Tag: batasan usia

  • OJK Godok Aturan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan berisi syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Tujuan aturan itu utamanya untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman juga mengatakan ketentuan itu juga ditargetkan dapat meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

    “Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


    Jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy menjadi Rp 8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92%. Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil.

    “Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ucapnya.

    Sebelumnya dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Syarat Batasan Usia dan Gaji Pakai Paylater Berlaku 2027


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan batasan usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater, dua atau tiga tahun lagi. Sementara, pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.

    Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

    “Kita akan berlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


    Untuk itu, OJK meminta industri mempersiapkan diri akan diberlakunnya aturan tersebut. Dalam waktu bersamaan jika diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara berkala melalukan evaluasi.

    “Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita evaluasi lagi. Jadi yang ada di benak kita sekarang adalah ini sinyal kepada industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka supaya siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.

    Untuk diketahui, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pakai Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun & Gaji Rp 3 Juta, Ini Alasannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan untuk membatasi usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Rencananya, usia minimal menggunakan layanan tersebut 18 tahun dan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

    Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengatakan batasan usia itu dinilai merupakan umur seseorang dinyatakan dewasa. Kemudian, batasan itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

    “Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu,” kata dia dalam media briefing secada virtual, Selasa (21/1/2025).


    Ahmad menyebut kebijakan ini juga bertujuan bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tapi juga melindungi industrinya. Apalagi menurut catatannya usia muda memang banyak menggunakan layanan Paylater.

    “Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar, ya lebih dari 50%, kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Namun, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga. Jadi itu ya latar belakang kenapa kita membatasi 18 tahun,” terangnya.

    Selain itu, juga diatur penghasilan gaji sebesar Rp 3 juta/bulan. Ahmad mengatakan ketentuan gaji itu didasarkan dengan perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

    “Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peninjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

    Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

    Lihat juga Video ‘Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Catat! Ini Syarat Ketat Pakai Paylater


    Jakarta

    Penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater akan diberikan syarat ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan batasan usia dan gaji bagi pengguna Paylater.

    Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, mengatakan rencananya kebijakan itu akan berlaku dua atau tiga tahun lagi. Pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.

    Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.


    “Kita akan diberlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” kata dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).

    Untuk itu, OJK meminta industri mempersiapkan diri untuk berlakunya aturan tersebut. Dalam waktu bersamaan jika diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara berkala melalukan evaluasi.

    “Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita evaluasi lagi. Jadi yang ada di benak kita sekarang adalah ini sinyal kepada industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka supaya siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.

    Adapun skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 per bulan.

    Ahmad menerangkan batasan usia itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

    “Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu,” terangnya.

    Sementara terkait syarat penghasilan atau gaji sebesar Rp 3 juta/bulan, Ahmad mengatakan ketentuan itu didasarkan dengan perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

    “Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” pungkasnya.

    Tonton juga Video: Industri Paylater Dinilai Tak Akan Ganggu Perkembangan Sektor Kredit Perbankan

    [Gambas:Video 20detik]

    (ada/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Baru! Batas Usia Pelamar Beasiswa LPDP Khusus Dosen yang Punya NIDN Berubah



    Jakarta

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan masih membuka pendaftaran untuk tahap II tahun 2024 hingga 18 Juli mendatang. Berbeda dengan seleksi tahap sebelumnya, ada dua ketentuan baru yang ditetapkan.

    Ketentuan pertama berkaitan dengan tak wajibnya sertifikat bahasa Inggris pada pendaftar LPDP jalur afirmasi kampus dalam negeri. Sedangkan aturan kedua berkaitan dengan relaksasi pada batasan usia khusus bagi pelamar berprofesi dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

    Untuk diingat, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen ya detikers. Berikut informasi lebih lengkap terkait ketentuan terbaru LPDP dikutip dari postingan Instagram resminya @lpdp_ri, Selasa (2/7/2024).


    Alasan Batas Usia Ditentukan Pada Beasiswa LPDP

    Sebelumnya, panduan beasiswa LPDP menjelaskan bila pendaftar S2 pada program reguler harus berusia paling tinggi 35 tahun pada 31 Desember 2024. Sehingga jika peserta berulang tahun ke-36 sepanjang tahun 2023 maka ia tidak bisa mendaftar bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia ini.

    “Sistem pendaftaran akan secara otomatis menolak bila usia LPDPrens tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan,” kata Endowmin (tim LPDP RI) dalam keterangan tertulis.

    Pada dasarnya, beasiswa LPDP memiliki sumber pendanaan yang terbatas lantaran berasal dari pajak masyarakat dengan nilai nominal pembiayaan studi yang tidak sedikit. Untuk itulah, proses seleksi yang berlangsung sangat ketat dan berhati-hati termasuk dalam hal batasan usia.

    Batasan usia yang ditetapkan dalam buku panduan resmi dipilih setelah proses pertimbangan dan rasionalisasi. Khususnya dengan usia produktif. Sehingga nantinya sosok-sosok terpilih ini bisa kembali produktif dalam membangun masyarakat dan bangsa.

    Terkait kelonggaran batasan usia ini dilakukan untuk program afirmasi dan targeted. Hal ini merupakan wujud aksi afirmatif dan keberpihakan kepada kelompok yang memerlukan.

    Daftar Batas Usia Pelamar LPDP Tahap 2 2024

    Adapun daftar batas usia pelamar LPDP, yakni:

    1. Beasiswa Umum Program Reguler, Parsial dan Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD)

    • S2: 35 tahun
    • S2 untuk profesi dosen ber-NIDN: 42 tahun
    • S3: 40 tahun
    • S3 untuk profesi dosen ber-NIDN: 47 tahun

    2. Beasiswa Afirmasi

    Program Daerah Afirmasi dan Putra-putri Papua

    Program Penyandang Disabilitas

    Program Prasejahtera

    3. Beasiswa Targeted

    Program Kewirausahaan

    Program Pendidikan Kader Ulama

    Program Dokter Spesialis

    • Belum punya LoA: 35 tahun
    • Sudah punya LoA: Mengikuti ketentuan kampus

    Program Dokter Subspesialis

    • Belum punya LoA: 45 tahun
    • Sudah punya LoA: Mengikuti ketentuan kampus

    Program PNS/TNI/Polri

    • S2 untuk PNS: 37 tahun
    • S3 untuk PNS: 42 tahun
    • S2 untuk PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 42 tahun
    • S3 untuk PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 47 tahun
    • S2 untuk prajurit TNI/Polri: 40 tahun
    • S3 untuk prajurit TNI/Polri: 45 tahun

    4. Beasiswa Targeted-Prioritas

    Prioritas LPDP dengan NTU, UNSW, dan University of Dundee program Doktor

    • Masyarakat umum: 40 tahun
    • PNS: 42 tahun
    • PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 47 tahun
    • TNI/Polri: 45 tahun

    Prioritas LPDP dengan NUS Business School program Master

    • Masyarakat umum: 35 tahun
    • PNS: 37 tahun
    • PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 42 tahun
    • TNI/Polri: 40 tahun

    5. Beasiswa Kerjasama

    Program Doktor untuk Talenta RIset dan Inovasi Nasional BRIN

    • S3 jalur fast track: 25 tahun
    • S3 jalur non-fast track: 27 tahun

    Kerja Sama bidang ekonomi dan perdagangan internasional bidang transportasi CSU & bidang metallurgical engineering USTB

    • S2 Masyarakat umum: 35 tahun
    • S2 CPNS/PNS: 37 tahun
    • S2 PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 42 tahun

    (det/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden