Tag: beasiswa kjmu

  • Cara Daftar Beasiswa KJMU 2024, Dapat Bantuan Kuliah Sampai 9 Juta Per Semester



    Jakarta

    Pencairan dana Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 Tahap II telah dilaksanakan. Menurut unggahan resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dikutip Kamis (30/11/2023), ada 13.575 mahasiswa yang menerima bantuan tersebut.

    Lantas, apa itu Beasiswa KJMU? Beasiswa KJMU adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Beasiswa diberikan untuk menempuh Program D3, D4, atau S1 sampai selesai dan tepat waktu.

    Pendaftaran Beasiswa KJMU dibuka dalam dua tahap setiap tahunnya. Pada tahun 2023, pendaftaran Tahap I dibuka pada 20 Februari-3 Maret, sedangkan Tahap II dibuka pada 18 September-2 Oktober.


    Apa saja komponen Beasiswa KJMU? Simak berikut ini.

    Komponen Beasiswa KJMU

    Melansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.

    Dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

    Syarat Penerima Beasiswa KJMU

    Tertarik mendaftar Beasiswa KJMU di tahun 2024? Berikut syarat-syaratnya:

    Syarat Umum

    1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Syarat Khusus

    1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
    2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
    3. Lilus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
    4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

    Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima Beasiswa KJMU

    Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/sederajat asal calon penerima. Adapun pengusulan bantuan biaya peningkatan disampaikan oleh calon penerima dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.

    Calon penerima perlu menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

    1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
    2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal
    3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
    4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
    5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
    6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
    7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
    8. Fotokopi KTP
    9. Fotokopi KK
    10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

    Itulah cara mendaftar Beasiswa KJMU 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJMU Kini Bisa untuk Mahasiswa S1-S3 di Semua Universitas



    Jakarta

    Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung mengumumkan beberapa ketentuan baru untuk program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Apa saja itu?

    Ia mengatakan mulai tahun ini beasiswa KJMU berlaku juga untuk mahasiswa S2 dan S3. Sebelumnya, beasiswa ini hanya diperuntukkan mahasiswa S1.

    “Perbedaannya dengan KJMU yang dulu, itu hanya sampai S1. Namun, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus. Kenapa itu dilakukan? Untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan,” ujar Pramono dilansir website resmi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).


    Tak hanya itu, beasiswa KJMU sekarang bisa dicoba mahasiswa yang berasal dari semua universitas. Pada tahun lalu dan ke belakang, KJMU hanya berlaku untuk kampus berakreditasi A.

    “Selain itu, yang membedakan KJMU saat ini dengan yang sebelumnya, yaitu KJMU bisa untuk semua universitas dengan akreditasi apapun baik A/B/C, tidak hanya yang akreditasinya A saja,” lanjutnya.

    Besar Bantuan Rp 9 Juta per Semester

    Adapun besar nominal bantuan KJMU tidak berubah yakni Rp 9 juta per semester. Untuk uang saku bulanan, mahasiswa akan menerima Rp 750 per bulan.

    Pramono mengatakan uang tersebut akan langsung ditransfer ke pihak kampus. Sehingga mahasiswa tak repot mengurus dan bisa fokus belajar dan menyelesaikan perkuliahan.

    Disampaikan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kuota beasiswa KJMU saat ini sebanyak 16.979 mahasiswa. Sebanyak 14.745 mahasiswa sudah menerima manfaatnya.

    Sementara 2.129 orang lainnya masih dalam tahap penyaluran ke rekening dan cetak kartu ATM. Ia pun menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksinya.

    “Kami tegaskan, seluruh proses pendaftaran KJMU tidak dipungut biaya apapun,” ujar Nahdiana.

    Syarat Penerima Beasiswa KJMU

    Syarat umum penerima KJMU adalah mahasiswa yang ber-KTP alamat wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, peserta harus berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan surat keterangan tidak mampu/miskin dari RT.

    Lalu, mahasiswa bukan penerima beasiswa yang bersumber dari APBD Jakarta atau APBN. Belum ada syarat khusus untuk jenjang S1, S2 maupun S3 sehingga informasinya harus terus dipantau lewat website dan media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.

    Dalam memudahkan penerima, Pemprov DKI juga telah membuka poskp KJMU di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta. Informasi posko tersebut bisa dilihat di jakita.jakarta.go,id.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mahasiswa On Going Bisa Daftar Beasiswa KJMU? Ini Ketentuannya


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2025. Pendaftaran dibuka hingga 22 September 2025 mendatang.

    KJMU merupakan bantuan biaya pendidikan Pemprov Jakarta untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif yang tengah menempuh pendidikan tinggi baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kuota yang dibuka untuk tahap ini adalah 3.466 mahasiswa.

    Kriteria utama beasiswa ini adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Jakarta, memiliki potensi akademik, tetapi kurang mampu secara ekonomi. Tapi apakah mahasiswa on going bisa mendaftar KJMU?


    Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (18/9/2025) berikut informasinya.

    Ketentuan Daftar KJMU bagi Mahasiswa On Going

    Bila melihat penjelasan tentang KJMU, pendaftaran dibuka untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif. Artinya, mahasiswa on going bisa mendaftar KJMU.

    Namun, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh mahasiswa on going yang ingin mendaftar KJMU. Ketentuan yang dimaksud adalah:

    1. Mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan (sekolah) negeri/swasta di Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

    2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) atau Kementerian Agama (Kemenag). PTN dalam hal ini bisa terletak di seluruh Indonesia.

    3. Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan kampus yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul. Lokasi PTS berada di Jakarta.

    4. Pengajuan KJMU paling lama pada semester 4. Dengan demikian mahasiswa yang saat ini ada di semester 3 bisa mendaftar, sedangkan mereka yang telah menempuh semester 5 dan 7 tidak bisa.

    Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025

    1. Berdomisili di DKI Jakarta

    2. Memiliki KTP dan kartu keluarga DKI Jakarta

    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial

    4. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2025

    Dikutip dari arsip detikEdu, cara mendaftar KJMU tahap II tahun 2025 yaitu:

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan

    4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.

    Jadwal Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2025

    • Pendaftaran KJMU khusus pendaftar baru: 18-22 September 2025
    • Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah: 18-24 September 2025
    • Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi untuk pendaftar baru dan penerima lanjutan: 18-29 September 2025
    • Verifikasi dinas pendidikan: 30 September-6 Oktober 2025
    • Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 7-16 Oktober 2025

    Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU tahap II tahun 2025 bagi mahasiswa on going. Pendaftaran ditutup beberapa hari lagi, jadi jangan sampai ketinggalan ya!

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com