Tag: deskripsi

  • Begini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik Biar Nggak Kena Denda



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, lalu jika ingin mengubah posisinya bagaimana ya prosedurnya?

    Terkadang, saat akan merenovasi rumah, posisi meteran listrik harus diubah. Mengubah posisi meteran listrik juga tidak bisa sembarangan karena bisa terkena denda. Lantas, bagaimana prosedur untuk memindahkan meteran listrik?

    Pada bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.


    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/7/2024).

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pindah Meteran Listrik Resmi Tanpa Kena Denda, Ini Prosedurnya


    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter merupakan perangkat untuk mengukur pemakaian listrik di rumah. Posisi meteran listrik sudah tetap di rumah, tetapi ada kalanya pemilik ingin memindahkannya ketika renovasi.

    Mengubah posisi meteran listrik tidak boleh sembarangan, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, pemilik bisa dikenakan denda, lho.

    Bagaimana cara memindahkan meteran listrik tanpa kena denda? Simak penjelasannya berikut ini.


    Cara Pindahkan Meteran Listrik

    Inilah prosedur untuk memindahkan meteran listrik tanpa harus khawatir kena denda.

    1. Buat Laporan ke PLN

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pada bulan Februari 2023 pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi.

    Pemilik rumah harus melaporkan untuk mengubah posisi meteran listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Sebab, hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Rabu (2/7/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi konsumen. Kemudian, petugas akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan. Mereka juga akan menyebutkan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Biaya pindah meteran listrik bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas.

    Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” tutur Gregorius.

    Itulah informasi seputar cara memindahkan meteran listrik. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Geser! Ini Cara Resmi Pindahkan Meteran Listrik di Rumah


    Jakarta

    Setiap rumah yang mendapat aliran listrik tentu punya alat ukur yang disebut meteran listrik atau kWh meter. Letak alat ini sudah tetap di rumah dan nggak bisa asal dipindah.

    Namun, ada kalanya pemilik rumah mau memindahkan meteran listrik, salah satunya bisa karena sedang melakukan renovasi. Pemilik boleh saja memindahkan meteran listrik tapi caranya harus sesuai prosedur agar tidak dikenakan denda.

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung. Apalagi kalau dilakukan tanpa ada pelaporan resmi.


    Lantas, bagaimana cara memindahkan meteran listrik ya? Simak penjelasannya berikut ini.

    Prosedur Pindah Meteran Listrik

    Inilah prosedur resmi untuk memindahkan meteran listrik tanpa kena denda.

    1. Lapor ke PLN

    Pemilik rumah yang ingin mengubah posisi meteran listrik perlu melapor ke pelayanan PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile. Hal ini terkait dengan keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Kamis (4/9/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Selanjutnya, petugas PLN akan datang ke lokasi konsumen untuk survei. Mereka bakal menjawab permohonan pelanggan dan menyebutkan biaya pemindahan serta instalasi kWh meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Kemudian, pemilik memenuhi pembayaran biaya pindah meteran listrik. Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    Besaran biaya bisa bervariasi tergantung jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Perlu diingat, pemilik tidak diperkenankan untuk membayar biaya pindah meteran listrik secara langsung kepada petugas.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” ucapnya.

    Itulah cara memindahkan meteran listrik secara resmi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Lowongan Magang BUMN di PT PFN 2025, Mahasiswa dan Fresh Graduate Bisa Daftar!


    Jakarta

    PT Produksi Film Negara (PFN) buka lowongan magang untuk mahasiswa aktif dan fresh graduate jenjang D3-S1 2025. Pendaftaran dibuka hingga 24 Oktober 2025 melalui laman Magang Generasi Bertalenta (Magenta) di tautan https://magentaku.id/.

    Sebagai informasi, Magenta adalah platform informasi lowongan magang yang dibuka berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PFN. PFN merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri audiovisual.

    Saat ini, PFN tengah bertransformasi menjadi perusahaan pembiayaan film. Sehingga, ke depan industri perfilman dan konten Indonesia bisa berkembang dan semakin maju.


    Untuk pendaftaran hingga 24 Oktober 2025, terdapat 4 lowongan magang yang tersedia. Dikutip dari laman resmi Magenta, Sabtu (18/10/2025) berikut rinciannya.

