Tag: bppt

  • Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia


    Jakarta

    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

    Karena bila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

    Disebutkan bila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT. Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.


    Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

    4 Kecurangan Penerima BPI

    1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

    Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

    Menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.

    2. Mahasiswa Masih Bekerja

    BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Hal ini menurut Ratna sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

    “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

    Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.

    3. Pemalsuan Dokumen Akademik

    Kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik juga tak luput dari temuan BPPT. Seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    4. Double Funding dari Pemerintah Daerah

    Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.

    Hal ini juga perlu menjadi catatan oleh perguruan tinggi dan BPPT. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.

    Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau. Yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” jelas Alipi.

    Progres Mahasiswa Penerima BPI Dipantau

    Penjelasan Ratna dan Alipi disampaikan dalam Kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024.

    Sebagai catatan setiap progres masing-masing awardee pada dasarnya dipantau BPPT dan Kemendikbduristek. Sehingga setiap kecurangan pasti akan ditemukan.

    Pertemuan itu juga bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Alipi meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan kemudahan bagi awardee BPI dalam pengisian KHS. Sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.

    “Pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa,” ungkap Alipi.

    Terkait peningkatan layanan, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan upload dokumen secara langsung tidak melalui mahasiswa terutama KHS. Karena BPPT menemukan ada beberapa dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa.

    Meskipun begitu, Alipi menegaskan pihaknya dan BPPT selalu pemutakhiran sistem. Sehingga layanan pada mahasiswa penerima BPI bisa terus dipermudah dan cepat.

    “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan,” tutupnya.

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com

  • Awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia Dilarang Kuliah Online!



    Jakarta

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari mengingatkan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) untuk tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah melakukan kuliah secara online atau hybrid dalam waktu lama.

    “Walaupun pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya,” tuturnya dikutip dari rilis di laman pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (9/10/2024).

    Alasan mengapa hal ini tidak boleh dilakukan karena BPI memberikan pendanaan dalam bentuk living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga penerima beasiswa diharuskan untuk tinggal dan berada di kota tempat perguruan tinggi berada.


    Aturan ini kembali ditegaskan karena pihak BPPT menyebutkan telah menemukan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI. Di mana mahasiswa tersebut melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda dengan kota kampusnya dalam waktu sampai dua semester.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” tambahnya.

    Dilarang Kerja-Double Funding

    Tidak hanya masalah kuliah daring, BPPT juga menemukan bila ada penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar. Artinya mereka masih bekerja ketika perkuliahan berlangsung.

    Ratna menyatakan aturan ini sudah tertera jelas ketika pendaftaran BPI berlangsung. Aturan tersebut menyebutkan bila penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar.

    “Artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” ucap Ratna.

    Mahasiswa memang diperbolehkan bekerja dan mengabaikan tugas belajar, tetapi dengan catatan tertentu. Yakni pekerjaan yang dilakukan harus menjadi bagian wajib dari studi, seperti teaching assistant dan research assistant.

    Selanjutnya Ratna menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI dalam pemalsuan dokumen akademik. Seperti, pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertasi, transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    Terakhir, temuan menyatakan bila mahasiswa BPI masih ada yang menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding. Terkait hal ini, Kepala Sub Bagian-Tata Usaha Puslapdik, Mohammad Alipi mengakui bila double funding sulit dipantau bila berasal dari pemerintah daerah.

    Namun, bila berkaitan dengan program Puslapdik lainnya, contohnya Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah, dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) hal ini bisa terpantau dengan cermat.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau, yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” tutupnya.

    Sanksi Mahasiswa yang Lakukan Kecurangan

    Kecurangan yang memiliki status berat bisa menyebabkan mahasiswa kehilangan statusnya sebagai penerima BPI. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024, yang berbunyi:

    1. Penerima beasiswa yang diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.

    2. Bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat. Berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.

    3. Pelamar yang mengalami sanksi berat juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri 2024 Diumumkan, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Hasil seleksi akhir Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Dalam Negeri Tahun 2024 sudah mulai diumumkan. Sudah cek hasil seleksi milikmu?

    Seperti yang diketahui BPI adalah program beasiswa pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Beasiswa ini mendanai program bergelar jenjang S1, S2, dan S3 di kampus luar dan dalam negeri serta program tidak bergelar (non-degree.)

    Seleksi 2024 untuk BPI Dalam Negeri dan Luar Negeri dibuka pada Mei-Juni lalu. Peserta harus melalui dua jenis seleksi yakni administrasi dan substansi.


    Hasil seleksi akhir disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno. Mereka yang disetujui dalam rapat pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek yang diumumkan Jumat (11/10/2024) kemarin.

    Adapun cara cek apakah peserta lolos seleksi BPI Dalam Negeri Tahun 2024 dan informasi lainnya yakni sebagai berikut.

