Tag: daftar pinjol legal

  • Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK


    Jakarta

    Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

    Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini

    Jakarta

    Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

    Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:

    1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
    2. investree-PT Investree Radhika Jaya
    3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
    4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
    5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
    6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
    7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
    8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
    9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
    10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
    11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
    12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
    13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
    15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
    16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
    17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
    18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
    19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
    20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
    21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
    22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
    23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
    25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
    26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
    27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
    28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
    29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
    30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
    32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
    33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
    34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
    35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
    36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
    37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
    38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
    39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
    40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
    41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
    42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
    43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
    44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
    46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
    48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
    49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
    50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
    51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
    52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
    53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
    54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
    55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
    56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
    57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
    58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
    59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
    60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
    61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
    62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
    63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
    64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
    65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
    66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
    67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
    68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
    69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
    70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
    71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
    72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
    73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
    74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
    75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
    76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
    77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
    79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
    80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
    81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
    82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
    83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
    84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
    85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
    86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
    87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
    88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
    89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
    90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
    91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
    93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
    94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
    95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
    96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
    97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
    98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

    Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

    Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.

    Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:

    1. Bunga yang Sangat Tinggi

    Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

    2. Memberikan Teror ke Nasabah

    Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

    3. Penyalahgunaan Data Pribadi

    Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

    Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.

    4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin

    Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

    Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.

    5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

    Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

    Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal

    Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:

    1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
    2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
    3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
    4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

    Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.

    (ilf/fds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya

    Jakarta

    Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menimbulkan keresahan. Tak jarang, mereka yang terlilit pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bunga pinjaman besar yang membuat utang tak kunjung lunas, bahkan diteror saat penagihan.

    Modusnya dalam mencari korban pun semakin beragam. Mulai dari mengirim pesan singkat langsung pada calon korban, mengirim dana langsung ke rekening, dan lain sebagainya. Tak menutup kemungkinan, seiring waktu akan semakin banyak modus yang akan coba dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab ini.

    Padahal, kalau saja korban tahu dan menghindari untuk pinjam dana dari pinjol ilegal dan lebih memiliih fintech pendanaan bersama yang legal dan terdaftar di OJK, hal-hal seperti ini bisa dicegah untuk terjadi.


    Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan cara mengenali pinjaman online yang legal dan ilegal. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

    Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dikatakan OJK telah mengatur sedemikian rupa sehingga sebuah platform fintech lending haruslah terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dimulai.

    Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.

    Misalkan saja menggunakan SMS atau pesan Whatsapp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Lalu saat penagihan ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

    1. Besaran Bunga yang Diberikan Pinjol

    Fintech pendanaan yang resmi dan sudah terdaftar di OJK akan mematuhi seluruh peraturan yang ada. Termasuk soal besar bunga per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

    Pinjaman online ilegal bisa saja tak mengindahkan aturan ini. Mereka dapat menentukan sendiri bunga yang diberlakukan, bahkan jika bunga itu sangat tinggi juga akan sah-sah saja bagi mereka. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Yang saat ditawarkan dibilang jatuh tempo satu bulan, dalam satu dua minggu sudah mereka tagih dengan cara-cara yang tidak beradab.

    2. Syarat Peminjaman

    Memang, mendapatkan pinjaman dari fintech pendanaan bukannya sama sekali tanpa syarat. Ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting, salah satunya sebagai credit scoring.

    Umumnya saat proses pengajuan pinjaman pinjol yang telah terdaftar di OJK akan menanyakan keperluan dan tujuan pinjamannya. Jika syarat peminjaman terlampau mudah, bahkan ketika identitas dan histori kredit kita tak ditanyakan sama sekali, maka legalitas platform tersebut perlu dipertanyakan.

    3. Pengurus Operasional dan Cara Menangani Keluhan

    Pengurus setiap pinjol legal merupakan orang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ada fit & proper test yang akan dilakukan untuk mengujinya oleh OJK. Hal ini penting untuk memastikan komitmen platform terhadap pengelolaan bisnisnya.

