Tag: cumlaude

  • 42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude



    Jakarta

    Hasil tracer study kepada ribuan alumni Bidikmisi atau KIP Kuliah menunjukkan bahwa 42% alumni meraih IPK Cumlaude. Seperti apa sebarannya?

    Seperti diketahui, Bidikmisi adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu melanjutkan studinya ke perguruan tinggi. Pada 2020, Bidikmisi bertransformasi menjadi KIP Kuliah dan pada 2021 kembali disempurnakan menjadi KIP Kuliah Merdeka.

    Untuk melihat keluaran program Bidikmisi/KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melakukan tracer study pada periode April hingga September 2023. Dari tracer study tersebut, banyak alumni yang meraih IPK Cumlaude.


    42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude

    Dari 20.706 alumni Bidikmisi/KIP Kuliah yang mengisi kuesioner, 42 persen di antaranya mampu mencapai IPK antara 3.50 sampai 3.75 sehingga berhak berpredikat Cumlaude. Bahkan, sebanyak 28 persen alumni yang mengisi kuesioner mampu mencapai IPK 3,75 sampai 3,99.

    Di Indonesia, lulusan yang memiliki IPK 3,8 hingga 3,9 berhak menyandang predikat Magna Cumlaude atau dengan kehormatan besar. Kemudian ada sebanyak 2,3 persen persen alumni di jenjang D2 yang mampu mencapai IPK 4,00.

    Melanjutkan Pendidikan

    Tingginya IPK ini berbanding lurus dengan keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ada sebanyak 2.884 orang jenjang S1 yang melanjutkan pendidikan ke pendidikan profesi, 3.118 orang sampai jenjang master dan ada 76 orang yang setelah lulus S1, lanjut magister dan kemudian ke jenjang doktor.

    Data pada alumni penerima Bidikmisi/KIP Kuliah di jenjang D1, menemukan jika ada sebanyak 9 alumni penerima yang lanjut pendidikannya ke jenjang S1 hingga magister, bahkan ada yang melanjutkan ke jenjang doktoral.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?



    Jakarta

    Beasiswa Unggulan adalah salah satu beasiswa yang memberikan syarat minimal IPK bagi pelamar. Lantas, berapa minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan?

    Seperti diketahui, Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menawarkan pembiayaan penuh selama masa studi serta tunjangan hidup. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3.

    Namun sebelum diterima, pelamar wajib mengikuti seleksi yang mensyaratkan IPK minimal. Berapa IPK yang dibutuhkan agar lulus Beasiswa Unggulan?


    Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan

    Menurut Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024, pelamar Beasiswa Unggulan harus memenuhi minimal IPK sebagai berikut:

    Mahasiswa on-going S1: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S2: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4 dan IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S3: IPK paling rendah 3,40 pada skala 4 dan IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4

    Apakah minimal IPK di atas termasuk cumlaude? Jika melihat dari ketentuan resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), predikat cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya tinggi dan memenuhi syarat-syarat dari kampus.

    Menurut laman Telkom University, ketentuan IPK cumlaude adalah sebagai berikut:

    3,50-3,79 cumlaude (dengan pujian)
    3,79-3,99 magna cumlaude (dengan kehormatan besar)
    4,00 summa cumlaude (dengan kehormatan tertinggi)

    Jika mengacu pada ketentuan cumlaude di atas, minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan tidak harus cumlaude.

    Syarat Dokumen Beasiswa Unggulan

    Meski pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 belum dibuka, detikers bisa mulai menyiapkan syarat IPK minimal serta dokumen yang diperlukan di bawah ini:

    Kartu tanda penduduk (KTP)

    Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)

    Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)

    Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)

    Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)

    Ijazah dan transkrip nilai terakhir

    Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbud

    Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri

    Rencana studi bagi program S2

    Proposal penelitian disertasi bagi program S3

    Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait

    Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan

    Sertifikat prestasi dan kompetensi.

    Itulah minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan. Semoga membantu!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com