    Cara Cek Hasil Seleksi BPI Dalam Negeri 2024

    Mengutip postingan Instagram Awardee BPI, Sabtu (12/10/2024) peserta bisa melihat hasil seleksi melalui akun pendaftaran dan surel yang digunakan saat pendaftaran BPI. Untuk melihat pengumuman melalui akun pendaftaran langkah-langkahnya yakni:

    1. Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login

    2. Masukkan Username/NIK yang telah didaftarkan.

    3. Masukkan password yang telah didaftarkan.

    4. Masukan hasil penjumlahan Capcha yang tertera lalu klik “Sign In”.

    5. Setelah berhasil masuk akun, peserta akan langsung mendapat pengumuman hasil seleksi BPI.

    6. Pelamar juga bisa mengecek hasil melalui surel terdaftar. Akan ada sebuah email dengan subjek “Pengumuman Hasil Seleksi” dari alamat noreply@bpikemdikbud.id.

    Pelamar yang dinyatakan lolos akan mendapatkan informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya kemudian. Informasi ini akan disampaikan secara berkala melalui email masing-masing awardee.

    “Bagi yang dinyatakan Lolos dan diterima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri untuk informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya akan diinfokan kembali, cek secara email masing-masing ya,” tulis Awardee BPI di postingan akun Instagram resminya.

    Komponen Pembiayaan BPI Kemendikbudristek

    Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan mendapat komponen pembiayaan beasiswa yang meliputi:

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya kuliah (tuition fee)
    • Pendaftaran
    • Tunjangan buku
    • Bantuan penelitian tesis/disertasi
    • Bantuan publikasi jurnal internasional

    2. Biaya Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Keadaan darurat
    • Tunjangan keluarga

    Pelanggaran dan Sanksi BPI Kemendikbudristek

    Selama berstatus mahasiswa BPI Kemendikbudristek, pelamar harus mematuhi peraturan yang ada. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai yang tertera dalam Buku Panduan BPI Bergelar Tahun 2024. Adapun sanksi tersebut yakni:

    1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
    2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
    3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberi sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
    4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Ia juga memiliki kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
    5. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka BPPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

    Itulah informasi terkait pengumuman BPI Dalam Negeri 2024. Bagaimana dengan hasil milikmu detikers?

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 Diputus, Begini Kata BPPT



    Jakarta

    Orang tua penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 menyampaikan petisi pada Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek, Rabu (20/111/2024).

    Pada petisi tersebut, orang tua siswa penerima beasiswa meminta agar program BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 dilanjutkan sesuai kesepakatan. Sebab, berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, komponen beasiswa berupa college counseling (konseling pendidikan tinggi) dan penggantian biaya pendaftaran di universitas luar negeri ditiadakan.

    Terkait perubahan program dan komponen pembiayaan dalam BIM Persiapan S1 Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Ratna Prabandari mengatakan pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek) Stella Christie.


    “Belum tahu, ini kita lagi mau rapat sama Bu Stella untuk membicarakan itu. Jadi aku belum bisa jawab itu,” ucapnya di sela kegiatan pemberian Beasiswa Eramet 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    “Karena sepertinya nanti BIM akan di-cover di sana juga. Sepertinya, ya,” ucapnya.

    Ratna mengatakan, BPPT, Puspresnas saat ini masih tercatat berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Diketahui, pada pemerintahan Prabowo-Gibran 2014-2029, Kemendikbudristek dibagi tiga menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemennbud).

    “Masih, sementara masih di bawah Kemendikbudristek ya. Sekarang namanya masih kemendikbudristek. Tapi nanti saya nggak ngerti mulai kapan, mungkin awal tahun depan, itu harusnya sudah mulai diumumkan bahwa ada Kemendikdasmen sama ada Kemendiktisaintek.

    Ratna mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan penempatan BPPT di salah satu kementerian pecahan Kemendikbudristek ini.

    “Belum tahu karena belum ada keputusan. Kami juga masih menunggu keputusan untuk BPPT sendiri, di mana kita juga masih belum tahu,” ucapnya.

    Sementara itu, ia mengatakan penerima beasiswa pemerintah yang dikelola Kemendikbudristek seperti Beasiswa Indonesia Maju (BIM) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

    “Yang jelas, yang sekarang diamankan adalah mereka yang sudah mendapatkan beasiswa pasti akan diamankan anggaranya, itu yang pertama. Nggak akan terlantar. Nah untuk programnya, apakah nanti berubah? Masih belum tahu,” ucapnya.

    “Tapi yang jelas, fokus utama (anggaran Kemendikbudristek) kayaknya prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan dulu,” imbuhnya.

    Perubahan BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4

    Konseling pendidikan tinggi pada BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 sedianya meliputi bimbingan pemilihan perguruan tinggi dan prodi, penulisan esai, hingga wawancara bersama perguruan tinggi luar negeri.

    Lebih lanjut, siswa yang sudah menerima Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri akan mengikuti Seleksi Lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa.

    Siswa pemegang LoA calon penerima beasiswa sedianya direkomendasikan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Sarjana Luar Negeri.

    Sedangkan berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, layanan college counseling dan pembiayaan pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri ditiadakan.

    Lebih lanjut, siswa BIM Persiapan Program Sarjana yang ingin mendaftar ke beasiswa program S1 kini dapat mendaftar ke Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa lain yang dibiayai pemerintah/lembaga lain. Mereka juga disebut dapat mendaftar ke perguruan tinggi dalam negeri lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com