Tag: bpn

  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Asrama Debarkasi Baru Siap Terima Jemaah Haji Banten dan Semarang



    Jeddah

    Kementerian Agama (Kemenag) dalam dua tahun terakhir mengaktifkan dua asrama haji debarkasi baru bagi kepulangan jemaah haji Indonesia. Keduanya adalah Asrama Haji Debarkasi Manyaran di Jawa Tengah (Jateng) dan Asrama Haji Debarkasi Cipondoh di Banten.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Kemenag mengatakan, baik Manyaran maupun Cipondoh, baru difungsikan pada saat penerimaan kedatangan jemaah dari Tanah Suci. Pada saat keberangkatan, dua tempat layanan ini belum difungsikan.

    “Kita awalnya mengaktifkan 14 asrama haji embarkasi pada saat pemberangkatan jemaah haji. Untuk pemulangan, penerimaan jemaah akan dilangsungkan pada 16 asrama haji debarkasi. Sebab, debarkasi Manyaran dan Cipondoh sudah bisa difungsikan,” sebut Saiful Mujab saat rapat dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Kamis (4/7/2024).


    Dijelaskan Saiful, Asrama Haji Debarkasi Cipondoh melayani penyambutan kedatangan jemaah haji asal Banten. “Total ada 25 kelompok terbang atau kloter. Mereka saat berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, pulangnya langsung ke Asrama Haji Debarkasi Cipondoh,” sebutnya.

    Sementara untuk asrama haji debarkasi Manyaran, akan melayani seluruh jemaah asal Kota dan Kabupaten Semarang. “Total ada lima kloter. Mereka saat berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Donohudan, pulangnya langsung ke Asrama Haji Debarkasi Manyaran,” lanjutnya.

    Berikut daftar 16 asrama haji debarkasi kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci:

    1. Aceh (BTJ)
    2. Medan atau Kualanamu (KNO)
    3. Batam (BTH)
    4. Padang (PDG)
    5. Palembang (PLM)

    6. Jakarta Pondok Gede (JKG)
    7. Jakarta Saudia (CKG SV)
    8. Kertajati (KJT)
    9. Solo (SOC)
    10. Surabaya (SUB)

    11. Lombok (LOP)
    12. Balikpapan (BPN)
    13. Banjarmasin (BDJ)
    14. Makassar atau Ujungpandang (UPG)
    15. Manyaran (SOC)
    16. Cipondoh (JKG)

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 194 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, 453 Orang Wafat



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Sebanyak 194.765 jemaah dan petugas telah diterbangkan ke Tanah Air.

    Jumlah tersebut merupakan data hingga Kamis, 18 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 19 Juli 2024 pukul 01.00 WIB. Mereka tergabung dalam 497 kelompok terbang (kloter).

    Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, hari ini, Jumat (19/7), sebanyak 7.108 jemaah haji yang tergabung dalam 18 kloter telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:


    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;

    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.226 jemaah/3 kloter;

    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;

    6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

    7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 jemaah/2 kloter;

    8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter;

    9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter.

    Widi turut melaporkan jumlah jemaah haji yang wafat hingga h-4 berakhirnya operasional pemulangan haji.

    “Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 453 orang,” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (19/7/2024).

    “Sementara jemaah yang masih dalam perawatan di rumah sakit Arab Saudi berjumlah 40 orang dan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia sebanyak 28 jemaah,” sambungnya.

    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tetap menjaga kesehatan selama di Kota Madinah.

    “Utamakan ziarah ke Raudhah sesuai jadwal tasreh yang telah ditentukan. Maksimalkan momentum selama di kota nabi khususnya di Masjid Nabawi untuk beribadah,” pesannya.

    “Batasi aktivitas bepergian ke luar hotel terlebih suhu di Madinah relatif panas berkisar hingga 43 derajat celsius,” pungkasnya.

    Menurut Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M, fase pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah akan berakhir pada 21 Juli 2024. Kloter terakhir dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2024.

    (nla/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • H-5 Operasional Haji Berakhir, 188 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Hingga 17 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 18 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 188.458 orang.

    “Mereka tergabung dalam 481 kelompok terbang (kloter),” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (18/7/2024).

    Widi mengatakan, hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.708 orang.


    Mereka tergabung dalam 22 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter

    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter

    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter

    6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

    7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter

    8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter

    9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter

    10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

    Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 18.52 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 448 orang.

    Widi melaporkan, jemaah yang ditanazulkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berjumlah 64 orang. Sedangkan jemaah yang dilakukan evakuasi berjumlah 8 orang.

    “Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat atau pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang seharusnya,” katanya.

    “Tanazul diprioritaskan bagi jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif,” imbuh Widi.

    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air untuk tetap menjaga kesehatan dengan makan tepat waktu.

    “Tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup. Bagi jemaah sakit agar minum obat teratur sesuai anjuran dokter,” pesan dia.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Klinik Haji Terakhir Beroperasi 13 Juli 2024, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan



    Jakarta

    Menjelang berakhirnya operasi pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir besok, Sabtu, 13 Juli 2024. Untuk jemaah yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan ditangani hingga 23 Juli 2024.

    Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, nantinya mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.

    “Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” ujar Widi dalam rilis keterangan resmi Kemenag yang diterima detikHikmah, Jumat (12/7/2024).


    Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan agar jemaah haji memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan petugas kloter.

    Widi berpesan agar jemaah memprioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan, sehingga tidak ada kejadian jemaah haji yang tertinggal pesawat.

    Sambil menunggu jadwal pulang, PPIH juga mengimbau agar jemaah haji tidak beraktivitas secara berlebihan di hari terakhir. “Tetap gunakan alat pelindung diri untuk menghindari sengatan matahari langsung saat ke masjid dan kembali ke hotel pada siang hari, minum air putih yang cukup agar tidak dehidrasi,” pesan Widi.

    Widi juga mengimbau, agar periksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ibadah sunah, city tour atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah.

    Sebagai informasi, hingga 11 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah haji dan petugas yang telah kembali ke Tanah Air berjumlah 144.706 orang yang tergabung dalam 369 kelompok terbang.

    Hari ini, Jumat 12 Juli 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.976 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;
    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
    6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
    7. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
    8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
    9. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;
    10. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;
    11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter;
    12. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • H-2 Operasional Haji Berakhir, 208 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Air



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air saat ini masih terus berlangsung. Hingga Sabtu 20 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau Minggu 21 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 208.100 orang. Mereka tergabung dalam 531 kelompok terbang (kloter).

    “Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 208.100 orang tergabung dalam 531 kelompok terbang (kloter),” ujar anggota Tim Medi center Haji, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Minggu (21/7/2024).

    Dia melanjutkan, pada Minggu 21 Juli 2024 terdapat 14 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 4.317 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air.


    Berikut rinciannya:

    1. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 428 jemaah/1 kloter

    2. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

    3. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 203 jemaah/1 kloter

    4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 262 jemaah/1 kloter

    5. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 492 jemaah/2 kloter

    6. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

    7. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 711 jemaah/2 kloter

    8. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 95 jemaah/1 kloter

    9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter

    10. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 213 jemaah/1 kloter

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com