Tag: baznas

  • Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum untuk Mahasiswa S1-S3, Benefit Capai Rp 10 Juta



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka Program Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum yang pendaftarannya akan ditutup pada 1 September 2025.

    Program Beasiswa Riset Baznas merupakan program pembiayaan riset untuk mahasiswa/i dari jenjang sarjana, magister, dan doktoral serta tim peneliti yang berasal dari lembaga/kelompok yang terdaftar di Kemenkumham atau telah memperoleh pengesahan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menaungi/tempat bekerja.

    Beasiswa yang diberikan berupa dana untuk menunjang kebutuhan riset/tugas akhir dengan nominal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Nominal beasiswa yang akan diberikan berdasarkan kategori riset, yaitu :


    • S1/D4: Rp4.000.000
    • S2: Rp7.000.000
    • S3: Rp10.000.000
    • Tim/Kelompok: Rp30.000.000

    Selain dana riset tersebut, diberikan pula benefit fasilitas tambahan berupa pengembangan diri seperti pelatihan kepenulisan menuju jurnal dan media massa, pemaparan kepada publik terhadap hasil riset yang telah diteliti dan peserta beasiswa yang telah menyelesaikan riset tugas akhir serta dinyatakan lulus akan menjadi bagian dari ikatan alumni beasiswa Baznas.

    Beasiswa Riset Baznas akan diberikan kepada 15 Kelompok Riset dan 204 mahasiswa/I terpilih yang terdiri dari jenjang S1, S2 S3 dengan rincian program S1 sebanyak 64 mahasiswa/i, S2 sebanyak 70 mahasiswa/i, dan S3 sebanyak 70 mahasiswa/i.

    Persyaratan

    Kategori Mahasiswa (S1, S2, S3):

    • WNI dan mahasiswa aktif minimal semester akhir yang akan mengerjakan tugas akhir
    • IPK minimal 3,35.
    • Kampus dan jurusan terakreditasi minimal A BAN-PT
    • Dokumen wajib: Formulir, KTP, KK, KTM, transkrip nilai, surat aktif kuliah/KRS, akreditasi kampus/jurusan, surat rekomendasi tokoh, surat pernyataan, proposal riset, hasil tes plagiarisme, PPT riset, CV/portofolio (untuk desain/film)

    Kategori Kelompok/Lembaga Riset:

    • Berasal dari lembaga riset terdaftar di BRIN atau memiliki pengesahan resmi.
    • Tim maksimal 5 orang dengan izin dari instansi terkait.
    • Dokumen wajib: CV semua anggota, KTP, kartu pegawai, akta Kemenkumham, rekomendasi HRD/pimpinan, RAB riset, surat rekomendasi tokoh, surat pernyataan kesediaan, draft proposal, hasil tes plagiarisme, PPT/video presentasi.

    Tanggal Penting

    • Pendaftaran : 22 Agustus-01 September 2025
    • Seleksi Berkas : 4-15 September 2025
    • Pengumuman Tahap 1 : 19- 21 September 2025
    • Seleksi Substansi : 24 September-13 Oktober 2025
    • Pengumuman Final : 17 Oktober 2025

    Tema Prioritas Riset Kategori Umum

    1. Peran BAZNAS dalam meningkatkan akses layanan kesehatan primer bagi mustahik di daerah 3T.
    2. Efektivitas program zakat untuk penyintas kronis dan keluarganya di Indonesia.
    3. Analisis potensi big data dalam pengelolaan dan transparansi dana zakat di era digital.
    4. Pengembangan aplikasi berbasis AI untuk pemetaan mustahik dan distribusi zakat efektif.
    5. Pemanfaatan dana zakat untuk resiliensi ekonomi korban bencana alam.
    6. Efektivitas penyaluran zakat oleh BAZNAS dalam tanggap darurat bencana.
    7. Peran zakat dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dari kelompok rentan.
    8. Analisis aksesibilitas layanan zakat bagi komunitas disabilitas di Indonesia.
    9. Pemberdayaan ekonomi perempuan kepala keluarga melalui program zakat produktif BAZNAS.
    10. Green Accountability: transparansi dan pelaporan dampak lingkungan dari program zakat.
    11. Integrasi nilai-nilai ekoteologi Islam dalam pengelolaan zakat.
    12. Analisis pengelolaan dana haji oleh BPKH: antara prinsip syariah dan optimalisasi return.
    13. Strategi diversifikasi portofolio investasi dana haji berbasis syariah.
    14. Dampak penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur terhadap keberlanjutan dana jemaah.
    15. Sistem pelaporan keuangan haji berbasis real-time: kebutuhan dan tantangan implementasi.

