Tag: biaya pendaftaran

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang, harus segera diurus. Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung dan biaya agar pembuatan sertifikat tanah yang baru bisa diproses. Lantas, apa saja persyaratannya dan berapa biaya yang harus disiapkan?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    Kemudian, persyaratan yang harus dilengkapi cukup banyak mulai dari dokumen pribadi, dokumen pernyataan, dan hingga surat permohonan. Semuanya perlu dikumpulkan


    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Dokumen lainnya yang harus disertakan, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Setelah persyaratan dan dana telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dikutip dari detikJatim yang dilansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, berikut langkah pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Buat surat laporan kehilangan sertifikat di kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)

    – Surat keterangan dari Lurah setempat. Di dalam tertulis pernyataan jika tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut berada di lokasi kelurahan tersebut.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Selesai mengurus dokumen di atas, nantinya legalitas sertifikat tanah yang lama akan diblokir. Ke depannya tidak ada pihak yang bisa menyalahgunakan sertifikat yang hilang tersebut sehingga kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah yang baru.

    Langkah tidak selesai sampai di sini, kamu perlu mengikuti langkah lanjutan berikut yang merupakan paling penting dalam proses ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Lama Sertifikat Tanah Pengganti Diterbitkan

    Biasanya sertifikat tanah pengganti yang hilang ini dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan atau paling cepat 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Simulasi Hitungannya



    Jakarta

    Balik nama sertifikat tanah adalah hal wajib yang dilakukan setelah membeli properti baik tanah ataupun bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat, maka pembelian tersebut telah dianggap legal secara hukum.

    Proses balik nama sertifikat tidak gratis. Bahkan ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat yang harus kamu lalui. Komponen tersebut semuanya harus diurus agar kepemilikan atas properti tersebut absolut di mata hukum.

    Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa biaya balik sertifikat tanah yang harus dikeluarkan saat proses pengurusan.


    Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yang harus disiapkan adalah untuk mengurus penerbitan akta jual beli atau AJB. Harga untuk pengurusan AJB ternyata berbeda tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun, biasanya nilainya ditetapkan sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB merupakan pengenaan pajak oleh masing-masing daerah. Besarannya sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Namun, ada beberapa rumah yang tidak mengenakan BPHTB.

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Saat membuat sertifikat tanah, kantor pertanahan akan mengukur luas tanah properti untuk menghindari dari kekeliruan. Pengecekan ini termasuk untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sekitar Rp 50 ribu.

    4. Biaya Balik Nama

    Kemudian, dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada pula biaya untuk balik nama. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Sebagai gambaran biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat rumah, detikcom berikan simulasi penghitungannya.

    Sebagai catatan, biaya pengecekan keabsahan tanah memiliki besaran yang pasti yakni Rp 50 ribu. Maka, dalam simulasi ini akan berpatokan pada nilai biaya tersebut. Sementara itu, besaran biaya untuk komponen biaya lainnya tidak berpatokan pada nilai di lapangan.

    Misalnya, Budi membeli tanah seluas 66 m2 dengan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per meter Rp 2.500.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB

    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB

    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 66 m2 x Rp 2.500.000 = Rp 165.000.000
    Harga bangunan: 30 m2 x Rp 800.000 = Rp 24.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    NJOPTKP Jakarta (2024): Rp 60.000.000

    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak: Rp 220.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 220.000.0000 = Rp 11.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 11.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 14.180.000

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

    Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak


    Jakarta

    Sertifikat tanah harus dijaga dengan baik karena itu merupakan bukti kepemilikan akan aset properti yang dimiliki. Namun, bagaimana jika sertifikat rusak?

    Nah, apabila sertifikat tanah rusak, pemilik masih bisa memperbaikinya lho. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke kantor pertanahan terdekat.

    Tentunya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat hilang, mulai dari perkiraan biaya hingga persyaratan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.


    Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke kantor pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan kantor pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Itulah cara perkiraan biaya dan cara urus sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Beasiswa Kuliah Gratis di Korea, Dapat Uang Saku hingga Asrama!



    Jakarta

    Buat kamu yang bercita-cita kuliah di Korea Selatan, ada kabar baik! Gwangju Institute of Science and Technology (GIST) kembali membuka pendaftaran beasiswa hingga 2 Oktober 2025 mendatang. Apa saja syaratnya?

    Beasiswa yang dibuka merupakan program Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan skema bantuan finansial yang super lengkap. Beasiswa ini berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru Spring 2026 dan bisa jadi kesempatan emas buat kamu yang ingin riset sekaligus menikmati pengalaman studi internasional di Negeri Ginseng.

    Apa Saja yang Ditanggung Beasiswa GIST?

