Tag: bpms

  • 4 Jenis Beasiswa Pemprov DKI Jakarta, Ada Buat Siswa-Mahasiswa



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beasiswa bagi warga DKI Jakarta usia sekolah atau 6-21 tahun hingga yang berstatus mahasiswa untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

    Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengenalkan empat jenis beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Beasiswa tersebut ada yang berlaku bagi siswa hingga mahasiswa.

    “Bantuan ini untuk memastikan warga Jakarta usia sekolah wajib bersekolah. UPT kami diberikan tugas tidak ada warga Jakarta yang berusia sekolah tidak bersekolah. Oleh karena itu, program-program yang kami kelola punya pagu anggaran yang fantastis,” ujarnya dalam acara Kongres Beasiswa Indonesia 3 Tahun 2024, di Auditorium Perpusnas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).


    1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

    KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang bisa diterima pelajar di DKI Jakarta dengan syarat-syarat tertentu. Bantuan ini memiliki dasar hukum Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

    Besaran Bantuan KJP Plus

    1. SD/MI

    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Persyaratan Umum Penerima KJP Plus

    • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
    • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta
    • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
    • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

    Persyaratan Khusus Penerima KJP Plus

    • Terdaftar dalam DTKS Daerah
    • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas
    • Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
    • Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
    • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
    • Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan

    2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

    KJMU merupakan program bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa D3, D4, maupun S1. Penerima bantuan ini akan dipastikan bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus.

    Besaran bantuan ini yakni Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima nantinya bisa digunakan mahasiswa untuk keperluan bayar UKT dan biaya pendukung personal.

    Persyaratan Penerima KJMU

    • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
      terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga DKI binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
    • Bagi calon mahasiswa diharuskan menempuh pendidikan di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dinyatakan lulus di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang berakreditasi A/Unggul
    • Bagi yang telah menjadi mahasiswa maksimal semester 6 dan kuliah di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang terakreditasi A/Unggul

    3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

    BPMS ini berlaku bagi calon peserta didik baru. Tidak untuk siswa di sekolah negeri DKI Jakarta, tetapi bantuan ini berlaku bagi siswa di sekolah swasta.

    Besaran Bantuan

    1. Sekolah/Madrasah Swasta

    • SD/MI: Rp 1 juta
    • SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta
    • SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
    • SMK: Rp 2,5 juta

    2. Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

    • SMA Klaster I: Rp 3 juta
    • SMA Klaster II: Rp 7 juta
    • SMA Klaster III: Rp 10 juta
    • SMK Klaster I: Rp 3 juta
    • SMK Klaster II: Rp 7 juta
    • SMK Klaster III: Rp 10 juta

    Persyaratan Penerima Beasiswa BPMS

    • Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun
    • Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK
    • Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama

    4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes

    Beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi pelajar di Jakarta yang merupakan anak dari tenaga kesehatan. Penerima beasiswa ini mulai dari siswa PAUD hingga mahasiswa.

    Bantuan dari beasiswa memiliki besaran (per tahun) yakni:

    • PAUD: Rp 6 juta
    • SD/MI/sederajat: Rp 9 juta
    • SMP/MTs/sederajat: Rp 12 juta
    • SMA//sederajat: 15 juta
    • SMK: Rp 17 juta
    • Kampus S1: Rp 20 juta

    Itulah beberapa beasiswa yang bisa dicoba oleh siswa hingga mahasiswa yang tinggal di DKI Jakarta. Selamat mencoba.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa dan Sekolah



    Jakarta

    Pendaftaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus resmi dibuka hari ini Rabu, 18 September 2024. Siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan. Lalu, bagaimana cara mendaftar KJP Plus?

    KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Penerima bantuan akan mendapat dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat SMA.

    Bantuan dana pendidikan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.


    Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa wajib memenuhi beberapa persyaratan serta mengikuti tahapan pendaftaran berikut ini.

    Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

    Sebelum mendaftar, siswa wajib mengumpulkan dokumen persyaratan berikut seperti dilansir dari laman resmi KJP Plus:

    • Surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

    Cara Mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa

    Setelah dokumen persyaratan terkumpul, siswa bisa mengajukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing. Siswa akan diminta mengisi formulir pendaftaran.

    Usai mengisi formulir, siswa bisa mengumpulkan dokumen yang telah disiapkan. Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan apakah siswa layak menerima bantuan KJP Plus Tahap II.

    Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

    Bagi sekolah yang siswanya mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2024, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    1. Masuk ke laman https://kripto.jumatberkah.com/edu.jakarta.go.id/login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah
    2. Klik menu Aplikasi di sebelah kiri
    3. Klik menu Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)
    4. Klik Pendaftaran
    5. Klik ikon Edit
    6. Ubah data siswa
    7. Jika data sudah sesuai, klik Verify
    8. Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan.
    9. Klik Simpan untuk menyimpan data siswa
    10. Klik tombol pada data siswa yang sesuai

    Demikian cara mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk siswa dan sekolah. Semoga membantu, ya!

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Jadwal KJP Try Out Khusus Siswa Jakarta, Begini Cara Cek Penerimanya



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out. Dengan beasiswa ini, para siswa kelas 3 SMA dapat mengikuti Try Out seleksi masuk perguruan tinggi secara gratis.

    Peluncuran itu diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Selasa (21/10/2025).

    “Harapannya agar para siswa mendapatkan kesempatan yang adil dan setara, yang kemudian membuat mereka lebih percaya diri untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai pilihannya masing-masing,” kata Pramono dalam detikNews, dikutip Kamis (23/10/2025).


    Melalui Try Out KJP, siswa diharapkan dapat mengukur kemampuan akademik dan merasakan simulasi ujian yang sesungguhnya. Progress try out dapat dipantau secara langsung sebagai bahan evaluasi siswa.

    Jadwal Try Out KJP

    Try Out KJP akan dimulai pada Oktober 2025 sampai Februari 2026. Materi yang diujikan sesuai dengan struktur tes seleksi masuk PTN yaitu Potensi Skolastik (TPS) dan Literasi yang dilakukan sebanyak lima kali.

    Try Out KJP perdana akan melibatkan 472 siswa Kelas XII yang merupakan penerima KJP Plus dari enam SMA Negeri. Program ini akan diperluas hingga 40 SMA Negeri lain di Jakarta Timur dengan total peserta 3.304 siswa.

    “Jakarta Timur ini sebagai inisiator, sebagai pemula. Mudah-mudahan program ini berkelanjutan dan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta yang dilakukan secara creative financing,” ungkap Pramono.

    Sebanyak 20 siswa terbaik akan mendapat bimbingan intensif dari tim guru.

    Cara Cek Penetapan KJP via Jakarta Edu

    Untuk mengecek apakah kamu merupakan penerima KJP Try Out, siswa bisa mengecek status penetapan secara online melalui layanan Jakarta Edu. Berikut langkahnya:

    1. Buka laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
    2. Pilih jenis bantuan (KJP, BPMS, KJMU)
    3. Masukkan NIK dan pilih tahapan
    4. Lalu, klik “Cek NIK”
    5. Setelah itu akan muncul status penetapan bansos

    Itulah jadwal KJP Try Out khusus siswa Jakarta. Apakah kamu termasuk penerima KJP Try Out ini, detikers?

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com