    (pal/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Bantuan Kuliah S1-S3 Baznas & PP Muhammadiyah, Mulai dari Rp 5 Juta


    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membuka pendaftaran Bantuan Dana Pendidikan tahun 2025. Periode pendaftaran berlangsung mulai 25 September-15 Oktober 2025.

    Bantuan pendidikan yang dikelola oleh Muhammadiyah Scholarship Agency (MSA) ini dibuka untuk kuota 500 mahasiswa S1, S2, dan S3. Total dana bantuan sebesar Rp 5 miliar.

    Bantuan Dana Pendidikan Baznas & PP Muhammadiyah 2025 dibuka untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dan non-PTMA. Berikut besaran beasiswa, syarat, dan jadwalnya.


    Bantuan Dana Pendidikan Baznas & PP Muhammadiyah 2025

    1. Mahasiswa S1

    Jumlah: 200 orang
    Besar bantuan: Rp 5 juta

    2. Mahasiswa S2

    Jumlah: 100 orang
    Besar bantuan: Rp 10 juta

    3. Mahasiswa S3

    Jumlah: 200 orang
    Besar bantuan: Rp 15 juta

    Penyaluran Bantuan

    Mahasiswa dibagi ke dalam dua tahap bantuan, yakni:

    1. Penyaluran Tahap 1

    130 mahasiswa S1
    65 mahasiswa S2
    130 mahasiswa S3

    2. Penyaluran Tahap 2

    70 mahasiswa S1
    35 mahasiswa S2
    70 mahasiswa S3

    Mahasiswa di tahap 1 maupun 2 akan mendapat 2 kali pencairan dana, dengan besar 50-50 persen dari total besaran bantuan. Dana akan disalurkan lewat rekening masing-masing yang sudah didaftarkan.

    Syarat Bantuan Dana Pendidikan Baznas & PP Muhammadiyah 2025

    Dikutip dari panduan resminya, berikut syarat pendaftaran bantuan pendidikan tinggi ini:

    Warga Negara Indonesia

    Tercatat sebagai mahasiswa aktif program S1, S2, atau S3 di PTMA maupun non-PTMA

    Mahasiswa kurang mampu diutamakan

    Syarat Dokumen

    Surat rekomendasi dari perguruan tinggi atau persyarikatan (jika ada)
    CV
    KTP
    KK
    KTAM (jika ada)
    Surat keterangan aktif kuliah
    Surat keterangan sebagai dosen atau calon dosen PTMA (jika ada)
    Surat keterangan tidak mampu (jika ada)
    Progress studi (wajib bagi penerima Bantuan Dana BAZNAS Tahun 2024 yang lalu)

    Cara Daftar Bantuan Dana Pendidikan Baznas & PP Muhammadiyah 2025

    Buka scholarship.muhammdiyah.or.id

    Pilih menu Daftar Beasiswa-Bantuan Dana Pendidikan Baznas 2025

    Cek syarat dan ketentuan

    Mendaftar pada link Google form yang disediakan

    Isi formulir dan unggah dokumen

    Seleksi Bantuan Dana Pendidikan Baznas & PP Muhammadiyah 2025

    Seleksi calon penerima manfaat dilakukan berdasarkan:

    Isian formulir

    Kesesuaian kriteria

    Kelengkapan dokumen.

    Jadwal Seleksi

    Pendaftaran: 25 September-15 Oktober 2025
    Seleksi: 16 -31 Oktober 2025
    Pengumuman: 4 November 2025
    Penyaluran dana Tahap I:
    Penyaluran 50% pertama: 10-13 November 2025
    Penyaluran 50% kedua: 24-27 November 2025
    Pembekalan AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, wajib): 17 November 2025
    Penyaluran dana Tahap II:
    Penyaluran 50% pertama: 15-18 Desember 2025
    Penyaluran 50% kedua: 29-31 Desember 2025

    Informasi pendaftaran selengkapnya bisa diakses di https://scholarship.muhammadiyah.or.id/beasiswa atau klik https://s.id/Panduan-BAZNAS-PPM-2025. Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025 Dibuka, Apa Saja Syaratnya?



