya!



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah dibuka. Siswa bisa mendaftar pada hari ini, 30 Juli hingga terakhir 8 Agustus 2025.

    KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan memiliki kondisi ekonomi yang kurang. Bantuan ini digelontorkan untuk menekan angka putus sekolah.

    KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa nantinya boleh dibelanjakan keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.


    Bagaimana cara bisa jadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap II

    Syarat Umum

    • Siswa yang berusia 6-21 tahun
    • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
    • Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

    Syarat Khusus

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
    • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

    Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap II

    Pengajuan penerima KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara berikut:

    1. Download aplikasi JakEdu
    2. Buka aplikasi dan buat akun sekolah
    3. Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    4. Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
    5. Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
    6. Klik “Pendaftaran”
    7. Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
    8. Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

    • 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
    • 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
    • 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
    • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
    • 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

    Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II

    1. SMA/MA

    Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    2. SMK

    Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    3. SMP/MTs

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    4. SD/MI

    Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Itulah panduan daftar KJP Plus beserta syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi siswa yang ingin mendaftar. Selamat mencoba dan semoga beruntung.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com