Tag: daftar kip kuliah 2025

  • 6 Catatan Penting Sebelum Daftar KIP Kuliah 2025 Menurut Panitia, Perhatikan!


    Jakarta

    Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi membuka pendaftaran sejak, Selasa (4/2/2025) lalu. Pendaftaran akan dibuka sepanjang Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

    Baik dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ataupun seleksi mandiri. Seperti yang diketahui KIP Kuliah terbuka luas bagi seluruh lulusan SMA tahun 2025, 2024, 2023 yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

    Kriteria utama dalam program ini adalah calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Jika detikers masuk dalam kriteria tersebut, maka tak ada salahnya untuk mendaftar KIP Kuliah.


    Namun sebelum mendaftar, Tim Teknis KIP Kuliah 2025 Sony Hartono Wijaya berikan 6 catatan penting yang perlu diperhatikan siswa. Apa saja? Berikut informasinya dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025).

    6 Catatan Penting Sebelum Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Validasi data

    Sony panggilan akrabnya mengingatkan masalah validitas data yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah. Terutama Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    2. Data pribadi

    Peserta juga diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadinya bukan orang tua. NIK akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membuat rekening untuk menerima bantuan jika dinyatakan lolos.

    “Nanti kalau misalnya adik-adik lulus diterima sebagai penerima program KIP Kuliah itu ada bantuan biaya hidup. Nah, kami biasanya akan buatkan rekening,” jelas Sony.

    “Kalau NIK-nya enggak valid, rekeningnya ngga bisa dibuat,” tambahnya.

    3. Email

    Email menjadi syarat pendaftaran yang krusial dan perlu sangat diperhatikan siswa. Pastikan mendaftar KIP Kuliah dengan alamat email pribadi yang aktif.

    4. Perbaikan data bagi lulusan 2025

    Untuk siswa kelas XII atau lulusan 2025/2026 perlu memperhatikan data yang dimilikinya. Jika ditemukan ketidaksesuaian data dengan Dapodik, siswa tidak akan bisa mendaftar.

    Dengan demikian, segera lakukan koordinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan data yang ada di Dapodik. Jika sudah barulah siswa tersebut bisa melanjutkan pendaftaran.

    5. Perbaikan data bagi lulusan 2024 dan 2023

    Bagi siswa yang sudah lulus bisa melakukan verifikasi dan validasi (verval) secara mandiri dengan menyertakan bukti yang valid. Proses verval mandiri bisa dilakukan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan.

    “Nanti mohon ya dalam melakukan perbaikan data itu disertakan dokumen pendukung yang valid. Jadi kalau misalnya ada kesalahan di NISN bisa disertakan ijazahnya. Kalau ada kesalahan dengan NIK bisa disertakan foto KTP ataupun KK,” jelas Sony.

    Untuk proses perbaikan data di Dapodik akan memerlukan waktu 3 hari kerja. Jadi perhatikan hal ini dengan waktu pendaftaran ya detikers!

    6. Akreditasi perguruan tinggi dan prodi

    Terakhir peserta harus memastikan perguruan tinggi dan program studi (prodi) yang akan jadi tujuan studi. Untuk diingat KIP hanya memperbolehkan siswa memilih kampus dan prodi yang terakreditasi dan dibawah Kemendiktisaintek.

    Tidak berlaku untuk perguruan tinggi yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Seperti Universitas Islam Negeri (UIN) dan lainnya.

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

    DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.


    Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

    Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

    Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

    1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
    3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
    4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
    5. Kemudian, klik tombol “Cari Data”
    6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

    Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

    1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
    2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
    3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
    4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
    5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
    6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
    7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
    8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
    9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

    Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

    Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

    • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
    • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
    • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
    • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
    • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

    Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

    Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

    Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

    • Klaster 1: Rp 800.000
    • Klaster 2: Rp 950.000
    • Klaster 3: Rp 1.100.000
    • Klaster 4: Rp 1.250.000
    • Klaster 5: Rp 1.400.000

    Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com