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025. Beasiswa ini dikhususkan untuk mahasiswa aktif asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di delapan negara Timur Tengah, yaitu Libya, Maroko, Mesir, Suriah, Tunisia, Turki, Yaman, dan Yordania.

    Sekretaris UtamaBAZNAS RI, H.SubhanCholid, menyampaikan program ini merupakan salah satu bentuk komitmenBAZNAS dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


    “BAZNAS hadir untuk memastikan para mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Timur Tengah mendapatkan dukungan yang memadai, baik secara finansial maupun pembinaan karakter. Melalui Beasiswa Cendekia ini, kami ingin melahirkan generasi cendekia Muslim yang berilmu, berakhlak, dan berkontribusi bagi bangsa,” ujar Subhan dalam laman BAZNAS dikutip Rabu (29/10/2025).

    Selain memberikan bantuan biaya hidup, Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah juga memberikan pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan dan wawasan kebangsaan.

    “Selain bantuan biaya hidup, penerima juga akan mendapatkan seragam PDH, pendampingan dan mentoring bulanan, serta dukungan untuk mengikuti konferensi atau kompetisi internasional. Kami ingin mereka tumbuh menjadi mahasiswa yang aktif, produktif, dan membawa nama baik Indonesia di kancah global,” jelasnya.

    Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang S1 dan terbuka juga untuk S2. Adapun tersedia bantuan biaya hidup sebesar Rp1.000.000 per bulan selama maksimal dua tahun.

    “Kami berharap para penerima beasiswa mampu menjadi agen perubahan yang menginspirasi, dan setelah lulus nanti, dapat berkontribusi nyata bagi kemajuan umat dan pembangunan bangsa,” ujar Subhan.

    Manfaat Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025

    Para penerima beasiswa akan mendapat bantuan sebagai berikut:

    1. Uang saku Rp1.000.000,00/bulan/peserta sampai maksimal 2 tahun studi* (evaluasi dilakukan setiap semester)

    2. Pembuatan seragam

    3. Pembinaan bulanan dari BAZNAS dan Mitra BAZNAS

    4. Dukungan konferensi/kompetisi

    Syarat dan Ketentuan Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025

    1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

    2. Muslim/Muslimah.

    3. Laki-laki/Perempuan.

    4. Terbuka untuk seluruh mahasiswa aktif tingkat 1-4 atau semester 1-8 dibuktikan dengan surat keterangan aktif atau kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku.

    5. Diutamakan jenjang S1 dan terbuka jenjang S2.

    6. Tidak sedang menerima beasiswa.

    7. Tidak menikah dan bersedia tidak menikah selama mendapatkan beasiswa.

    8. Berprestasi baik secara akademik maupun non akademik.

    9. Memiliki hafalan Al-Qur’an.

    10. Melampirkan ijazah SMA/pendidikan terakhir.

    11. Melampirkan transkrip nilai terakhir.

    12. Mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat (format terlampir).

    13. Surat Pernyataan (format terlampir).

    14. Membuat esai “Kuliah di Timur Tengah dan Kontribusi Pasca Lulus” (cek ketentuan esai).

    15. Mengikuti rangkaian proses seleksi beasiswa.

    16. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

    Cara Mendaftar Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025

    1. Pendaftar mengunduh dan melengkapi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di bazna.as/JuknisBCBTimteng2025

    2. Peserta mendaftarkan diri dan mengunggah berkas pendaftaran di bazn.as/DaftarBCBTimteng2025

    Jadwal Seleksi Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025

    Pendaftaran online 28 Oktober – 7 November 2025

    Seleksi Berkas 8 – 15 November 2025

    Pengumuman Seleksi Berkas 26 November 2025

    Seleksi Wawancara 28 – 30 November 2025

    Pengumuman Kelulusan Final: 10 Desember 2025

    Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025 dapat dicek melalui https://bazn.as/JuknisBCBTimteng2025. Bagaimana detikers, tertarik mendaftar?