    Sementara untuk pinjol ilegal tentu saja tidak akan menggunakan pengurus dengan standar pengalaman yang sama dengan yang diminta oleh OJK tersebut. Sehingga jika ada pengaduan dari pengguna dan respons dari pihak platformnya tidak baik, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

    Sebab legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.

    4. Petugas Penagih

    Fintech pendanaan atau pinjol yang legall biasanya memberikan komitmen dalam perlindungan data pribadi para penggunanya. Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang bersertifikasi.

    Hal ini juga penting untuk dipastikan sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen.

    5. Tergabung Asosiasi Lokasi Kantor

    Pembeda besar yang lain antara fintech pendanaan bersama legal dan pinjaman online ilegal ialah si rentenir online ini tidak menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara yang sudah ditunjuk oleh OJK ini begitu mereka dinyatakan telah terdaftar dan berizin resmi. Untuk itu, pinjol legal juga harus memiliki lokasi kantor yang jelas. Bahkan lokasi kantor pinjol legal ini akan mudah ditelusuri melalui Google.

    Sementara pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas dan tergabung dalam Asosiasi sebagaimana mestinya. Selain itu mereka juga menutupi dan tidak memberitahu perihal lokasi kantor mereka. Bahkan bisa jadi pinjol ilegal ini banyak yang menghindari aparat hukum dengan mendirikan kantor di luar negeri.

    Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:
    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost – https://myboost.co.id
    Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – https://findaya.co.id
    Modalku – https://modalku.co.id
    KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
    Maucash – https://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    PohonDana – https://pohondana.id
    Mekar – https://mekar.id
    AdaKami – https://www.adakami.id
    Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
    KreditPro – https://kreditpro.id
    Fintag – https://fintag.id
    Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
    Crowdo – https://crowdo.co.id
    Indodana – https://indodana.id
    Julo – https://www.julo.co.id
    Pinjamin – https://pinjamin.com
    DanaRupiah – https://danarupiah.id
    Taralite – https://www.taralite.com
    Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
    Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – https://singa.id
    DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
    EasyCash – https://indo.geteasycash.asia
    Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – https://www.finplus.co.id
    UangMe – https://uangme.id
    PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
    Dana Syariah – https://danasyariah.id
    Batumbu – https://www.batumbu.id
    CashCepat – https://cashcepat.id
    KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
    Cicil – https://www.cicil.co.id
    Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
    360 Kredi – https://www.360kredi.id
    Samir – https://www.samir.co.id
    Kredinesia – https://www.kredinesia.id
    Pintek – https://pintek.id
    ModalRakyat – https://modalrakyat.id
    Solusiku – https://www.solusi-ku.id
    Cairin – https://www.cairin.id
    TrustIQ – https://trustiq.id
    Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
    Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
    Invoila – https://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
    DanaBagus – https://www.danabagus.id
    UKU – https://ukuindo.com
    Kredito – https://kredito.id
    AdaPundi – https://www.adapundi.com
    ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
    Komunal – https://www.komunal.co.id
    Restock.ID – https://www.restock.id
    Asetku – https://asetku.co.id
    Avantee – https://www.avantee.co.id
    Gradana – https://gradana.co.id
    Danacita – https://www.danacita.co.id
    IKI Modal – https://www.ikimodal.com
    Ivoji – https://www.ivoji.id
    Indofund.id – https://indofund.id
    iGrow – https://igrow.asia
    Danai.id – https://danai.id
    Dumi – https://minjem.com
    Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
    Qazwa.id – https://qazwa.id
    KrediFazz – https://www.kredifazz.id
    Doeku – https://doeku.id
    Aktivaku – https://aktivaku.com
    Danain – https://www.danain.co.id
    Indosaku – https://indosaku.id
    UATAS – https://www.uatas.id
    EduFund – https://www.edufund.co.id
    GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
    Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – https://bantusaku.id
    DanaBijak – https://danabijak.com
    AdaModal – https://www.adamodal.co.id
    SamaKita – https://samakita.co.id
    KawanCicil – https://kawancicil.co.id
    Crowde – https://crowde.co
    KlikCair – https://klikcair.com
    Ethis – https://ethis.co.id

