Tag: dana kjp

  • DPRD Terima Laporan soal Penyalahgunaan KJP Plus: Dana Dipakai Kredit Motor



    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerima laporan terkait penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia mengatakan kalau KJP banyak digunakan untuk membayar keperluan orang tua, seperti kredit motor.

    “Jadi banyak KJP yang dipakai orang tua bukan untuk anak di bidang pendidikan, tapi untuk kredit motor, kredit TV, kredit baju, dan itu uangnya berbunga,” kata Jhonny dalam detikNews dikutip Selasa (30/7/2024).

    “Aku berani mengatakan itu karena aku lagi bicara dengan ibu-ibu semua ini. ‘Banyak, Pak Jhonny, mayoritas ini. Walaupun nggak semua’,” sambungnya.


    Jhonny menyebutkan, para oknum memanfaatkan uang bulanan Rp 350 ribu dari KJP untuk membeli keperluan lain yang tidak berkaitan dengan keperluan pendidikan anaknya.

    Seperti diketahui, KJP merupakan bantuan dana dari pemerintah Jakarta yang digunakan khusus untuk keperluan pendidikan penerima.

    “Mereka pinjam sama seseorang, pembayarannya pakai itu (KJP), setiap bulan itu diambil. Nah, makanya dengan cara seperti itu, itu pun bunga, mereka bayar bunga lagi,” ujarnya.

    Berimbas pada Ijazah Siswa

    Ia pun menyoroti banyak kasus soal ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar iuran sekolah.

    “Bisa bayangin, masa udah dapat KJP, ijazah masih ditahan. Berarti nggak dia gunakan. Makanya menurut aku lebih bagus digratiskan aja sekolah-sekolah ini. Tarik lagi itu yang namanya KJP itu. Nggak guna” tuturnya.

    Jhonny berpendapat jika sebaiknya Pemprov DKI mencanangkan adanya sekolah gratis. Hal ini agar tak ada lagi penyalahgunaan KJP.

    “Iya, gratiskan sekolah, karena kan besar nih kalau menggratiskan. Karena fakta di lapangan (KJP) banyak disalahgunakan. Bukan untuk peruntukan anak-anak,” imbuhnya.

    Eks Gubernur Jakarta Ingatkan Pengawasan yang Baik

    Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menanggapi temuan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut KJP disalahgunakan oleh orang tua. Menurutnya, pengawasan mesti dilakukan sejak awal.

    “Lagi-lagi, buat sistem yang baik, kemudian mekanisme pengawasan yang baik dan dalam mekanisme pengawasan itu ada sistem early warning. Ketika ada penyimpangan, early warning-nya itu berfungsi, sehingga tidak berkepanjangan,” ujar Anies dalam detikNews, dikutip Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, tidak ada program dari pemerintah yang bisa sempurna 100 persen. Namun, pemerintah bisa menentukan indikasi penyalahgunaan sehingga dapat dicarikan solusinya.

    “Karena kita tahu, di dalam pelaksanaan apa pun program di seluruh dunia, tidak mungkin bisa mengharapkan nol masalah atau 100 persen lancar semua. Pasti akan ada deviasi. Nah, deviasi itulah yang perlu ada mekanisme untuk bisa mendeteksi segera supaya tidak berkepanjangan,” tutupnya.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicabut Akan Diaktifkan, Pencairan Mulai 2025



    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicabut pada proses penerimaan tahap II 2024. Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. Ia mengatakan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.

    “Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya dalam Antara dikutip Rabu (25/12/2024).


    Pemutusan Sepihak Penerima Bansos Disorot

    Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera tidak kunjung mendapatkan bansos.

    Dia menyoroti pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemutusan itu karena pemilik KJP dan KJMU sudah memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

    “Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.

    Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

    Banyak Masyarakat yang Dinilai Layak Menerima Bansos

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

    Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

    Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

    Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

    1. SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp130.000/bulan
    2. SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
    3. SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
    4. SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan
    6. KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com