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

    PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

    “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


    Syarat Jadi Anggota BAZNAS

    Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

    Berikut syaratnya:

    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Allah SWT
    • Berakhlak mulia
    • Usia minimal 40 tahun.
    • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
    • Agama Islam.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
    • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
    • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

    Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

    1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
    2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
    3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
    4. Pengumuman hasil seleksi
    5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

    Susunan Anggota BAZNAS

    • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

    Tim Seleksi di Tiap Tingkat

    Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

    Tingkat Pusat

    Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

    Tingkat Provinsi

    Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

    PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Masjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton Singkong dari Petani Saat Harga Anjlok



    Jakarta

    Musim kemarau tahun ini menjadi ujian berat bagi para petani singkong di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Hasil panen yang seharusnya menjadi sumber penghidupan, justru terjual dengan harga yang sangat rendah. Bahkan, di beberapa daerah, harga singkong hanya dihargai Rp 500 per kilogram.

    Anjloknya harga singkong terungkap ke masyarakat luas setelah akun instagram Masjid Nurul Ashri mengunggah postingan tentang petani yang bercerita soal rendahnya harga singkong pada 8 Agustus 2025. Postingan ini langsung viral dan berhasil menarik perhatian netizen.


    “Hasil survei kemarin ternyata memang benar bahwa harga singkong basah hanya senilai 500 rupiah saja. Saat sudah diolah jadi bahan gaplek pun, harganya hanya sekitar 1600-1800 rupiah saja,” tulis keterangan video pada akun resmi masjid ini.

    Inisiatif Membeli Singkong Petani

    Kepala Program Baitul Maal Nurul Ashri Sunyoto membeberkan awal mula Masjid Nurul Ashri tergerak membeli singkong dari petani dengan harga layak.

    Sunyoto cerita, saat tim Masjid Nurul Ashri tengah menyalurkan air bersih ke wilayah tersebut, seorang warga bercerita bahwa harga singkong anjlok parah, dan di tempat lain kondisinya bahkan lebih memprihatinkan.

    “Saat kami menyalurkan air bersih, ada warga bercerita kalau harga jual singkong yang ditanam hanya Rp 500 rupiah, dan gaplek (singkong yang sudah dijemur) sekitar Rp 1.600-an,” kata Sunyoto ketika dihubungi detikHikmah, Rabu (13/8/2025).

    Masjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton SingkongMasjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton Singkong Foto: Akun Instagram @masjidnurulashri

    Sunyoto juga mengungkap kondisi singkong kering di wilayah lain berjamur dan rusak akibat cuaca yang tak mendukung, mendung dan beberapa kali hujan.

    “Warga tak bisa berharap dari hasil panen mereka di musim kemarau,” lanjut Sunyoto.

    Kondisi tersebut, kata Sunyoto, membuat Masjid Nurul Ashri berinisiatif mengajak jemaah dan masyarakat luas memborong hasil panen singkong langsung dari petani. Gerakan ini kemudian diunggah di media sosial dan mendapat sambutan luar biasa. Unggahan tersebut viral, mengundang perhatian dan empati dari banyak pihak.

    Pengurus Masjid Nurul Ashri mengaku sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mereka juga menegaskan bahwa gerakan ini bukan hanya inisiatif satu masjid saja. Masjid Nurul Ashri mengajak masjid-masjid lain, lembaga, dan komunitas sosial untuk turut berpartisipasi dalam pembelian dan distribusi singkong dari petani.

    Ratusan Orang Turut Membantu

    Menurut Sunyoto, hingga saat ini, lebih dari 700-1.000 orang telah berpartisipasi. Di Masjid Nurul Ashri sendiri terkumpul 704 orang, sementara Baznas Kota Yogyakarta mencatat lebih dari 200 partisipan.

    Total singkong yang berhasil diborong pada periode ini mencapai 15 ton. Singkong ini dibeli dengan harga Rp 3.000 per kilogram.