    Menurut laman resminya, beasiswa GIST memberikan dukungan finansial menyeluruh bagi mahasiswa internasional. Berikut fasilitas yang bisa didapat:


    1. Biaya kuliah penuh sebesar 3.607.000 won/semester atau sekitar Rp 42.543.158 (gratis biaya kuliah, hanya biaya pendaftaran 680.000 won dibebankan ke mahasiswa baru, dengan kemungkinan pengecualian).

    2. Tunjangan bulanan:
    Magister: 140.000 won/bulan (sekitar Rp 1.651.245)
    Doktor: 295.000 won/bulan (sekitar Rp 3.479.409)
    Tunjangan makan: ~100.000 won/bulan (sekitar Rp 1.179.586)
    Tambahan tunjangan internasional: 120.000 won/bulan atau sekitar Rp 1.415.503 (dengan IPK ≥ 3,0 dari 4,5).

    3. Asisten Peneliti (bagi yang mengikuti proyek penelitian):
    Magister: rata-rata 6.400.000 won/tahun (sekitar Rp 75.483.072)
    Doktor: rata-rata 13.740.000 won/tahun (sekitar Rp 162.052.720)

    4. Akomodasi kampus, tersedia asrama single maupun double, serta apartemen untuk mahasiswa menikah.

    5. Biaya bulanan mulai dari 80.000-185.000 won (Rp 943.634-Rp 2.182.154), dengan deposit tertentu.

    6. Asuransi kesehatan, didukung 60% dari Asuransi Kesehatan Nasional Korea + pemeriksaan kesehatan tahunan.

    7. Penggantian tiket pesawat berlaku sekali jalan menuju Korea (hanya untuk pertama kali kedatangan).

    Syarat Pendaftaran

    1. Memiliki atau akan memiliki gelar terakhir sebelum perkuliahan dimulai (Januari 2026 untuk Spring admission).
    2. Bukan warga negara Korea (termasuk mereka dengan kewarganegaraan ganda).
    3. Melengkapi semua dokumen sesuai panduan pendaftaran.

    Jadwal Pendaftaran

    Periode aplikasi online: 2 September 2025 (10:00 KST) – 2 Oktober 2025 (17:00 KST)
    Pengumuman hasil seleksi: mengikuti jadwal resmi GIST

    Link pendaftaran online: https://service.gist.ac.kr/admission/graduate/foreigner

    Sebagai informasi, penting untuk membaca dengan cermat Admission Guide sebelum mendaftar. Dalam hal ini, tidak ada toleransi untuk pengiriman dokumen terlambat.

    Informasi lebih lanjut tentang beasiswa S2-S3 GIST bisa cek DI SINI.

    *Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

    (faz/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian, Ini Syarat Daftarnya!



    Jakarta

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menawarkan beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pendaftaran dibuka hingga 22 Oktober 2024.

    Di tahun ini, BKN menggandeng Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam mewujudkan beasiswa. Nantinya, penerima akan menempuh pendidikan S1 di prodi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) UNJ.

    Beasiswa ini akan menanggung biaya kuliah, biaya pendaftaran kuliah hingga biaya tes TOEFL untuk keperluan tugas akhir. Detikers berminat coba? Mengutip laman BKN, ini syarat dan cara daftarnya:


    Syarat Daftar Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    • Mendapat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPK dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
    • Surat kesediaan dari pimpinan instansi/pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal jabatan pimpinan tinggi untuk menyediakan formasi dan mengangkat alumni PIK BKN dalam jabatan fungsional kepegawaian analis sumber daya manusia Aparatur Ahli Pertama.
    • Membuat surat pernyataan calon mahasiswa bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya jika mengundurkan diri, tidak menyelesaikan perkuliahan sesuai waktu yang ditentukan, atau tidak memenuhi standar kelulusan akademis yang ditentukan PIK BKN.
    • Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer (kemampuan bahasa, matematika, dan logika) serta wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN.
    • Memiliki masa kerja paling singkat satu tahun sejak diangkat menjadi PNS.
    • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
    • Usia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2025.
    • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
    • Perkuliahan akan dimulai pada September 2025 (tentatif).

    Dokumen Syarat Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    • Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4.
    • Ijazah pendidikan terakhir.
    • Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
    • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Bidang Kepegawaian.
    • Surat Pernyataan Kesediaan Pimpinan Unit Kerja.
    • Surat Pernyataan Calon Mahasiswa.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    1. Pendaftaran beasiswa: 1 Agustus – 22 Oktober 2024
    2. Pengumuman peserta lolos seleksi administrasi: 30 Oktober 2024
    3. Seleksi ujian berbasis komputer dan wawancara: 12 – 14 November 2024
    4. Pengumuman lulus seleksi beasiswa: 22 November 2024
    5. Pemberkasan: 25 November – 6 Desember 2024
    6. Orientasi mahasiswa baru UNJ: tanggal menyusul
    7. Registrasi administrasi dan akademik: tanggal menyusul
    8. Perkuliahan dimulai: September 2025

    Demikian informasi beasiswa pendidikan ilmu kepegawaian dari BKN. Ayo buruan daftar!

