Tag: denda

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



    Jakarta

    Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

    Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

    Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


    Kewajiban

    Wajib Bayar Iuran Lingkungan

    Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

    Wajib Ikuti Aturan Renovasi

    Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

    Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

    Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

    Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

    Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

    Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

    Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

    Hak

    Mendapatkan Keamanan yang Baik

    Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

    Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

    Fasilitas Publik

    rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

    Informasi

    Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

    (das/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


    Jakarta

    Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

    Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

    CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


    “Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

    COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

    Tanda-tanda Penyewa Red Flag

    Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

    1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

    Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

    2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

    Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

    Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

    3. Pembayaran dengan Uang Tunai

    Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

    Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

    4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

    Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

    5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

    Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pindah Meteran Listrik Resmi Tanpa Kena Denda, Ini Prosedurnya


    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter merupakan perangkat untuk mengukur pemakaian listrik di rumah. Posisi meteran listrik sudah tetap di rumah, tetapi ada kalanya pemilik ingin memindahkannya ketika renovasi.

    Mengubah posisi meteran listrik tidak boleh sembarangan, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, pemilik bisa dikenakan denda, lho.

    Bagaimana cara memindahkan meteran listrik tanpa kena denda? Simak penjelasannya berikut ini.


    Cara Pindahkan Meteran Listrik

    Inilah prosedur untuk memindahkan meteran listrik tanpa harus khawatir kena denda.

    1. Buat Laporan ke PLN

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pada bulan Februari 2023 pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi.

    Pemilik rumah harus melaporkan untuk mengubah posisi meteran listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Sebab, hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Rabu (2/7/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi konsumen. Kemudian, petugas akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan. Mereka juga akan menyebutkan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Biaya pindah meteran listrik bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas.

    Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” tutur Gregorius.

    Itulah informasi seputar cara memindahkan meteran listrik. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB Bisa Online Lho, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat memiliki aset properti, misalnya seperti bangunan maupun tanah, tentu harus membayar pajak bumi bangunan (PBB). Untuk membayar PBB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

    Jangan sampai telat atau bahkan menunggak bayar PBB ya detikers karena bisa dikenakan denda. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

    Dalam aturan itu disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.


    “STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

    Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

    Nah, gimana sih cara bayar PBB secara online? Berikut ini informasinya dilansir dari catatan detikcom.

    Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang mirip yaitu sebagai berikut.

    • Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah setempat
    • Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
    • Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
    • Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
    • Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
    • Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
    • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
    • Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain

    M-banking

    Beberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil

    2. BCA Mobile

    • Login ke BCA mobile
    • Pilih menu ‘m-Payment’
    • Pilih ‘Pajak’
    • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
    • Masukkan 6 digit PIN transaksi
    • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    • Masukkan user ID dan password
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
    • Pilih wilayah pembayaran PBB
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
    • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil

    4. Wondr by BNI

    • Login aplikasi Wondr BNI
    • Pilih menu “Bayar” & Beli pada tampilan utama aplikasi
    • Klik “Lihat “Semua Kategori, lalu pilih opsi “PBB”
    • Pilih daerah penyedia layanan
    • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak SPPT
    • Klik “Lanjut”
    • Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi
    • Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai

    Marketplace

    Pembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
    • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
    • Klik ‘Bayar Sekarang’
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil

    2. Blibli

    • Buka aplikasi Blibli
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
    • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
    • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
    • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
    • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

    3. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee
    • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
    • Klik ‘Lihat ‘Semua’ lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik ‘Lihat Tagihan’
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

    Itulah beberapa cara membayar PBB secara online.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Geser! Ini Cara Resmi Pindahkan Meteran Listrik di Rumah


    Jakarta

    Setiap rumah yang mendapat aliran listrik tentu punya alat ukur yang disebut meteran listrik atau kWh meter. Letak alat ini sudah tetap di rumah dan nggak bisa asal dipindah.

    Namun, ada kalanya pemilik rumah mau memindahkan meteran listrik, salah satunya bisa karena sedang melakukan renovasi. Pemilik boleh saja memindahkan meteran listrik tapi caranya harus sesuai prosedur agar tidak dikenakan denda.

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung. Apalagi kalau dilakukan tanpa ada pelaporan resmi.


    Lantas, bagaimana cara memindahkan meteran listrik ya? Simak penjelasannya berikut ini.

    Prosedur Pindah Meteran Listrik

    Inilah prosedur resmi untuk memindahkan meteran listrik tanpa kena denda.

    1. Lapor ke PLN

    Pemilik rumah yang ingin mengubah posisi meteran listrik perlu melapor ke pelayanan PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile. Hal ini terkait dengan keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Kamis (4/9/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Selanjutnya, petugas PLN akan datang ke lokasi konsumen untuk survei. Mereka bakal menjawab permohonan pelanggan dan menyebutkan biaya pemindahan serta instalasi kWh meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Kemudian, pemilik memenuhi pembayaran biaya pindah meteran listrik. Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    Besaran biaya bisa bervariasi tergantung jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Perlu diingat, pemilik tidak diperkenankan untuk membayar biaya pindah meteran listrik secara langsung kepada petugas.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” ucapnya.

