Tag: beli

  • Awas! Ini 6 Tanda Red Flag Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah, apalagi kalau berencana menjadikannya hunian bersama keluarga.

    Tak hanya itu, ada sejumlah hal yang harus dihindari ketika hendak membeli rumah. Penting sekali berhati-hati dalam membeli rumah supaya tidak menyesal dan mengalami kerugian di kemudian hari.

    Lantas, apa saja red flag atau hal yang mesti dihindari saat akan membeli rumah? Berikut rangkuman detikProperti.


    1. Tak Mempertimbangkan Lokasi

    Lokasi merupakan salah satu aspek penting dalam membeli rumah, sehingga menjadi pertimbangan pertama para pencari rumah. Pastikan lokasi rumah yang dibeli cocok, strategis, dekat dengan fasilitas umum dan tidak rawan banjir.

    Hal ini penting agar penghuni merasa betah dan nyaman tinggal di rumah. Selain itu, rumah dengan lokasi strategis juga menguntungkan bagi yang berniat berinvestasi karena dapat meningkatkan harga jual rumah.

    2. Status Tanah Belum Jelas

    Apabila membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Pastikan kepada developer bahwa sertifikat tersebut dapat beralih ke nama kamu. Jangan pernah membeli rumah di suatu lokasi bila status tanah belum jelas.

    Sebab, kalau sertifikat belum balik nama, kamu tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank membutuhkan sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    3. Membeli dari Developer Nakal

    Ketika hendak membeli rumah, penting sekali mencari tahu reputasi developer. Kamu bisa membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

    Lalu, sering periksa pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya. Jangan sampai tidak mendapat cukup informasi soal kredibilitas pengembang.

    Pasalnya, tak jarang ada pengembang yang tak bertanggung jawab terhadap perumahan yang dikerjakannya.

    4. Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan

    Jangan bertransaksi di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan seperti hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kerugian. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

    5. Membayar Down Payment (DP) sebelum KPR Disetujui

    Jangan pernah membayar uang muka atau Down Payment (DP) ke developer sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank. Sebab, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerja sama dengan bank.

    Apabila kamu sampai nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka ada risiko uang DP tersebut sulit kembali atau dipotong sekian persen.

    6. Jangan Beli Rumah di Luar Kemampuan

    Pastikan kamu punya perhitungan yang matang soal cicilan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Jangan memaksakan diri di luar kemampuan karena dapat berakhir cicilan mandek karena tak sanggup lagi membayar.

    Oleh karena itu, kamu wajib menghitung pos pengeluaran per bulan ditambah dengan cicilan. Perencana keuangan sepakat bahwa cicilan yang aman untuk rumah adalah 30% dari gaji. Apabila belum memungkinkan, maka menabung dulu hingga uang cukup untuk membeli rumah impian.

    Demikian red flag atau hal-hal yang perlu kamu hindari ketika hendak membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Beli Furniture Rumah



    Jakarta

    Membeli furniture rumah terkadang memberikan perasaan senang dan semangat karena memiliki barang baru. Terkadang, hal ini bisa membuat pemilik rumah justru tidak bijak membelanjakan uangnya ketika membeli furniture.

    Maka dari itu, sebelum membeli furniture pastikan dulu kegunaannya untuk apa. Jangan sampai asal beli furniture tapi tidak terlalu berguna.

    Selain itu, jika ingin membeli furniture outdoor, pastikan material yang dibeli ‘tahan banting’. Sebab, furniture outdoor rawan rusak karena adanya perubahan cuaca, misalnya hujan atau pun panas.


    “Tipsnya tentunya adalah pilihlah sesuai dengan kegunaannya. Jadi kalau misalnya cuacanya di luar sering kehujanan mungkin, ini kita bisa menyediakan barang-barang yang terbuat dari anyaman plastik, lalu juga kalau di outdoor mungkin perlu kelambunya, atau mungkin ada sunblocker-nya,” kata Direktur PT Aspirasi Hidup Indonesia, Teresa Wibowo, dalam acara Perayaan Pembukaan Toko AZKO ke-250 di Txoko, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

    Direktur PT Aspirasi Hidup Indonesia, Teresa WibowoDirektur PT Aspirasi Hidup Indonesia, Teresa Wibowo Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

    Jika konsumen bingung, ia juga menyarankan untuk segera bertanya pada pegawai yang berjaga untuk meminta saran. Sebab, biasanya pegawai yang bertugas sudah memiliki pengetahuan produk yang sangat baik sehingga bisa memberikan masukan atau pun saran kepada konsumen.

    Sebagai informasi, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) (ACES) akan membuka toko di Sorong, Papua Barat Daya. Hal ini sebagai salah satu bentuk perayaan pembukaan toko ke-250.

