Tag: Bursa Efek Indonesia

  • Indonesia Cermati Skema Perdagangan Karbon Bertenaga Blockchain

    Indonesia ingin mengarahkan penggunaan teknologi blockchain ke arah ramah lingkungan. Hal ini tercermin dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Metaverse Green Exchange (MVGX), sebuah startup Singapura yang mengkhususkan diri dalam teknologi exchange digital.

    Kolaborasi keduanya berpusat pada skema perdagangan emisi BEI yang dijadwalkan diluncurkan pada tahun 2025, dan tugas MVGX adalah membantu BEI membangun registri karbon dan exchange dengan blockchain sebagai lapisan infrastruktur di Indonesia.

    Executive Chairman & Co-founder MVGX, Bo Bai, mengatakan penggunaan blockchain dalam perdagangan karbon memecahkan apa yang disebut masalah penghitungan ganda, di mana dua entitas atau entitas dan sebuah negara mengklaim tindakan iklim yang sama.

    Pengurangan Emisi Karbon

    Metaverse Green Exchange (MVGX). Foto: MVGX.
    Metaverse Green Exchange (MVGX). Foto: MVGX.

    Baca juga: ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak Kripto

    Didirikan pada tahun 2018, MVGX dilisensikan oleh otoritas keuangan Singapura untuk menyediakan sekuritas dan layanan kustodian. Menawarkan SaaS untuk mengkomersialkan kredit karbon, fokus startup adalah pada “pasar negara berkembang yang ingin menawarkan akses ke proyek pengurangan emisi mereka secara internasional.”

    “Infrastruktur juga memberikan catatan yang tidak dapat diubah tentang pembuatan dan kepemilikan kredit, serta catatan kinerja proyek hijau yang terkait dengan kredit karbon, hingga saat ini,” jelas Bai dikutip TechCrunch.

    Indonesia telah bergabung dengan sejumlah negara yang meningkatkan akuntabilitas lingkungan mereka dengan mekanisme keuangan. Pada Juli, 46 negara menetapkan harga emisi melalui pajak karbon atau skema perdagangan emisi (emissions trading schemes/ETS), menurut International Monetary Fund.

    “Pemerintah Indonesia telah menyadari peran penting yang dapat dimainkan oleh industri jasa keuangan dalam memperkuat komitmen keberlanjutan negara. BEI saat ini sedang mempersiapkan kemungkinan menjadi pertukaran karbon di Indonesia dan memulai diskusi dengan beberapa pihak untuk memperdalam pengetahuan kita,” kata Jeffrey Hendrik, direktur pengembangan bisnis di BEI, dalam sebuah pernyataan.

    Keunggulan Blockchain

    Ilustrasi Perdagangan karbon. Foto: theindianwire.com.
    Ilustrasi Perdagangan karbon. Foto: theindianwire.com.

    Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 159,12 Miliar hingga September 2022

    Perdagangan karbon bukanlah obat mujarab untuk perubahan iklim. Mekanisme ini memberi insentif kepada penghasil emisi karbon untuk mengurangi polusi atau mereka perlu membeli dari memiliki kredit karbon berlebih untuk mengimbangi jejak karbon mereka.

    Modal yang dihasilkan dari penjualan kredit karbon kemudian dapat digunakan untuk mendanai upaya konservasi, setidaknya secara teori. Tetapi salah satu kritik terbesar dari mekanisme ini adalah bahwa penyeimbangan memungkinkan entitas untuk mengklaim netralitas karbon tanpa melakukan upaya yang signifikan untuk mengurangi emisi di tempat pertama.

    Sementara blockchain diyakini membantu menciptakan catatan publik yang efisien untuk perdagangan karbon, meski tidak menjamin kualitas pengurangan emisi dari penerbit kredit atau apakah klaim ini bertahan dalam jangka panjang.

    MVGX memanfaatkan teknologi blockchain yang menawarkan catatan kinerja semua proyek ramah lingkungan yang transparan dan tidak rusak, serta terkait dengan kredit terdaftar di infrastruktur exchange mereka. Hal ini akan memberikan keyakinan penuh kepada pembeli dan emiten atas integritas kredit karbon yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

    Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

    “Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


    PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

    Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

    “Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

    Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

    “Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

    Transisi Rampung Kuartal I-2025

    Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

    “Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

    Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

    Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

    “Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

    Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

    Simak juga Video ‘Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aset Kripto Menggeliat, Pasar Modal Bakal Tersingkir?


    Jakarta

    Kripto menjadi salah satu aset kian menghangat sebagai salah satu instrumen investasi saat ini. Sebut saja Donald Trump yang merilis koin meme kripto jelang pelantikannya. Kala diluncurkan, koin meme Trump telah menembus 20 teratas kripto berdasarkan kapitalisasi pasar mencapai US$ 14 miliar.