    (cyu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pendaftaran Beasiswa S2 Kominfo Diperpanjang di 6 PTN, Catat Jadwalnya!


    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa S2 skema dalam negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) diperpanjang untuk 6 perguruan tinggi negeri (PTN) berikut ini. Seleksi masih bisa dilakukan secara daring melalui laman Beasiswa Kominfo di tautan https://beasiswa.kominfo.go.id/.

    Beasiswa Kominfo ini bisa diikuti oleh PNS, anggota TNI/Polri dan masyarakat umum non-PNS khusus bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Calon awardee bisa memilih salah satu dari 10 kampus top Indonesia yang menjadi mitra sebagai PTN tujuan.

    Dari seluruh jumlah kampus mitra ini, 6 di antaranya melakukan perpanjangan pendaftaran. Sedangkan sisanya sudah menutup proses seleksi.


    Awardee nantinya akan mendapat komponen dana pendidikan (UKT dan Tunjangan Buku) dan biaya pendukung (Biaya operasional bulanan, bantuan seminar, biaya pendaftaran) jika dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

    Untuk itu, yuk simak jadwal terbaru pendaftaran beasiswa Kominfo dikutip dari postingan media sosial resminya, Rabu (10/7/2024).

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2024

    Seperti beasiswa S2 lainnya, pendaftaran bantuan biaya pendidikan ini dilakukan secara paralel. Baik pada perguruan tinggi dan Beasiswa Kominfo. Adapun kampus yang memperpanjang masa pendaftaran beserta program studi (prodi) yang tersedia yakni:

    1. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

    • Pendaftaran: hingga 11 Juli 2024
    • Prodi: Magister Teknik Elektro Konsentrasi Telematika (Pengelola TIK)

    2. Universitas Hasanuddin (Unhas)

    • Pendaftaran: hingga 11 Juli 2024
    • Prodi: Magister Ilmu Komunikasi

    3. Universitas Syiah Kuala (USK)

    • Pendaftaran: hingga 15 Juli 2024
    • Prodi: Magister Kecerdasan Buatan

    4. Universitas Sumatera Utara (USU)

    • Pendaftaran: hingga 16 Juli 2024
    • Prodi: Magister Ilmu Komunikasi

    5. Institut Teknologi Bandung (ITB)

    • Pendaftaran: hingga 18 Juli 2024
    • Prodi: Magister Layanan Teknologi Informasi, Magister Teknik Elektro Rekayasa, dan Manajemen Keamanan Informasi

    6. Universitas Sebelas Maret (UNS)

    • Pendaftaran: hingga 26 Juli 2024
    • Prodi: Magister Ilmu Komunikasi

    Sedangkan empat kampus mitra lain yang sudah menutup pendaftaran yakni:

    • Universitas Andalas
    • Universitas Airlangga
    • Universitas Gadjah Mada
    • Universitas Indonesia

    Syarat Pendaftaran Beasiswa S2 Kominfo Dalam Negeri 2024

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar

    3. Tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen

    4. Usia maksimal pada saat mendaftar:

    • Maksimal 35 tahun bagi masyarakat umum
    • Maksimal 37 tahun bagi PNS/TNI/Polri

    5. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2

    6. Lulusan S1/D4 dengan IPK minimal 3.00 dari skala 4.00

    7. Menyusun Rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500-1000 kata)

    8. Menyusun Essay yang berisi Personal statement dan Rencana kontribusi pasca studi khususnya bagi pengembangan transformasi digital nasional (500-1000 kata)

    9. Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran.

    10. Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan.

    11. Diutamakan bagi yang sudah memiliki LoA dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo.

    12. Bagi pendaftaran lulusan perguruan tinggi diharapkan melampirkan dokumen yang telah ditentukan.

    13. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh mitra perguruan tinggi yang dipilih.

    Itulah informasi terkait perpanjangan masa pendaftaran beasiswa Kominfo. Yuk buruan selesaikan pendaftaran milikmu detikers!

    (det/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Kuliah


    Jakarta

    King Abdullah University of Science and Technology (KAUST) Arab Saudi membuka pendaftaran S2 dan S3 musim semi 2025 hingga 1 Oktober 2024 mendatang. Setelah itu, masa pendaftaran kuliah musim gugur dibuka hingga 11 Januari 2025.

    Dikutip dari laman resminya, KAUST menyediakan fellowship untuk semua mahasiswa baru yang diterima di kampusnya. Fellowship ini termasuk beasiswa yang meliputi semua biaya kuliah, akomodasi, asuransi kesehatan, bantuan kepindahan, dan lain-lain.