    Daftar Lowongan Magang PFN 2025

    1. Administrasi – 1 Posisi

    • Kualifikasi:
      • Mahasiswa aktif S1 minimal semester 5 dari jurusan Administrasi Perkantoran, Administrasi Bisnis, Manajemen, atau bidang relevan lainnya.
      • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, ramah, dan profesional dalam melayani pelanggan.
      • Teliti, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta mampu bekerja secara tim maupun mandiri.
      • Memiliki keterampilan administrasi dan pengarsipan dokumen atau aset.
      • Mampu mengoperasikan Microsoft Office, terutama Excel dan Word.
      • Bersedia mengikuti program magang full-time (WFO) selama 5 bulan, di kantor pusat, Jakarta Timur.
    • Syarat Dokumen:
      • Portofolio
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
      • Curriculum vitae (CV)
      • Transkrip nilai
      • Sertifikat
      • Dokumen lainnya.
    • Deskripsi Pekerjaan:
      • Membantu proses administrasi pengadaan barang dan jasa.
      • Membantu penyusunan dan pembaruan data vendor, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen kerja sama.
      • Mendukung penyusunan, pencatatan, pendataan, dan pengarsipan dokumen pengadaan secara digital maupun fisik.
      • Membantu kegiatan operasional umum seperti pengelolaan sarana & prasarana kantor, kebutuhan logistik, serta kegiatan administrasi dan dokumentasi kantor.
      • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan kebutuhan divisi Pengadaan & Umum.
    • Tanggal Penting:
      • Durasi magang: 5 bulan
      • Penutupan lamaran: 24 Oktober 2025
      • Pengumuman lolos seleksi: 26 Oktober 2025

    2. Social Media Specialist – 2 Posisi

    • Kualifikasi:
      • Mahasiswa aktif atau lulusan D3/D4/S1 dari jurusan Komunikasi, Marketing, Desain Komunikasi Visual, Public Relations, atau bidang terkait.
      • Memahami dan aktif menggunakan berbagai platform media sosial (Instagram, TikTok, LinkedIn, Facebook, dll).
      • Kreatif, komunikatif, serta mengikuti tren dan perkembangan konten digital terkini.
      • Mampu menggunakan tools pendukung seperti Canva, Google Workspace, Microsoft Office, dan Notion.
      • Memiliki kemampuan analisis dasar performa konten dan kemampuan mengedit video dengan CapCut atau Adobe Premiere Pro menjadi nilai tambah.
      • Bersedia mengikuti program magang full-time (WFO) selama minimal 5 bulan di kantor pusat, Jakarta Timur.
    • Syarat Dokumen:
      • Portofolio
      • KTP
      • KTM
      • CV
      • Dokumen lainnya.
    • Deskripsi Pekerjaan:
      • Membantu perencanaan, pembuatan, dan penjadwalan konten untuk berbagai platform media sosial (Instagram, TikTok, LinkedIn, Facebook, dll).
      • Melakukan riset tren dan memberikan ide kreatif untuk pengembangan konten yang relevan serta menarik.
      • Mengelola kalender konten, memastikan publikasi sesuai jadwal, dan berinteraksi dengan audiens melalui komentar serta pesan langsung (DM).
      • Membantu analisis performa konten menggunakan tools seperti Instagram Insights, Meta Business Suite, atau Google Analytics.
      • Berkoordinasi dengan tim terkait untuk mendukung aktivitas promosi, kolaborasi, dan pelaporan performa media sosial secara berkala.
    • Tanggal Penting:
      • Durasi magang: 5 bulan
      • Penutupan lamaran: 24 Oktober 2025
      • Pengumuman lolos seleksi: 26 Oktober 2025

