Tag: biaya penerbitan

  • 4 Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Simulasi Hitungannya



    Jakarta

    Balik nama sertifikat tanah adalah hal wajib yang dilakukan setelah membeli properti baik tanah ataupun bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat, maka pembelian tersebut telah dianggap legal secara hukum.

    Proses balik nama sertifikat tidak gratis. Bahkan ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat yang harus kamu lalui. Komponen tersebut semuanya harus diurus agar kepemilikan atas properti tersebut absolut di mata hukum.

    Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa biaya balik sertifikat tanah yang harus dikeluarkan saat proses pengurusan.


    Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    1. Biaya Penerbitan AJB

    Biaya pertama yang harus disiapkan adalah untuk mengurus penerbitan akta jual beli atau AJB. Harga untuk pengurusan AJB ternyata berbeda tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun, biasanya nilainya ditetapkan sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

    2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB merupakan pengenaan pajak oleh masing-masing daerah. Besarannya sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Namun, ada beberapa rumah yang tidak mengenakan BPHTB.

    3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

    Saat membuat sertifikat tanah, kantor pertanahan akan mengukur luas tanah properti untuk menghindari dari kekeliruan. Pengecekan ini termasuk untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sekitar Rp 50 ribu.

    4. Biaya Balik Nama

    Kemudian, dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada pula biaya untuk balik nama. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

    Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

    Simulasi Perhitungan

    Sebagai gambaran biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat rumah, detikcom berikan simulasi penghitungannya.

    Sebagai catatan, biaya pengecekan keabsahan tanah memiliki besaran yang pasti yakni Rp 50 ribu. Maka, dalam simulasi ini akan berpatokan pada nilai biaya tersebut. Sementara itu, besaran biaya untuk komponen biaya lainnya tidak berpatokan pada nilai di lapangan.

    Misalnya, Budi membeli tanah seluas 66 m2 dengan luas bangunan 30 m2. Harga tanah per meter Rp 2.500.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

    1. Biaya AJB

    Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

    2. Biaya BPHTB

    Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

    Harga tanah: 66 m2 x Rp 2.500.000 = Rp 165.000.000
    Harga bangunan: 30 m2 x Rp 800.000 = Rp 24.000.000

    Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

    NJOPTKP Jakarta (2024): Rp 60.000.000

    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak: Rp 220.000.000

    Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 220.000.0000 = Rp 11.000.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

    4. Biaya Balik Nama

    Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

    Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

    Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 11.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 14.180.000

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan


    Jakarta

    Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

    Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

    Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.


    Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

    Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

    Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

    • Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
    • Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

    Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

    Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

    • Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
    • KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
    • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
    • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
    • SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).
    • Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

    • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.
    • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
    • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
    • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

    Cara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

    Buat SIM A Baru

    1. Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.
    2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
    3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
    4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
    5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
    6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
    7. Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
    8. Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.
    9. Jika lolos, lakukan pembayaran.
    10. SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Perpanjangan SIM A

    1. Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.
    2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
    3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
    4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
    5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
    6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
    7. Lakukan pembayaran.
    8. SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Catatan

    • Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.
    • Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
    • Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
    • Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

    Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com