Tag: cicilan utang

  • Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

    Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

    Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


    Risiko Ajukan KPR

    1. Cicilan Semakin Besar

    Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

    Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

    2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

    Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

    Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

    Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

    3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

    Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

    Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

    Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Simak! Tips Supaya Hidup Tenang Tanpa Dikejar Cicilan Utang


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak telat membayar pinjaman. Menurut OJK, mengajukan pinjaman sebenarnya tidak salah selama dilakukan secara bijak.

    Namun, pinjaman bisa menjadi masalah jika diajukan tanpa siap melakukan pembayaran. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk bijak mengelola utang agar hidup lebih tenang.

    “Nggak ada yang salah sama pinjaman. Yang jadi masalah itu kalau nggak siap bayar. Yuk, bijak kelola utang biar hidup tenang,” tulis akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK @kontak157, Minggu (29/6/2025).


    OJK meminta agar memperhatikan kembali tujuan pengajuan pinjaman. Terdapat tiga tujuan yang diklasifikasikan OJK terkait dengan tujuan pinjaman, yaitu yang pertama adalah untuk dana darurat.

    Kebutuhan ini contohnya adalah memperbaiki motor yang rusak atau mogok hingga membayar biaya rumah sakit. Kedua, pinjaman yang bersifat konsumtif seperti beli gadget baru atau nonton konser.

    Ketiga, pinjaman yang bersifat produktif seperti untuk modal usaha hingga membeli perlengkapan kerja. Yang terpenting dari ketiga itu, kata OJK, adalah menghitung cicilan dan mengenali kemampuan sebelum mengambil pinjaman.

    “Hidup bisa tetap nyaman tanpa dikejar tagihan. Hitung cicilan, kenali kemampuan, baru ambil pinjaman,” tutup OJK.

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya