Tag: cs

  • #AwasJebakanBadman, DANA Imbau Pengguna Waspada Modus CS Palsu


    Jakarta

    Hati-hati penipuan online kian marak dan bisa menjebak siapa saja. Apalagi saat ini modus penipuan makin beragam.

    Salah satunya yang mengatasnamakan customer service (CS) atau layanan pelanggan abal-abal. Masyarakat mesti waspada dengan oknum yang mengaku sebagai CS palsu.

    Untuk membantu mengatasi modus penipuan ini, dompet digital DANA pun menghimbau para penggunanya untuk selalu berhati-hati terhadap oknum CS palsu yang mengatasnamakan DANA. Lewat campaign #AwasJebakanBadman, DANA pun memberikan beberapa tips yang bisa di lakukan untuk dapat terhindar dari CS palsu.


    Monitor Pergerakan Online Mencurigakan

    Jika ada CS mencurigakan yang menghubungimu, amati pergerakannya. Jangan berikan data pribadimu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya karena CS DANA yang asli tidak akan pernah meminta data pribadi ini. Selain itu, kamu juga bisa cek apakah nomor atau sosial media yang menghubungimu itu merupakan channel official DANA atau bukan.

    Lakukan Konfirmasi

    Langkah selanjutnya, kamu bisa melakukan konfirmasi apakah nomor, sosial media, atau link yang menghubungimu tersebut benar dari DANA atau bukan. Caranya, kamu cukup buka DANA Protection di aplikasi DANA, dan masukkan nomor, sosial media, atau link tersebut untuk kemudian dicek keasliannya.

    Segera Laporkan

    Jika terkonfirmasi bukan dari DANA, segera laporkan melalui bagian Laporkan via Aduan Nomor di laman DANA Protection. Nantinya kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo). Dengan begini, kamu juga bisa ikut membantu para pengguna DANA yang lainnya agar tidak terkena jebakan badman.

    Selain ketiga hal tersebut, kamu juga bisa menerapkan beberapa tips tambahan di bawah ini agar semakin aman dari modus penipuan CS palsu. Untuk info lengkapnya bisa cek di sini ya:

    • DANA sudah tidak lagi memiliki Customer Care via WhatsApp.
    • DANA hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA, email help@dana.id, call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia.
    • DANA tidak pernah menghubungi customer terlebih dahulu tanpa adanya laporan.
    • Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA.
    • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
    • Selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.
    • Segera report dan block nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DANA.
    • Akun resmi media sosial DANA Cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

    (ads/ads)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

    Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
    Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

    Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

    OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

    Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

    BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

    Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

    Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

    Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

    Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

    Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

    Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

    Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

    Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

    Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

    Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

    Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

    Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

    Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

    Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Waspada Modus Penipuan Berkedok CS Palsu, Begini Cara Cegahnya!


    Jakarta

    Belakangan ini makin banyak penipuan online yang menggunakan modus baru. Salah satunya berpura-pura menjadi Customer Service (CS) yang mengatasnamakan bank atau platform keuangan untuk mengelabui korbannya.

    Modus penipuan ini tentunya dapat menyasar siapa pun, termasuk pengguna aplikasi DANA. Agar para penggunanya tak banyak yang terjebak modus penipuan ini, DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman yang bertujuan untuk memberikan edukasi terkait penipuan tersebut.

    Jika ada CS yang mengatasnamakan DANA tetapi mencurigakan, kamu bisa melakukan berbagai tips ini ya!


    Monitor

    Selalu perhatikan semua pergerakan online mencurigakan yang terjadi padamu. Seperti contoh, jika ada CS yang meminta data pribadi kamu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya, kamu bisa abaikan saja karena biasanya CS tidak akan memintamu untuk membagikan data-data tersebut. Selain itu, cek juga apakah yang menghubungi kamu dari channel official DANA atau bukan.

    Konfirmasi

    Selanjutnya, supaya kamu terhindar dari jebakan bad man yang mengaku sebagai CS DANA, kamu bisa melakukan konfirmasi lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Di laman DANA Protection ini, kamu bisa lho mengecek nomor, akun sosmed, atau link mencurigakan apakah benar dari DANA atau bukan.

    Lapor

    Di DANA Protection, kamu juga bisa melaporkan CS palsu tersebut dengan memilih bagian

    Laporkan via Aduan Nomor. Kamu akan langsung terhubungkan dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) lho! Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri kamu saja, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

    DANA Awas Jebakan BADMAN Foto: DANA

    Selain ketiga tips di atas, kamu juga bisa mengingat dan mempelajari tips-tips ini biar kamu semakin aman dari jebakan badman CS palsu. Simak yuk!

    • DANA sudah tidak lagi memiliki Customer Care via WhatsApp.
    • DANA hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA, email help@dana.id, call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia.
    • DANA tidak pernah menghubungi customer terlebih dahulu tanpa adanya laporan.
    • Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA.
    • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
    • Selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.
    • Segera report dan block nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DANA.
    • Akun resmi media sosial DANA Cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

    Yuk, terapin tips-tipsnya dan selalu Monitor, Konfirmasi & Lapor jika ada CS mencurigakan yang menghubungimu. Untuk info lebih lanjut terkait CS palsu DANA, kamu juga bisa cek di sini ya.

    Simak juga Video ‘Respons Jokowi soal Luhut Minta Pertamina Akuisisi Perusahaan di Brasil’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (ads/ads)



    Sumber : finance.detik.com

  • Terlanjur Klik Link Palsu Penipuan di WA? Ini yang Mesti Dilakukan


    Jakarta

    Penipuan online merajalela. Oknum penipu dengan berbagai modusnya semakin gencar berusaha menguras uang korbannya. Salah satu modus yang kerap dipakai yaitu melalui tautan atau link yang dibagikan melalui WhatsApp (WA).

    Tak sedikit peringatan untuk tidak asal klik link yang muncul untuk menghindari menjadi korban penipuan phishing. Namun bagaimana jika sudah terlanjur mengklik link yang dikirimkan kontak tak dikenal di WA? Jangan khawatir ini langkah yang mesti kamu lakukan.

    1. Matikan Akses Internet


    Hal pertama yang perlu kamu lakukan jika terlanjur klik aplikasi penipuan yakni segera matikan data seluler atau wifi. Ini akan menghentikan malware yang ada pada aplikasi. Dengan mematikan akses internet, maka akan mencegah malware mencuri data pengguna atau menyebarkan data ke perangkat lain.

    2. Segera Ganti Username dan Password

    Segera ganti kredensial (password dan username) semua akun di ponsel kamu, termasuk akun bank, email, media sosial, dan lainnya. Ganti dan gunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun. Lakukan hal ini secara berkala untuk membatasi jumlah waktu kredensial yang hilang, dicuri, atau dipalsukan dapat digunakan oleh orang lain

    3. Hubungi CS Resmi

    Terakhir, segera laporkan kejadian ini ke Customer Service (CS) secepatnya melalui nomor resmi. Hal ini dapat membantu mengamankan akun dan data kamu supaya aman dari malware yang mungkin menguras saldo rekening kamu. Jika menghubungi CS melalui media sosial, pastikan akun tersebut sudah terverifikasi dengan tanda centang berwarna hijau atau biru.

    Waspada Penipuan Link DANA Kaget

    Belakangan ini kerap muncul modus penipuan link palsu DANA Kaget melalui pesan singkat atau media sosial. Dalam modus ini, korban diiming-imingi akan mendapatkan hadiah dengan meng-klik tautan tersebut. Padahal jika dilakukan, justru saldo DANA Anda bisa lenyap dalam sekejap.

    DANA Foto: dok. DANA

    Melihat penipuan ini, DANA pun mengimbau penggunanya berhati-hati. DANA juga membagikan tips melalui campaign #AwasJebakanBadman dengan mengajak para pengguna melakukan 3 langkah berikut:

    1. Monitor

    Selalu berhati-hati jika ada nomor tak dikenal yang menghubungi dan menyebarkan link tertentu. Adapun link DANA Kaget yang asli selalu diawali dengan https://link.dana.id. Jika bukan diawali dengan alamat tersebut maka harus waspada. Selain itu, cek juga nomor pengirim. Biasanya penipu menggunakan nomor HP umum, bukan nomor khusus.