    Pendaftaran kuliah ke KAUST tidak terpisah dengan tahap pendaftaran beasiswa. Calon mahasiswa juga tidak dikenakan biaya pendaftaran.


    Berminat kuliah di KAUST tahun depan, detikers? Simak syarat, jadwal, dan cara mendaftar kuliah di KAUST Kingdom of Saudi Arabia di bawah ini.

    Syarat Beasiswa KAUST 2024

    • Skor TOEFL IBT minimal 79 atau IELTS minimal 6.5 (kode admisi KAUST 4107)
    • Hasil ujian GRE, tidak wajib tetap diutamakan, khususnya jika mendapat skor kuantitatif tinggi (dikirimkan ETS langsung ke KAUST, kode admisi 4139)
    • Transkrip akademik, ijazah, rapor, atau rekam akademik dari semua institusi pendidikan sebelumnya
    • Hasil scan transkrip resmi berbahasa Indonesia dan translasi bersertifikasi dalam bahasa Inggris, yang memuat skala penilaian untuk semua dokumen lamaran
    • Transkrip final (jika lolos seleksi)
    • Tiga surat rekomendasi dari dosen atau dosen pembimbing tempat riset atau kuliah di jurusan utama pada jenjang sebelumnya, surat dikirimkan langsung oleh pemberi rekomendasi
    • Curriculum vitae (CV)

    Komponen Beasiswa KAUST

    • Biaya kuliah penuh
    • Uang saku USD 20 ribu – USD 30 ribu (Rp 303 juta-Rp 454 juta) per tahun
    • Tempat tinggal (dapat dikenakan biaya)
    • Asuransi kesehatan dan gigi (dapat dikenakan biaya)
    • Dukungan kepindahan

    Jadwal Pendaftaran KAUST 2025 Musim Semi

    • Pendaftaran: 15 Agustus-1 Oktober 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 14 November-1 Desember 2024
    • Mulai kuliah: 26 Januari 2025

    Jadwal Pendaftaran KAUST 2025 Musim Gugur

    • Pendaftaran: 15 Agustus 2024 -11 Januari 2025
    • Pengumuman hasil seleksi: 27 Februari-2 Maret 2025
    • Mulai kuliah: 31 Agustus 2025

    Informasi beasiswa KAUST 2025 dapat dicek lebih lanjut di laman https://admissions.kaust.edu.sa/. Semoga bermanfaat, ya!

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2-S3 King Fahd University 2025, Ada Asrama dan Tunjangan Per Bulan


    Jakarta

    King Fahd University of Petroleum & Minerals (KFUPM) membuka beasiswa S2 dan S3 reguler tahun akademik 2025 di Arab Saudi. Masa pendaftaran sedang berlangsung hingga 12 Desember 2024.

    Beasiswa penuh ini meliputi uang kuliah penuh, uang saku untuk biaya hidup per bulan, asrama, berobat dan perawatan gigi gratis, buku kuliah gratis, dan subsidi makanan di kantin kampus.

    Penerima beasiswa juga berhak atas pendanaan proyek oleh kampus, ongkos pesawat PP Indonesia-Arab Saudi, dan lain-lain.


    Dikutip dari laman resminya, beasiswa KFUPM 2025 tidak mengenakan biaya pendaftaran. Peminat beasiswa bisa memilih beragam jurusan bidang teknik, sains, ilmu komputer, ilmu Bumi, hingga bisnis.

    Syarat Beasiswa King Fahd University of Petroleum & Minerals 2025

    • Sudah lulus S1 yang berdurasi 4 tahun untuk melamar S2 atau lulus S2 berdurasi 2 tahun dari kampus terakreditasi untuk melamar S3
    • IPK minimal 3.00
    • Skor minimal TOEFL PBT 520, CBT 190, IBT 70; IELTS 6.0; Duolingo English Test (New Test, online) 105
    • Lulusan negara berbahasa Inggris seperti AS, Kanada, UK, Australia, dan Selandia Baru tidak perlu menyertakan skor minimal kemampuan bahasa Inggris.
    • Dua surat rekomendasi

    Syarat Dokumen

    • Fotokopi identitas seperti paspor.
    • Transkrip akademik resmi.
    • Dua surat rekomendasi dari pemberi rekomendasi akademik.
    • Statement of Purpose.
    • Foto paspor berlatar putih.
    • CV yang meliputi informasi tentang pendidikan dan pengalaman kerja.
    • TOEFL, IELTS, GRE, dan GMAT dapat disertakan sesuai ketentuan.

    Berminat mendaftar, detikers? Cek informasi beasiswa King Fahd University of Petroleum and Minerals 2025 di laman https://kfupm.edu.sa. Semoga bermanfaat!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com