    Pembukaan toko di Sorong akan dilakukan pada 25 Mei 2025 mendatang. Nantinya, toko tersebut akan memiliki luas area 2.100 meter persegi di dalam Mall Paragon Sorong. Saat ini, sudah ada di 78 wilayah di seluruh Indonesia dan rencananya, tahun ini akan membuka sekitar 25-30 toko.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tempat Beli Baju Lebaran di Jakarta 2025, Banyak Model dan Harganya Murah


    Daftar Isi






    Jakarta

    Menjelang Lebaran, biasanya masyarakat akan berbondong-bondong pergi membeli baju baju. Setiap tahuannya, ada tren baju Lebaran dengan berbagai model, warna, hingga bahannya.

    Mall, butik, hingga pasar tradisional juga menjadi pilihan tempat untuk membeli koleksi busana Lebaran secara langsung. Jakarta sendiri punya beberapa pilihan tempat untuk membeli baju Lebaran dengan beragam model dan harga. Di mana saja?

    Rekomendasi Tempat Beli Baju Lebaran di Jakarta

    Berikut adalah rekomendasi beberapa lokasi terkenal yang sering dijadikan pilihan tempat beli baju lebaran di Jakarta:


    1. Thamrin City

    Zain Fashion Lantai Dasar Blok A2A No.1 menjual semi kebaya.Toko Fashion Lantai Dasar Blok A2A No.1 menjual semi kebaya. Foto: Dok. Gresnia/Wolipop.

    Thamrin City terkenal menjadi salah satu tempat yang dituju untuk membeli baju Lebaran di Jakarta. Di sini, kamu bisa menemukan koleksi busana Lebaran dengan harga yang terjangkau. Mulai dari baju koko, gamis, aneka busana muslim modern, hingga aksesoris bisa kamu beli di sini.

    Alamat: Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

    2. Pasar Tanah Abang

    Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Toko-toko baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Grandyos Zafna

    Pasar Tanah Abang mungkin sudah tak asing lagi jadi tempat favorit banyak berburu pakaian. Terutama jika belinya dalam jumlah banyak, biasanya harganya akan lebih murah.

    Di sini, ada berbagai macam model dan warna pakaian muslim, hijab, hingga aksesoris Lebaran yang sangat lengkap. Biasanya mendekati Lebaran pasar Tanah Abang akan semakin ramai.

    Tidak hanya di Jakarta, Pasar Tanah Abang merupakan pusat belanja pakaian terbesar di Asia Tenggara. Di pasar ini terdiri dari beberapa blok, mulai dari Blok A, Blok B, Blok F lama, hingga Blok Metroitu.

    Alamat: Jl. K.H. Fachrudin, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    3. ITC Mangga Dua

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi ITC Mangga DuaSaat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi ITC Mangga Dua. Foto: Anisa Indraini/detikcom

    Selain menjual aneka tekstil atau produk fashion, pusat perbelanjaan ini juga dikenal menjual berbagai macam barang, mulai dari suvenir, dan berbagai macam aksesoris.

    ITC Mangga Dua kerap dijadikan tempat beli baju Lebaran di Jakarta, karena harga yang dipatok biasanya lebih murah daripada toko pada umumnya.

    Dilansir laman ITC Shopping Festival, di ITC Mangga Dua kamu akan menemukan berbagai jenis produk dari dalam dan mancanegara. Mulai dari produk dari China, Korea, Hongkong dan Thailand.

    Alamat: Jl. Mangga Dua Raya, RT.11/RW.5, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

    4. Pusat Grosir Cililitan (PGC)

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak warga berburu baju lebaran. PGC menjadi tempat alternatif tempat berbelanja baju jelang lebaran.Ilustrasi menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak warga berburu baju lebaran. PGC menjadi tempat alternatif tempat berbelanja baju jelang lebaran. Foto: Chelsea Olivia Daffa

    Buat kamu yang suka cari baju dengan harga grosir yang terjangkau, PGC bisa jadi pilihannya. Meski harganya bersaing, di sini kamu akan dengan mudah menemukan berbagai gamis, tunik, baju koko, hingga hijab, dengan desain yang trendi.

    Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 76 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    5. Pasar Senen

    Sejumlah warga berbelanja pakaian bekas impor di Blok 3 Pasar Senen, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sejumlah pedagang setempat mengaku penjualan pakaian bekas impor seharga Rp20.000-Rp100.000 per buah tersebut mengalami kenaikan permintaan 50-100 persen selama sepekan terakhir menjelang Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.Ilustrasi thrifting di Pasar Senen menjelang Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA

    Buat kamu yang suka thrifting, kamu bisa mengunjungi Pasar Senen. Di sini, kamu bakal banyak menemukan pakaian bekas yang masih layak pakai.

    Meskipun harganya lebih murah dibandingkan dengan baju baru, di sini kamu juga bisa berkesempatan mendapatkan baju dengan brand terkenal yang hargaya mahal.

    Alamat: Jalan Pasar Senen Raya, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

    (khq/fds)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


    Jakarta

    Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

    Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

    Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


    لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

    Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

    Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

    “Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

    Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

    Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

    Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

    Hukum Jual Beli Emas Digital

    Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

    Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

    Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

    Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

    Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

    Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

    Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

    Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

    Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com