    2. Konfirmasi

    Jika masih ragu, lakukan konfirmasi untuk memastikan apakah link DANA Kaget tersebut benar dari sumber terpercaya. Coba cek keaslian link atau nomor, atau media sosial DANA lewat fitur DANA Protection di aplikasi DANA.

    3. Lapor

    Apabila link tersebut terbukti bukan dari DANA yang asli, segera melapor melalui DANA Protection agar tidak memakan korban lagi. Saat ini, fitur DANA Protection telah terhubung ke layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lewat fitur ini, pengguna DANA bisa mengecek nomor/link/akun media sosial palsu.

    DANA juga mengimbau agar men-download DANA hanya di penyedia aplikasi resmi. Hindari menginstall dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram dan lainnya. Pengguna juga diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN dan kode OTP. Jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.

    Di samping itu, seluruh pengguna DANA juga diimbau untuk mengacu hanya kepada informasi melalui platform resmi DANA Indonesia di website di https://dana.id, serta media sosial resmi DANA di Facebook, Twitter, dan Instagram @dana.id, dan menggunakan layanan pelanggan Live Chat di aplikasi DANA atau e-mail help@dana.id.dalam menyelesaikan berbagai kendala.

    (ads/ads)



    Sumber : finance.detik.com

  • Waspada! Ini Ciri-ciri dan Tips Menghindari Modus Penipuan Sistem COD


    Jakarta

    Perkembangan e-commerce yang begitu pesat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan modus penipuan. Berbagai modus pun dijalankan untuk menarget mereka yang suka belanja secara daring.

    Dikutip dari berbagai sumber, salah satu modus penipuan yang kerap terjadi yakni dengan memanfaatkan sistem pengiriman pake Cash on Delivery (COD). Modus penipuan paket COD bisa dibilang cukup sederhana. Tapi modus ini sudah memakan banyak korban.

    Penipu memanfaatkan kebingungan korban yang kaget mengapa ada paket COD yang tiba-tiba nyasar ke rumah mereka. Modus penipuan ini terjadi dengan cara penipu mengirimkan paket dengan metode pembayaran COD secara acak ke alamat korban.


    Para penipu mengirimkan paket COD dengan harapan korban akan segera melakukan pembayaran secara tidak sadar karena merasa pernah melakukan pemesanan.

    Namun perlu digarisbawahi, penipuan paket COD dapat terjadi bukan karena adanya kebocoran data dari platform tertentu. Tanpa kita sadari, data dasar seperti nama dan alamat kini sudah semakin sering digunakan dalam berbagai aktivitas seperti belanja online, pemesanan makanan dan ojek online, pengisian formulir undian, dan masih banyak lagi yang membuat informasi tersebut memang menjadi rentan tersebar.

    Kombinasi informasi dasar inilah yang sering dimanfaatkan oknum penipu untuk mencoba peruntungan penipuan berkedok pengiriman paket COD. Nah, berikut adalah cara menghindari modus penipuan paket COD.

    1. Jangan Asal Terima Paket

    Meskipun sistem paket COD mengharuskan Pembeli membayar sejumlah uang kepada kurir setelah paket tiba, pastikan agar Anda tidak langsung menerima dan membayar paket COD.

    Informasikan pada kurir bahwa Anda mau melakukan pengecekan lebih lanjut dulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar barang yang dikirim merupakan paket yang benar-benar dipesan secara daring dan memanfaatkan sistem COD.

    2. Periksa Detail Paket

    Periksa lebih lanjut detail informasi paket mulai dari pengirim dan penerima paket, hingga informasi isi paket tersebut.

    Jika hanya tertulis ‘toko online’, tidak ada informasi isi paket atau bahkan tidak ada label sama sekali, Anda harus berhati-hati. Sebab nama samaran tersebut kerap digunakan oleh penipu.

    3. Cek Riwayat Belanja

    Selalu cek riwayat pesanan yang Anda lakukan di platform online. Gunakan fitur ‘pesanan saya’ di aplikasi e-commerce untuk memeriksa status transaksi.

    Anda juga dapat mengecek ke orang-orang terdekat apakah mereka mengirimkan paket atau tidak. Jika tidak sebaiknya paket tersebut jangan langsung diterima.

