Tag: bp jamsostek

  • Syarat Mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera dan BP Jamsostek


    Jakarta

    Ketika rumah perlu ada yang diperbaiki, renovasi rumah biasanya dilakukan. Akan tetapi, tak banyak orang dapat merenovasi hunian karena keterbatasan biaya. Layaknya kepemilikan rumah, renovasi juga membutuhkan budget tak sedikit.

    Lantaran hal ini, sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan juga menyediakan layanan pinjaman untuk renovasi rumah yang umumnya dikenal dengan kredit renovasi rumah (KRR). Salah satunya yaitu Bank BTN.

    Pinjaman renovasi rumah yang disediakan BTN, bekerja sama dengan BP Tapera, dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN) peserta Tapera. BP Jamsostek turut bekerja sama dengan BTN dalam memberikan fasilitas kredit renovasi rumah bagi peserta BP Jamsostek.


    Lantas, bagaimana persyaratan dan prosedur pengajuan kredit renovasi rumah ini? Berapa pinjaman yang diberikan? Dan berapa jangka waktu kreditnya? Simak informasinya di bawah ini.

    Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera

    Kredit renovasi rumah dari BTN yang bekerja sama dengan BP Tapera diperuntukkan bagi ASN yang terdaftar sebagai peserta Tapera. Bunga pinjaman yang ditetapkan flat sebesar 5% dan tenor kredit maksimal 10 tahun.

    Fasilitas ini diperuntukkan bagi ASN peserta Tapera yang berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta. Maksimal kredit yang diberikan:

    • Rp 114.000.000 untuk wilayah Papua dan Papua Barat
    • Rp 88.000.000 untuk wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Bali, dan Kepulauan Riau.

    Untuk mengajukan kredit renovasi rumah Tapera-BTN, simak persyaratan dan prosedur pengajuan kredit berikut, dikutip dari laman resmi BTN:

    Ketentuan Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera

    • Memiliki penghasilan yang cukup sesuai perhitungan BTN
    • Plafon kredit diberikan berdasarkan RAB sesuai limit kredit
    • Jangka waktu kredit maksimal 10 tahun
    • Cicilan tetap hingga lunas
    • Memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon atau pasangan pemohon
    • WNI berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

    Syarat Dokumen Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BTN-Tapera

    • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Buku atau akta nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Fotokopi sertifikat, IMB, dan PBB
    • RAB renovasi
    • Foto rumah
    • Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN.

    Prosedur Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah dari BTN-Tapera

    • Menyiapkan kelengkapan dokumen dan formulir permohonan kredit
    • Mendatangi kantor cabang Bank BTN
    • Menyerahkan berkas dokumen
    • Pemrosesan berkas permohonan dan verifikasi data oleh Bank BTN
    • Mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN bila permohonan pengajuan disetujui
    • Proses pencairan pinjaman.

    Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BP Jamsostek

    Kredit renovasi rumah yang disediakan BP Jamsostek bekerja sama dengan Bank BTN diperuntukkan bagi peserta BP Jamsostek yang telah terdaftar minimal 1 tahun.

    Selain BTN, BP Jamsostek juga bekerja sama dengan Bank Nagari, Bank Aceh Syariah, BJB, dan BPD Bali dalam memberikan fasilitas pinjaman renovasi rumah.

    Besaran pinjaman yang diberikan maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu kredit hingga 15 tahun. Bunga kredit yang ditetapkan sebesar:

    • BTN: BI repo rate + 3%
    • Bank Nagari: BI repo rate + 3%
    • Bank Aceh Syariah: BI repo rate + 3%
    • BJB: BI repo rate + 3,5%
    • BPD Bali: BI repo rate + 5%.

