Tag: dampak lingkungan

  • Ada yang Bakar Sampah Sembarangan dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Aktivitas pembakaran sampah banyak ditemukan di Indonesia baik di perkotaan atau pedesaan sekali pun. Membakar sampah dinilai sebagai langkah tercepat untuk melenyapkan sampah di rumah. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.

    Jelas aktivitas pembakaran sampah baik di lahan kosong maupun di lingkungan padat penduduk ada kerugiannya. Asap dan bau dari pembakaran tersebut bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, dampak yang paling sering terjadi adalah kebakaran.

    Api dari membakar sampah dapat menyebar bahkan hingga ke bangunan rumah. Apabila tidak diawasi, api bisa menyebar dengan cepat. Dampaknya bisa bertambah besar apabila ada korban jiwa, misalnya pada saat api menyambar ke rumah, penghuninya terkurung di dalam dam tidak dapat menyelamatkan diri.


    Melihat bahaya dari membakar sampah ini seharusnya dapat menyadarkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dengan dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah. Nantinya sampah tersebut bisa diolah atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Membakar Sampah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan cara memusnahkan sampah secara instan yakni membakarnya dapat menyebabkan permasalahan baru.

    Aturan yang melarang membakar sampah juga sudah dibuat yakni dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Febrian kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi. Namun, orang yang membakar sampah tersebut tidak akan langsung diberi hukuman pidana, melainkan akan ada resotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada resotarif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelasnya.

    Untuk terhindar dari laporan tersebut, ia menyarankan untuk pengelolaan sampah yang aman bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bisa melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Maybank Marathon 2025 Hadirkan Inovasi Hijau Kalkulator Jejak Karbon


    Jakarta

    Maybank Marathon 2025 digelar dengan sentuhan berbeda. Tahun ini, ajang lari bertaraf internasional tersebut hadir dengan konsep ramah lingkungan.

    Konsep ramah lingkungan ini diwujudkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui peluncuran Kalkulator Jejak Karbon. Kalkulator ini berfungsi menghitung dan memantau emisi dari penyelenggaraan lomba lari internasional tersebut.

    Kalkulator ini menjadi bagian dari integrasi inisiatif berkelanjutan yang dikembangkan Maybank Indonesia, termasuk program Jejak Hijau Desa Sanding: Menuju Masa Depan Netral-Karbon. Melalui alat ini, pelari, panitia, hingga mitra pendukung diajak memahami dampak lingkungan dari aktivitas mereka dan berpartisipasi dalam mewujudkan maraton ramah lingkungan pada 2030.


    Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan menjelaskan bahwa inisiatif desa Sanding merupakan contoh langkah nyata keberlanjutan.

    “Jejak Hijau Desa Sanding menjadi langkah konkret Maybank Indonesia dalam mendukung transformasi desa melalui pengelolaan sampah berkelanjutan, edukasi lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sekaligus menjadi model desa netral karbon di Bali,” ujar Steffano dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, Country Director WRI Indonesia Dr. Nirarta Samadhi menambahkan pentingnya peran desa dalam strategi emisi nol bersih.

    “Desa adalah titik awal dari masa depan rendah emisi. Inisiatif seperti Desa Sanding menunjukkan bagaimana aksi lokal dapat menjadi fondasi solusi iklim daerah dan nasional yang berbasis data dan berkelanjutan, WRI Indonesia bersama dengan Maybank Indonesia akan bekerjasama dalam mendukung pencapaian target Bali Emisi Nol Bersih 2045,” jelasnya.

    Founder BenihBaik.com Andy F. Noya yang hadir sebagai moderator talk show pun turut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencapaian target tersebut.

    “Desa Sanding memberi harapan bahwa perubahan iklim bukan isu jauh di pusat kota, tetapi juga nyata di desa. Dan solusi pun bisa datang dari desa. Kita semua punya peran,” kata Andy.

    Selain memperkenalkan kalkulator karbon, acara juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman, penyerahan triseda elektrik dan panel surya atap, serta kunjungan ke fasilitas Black Soldier Fly (BSF) yang mengolah sampah organik menjadi pupuk dan pakan ternak.