    “Kami sangat berterima kasih atas atensi masyarakat yang beramai-ramai membantu petani di tengah kesulitannya. Dan kami juga tidak mau jalan sendiri, kami ajak masjid-masjid lain serta lembaga/komunitas sosial untuk turut serta dalam pendistribusian hasil pembelian singkong dari petani,” terang Sunyoto.

    Sebelumnya, Masjid Nurul Ashri pernah viral lantaran memborong 9 ton sayur dari petani di Magelang, Jawa Tengah saat harga jual di pasaran anjlok. Aksi tersebut terjadi pada Juli 2024 lalu.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Peringati HUT ke-80, Indonesia Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Udara



    Jakarta

    Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Satgas TNI Garuda Merah Putih-II menjalankan misi kemanusiaan dengan mengirimkan bantuan ke Jalur Gaza, Palestina. Misi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mendukung rakyat Palestina melalui aksi nyata solidaritas kemanusiaan.

    Sebagaimana dilaporkan oleh Puspen TNI dan laman resmi TNI AU, bantuan seberat 17,8 ton diterbangkan menggunakan dua unit pesawat C-130J Super Hercules dari Skadron Udara 31 TNI Angkatan Udara, masing-masing bernomor registrasi A-1339 dan A-1344. Sebanyak 66 personel dilibatkan dalam misi ini di bawah komando Kolonel Pnb Puguh Yulianto selaku Komandan Wing I Lanud Halim Perdanakusuma sekaligus Mission Commander.

    Setibanya di Pangkalan Udara King Abdullah II, Amman, Yordania, Satgas GMP-II bergabung dengan operasi multinasional Solidarity Path Operation-2 (SPO-2) yang dipimpin oleh Royal Jordanian Air Force dan didukung oleh 12 negara peserta. Di lokasi, tim melaksanakan persiapan lanjutan serta pengemasan bantuan sebelum proses dropping dilakukan ke wilayah sasaran di Gaza.


    Adapun jenis bantuan yang dikirim meliputi makanan pokok, makanan siap konsumsi, perlengkapan medis, selimut, serta kebutuhan anak-anak. Pemilihan jumlah 17,8 ton sendiri bersifat simbolis yang merepresentasikan tanggal bersejarah 17 Agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

    “Momentum Hari Kemerdekaan tidak hanya kita rayakan dengan upacara, tetapi juga dengan aksi nyata kemanusiaan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita di Gaza,” ungkap Kolonel Pnb Puguh Yulianto sebagaimana dilansir dari detikNews.

    Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keikutsertaan TNI dalam operasi SPO-2 menunjukkan komitmen Indonesia terhadap solidaritas global, khususnya untuk rakyat Palestina. Ia menekankan bahwa metode airdrop menjadi solusi efektif untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses melalui darat, sekaligus memperlihatkan peran aktif TNI dalam misi-misi kemanusiaan internasional.

    Distribusi ini merupakan bagian awal dari rencana pengiriman bantuan total sekitar 800 ton ke Gaza, hasil kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu). Di dalamnya termasuk 1.000 dus makanan instan yang disiapkan oleh Kemenhan.

    Mengutip laman resmi Baznas, pengiriman bantuan ke Palestina akan berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

    Adapun bantuan yang disalurkan pada 17 Agustus 2025 merupakan tahap ke-II. Sebelumnya telah dilakukan prosesi pembukaan misi dan penyaluran tahap I pada 12 Agustus 2025 lalu.

    TNI memanfaatkan momen pembukaan blokade yang dilakukan Israel untuk mengirimkan bantuan semaksimal mungkin sebelum jalur distribusi kembali ditutup.

    Penyaluran bantuan yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian bangsa terhadap Palestina.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah Lengkap Disertai Ketentuan Mengeluarkannya



    Jakarta

    Niat zakat fitrah penting diketahui oleh kaum muslimin. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan bagi setiap orang yang beragama Islam.

    Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Adapun, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan usai berakhirnya puasa Ramadan, ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.

    Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,


    ..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

    Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

    Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

    Menukil dari buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

    Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah?

    Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

    Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Sebab, tiap-tiap niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa susunan Achmad Munib.

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

    3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

    4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

    5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

    6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

    Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Setelah membahas tentang niat zakat fitrah, ada baiknya detikers juga mengetahui ketentuan mengeluarkannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh dan waktu haram.

    Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sedangkan waktu wajib mulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan. Kemudian, waktu sunnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya tiba.

    Yang terakhir adalah waktu haram yang bertepatan seusai salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, apabila seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

    Adapun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menuturkan, ulama berbeda pendapat terkait batas waktu tepatnya. Sebagian beranggapan jika zakat fitrah lebih utama ditunaikan ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu tersebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.

    Tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih awal, jumhur ulama memperbolehkannya.

    Sementara itu, terkait zakat fitrah dengan uang tunai diizinkan oleh para ulama sebagaimana mengutip dari laman resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

    Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan berupa satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain sebagainya yang merupakan makanan pokok dari negara tersebut. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000,- per individu.

    Demikian pembahasan mengenai niat zakat fitrah beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



    Jakarta

    Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

    Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

    Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


    Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

    Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

    Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

    Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

    Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

    Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

    Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

    Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

    Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

    1. Tidak Boleh dengan Uang

    Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

    Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

    Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

    2. Boleh dengan Uang

    Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

    Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

    Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

    Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

    Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

    3. Pendapat Pertengahan

    Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

    Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

    Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

    Wallahu a’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 60% Muzaki Baznas Milenial, Angkat Mustahik Milenial dari Garis Kemiskinan



    Jakarta

    Generasi milenial sudah mulai mendominasi, termasuk dalam gerakan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat muzaki alias pembayar zakat milenial ini mencapai 60%!

    “Muzaki di Baznas ini enam puluh persenan dikuasai kaum milenial. Meski kecil-kecil, jumlah mereka banyak,” ujar Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

    Hal itu disampaijan Prof Achmad dalam Diskusi Tematik Filantropi Bersama Forum Matraman dengan tema “Kebangkitan Muzaki Milenial, Untuk Mustahik Merdeka” di Kantor Baznas RI, Jl Matraman Raya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).


    Achmad menambahkan para muzaki milenial sudah mulai menguasai pasar ekonomi dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan berkebudayaan yang ada di Indonesia. Mereka yang lahir pada tahun 1980-1995 ini kini sudah mulai punya kemampuan berusaha juga mulai menumpuk kekayaan. Hal ini membuat generasi milenial akan memimpin perubahan trendsetter, termasuk di bidang sosial-ekonomi, termasuk dalam bidang zakat.

    Dia juga merinci data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas dari total Rp 22,4 triliun zakat yang dihimpun selama tahun 2022 sebagai berikut:

    • 26% kontribusi PNS, BUMN, Kementerian/Lembaga
    • 21,7% kontribusi zakat digital yang diyakini 100% milenial
    • 21,8% kontribusi zakat retail yang sebagiannya juga kaum milenial
    • 28% kontribusi zakat perusahaan, yang sebagiannya dimiliki oleh pengusaha muda milenial

    “Para milenial itu rupanya cukup bangga bila mendapatkan predikat perusahaan taat zakat,” jelas Achmad.

    Apalagi trennya, milenial juga sudah mulai ngeh dengan kehidupan sosial yang agamis. “10 Tahun yang akan datang, kekuatan Baznas akan sangat dahsyat dibantu kaum milenial ini,” imbuhnya.

    Milenial Angkat Milenial

    Baznas juga menjelaskan penyaluran zakat dari muzaki milenial. Program Baznas pun banyak disalurkan kepada mustahik alias penerima zakat yang milenial pula.

    “Milenial leader dan champion dalam tata kelola zakat ini, ada faktanya. Ini kabar gembira. Struktur muzaki milenial ini berdampak dari sisi substantif dalam gerakan zakat,” demikian ditambahkan Pimpinan Baznas bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA dalam forum yang sama.

    Distribusinya, imbuh Saidah, disalurkan untuk membantu mustahik milenial yang lain. Hal ini merupakan bentuk gotong royong dalam mengentaskan kemiskinan milenial.

    my”Target Baznas dari yang tadinya mustahik milenial menjadi muzaki milenial. Jadi milenial ini berkontribusi angkat teman-teman milenial yang lain agar posisinya bisa setara,” papar Saidah.

    Salah satu bentuk penyalurannya, lanjut Saidah, adalah dengan berinvestasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Contohnya dengan pemberian beasiswa bagi milenial tak mampu.