    4. Tolak dan Laporkan Paket

    Jika merasa bahwa Anda atau orang terdekat tidak melakukan pemesanan paket COD, maka bisa menolak paket tak dikenal tersebut kepada kurir. Jelaskan ke kurir detail informasinya mengapa Anda menolak paket tersebut.

    Setelah itu, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak jasa kirim maupun e-commerce yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti.

    Sebagai contoh jika e-commerce yang tertera di detail paket adalah Shopee, Anda bisa mengecek dan melaporkan kejadiannya ke tim Customers Service dengan klik Cek Fakta atau Chat/Telepon Customers Service Shopee di aplikasi Shopee. CS Shopee melayani 24 jam selama 7 hari untuk membantu pengguna.

    5. Edukasi Keluarga dan Penghuni Rumah

    Bantu edukasi anggota keluarga dan penghuni rumah terkait modus penipuan paket COD ini. Pastikan agar mereka tidak sembarangan langsung membayar paket COD tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.

    Modus penipuan COD mungkin terlihat sepele, tapi jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas. Selain kerugian finansial, ini bisa merusak ekosistem e-commerce yang tengah berkembang pesat.


    (akn/ega)



    Sumber : inet.detik.com

  • 4 Cara Cek Umur Kartu Telkomsel, Mudah Cukup dengan HP!

    Jakarta

    Apakah kamu pengguna kartu Telkomsel? Sudah berapa lama menggunakan layanan operator ini?

    Sebagian orang mungkin termasuk pengguna baru Telkomsel. Tapi lainnya, ada yang telah menggunakan layanan operator ini sejak lama sekali. Bahkan mungkin ada saja yang memakai sedari awal Telkomsel didirikan pada 1995.

    Oleh sebab itu, tak sedikit yang penasaran berapa lama nomor Telkomsel mereka sudah aktif. Kalau ingin tahu, kamu bisa cek umur kartu Telkomsel lho. Simak caranya yang dikutip dari laman resminya di bawah ini.


    Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Via Kode Dial UMB

    Umur kartu Telkomsel dapat dicek melalui kode dial UMB atau USSD. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka menu Panggilan atau Telepon
    • Lakukan panggilan ke kode UMB *999#
    • Pilih ‘Lainnya’ selama beberapa kali sampai menemukan opsi ‘Cek Umur Kartu’
    • Lalu pilih menu ‘Cek Umur Kartu’
    • Selanjutnya, muncul info usia kartu Telkomsel-mu dalam satuan hari. Contohnya, 4.335 hari yang setara sekitar 11 tahun, 10 bulan, 20 hari.

    Cara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan MyTelkomsel

    Kamu juga dapat mengecek usia kartu Telkomsel via aplikasi MyTelkomsel. Pastikan telah mengunduh dan menginstalnya terlebih dahulu di ponsel. Setelahnya, simak cara berikut:

    • Buka dan login di aplikasi MyTelkomsel
    • Pada Beranda, klik menu ‘Help Center’ di pojok kanan atas
    • Pilih ‘Tanya Veronika’ untuk memperoleh bantuan melalui live chat
    • Ketik ‘cek umur kartu’ lalu kirim
    • Tuliskan nomor kartu Telkomsel milikmu, kemudian kirim
    • Info usia kartu Telkomsel akan muncul setelah beberapa saat.

    Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Melalui Website Telkomsel

    Cek usia kartu Telkomsel bisa pula lewat situs resminya. Nantinya, pengecekan umur kartu akan dibantu juga oleh virtual assistant Veronika. Berikut langkah-langkahnya:

    • Akses situs resmi Telkomsel di telkomsel.com
    • Klik ikon bantuan Veronika pada pojok kanan bawah atau langsung klik di tsel.me/chatva
    • Tuliskan ‘cek umur kartu’
    • Ketik nomor Telkomsel yang ingin dicek usia kartunya
    • Kode OTP melalui SMS akan dikirim ke nomor tersebut
    • Tuliskan kode tersebut pada live chat Veronika
    • Informasi umur kartu Telkomsel pun akan tampil dalam hitungan tahun, bulan, dan hari.

    Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Via Call Center Telkomsel

    Selain itu, usia kartu Telkomsel bisa dicek melalui contact center 188. Layanan ini aktif 24 jam dan nantinya kamu akan terhubung dengan customer service (cs) Telkomsel. Pelanggan Telkomsel prabayar akan dikenakan tarif Rp 300 per teleponnya, sementara pelanggan Halo dan Diamond tidak dikenai biaya alias gratis.

    Berikut cara cek umur kartu Telkomsel melalui call center 188:

    • Buka menu Panggilan atau Telepon
    • Lakukan panggilan ke 188
    • Setelah terhubung dengan cs, sampaikan maksud untuk cek usia kartu Telkomsel milikmu
    • Pihak cs akan mengecek dan memberitahukan info umur kartu.

    Nah, itu tadi sederet cara cek umur kartu Telkomsel dengan mudah. Sejumlah cara di atas berlaku untuk pengguna kartu Simpati, As, Loop, maupun Halo. So, berapa usia kartu Telkomsel-mu?

    Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Melalui Website Telkomsel

    Cek usia kartu Telkomsel bisa pula lewat situs resminya. Nantinya, pengecekan umur kartu akan dibantu juga oleh virtual assistant Veronika. Berikut langkah-langkahnya:

    • Akses situs resmi Telkomsel di telkomsel.com
    • Klik ikon bantuan Veronika pada pojok kanan bawah atau langsung klik di tsel.me/chatva
    • Tuliskan ‘cek umur kartu’
    • Ketik nomor Telkomsel yang ingin dicek usia kartunya
    • Kode OTP melalui SMS akan dikirim ke nomor tersebut
    • Tuliskan kode tersebut pada live chat Veronika
    • Informasi umur kartu Telkomsel pun akan tampil dalam hitungan tahun, bulan, dan hari.

    Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Via Call Center Telkomsel

    Selain itu, usia kartu Telkomsel bisa dicek melalui contact center 188. Layanan ini aktif 24 jam dan nantinya kamu akan terhubung dengan customer service (cs) Telkomsel. Pelanggan Telkomsel prabayar akan dikenakan tarif Rp 300 per teleponnya, sementara pelanggan Halo dan Diamond tidak dikenai biaya alias gratis.

    Berikut cara cek umur kartu Telkomsel melalui call center 188:

    • Buka menu Panggilan atau Telepon
    • Lakukan panggilan ke 188
    • Setelah terhubung dengan cs, sampaikan maksud untuk cek usia kartu Telkomsel milikmu
    • Pihak cs akan mengecek dan memberitahukan info umur kartu.
    • Nah, itu tadi sederet cara cek umur kartu Telkomsel dengan mudah. Sejumlah cara di atas berlaku untuk pengguna kartu Simpati, As, Loop, maupun Halo. So, berapa usia kartu Telkomsel-mu?

    (row/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Kenali Akun Medsos CS Bodong


    Jakarta

    Modus penipuan secara online kian beragam. Ada saja skema kejahatan yang dilakukan oknum penipu untuk menguras rekening Anda.

    Selain lewat telepon maupun layanan pesan singkat saja, kini penipuan juga merambah dunia media sosial. Pelaku menggunakan akun bodong alias palsu, dan mengatasnamakan perusahaan-perusahaan besar.

    Modus yang sering dipakai, para pelaku membalas langsung cuitan keluhan pengguna suatu layanan. Oknum yang berpura-pura menjadi CS palsu tersebut berpura-pura membantu dengan meminta mengisi form online. Nah, dari form tersebut pelaku bisa mencuri data.


    Hati-hati ketipu, berikut tips membedakan akun asli atau palsu di media sosial. Jangan sampai Anda menjadi korban penipu berkedok akun customer service bodong.

    1. Memiliki Centang Biru

    Untuk mengecek suatu akun perusahaan bodong atau tidak bisa dilihat dari centang biru yang biasanya disematkan di media sosial. Centang biru ini lah sebagai bukti akun tersebut telah terverifikasi keasliannya.

    2. Bandingkan Followers dengan Jumlah Like

    Membandingkan jumlah followers dengan like merupakan hal yang perlu dicermati. Pasalnya, saat ini, banyak akun yang memanfaatkan jasa untuk meningkatkan followers.