    Dikutip dari laman resmi BP Jamsostek, berikut persyaratan dan prosedur pengajuan kredit renovasi rumah BP Jamsostek dan sejumlah bank yang telah disebutkan:

    Syarat Pengajuan Pinjaman Renovasi Rumah BP Jamsostek

    • Peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun
    • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
    • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
    • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
    • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi
    • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait KRR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
    • Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus
    • Peserta dengan istri atau suami yang juga peserta BP Jamsostek hanya dapat mengajukan 1 kali permohonan
    • Rumah yang direnovasi adalah rumah milik peserta atau pasangan peserta
    • Pinjaman dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah dan IMB dengan nama peserta atau pasangan peserta
    • Tenor kredit maksimal 15 tahun
    • Besaran kredit maksimal Rp 200 juta.

    Persyaratan Dokumen Kredit Renovasi Rumah BP Jamsostek

    • KTP
    • Kartu kepesertaan BP Jamsostek
    • Fotokopi sertifikat dan IMB
    • Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada bank.

    Prosedur Pengajuan Kredit Renovasi Rumah dari BP Jamsostek

    • Menyiapkan kelengkapan dokumen dan formulir permohonan kredit
    • Mendatangi kantor cabang BTN atau bank lain
    • Mengajukan kredit dan verifikasi awal atau SLIK OJK
    • Menyerahkan dokumen dan permohonan pinjaman
    • Pemrosesan permohonan termasuk verifikasi kepesertaan oleh BP Jamsostek dan pengiriman formulir persetujuan ke bank
    • Realisasi pengajuan kredit.

    Nah, itu tadi syarat dan prosedur mengajukan pinjaman renovasi rumah di BTN-Tapera dan BP Jamsostek. Semoga membantu.

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Klaim Beasiswa Buat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan


    Jakarta

    BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada kondisi tertentu yang membuat anak tersebut berhak menerima beasiswa.

    Bantuan beasiswa pendidikan ini sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Simak artikel ini untuk mengetahui cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat dan besaran dana bantuan yang diberikan.


    Syarat Utama Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk bisa mengklaim bantuan beasiswa pendidikan untuk anak, orang tua harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

    Berikut ini kondisi yang memungkinkan anak mendapatkan beasiswa:

    • Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
    • Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
    • Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah memiliki masa iur minimal 3 tahun. (Jika punya lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iur.

    Syarat Umum Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Selain syarat utama di atas, ada juga syarat umum yang harus terpenuhi agar dapat mengklaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan:

    • Pekerja memiliki anak dalam usia sekolah
    • Beasiswa hanya berlaku untuk 2 orang anak
    • Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun
    • Sedang bersekolah atau kuliah di perguruan tinggi
    • Anak peserta BP Jamsostek belum menikah
    • Jika perusahaan tempat peserta BP Jamsostek bekerja menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa baru akan diberikan setelah perusahaan melunasinya.

    Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Cara klaim beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan secara umum ada dua langkah, yaitu melaporkan kejadian kecelakaan kerja atau kematian, kemudian mengajukan beasiswa dengan memenuhi sejumlah dokumen.

    Melaporkan Kecelakaan Kerja

    Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:

    1. Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
    2. Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.

    Melaporkan Kematian

    Jika peserta meninggal dunia, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi persyaratan atau dokumen berikut ini:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
    • Akta kematian
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
    • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
    • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

    Mengajukan Beasiswa Pendidikan

    Untuk mengajukan beasiswa pendidikan, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melengkapi dokumen berikut ini:

    • Formulir pengajuan beasiswa
    • Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
    • Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
    • Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
    • Rapor atau transkrip nilai
    • KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
    • Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
    • Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
    • Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)

    Besaran Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

    Besaran beasiswa pendidikan yang diperoleh anak peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya, yaitu:

    • Taman kanak-kanak sampai SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
    • SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

    Ketentuan Beasiswa

    • Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
    • Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa dapat diberikan setelah anak memasuki usia sekolah.
    • Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.

    Nah, itulah tadi cara klaim beasiswa pendidikan buat anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat dan besaran dana yang akan diberikan.

    (bai/inf)



    Sumber : www.detik.com