    “Ada Nabil dan temannya, Baznas beri beasiswa, masuk ke Fakultas Hukum UI. Selulus dari sana, dia menjadi ASN Kemlu, tak cuma sebagai ASN tapi juga berhasil menjadi calon diplomat. Dengan posisi ini, Nabil dan temannya akhirnya mengembalikan kartu mustahiknya dan berganti menjadi muzaki,” jelas Saidah memaparkan contoh nyata.

    Selain itu, penyaluran dana Baznas juga ditujukan untuk membangun ekosistem enterpreneur muda. Seperti program santripreneur yang memang ditujukan untuk kaum milenial.

    “Dari milenial berkontribusi kepada milenial. Kontribusi yang konkret, akhirnya dari mustahik bisa menjadi muzaki,” tuturnya.

    Saidah juga memaparkan, Baznas juga sudah menyalurkan untuk membantu pengentasan stunting kepada 60 ribu keluarga dari 110 kabupaten/kota. Rp 22,2 triliun dari total Rp 22,4 triliun perolehan zakat nasional pada 2022, Baznas mengangkat mustahik dari garis kemiskinan keluarga yang pendapatannya Rp 2,3 juta/bulan/keluarga sebanyak 436.154 keluarga.

    “Apa yang dilakukan Baznas ini bisa meng-engineering ekonomi nasional, ada peningkatan daya beli keluarga mustahik, ekonomi bergerak, pengusaha dan industri jadi bergerak, menimbulkan sirkulasi booster pada peningkatan ekonomi,” tuturnya.

    Sedangkan 8 program prioritas nasional Baznas tahun 2023 adalah:

    1. Rumah Sehat Baznas
    2. Baznas microfinance
    3. Penguatan Baznas tanggap bencana
    4. Santripreneur
    5. Beasiswa
    6. Z-Chicken
    7. Z-Mart
    8. Rumah layak huni

    (nwk/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Buka Rakornas 2023, Wapres Minta Baznas Perkuat Digitalisasi-Kepercayaan Masyarakat



    Jakarta

    Wapres KH Ma’ruf Amin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk senantiasa melakukan perbaikan nyata. Termasuk dalam memperkuat digitalisasi kelembagaan hingga kepercayaan dari masyarakat.

    Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (20/9/2023).

    “Tingkatkan pemanfaatan-pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi agar pengumpulan penyaluran serta pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai hasil yang semakin optimal,” ujarnya.


    Meski demikian, Wapres menambahkan, ia sudah melihat sudah mulai dilakukan digitalisasi oleh Baznas dalam hal pengelolaan zakat.

    “(Hal ini) demi menciptakan transformasi tata kelola syariah yang mendatangkan maslahat bagi umat,” tuturnya.

    Wapres juga menyoroti potensi yang besar bagi zakat di Indonesia.

    “Berarti kita perlu rumuskan teknik ngambilnya (pengumpulan zakat),” ujarnya.

    Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam hal itu, kata Wapres, adalah trust atau kepercayaan masyarakat.

    “Jangan sampai orang tidak mau berzakat melalui Baznas,” katanya.

    Di samping itu, Wapres menyebut, keberadaan dan peran Baznas sebagai mitra strategis pemerintah sangat krusial. Hal ini dirujuknya pada partisipasi aktif Baznas dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan bersama pemerintah.

    “Terlebih dihadapkan dengan menuju target kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada 2024 atau lebih cepat 6 bulan dari target SDGs,” tutur Wapres.

    Wapres mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

    “Saya minta Baznas terus konsisten meningkatkan partisipasi aktifnya, tidak hanya mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem tapi juga meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Baznas KH Noor Achmad pesan Wapres tersebut akan dipertegas dalam Rakornas 2023. Pertama, terkait penguatan kelembagaan dan infrastruktur secara digital.

    “Kedua, harus mendapatkan trust dan seluruh LAZ seluruh Indonesia harus mendapat kepercayaan dan transparan,” bebernya.

    Rakornas Baznas 2023 diselenggarakan pada 20-23 September 2023 di Jakarta. Pembukaannya turut dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan pimpinan Baznas provinsi dari seluruh Indonesia.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com