    Integrasi inisiatif berkelanjutan dalam Maybank Marathon 2025 disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang Maybank Indonesia. Fokusnya adalah pengurangan jejak karbon, pengelolaan sampah lebih efektif, serta penguatan keterlibatan sosial masyarakat melalui olahraga.

    Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Bagus Setiawan, Country Director WRI Indonesia Dr Nirarta Samadhi, serta Founder BenihBaik.com Andy F. Noya yang memandu talk show inspiratif bersama komunitas dan mitra kolaborator.

    (akn/ega)



    Sumber : sport.detik.com

  • Meteor Jatuh Bisa Sebabkan Tsunami? Ini Kata Ahli Geologi UGM



    Jakarta

    Sebuah meteor berdiameter sekitar 3-5 meter terpantau melintas di langit Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (7/10). Fenomena langka ini sontak memancing rasa ingin tahu publik, apa yang akan terjadi jika benda langit semacam itu benar-benar jatuh ke wilayah Indonesia?

    Secara astronomis, Indonesia memang berada di kawasan strategis di sekitar garis ekuator, jalur yang kerap dilintasi oleh sejumlah asteroid dan meteoroid kecil. Kondisi ini, ditambah dengan prediksi adanya asteroid yang diperkirakan melintasi orbit Bumi pada tahun 2032, membuat banyak pihak mulai menaruh perhatian pada benda dari luar angkasa tersebut.


    Dosen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada, Dr. Nugroho Imam Setiawan, menuturkan kejatuhan meteor dapat membawa dampak positif maupun negatif. Di sisi negatif, jatuhnya meteor berpotensi menyebabkan tsunami. Tumbukan asteroid berukuran besar yang jatuh ke laut berpotensi memicu gelombang tsunami akibat energi yang dilepaskan ke permukaan air.

    Namun, Nugroho menegaskan kemungkinan terjadinya skenario tersebut sangat kecil. Bumi memiliki sistem pertahanan alami berupa lapisan atmosfer yang berfungsi memperlambat dan mengurangi ukuran benda langit yang memasuki orbitnya. Akibatnya, sebagian besar meteor terbakar habis sebelum mencapai permukaan tanah.

    Namun, apabila jatuhan meteor tetap terjadi, maka diharapkan tidak menimbulkan dampak yang besar. “Tentu saja potensi jatuhan meteorit itu masih ada karena kita memiliki asteroid yang ada di sekitar bumi,” ujarnya dalam laman UGM dikutip Kamis (16/10/2025).

    Dampak Positif Jatuhnya Meteor

    Jatuhan meteor juga bisa menjadi berkah terutama dalam bidang ilmiah. Melalui meteorit, ilmuwan dapat mengetahui informasi batuan dari tata surya dan yang ada di sekitar Bumi, komposisi batuan, dan kandungannya.

    “Kita jadi tahu komposisi batuan yang ada di sekitar bumi, umur dari meteorit bisa menjadi informasi umur bumi, kemudian kita juga bisa mengetahui bagaimana sistem tata surya yang terjadi, serta memanfaatkan kandungan dari meteorit tersebut,” jelasnya.

    Untuk memastikan keaslian kandungan dalam meteorit tersebut, ilmuwan harus menggunakan cara khusus dalam pengambilannya. Sampel meteorit lebih banyak diambil dari kutub selatan, karena disana permukaan dari Benua Antartika sebagian besar tertutupi salju, sehingga ketika ada benda langit yang warnanya lebih gelap bisa terlihat dengan jelas.

    “Semakin cepat mengambil sampel dari masa jatuhnya itu semakin baik, kalau semakin lama meteorit sudah bercampur dengan tanah, dan lapuk tentu akan mengurangi keaslian meteorit tersebut,” ujarnya.

    Nugroho menambahkan, salah satu kandungan organik yang ditemukan di dalam meteorit adalah asam amino. Namun, asam amino juga bisa menghilang sebelum sampai di Bumi.

    “Ketika meteorit memiliki pori untuk menyimpan asam amino, dia akan lebih aman tetapi kalau tidak berpori dan asam amino hanya terselubung di bagian luar, tidak akan survive lagi ketika jatuh di bumi,” tambahnya.

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com