    3. Manajemen Event – 1 Posisi

    • Kualifikasi:
      • Mahasiswa aktif S1/D4 minimal semester 5 dari jurusan Manajemen Event, Ilmu Komunikasi, Marketing, atau jurusan relevan lainnya.
      • Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik.
      • Kreatif, inisiatif, dan mampu bekerja secara mandiri maupun tim.
      • Memiliki ketertarikan pada dunia event, komunitas, dan industri kreatif.
      • Memiliki kemampuan dasar dalam menggunakan aplikasi seperti Canva, Adobe Photoshop, atau aplikasi desain/editing visual lainnya.
      • Memiliki pengalaman organisasi atau kepanitiaan menjadi nilai tambah.
      • Bersedia mengikuti program magang full-time (WFO) selama minimal 5 bulan di kantor pusat, Jakarta Timur.
    • Syarat Dokumen:
      • Portofolio
      • KTP
      • KTM
      • Transkrip nilai
      • Sertifikat
      • CV
      • Dokumen lainnya.
    • Deskripsi Pekerjaan:
      • Membuat perencanaan, konsep, dan ide kreatif untuk pelaksanaan acara perusahaan.
      • Membangun dan memperluas jaringan dengan komunitas serta pelaku industri kreatif melalui komunikasi yang aktif dan efektif.
      • Menangani pelayanan pelanggan (customer service) dengan sikap ramah, solutif, dan profesional.
      • Membantu pembuatan materi visual pendukung acara (poster, slide, e-flyer, dsb).
      • Mendukung proses pelaksanaan kegiatan/event perusahaan dari tahap persiapan hingga pelaporan.
    • Tanggal Penting:
      • Durasi magang: 5 bulan
      • Penutupan lamaran: 24 Oktober 2025
      • Pengumuman lolos seleksi: 26 Oktober 2025

    4. Desain Komunikasi Visual – 1 Posisi

    • Kualifikasi:
      • Mahasiswa aktif D3/D4/S1 jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) atau bidang terkait.
      • Menguasai software desain grafis seperti Adobe Creative Suite (Photoshop, Illustrator, InDesign) atau aplikasi serupa.
      • Kreatif, inovatif, dan mampu menuangkan ide visual dengan baik.
      • Terbiasa bekerja dalam tim dan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu.
      • Memiliki komputer atau laptop pribadi yang mendukung pekerjaan desain.
      • Bersedia mengikuti program magang full-time (WFO) selama minimal 5 bulan di kantor pusat, Jakarta Timur.
    • Syarat Dokumen:
      • Portofolio
      • KTP
      • KTM
      • Transkrip nilai
      • CV
      • Sertifikat
      • Dokumen lainnya.
    • Deskripsi Pekerjaan:
      • Membantu proses perancangan dan pembuatan desain grafis untuk berbagai kebutuhan komunikasi dan promosi perusahaan.
      • Mengembangkan ide dan konsep visual yang kreatif dan sesuai dengan identitas merek.
      • Membuat desain konten media sosial, poster, banner, serta materi digital lainnya.
      • Berkolaborasi dengan tim terkait dalam pelaksanaan proyek desain dan produksi konten.
      • Membantu proses penyuntingan video sederhana untuk kebutuhan media sosial atau promosi.
    • Tanggal Penting:
      • Durasi magang: 5 bulan
      • Penutupan lamaran: 24 Oktober 2025
      • Pengumuman lolos seleksi: 26 Oktober 2025

    Cara Daftar Magang PFN Lewat Magenta BUMN

    1. Buka laman resmi Magenta BUMN pada tautan https://magentaku.id/.

    2. Buat akun untuk melanjutkan pendaftaran pada menu “Masuk”

    3. Masuk menggunakan akun Google atau buat akun dengan klik “Daftar disini”

    4. Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk mendaftar lalu klik “Daftar”

    5. Jika sudah mendaftar, masuk ke akun masing-masing

    6. Lengkapi data-data lebih lanjut dengan klik “Lihat Profil”, data yang perlu dilengkapi adalah “Data Pribadi”,”Informasi Akademik”, dan “Kelengkapan Data Pemagang”

    7. Cari lowongan magang dengan klik menu “Cari Lowongan”

    8. Pilih lowongan magang yang sesuai dengan jurusan lalu klik “Daftar Magang”

    9. Lanjutkan proses pendaftaran hingga selesai.

    Informasi lain tentang magang PFN bisa diakses melalui tautan https://magentaku.id/c/pfn.

    Demikianlah informasi tentang magang PFN 2025. Masih ada posisi yang minim pendaftar lo detikers, jadi jangan lupa dicek ya!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


    Jakarta

    Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

    Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

    Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


    Hukum Pre-Order dalam Islam

    Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

    Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

    Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

    Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

    Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

    من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

    Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

    Syarat Pre-order dalam Islam

    Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

    1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

    • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
    • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

    2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

    • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
    • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
    • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

    3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

    • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
    • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

    4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

    • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
    • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
    • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
    • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
    • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
    • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
    • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com