Tag: daftar kip

  • Sistem KIP Kuliah Sudah Bisa Diakses Lagi! Mahasiswa Harus Lakukan Ini pada Akun


    Jakarta

    Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah bisa diakses lagi mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Sebelumnya, proses pemindahan dan pemulihan sistem dilakukan karena terdampak gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2.

    Meskipun saat ini sistem KIP Kuliah sudah bisa diakses, para mahasiswa diminta untuk memeriksa situs secara berkala. Penerima atau pelamar KIP Kuliah juga sebaiknya mengantisipasi situs yang berjalan lambat karena lonjakan jumlah pengguna yang mengakses pada waktu yang bersamaan.

    Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengimbau beberapa hal kepada mahasiswa maupun calon mahasiswa baru.


    Lakukan Ini pada Sistem KIP Kuliah

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan para mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang bermaksud mengakses KIP Kuliah:

    • Untuk penerima KIP Kuliah periode sebelumnya: Akses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun masing-masing.
    • Untuk calon mahasiswa/mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024: Lakukan klaim akun, lengkapi data pada formulir KIP Kuliah dan cetak formulir serta kartu peserta.
    • Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah: Lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.

    Sementara, perlu dicatat kembali jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah untuk tahun ini dibuka hingga 31 Oktober 2024.

    Yang Sudah Daftar KIP Kuliah Harus Bagaimana?

    Sebelumnya, Puslapdik melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data pada pusat data Kemendikbudristek. Telah diumumkan pula sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi maksimal 29 Juli 2024.

    Walaupun demikian, seluruh proses pencairan KIP KUliah untuk mahasiswa penerima ongoing semester genap 2023/2024 akan dilakukan sesuai jadwal. Seleksi pendaftaran KIP Kuliah juga akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan.

    Bagi yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem terkendala, maka harus melakukan beberapa hal ini:

    1. Klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah
    2. Melakukan verifikasi ulang data yang tersimpan
    3. Unggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    (nah/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

    DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.


    Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

    Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

    Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

    1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
    3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
    4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
    5. Kemudian, klik tombol “Cari Data”
    6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

    Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

    1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
    2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
    3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
    4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
    5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
    6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
    7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
    8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
    9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

    Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

    Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

    • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
    • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
    • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
    • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
    • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

    Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

    Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

    Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

    • Klaster 1: Rp 800.000
    • Klaster 2: Rp 950.000
    • Klaster 3: Rp 1.100.000
    • Klaster 4: Rp 1.250.000
    • Klaster 5: Rp 1.400.000

    Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengurus DTKS Untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online



    Jakarta

    DTKS merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Lantas, apa itu dan bagaimana cara mengurus DTKS?

    Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

    Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara mengurus DTKS, detikers bisa membaca penjelasan di bawah ini.


    Pengertian DTKS

    Menurut Portal Indonesia milik Komdigi, DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

    Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

    Cara Mengurus DTKS

    Bagi pelamar KIP Kuliah yang perlu mengurus DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

    Cara Mengurus DTKS Offline

    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
    6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
    7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Cara Mengurus DTKS Online

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
    2. Registrasi akun
    3. Isi data diri
    4. Verifikasi akun
    5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
    6. Pilih jenis bantuan sosial
    7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

    Cara Mengecek Status DTKS

    1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
    3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
    4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    5. Klik tombol “cari data”.
    6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

    Demikian cara mengurus DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com