    Meski begitu, investasi aset kripto dianggap tidak akan mengganggu instrumen investasi lainnya. Meski secara kapitalisasi pasar kripto cukup besar, pasar modal masih diyakini akan terus bertumbuh.

    “Diversifikasi portofolio itu wajar, tapi kita harus tetap optimis. Pasar modal kita punya potensi besar untuk terus berkembang,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (20/1/25).


    Menurutnya, pergerakan aset dari tiap instrumen investasi akan terus dipengaruhi oleh tren pasar yang hingga saat ini masih bersifat siklikal sangat dinamis mengikuti perubahan kondisi ekonomi.

    “Kalau kita bicara dua tahun lalu, saham jauh lebih baik daripada kripto. Jadi semua ini ada masanya. Investor yang bijak biasanya akan menyebar investasinya di berbagai instrumen,” jelasnya.

    Di sisi lain, Irvan juga mengaku akan mencermati kebijakan Trump untuk memastikan arah pasar modal ke depan. Begitu juga dengan dampak yang ditimbulkan dari dilantiknya Trump era kedua.

    “Kami memperkirakan mungkin butuh waktu hingga akhir kuartal pertama atau kuartal kedua untuk melihat dampaknya terhadap aliran dana asing. Namun, kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga baru-baru ini sudah memberi dorongan positif ke pasar modal kita,” tutupnya.

    Diketahui, istri Donald Trump, Melania, juga merilis meme koin kripto jelang pelantikan suaminya. Adapun Harga koin Melania melonjak hingga lebih dari US$ 5 dan memberinya kapitalisasi pasar lebih dari US$ 5 miliar.

    Sementara koin Trump disebut telah merosot tajam. Menurut data on-chain, meme koin Trump anjlok sekitar 40%, anjlok karena para pedagang berebut untuk membeli koin baru.

    Pada Jumat (17/1/2025) lalu, Bitcoin (BCT) terpantau terbang seiring dirilisnya data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat (AS) untuk Desember 2024. Inflasi tahunan tercatat sesuai dengan ekspektasi di angka 2,9%.

    Hal ini mendorong nilai BTC melampaui US$ 102.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar lebih. Kenaikan ini juga diikuti oleh aset kripto lainnya saat pengumuman CPI, seperti Ethereum (ETH) yang mencapai Rp 54 juta, XRP di Rp 50 ribu, SOL di Rp 3,2 juta, dan XLM di Rp 7 ribu.

    Mayoritas aset kripto lainnya turut mengalami tren kenaikan yang memperkuat optimisme pasar. Kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini berada di angka US$ 3,7 triliun, dengan total volume perdagangan mencapai US$ 183 miliar.

    Sementara pada bulan sebelumnya, CPI tercatat sebesar 2,7%, di mana harga Bitcoin saat itu berada di kisaran US$ 90.000, naik dari sebelumnya US$ 87.000. Meski kenaikan CPI Desember sedikit lebih tinggi dari angka bulan lalu, hal ini dianggap tidak menunjukkan tanda-tanda inflasi yang memburuk.

    Kendati begitu, CPI inti meningkat tipis sebesar 0,2%, lebih rendah dibandingkan perkiraan awal sebesar 0,3%. Namun begitu, data tersebut tetap menjadi sinyal positif tekanan inflasi tetap terkendali.

    Dengan inflasi yang moderat, terbuka ruang bagi Federal Reserve (The Fed) untuk mempertimbangkan pelonggaran kebijakan suku bunga dalam beberapa bulan mendatang. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa lonjakan ini mencerminkan kuatnya kepercayaan investor terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai.

    “Kita melihat pola yang sama ketika inflasi mulai stabil dan kebijakan moneter cenderung melunak, Bitcoin mendapatkan momentum kenaikan. Dengan target inflasi The Fed berada di angka 2%, hampir tidak ada peluang pemotongan suku bunga di akhir bulan nanti,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, ditulis Minggu (19/1/2025).

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Mau Investasi Halal? Ini Panduan Saham Syariah untuk Pemula


    Jakarta

    Minat masyarakat terhadap investasi saham syariah di Indonesia terus meningkat seiring tingginya kesadaran berinvestasi sesuai prinsip agama. Kabar baiknya, saat ini investasi saham berbasis syariah semakin mudah diakses melalui berbagai aplikasi investasi yang tersedia secara online.

    Mengenal Saham Syariah

    Saham syariah merupakan saham perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Perusahaan tersebut tidak boleh bergerak di sektor seperti perjudian, minuman keras, riba, atau produk haram lainnya.


    Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi rasio keuangan tertentu, salah satunya batas maksimal utang berbunga. Proses seleksi saham syariah ini diawasi dan diperbarui secara berkala oleh otoritas terkait.

    Kriteria Saham Syariah

    Tidak semua perusahaan bisa dikategorikan sebagai saham syariah. Setidaknya ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu:

    – Tidak Mengandung Riba

    Perusahaan harus memiliki rasio utang berbunga di bawah batas yang ditentukan. Selain itu, pendapatan bunga dari aktivitas perusahaan juga tidak boleh melebihi ambang tertentu.

    – Tidak Bergerak di Bisnis Haram

    Perusahaan dilarang menjalankan usaha seperti perjudian, produksi minuman keras, produk tembakau, daging babi, maupun jasa keuangan konvensional berbasis bunga. Perbankan syariah diperbolehkan, sementara bank konvensional umumnya tidak masuk kategori ini.

    Daftar Saham Syariah di Indonesia

    Di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah tergabung dalam beberapa indeks, di antaranya:

    – ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mencakup seluruh saham syariah tercatat di BEI.

    – JII (Jakarta Islamic Index) yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid dan berkapitalisasi besar.

    Kabar gembiranya, kamu bisa dengan mudah melihat daftar saham syariah di Ajaib atau platform sekuritas lainnya. Biasanya, saham-saham ini sudah diberi label khusus atau bisa difilter berdasarkan kategori syariah.

    Cara Membeli Saham Syariah

    Proses pembelian saham syariah pada dasarnya hampir sama dengan saham biasa, yaitu:

    – Gunakan Aplikasi Saham Syariah

    Pilih aplikasi sekuritas yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyediakan kategori saham syariah. Pastikan platform investasi saham syariah terpercaya, sehingga prosesnya menjadi transparan dan aman.

    – Registrasi Akun

    Siapkan e-KTP dan data diri. Proses pembukaan rekening efek syariah sama seperti membuka rekening saham biasa, dan investor akan memperoleh rekening dana nasabah (RDN) atas nama sendiri.

    – Deposit Dana

    Isi saldo RDN melalui transfer bank. Investor dapat memulai dari nominal kecil, misalnya Rp100.000, untuk tahap belajar.

    – Pilih Saham

    Masuk ke aplikasi dan cari menu saham syariah atau gunakan filter indeks seperti ISSI atau JII. Daftar saham syariah juga dapat dilihat melalui aplikasi seperti Ajaib untuk memudahkan pencarian.

    – Beli Saham

    Tentukan saham yang diincar, masukkan jumlah lot pembelian, (1 lot = 100 lembar), lalu konfirmasi transaksi.

    Keuntungan Investasi Saham Syariah

    Lebih lanjut, investasi saham syariah bukan sekadar mengenai kepatuhan agama, tetapi juga memberikan keuntungan seperti:

    – Ketenangan Secara Spiritual

    Saham syariah memberikan ketenangan secara spiritual karena investasi dilakukan secara halal dan sesuai keyakinan, sehingga tidak perlu khawatir mengenai status hukum dana yang diinvestasikan.

    – Seleksi yang Ketat

    Proses penyaringan saham syariah otomatis menyingkirkan perusahaan dengan fundamental kurang sehat, terutama yang memiliki utang berbunga berlebihan.

    – Performa yang Kompetitif

    Sejumlah studi menunjukkan bahwa indeks saham syariah mampu bersaing, bahkan dalam periode tertentu mengungguli indeks konvensional dalam jangka panjang, seperti yang tercermin pada JII yang berisi saham-saham unggulan.

    – Diversifikasi Otomatis

    Dengan berinvestasi di indeks syariah seperti ISSI, investor secara tidak langsung memiliki portofolio yang tersebar di berbagai sektor usaha yang diperbolehkan secara syariah.

    Panduan investasi saham syariah bagi pemula ini menunjukkan bahwa berinvestasi sesuai prinsip Islam dapat dilakukan dengan mudah sekaligus berpotensi menguntungkan. Investor cukup memahami kriteria perusahaan yang sesuai syariah, mengenal indeks seperti ISSI dan JII, hingga mempraktikkan pembelian saham melalui aplikasi investasi yang terpercaya.

    Lebih dari itu, investasi syariah menawarkan ketenangan karena dijalankan selaras dengan nilai yang diyakini, serta dilengkapi proses seleksi ketat yang membantu menghindari perusahaan dengan utang berbunga berlebihan. Pilihan ini dinilai tepat bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi tanpa mengesampingkan prinsip keberkahan.

    Bagi yang tertarik memulai, daftar saham syariah, pembukaan rekening secara online, hingga investasi dengan modal terjangkau dapat diakses melalui aplikasi Ajaib. Yuk, mulai investasi dengan mudah dan sesuai prinsip!

    (ega/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



    Jakarta

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

    Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


    “Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

    Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

    “Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

    Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

    “Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

    Cara Lacak Kepemilikan Saham

    Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

    1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

    Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

    Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

    2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

    Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

    3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

    Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

    Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

    4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

    Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

    Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

    5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

    Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

    Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

    (hnu/ega)



    Sumber : www.detik.com