    Biasanya, akun yang memanfaatkan jasa tersebut ini memberikan kesan bahwa media sosial yang dimilikinya telah diikuti banyak orang. Hal itu membuat akun tersebut seakan telah mendapatkan pengakuan.

    Untuk mengetahui followers tersebut asli atau palsu bisa dilihat dari jumlah like di setiap postingan. Biasanya, mereka yang memanfaatkan jasa tersebut jumlah like tidak besar atau bisa dibilang sangat timpang.

    Hal itu lah yang mesti dicurigai. Jangan sampai karena followers banyak kamu terjebak dari akun bodong.

    3. Perhatikan Kualitas Foto dan Video

    Selain dua hal di atas, memperhatikan setiap kualitas foto dan video juga tidak boleh dikesampingkan. Akun bodong sering mengambil atau menggunakan konten dari akun lain tanpa izin. Itu sebabnya, kualitas foto atau video yang diunggah pun tidak terlalu baik.

    Melihat fenomena maraknya penipuan CS bodong di medsos, DANA lewat campaign #AwasJebakanBadman pun mengimbau penggunanya untuk berhati-hati. DANA menegaskan pihaknya sudah tidak lagi memiliki Customer Service di WhatsApp, melainkan hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA, email help@dana.id, call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia. Akun resmi media sosial DANA hanya yang bercentang biru. Jadi, pastikan kamu tidak terkecoh dengan akun serupa lainnya.

    Istimewa Foto: DANA

    Jika ragu, kamu bisa mengecek dan melakukan konfirmasi akun/nomor/link palsu atau asli melalui fitur keamanan ‘DANA Protection’ yang tersedia pada aplikasi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, pengguna DANA juga bisa segera melapor melalui fitur keamanan tersebut.

    Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA. Sebisa mungkin jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.

    Untuk menjaga keamanan selama bertransaksi, selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA. DANA berkomitmen melindungi akun dan transaksi pengguna, dengan memberikan jaminan uang kembali 100% sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Nah, supaya makin lebih aman bertransaksi dengan DANA, jangan lupa untuk cek info lengkapnya di sini ya.


    (akn/ega)



    Sumber : inet.detik.com

  • Marak Penipuan Berkedok CS Palsu di Medsos, Ini Ciri & Cara Hindarinya


    Jakarta

    #AwasJebakanBadman! Modus penipuan di internet semakin marak terjadi, termasuk melalui media sosial. Salah satu modus yang sering dilakukan oknum penipu adalah dengan modus penipuan berkedok Customer Service (CS) palsu.

    Salah satu modus yang banyak terjadi adalah penipuan CS palsu yang menyalahgunakan nama dompet digital DANA. Lewat aksinya, oknum tidak bertanggung jawab ini banyak yang berpura-pura menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah transaksi di DANA.

    Untuk menghindari hal tersebut, kamu bisa mengikuti tips-tips dari DANA berikut ini ya!


    1. Monitor

    Supaya terhindar dari modus CS palsu, penting bagi kamu untuk memonitor atau mengecek langsung keaslian akun atau link yang menghubungimu dan mengaku dari DANA. Jika CS mencurigakan tersebut meminta data pribadimu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya jangan pernah diberi ya. Pasalnya, CS DANA yang asli tidak akan pernah meminta data pribadi ini.

    2. Konfirmasi

    Setelah memonitor, kamu bisa lakukan konfirmasi ulang akun/nomor/link palsu yang mencurigakan melalui fitur keamanan DANA Protection yang tersedia di aplikasi DANA. Dengan begini, kamu bisa semakin yakin apakah yang menghubungimu tersebut benar dari CS asli DANA atau tidak.

    3. Lapor

    Jika kamu masih menemukan aktivitas mencurigakan, segeralah melapor melalui fitur Laporkan via Aduan Nomor yang ada di halaman DANA Protection. Nantinya, kamu akan langsung terhubung dengan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

    Ilustrasi Foto: DANA

    Selain ketiga tips di atas, kamu juga harus ingat bahwa DANA hanya melayani keluhan dan aduan melalui DIANA di aplikasi DANA, email help@dana.id serta call center DANA 1500 445. CS DANA juga sudah tidak melayani keluhan via WhatsApp ya, jadi yuk berhati-hati jika ada yang mengaku dari CS DANA dan menghubungimu via WhatsApp.

    Perlu diingat juga, CS DANA tidak akan menghubungi kamu jika kamu tidak membuat & mengirim laporan apa pun ke CS DANA ya.

    Itu dia cara sederhana menghindari Jebakan Badman berkedok CS palsu yang bisa merugikanmu. Jangan lupa akses informasi melalui platform resmi DANA Indonesia di website di https://dana.id, serta media sosial resmi DANA di Facebook, Twitter, dan Instagram @dana.id dan manfaatkan layanan DIANA di aplikasi DANA atau e-mail help@dana.id biar terhindar dari modus pihak tak bertanggung jawab ya.

    Lihat juga Video ‘Kronologi Napi Lapas Cipinang Peras-Ancam Sebar Video Bugil Siswi SMP’:

    [Gambas:Video 20detik]


    (akn/ega)



    Sumber : inet.detik.com

  • 3 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Terblokir Tanpa ke GraPARI


    Jakarta

    Kartu Telkomsel yang terblokir biasanya akan membuat pengguna tidak bisa menerima panggilan atau hingga menggunakan data internet. Biasanya, banyak orang yang harus langsung ke GraPARI untuk mengaktifkannya kembali.

    Namun, sebenarnya ada kok beberapa cara mudah untuk mengaktifkan kartu Telkomsel yang terblokir. Berikut panduannya.

    Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Terblokir Tanpa ke GraPARI

    Dilansir laman resmi Telkomsel, berikut adalah beberapa cara untuk membuka kartu Telkomsel yang terblokir:


    Registrasi Ulang lewat SMS

    • Mengaktifkan kartu Telkomsel yang terblokir bisa dilakukan sendiri via SMS. Cara ini bisa dipakai, jika memang kamu belum melakukan registrasi kartu.
    • Buka menu SMS
    • Ketik format REG#NIK#Nomor KK
      kirim ke nomor 4444
    • Tunggu balasan SMS dari Telkomsel berisi konfirmasi, jika registrasi ulang berhasil.

    Registrasi Ulang lewat Dial Up

    • Untuk registrasi ulang, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Untuk melakukan panggilan, siapkan nomor kartu Telkomsel yang terblokir untuk melakukan panggilan ini.
    • Buka log telepon di HP
    • Ketik *888*89# pada kolom dial, lalu pilih call/telepon.
    • Setelah tersambung, pilih angka 1 untuk melakukan aktivasi kembali kartu Telkomsel yang terblokir.
    • Pilih lagi angka 1.
    • Masukkan angka NIK KTP dan nomor KK sesuai arahan.
    • Tunggu hingga ada SMS pemberitahuan dari pihak Telkomsel.

    Membuka Blokir lewat Call Center Telkomsel

    Mengaktifkan kartu yang terblokir juga bisa kamu ajukan melalui Customer service dengan menghubungi call center Telkomsel. Namun, cara ini berbayar. Artinya, hanya bisa dilakukan jika kamu memiliki saldo untuk melakukan panggilan:

    • Buka Telepon
    • Masukkan nomor call center Telkomsel di 118
    • Pilih panggil
    • Jika sudah terhubung, kamu bisa mengajukan pengaktifan kartu yang terblokir kepada CS.
    • Lalu, ikuti arahan CS untuk memproses aktivasi kartu.3

    Penyebab Kartu Telkomsel Diblokir

    Berikut adalah beberapa penyebab umum kartu Telkomsel terblokir secara umum:

    • Tidak isi ulang pulsa selama 3 bulan secara berturut-turut.
    • Tidak melakukan registrasi kartu atau SIM card.
    • Telah 5 kali salah memasukkan PIN kartu Halo.
    • Pengguna melakukan pelanggaran atas ketentuan penggunaan layanan Telkomsel.

    Jika kamu mengalami kendala dari cara-cara di atas, sebaiknya kunjungi GraPARI terdekat. Pelayanan di sana membuat kamu bisa lebih leluasa untuk bertanya dan mendapat informasi mengenai kartu Telkomsel milikmu.

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com