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar

    Jakarta

    Peredaran Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

    Untuk diketahui, salah satu ciri paling utama pinjol legal adalah dengan terdaftar di OJK. Dengan terdaftar di lembaga pengawas keuangan ini, pinjol harus mematuhi seluruh kebijakan yang ada mulai dari penetapan besaran bunga maksimal hingga cara penagihan utang.

    Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.


    Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost – https://myboost.co.id
    Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – https://findaya.co.id
    Modalku – https://modalku.co.id
    KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
    Maucash – https://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    PohonDana – https://pohondana.id
    Mekar – https://mekar.id
    AdaKami – https://www.adakami.id
    Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
    KreditPro – https://kreditpro.id
    Fintag – https://fintag.id
    Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
    Crowdo – https://crowdo.co.id
    Indodana – https://indodana.id
    Julo – https://www.julo.co.id
    Pinjamin – https://pinjamin.com
    DanaRupiah – https://danarupiah.id
    Taralite – https://www.taralite.com
    Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
    Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – https://singa.id
    DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
    EasyCash – www.easycash.id
    Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – https://www.finplus.co.id
    UangMe – https://uangme.id
    PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
    Dana Syariah – https://danasyariah.id
    Batumbu – https://www.batumbu.id
    CashCepat – https://cashcepat.id
    KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
    Cicil – https://www.cicil.co.id
    Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
    360 Kredi – https://www.360kredi.id
    Samir – https://www.samir.co.id
    Kredinesia – https://www.kredinesia.id
    Pintek – https://pintek.id
    ModalRakyat – https://modalrakyat.id
    Solusiku – https://www.solusi-ku.id
    Cairin – https://www.cairin.id
    TrustIQ – https://trustiq.id
    Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
    Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
    Invoila – https://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
    DanaBagus – https://www.danabagus.id
    UKU – https://ukuindo.com
    Kredito – https://kredito.id
    AdaPundi – https://www.adapundi.com
    ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
    Komunal – https://www.komunal.co.id
    Restock.ID – https://www.restock.id
    Asetku – https://asetku.co.id
    Avantee – https://www.avantee.co.id
    Gradana – https://gradana.co.id
    Danacita – https://www.danacita.co.id
    IKI Modal – https://www.ikimodal.com
    Ivoji – https://www.ivoji.id
    Indofund.id – https://indofund.id
    iGrow – https://igrow.asia
    Danai.id – https://danai.id
    Dumi – https://minjem.com
    Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
    Qazwa.id – https://qazwa.id
    KrediFazz – https://www.kredifazz.id
    Doeku – https://doeku.id
    Aktivaku – https://aktivaku.com
    Danain – https://www.danain.co.id
    Indosaku – https://indosaku.id
    UATAS – https://www.uatas.id
    EduFund – https://www.edufund.co.id
    GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
    Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – https://bantusaku.id
    DanaBijak – https://danabijak.com
    AdaModal – https://www.adamodal.co.id
    SamaKita – https://samakita.co.id
    KawanCicil – https://kawancicil.co.id
    Crowde – https://crowde.co
    KlikCair – https://klikcair.com
    Ethis – https://ethis.co.id
    Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol
    Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

    Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

    Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

    1. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    – Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
    – Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
    – Pilih menu ‘Pendaftaran’.
    – Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
    – Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
    – Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
    – Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
    – Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    – Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
    – Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.
    – Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

    2. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    – Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
    – Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
    – Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
    – Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com