    Itulah cara memindahkan meteran listrik secara resmi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Simak, 4 Langkah Mudah dalam Mengelola Dana Darurat

    Simak, 4 Langkah Mudah dalam Mengelola Dana Darurat


    Jakarta

    Menyisihkan dana darurat adalah langkah penting dalam manajemen keuangan, terutama untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari, seperti sakit, kehilangan pekerjaan, dan lainnya. Dana darurat juga memungkinkan kamu untuk mengambil keputusan finansial yang lebih tepat sehingga kamu pun bisa lebih fokus dalam mencapai tujuan keuangan.

    Lantas, bagaimana cara mempersiapkan dana darurat secara mudah dan efektif? Mari simak uraian tipsnya!

    Tips Mengelola Dana Darurat

    Ada kiat-kiat mudah untuk mempersiapkan dana darurat yang bisa kamu coba untuk terapkan, yaitu:


    1. Menentukan Nominal Dana Darurat yang Ideal

    Pertama-tama, tentukan terlebih dahulu besaran atau nominal dana darurat berdasarkan kemampuan finansial dan kebutuhan dari setiap orang. Umumnya, besaran dana darurat yang direkomendasikan yakni 3 sampai 12 kali lipat dari biaya yang setiap bulannya dikeluarkan.

    Namun, nominal dana darurat ini bisa disesuaikan dengan faktor-faktor lain, seperti usia, gaya hidup, marital status, kesehatan, dan sebagainya.

    Secara umum, dana darurat yang ideal untuk kamu yang berstatus lajang adalah 3 hingga 4 kali lipat pengeluaran. Sedangkan, bagi kamu yang sudah menikah namun belum memiliki anak, maka dana darurat yang disarankan yakni sebesar 6 kali lipat pengeluaran.

    Berbeda dengan kamu yang sudah memiliki 1 atau 2 anak, maka dana darurat yang ideal adalah 9 hingga 12 kali lipat dari biaya pengeluaran.

    2. Membuat Rekening Khusus untuk Dana Darurat

    Setelah menetapkan besaran dana darurat yang sesuai, selanjutnya mulailah menabung secara rutin dan disiplin. Agar lebih mudah, kamu dapat membuat rekening khusus untuk menyimpan dana darurat sehingga dana tersebut bisa terhindar dari pemakaian secara tidak sengaja ataupun tercampur dengan budget bulanan yang telah dianggarkan.

    3. Gunakan Fitur Transfer Otomatis atau Auto Debet dari Rekening Utama

    Dalam setiap bulannya, pastikan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk ditabung sebagai dana darurat. Kamu dapat menggunakan fitur autodebet atau transfer otomatis dari rekening utama ke rekening dana darurat.

    Jadi pada setiap bulannya, sebagian dari pendapatanmu akan secara otomatis langsung disisihkan dan disimpan sebagai dana darurat di rekening khusus tersebut.

    4. Atur Strategi Pengeluaran

    Selain itu, kamu juga bisa melakukan evaluasi pengeluaran. Pertimbangkan mana saja kebutuhan yang menjadi prioritas atau hanya sekedar keinginan saja.

    Kurangi hal-hal yang sekiranya tidak terlalu penting. Dengan langkah ini, pengeluaran pun menjadi lebih terminimalisir sehingga kamu bisa menyisihkan uang tersebut sebagai dana darurat. Saat sudah melakukan evaluasi pengeluaran secara rutin, namun ada kebutuhan mendesak, kamu bisa memanfaatkan fasilitas paylater dengan bijak.

    Dengan paylater, kamu tetap bisa memenuhi kebutuhan sambil menjaga stabilitas keuangan dan memastikan masa depan yang lebih aman. Namun, dibutuhkan kebijaksanaan dalam mengelola cicilan ketika menggunakan paylater.

    • Pahami Jumlah Cicilan: Buat daftar seluruh cicilan yang kamu miliki, lengkap dengan tanggal jatuh temponya, agar kamu bisa mengatur pembayarannya dengan baik.

    • Konsisten Bayar Cicilan Tepat Waktu: Hal ini penting untuk menjaga skor kredit yang baik dan menghindari denda biaya keterlambatan yang tidak diinginkan, agar tidak mengganggu dana darurat kamu.

    • Atur Strategi Cicilan: Pilih tenor pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan kamu, terutama jika kamu memiliki kebutuhan lainnya.

    SPayLater oleh PT Commerce Finance, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, SPayLater ada berbagai promo menarik seperti SPayLater Bayar QRIS cicilan 0% s/d 6 bulan dan bebas biaya penanganan hingga 17 November 2024. SPayLater juga menghadirkan berbagai jenis opsi cicilan pembayaran mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan lainnya. Kebutuhan mendesak terpenuhi, namun dana darurat tetap aman deh!

    Itu dia beberapa tips mengelola dana darurat dan cara memanfaatkan paylater untuk menjaga stabilitas cadangan finansial. Memanfaatkan Paylater dengan bijak bisa menjadi strategi cerdas dalam menghadapi berbagai tantangan finansial, menjaga stabilitas keuangan, dan memastikan masa depan yang lebih aman.

    (prf/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya