Tag: cek ktp

  • Apakah KTP-mu Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol? Cek di Sini

    Jakarta

    Ngerinya pinjaman online (pinjol) sudah merambah ke pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. KTP yang tersebar, dengan mudahnya bisa didaftarkan ke pinjol. Apakah kamu pernah mengalaminya?

    Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online kerap ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

    Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah KTP milikmu sudah pernah digunakan untuk mendaftar pinjaman online? Mengecek riwayat pinjaman atau aktivitas mencurigakan dengan KTP, bisa dilakukan dengan cara berikut.


    Cara Cek KTP Pernah Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. KTP pun rawan disalahgunakan, terlebih ada juga orang yang memanfaatkan fenomena untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain, lalu mendaftarkan pinjol tanpa izin.

    Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

    Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

    Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    1. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
    2. Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
    3. Pilih menu ‘Pendaftaran’.
    4. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
    5. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
    6. Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
    7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
    8. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    9. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
    10. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.

    Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

    Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
    2. Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
    3. Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
    4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak berikut:

    • Telepon: 157
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • WhatsApp: 081-157-157-157.

    Nah itulah tadi cara mengecek KTP dari pinjol. Dengan langkah ini, kamu bisa melindungi diri dari dampak penyalahgunaan data pribadi. Selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan identitas, terutama di era digital yang semakin rawan kebocoran data.

    (aau/fds)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Cara Cek KTP Dipakai untuk Utang Pinjol Atau Tidak

    Jakarta

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

    Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

    Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


    Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

    1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

    2. Pilih “Pendaftaran”.

    3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

    4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

    5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

    6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

    7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

    8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

    9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

    10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

    1. Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.

    2. Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.

    3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

    4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

    Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,emailkonsumen@ojk.go.idatau WA ke 081-157-157-157.

    Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar

    Jakarta

    Peredaran Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

    Untuk diketahui, salah satu ciri paling utama pinjol legal adalah dengan terdaftar di OJK. Dengan terdaftar di lembaga pengawas keuangan ini, pinjol harus mematuhi seluruh kebijakan yang ada mulai dari penetapan besaran bunga maksimal hingga cara penagihan utang.

    Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.


    Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost – https://myboost.co.id
    Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – https://findaya.co.id
    Modalku – https://modalku.co.id
    KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
    Maucash – https://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    PohonDana – https://pohondana.id
    Mekar – https://mekar.id
    AdaKami – https://www.adakami.id
    Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
    KreditPro – https://kreditpro.id
    Fintag – https://fintag.id
    Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
    Crowdo – https://crowdo.co.id
    Indodana – https://indodana.id
    Julo – https://www.julo.co.id
    Pinjamin – https://pinjamin.com
    DanaRupiah – https://danarupiah.id
    Taralite – https://www.taralite.com
    Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
    Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – https://singa.id
    DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
    EasyCash – www.easycash.id
    Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – https://www.finplus.co.id
    UangMe – https://uangme.id
    PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
    Dana Syariah – https://danasyariah.id
    Batumbu – https://www.batumbu.id
    CashCepat – https://cashcepat.id
    KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
    Cicil – https://www.cicil.co.id
    Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
    360 Kredi – https://www.360kredi.id
    Samir – https://www.samir.co.id
    Kredinesia – https://www.kredinesia.id
    Pintek – https://pintek.id
    ModalRakyat – https://modalrakyat.id
    Solusiku – https://www.solusi-ku.id
    Cairin – https://www.cairin.id
    TrustIQ – https://trustiq.id
    Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
    Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
    Invoila – https://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
    DanaBagus – https://www.danabagus.id
    UKU – https://ukuindo.com
    Kredito – https://kredito.id
    AdaPundi – https://www.adapundi.com
    ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
    Komunal – https://www.komunal.co.id
    Restock.ID – https://www.restock.id
    Asetku – https://asetku.co.id
    Avantee – https://www.avantee.co.id
    Gradana – https://gradana.co.id
    Danacita – https://www.danacita.co.id
    IKI Modal – https://www.ikimodal.com
    Ivoji – https://www.ivoji.id
    Indofund.id – https://indofund.id
    iGrow – https://igrow.asia
    Danai.id – https://danai.id
    Dumi – https://minjem.com
    Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
    Qazwa.id – https://qazwa.id
    KrediFazz – https://www.kredifazz.id
    Doeku – https://doeku.id
    Aktivaku – https://aktivaku.com
    Danain – https://www.danain.co.id
    Indosaku – https://indosaku.id
    UATAS – https://www.uatas.id
    EduFund – https://www.edufund.co.id
    GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
    Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – https://bantusaku.id
    DanaBijak – https://danabijak.com
    AdaModal – https://www.adamodal.co.id
    SamaKita – https://samakita.co.id
    KawanCicil – https://kawancicil.co.id
    Crowde – https://crowde.co
    KlikCair – https://klikcair.com
    Ethis – https://ethis.co.id
    Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol
    Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

    Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

    Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

    1. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    – Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
    – Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
    – Pilih menu ‘Pendaftaran’.
    – Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
    – Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
    – Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
    – Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
    – Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    – Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
    – Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.
    – Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

    2. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    – Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
    – Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
    – Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
    – Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

    Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

    Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

    1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
    4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

    Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
    • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
    • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

    Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com