Tag: detikcom leaders forum

  • Biang Kerok Banyak Penyakit, Berapa Batas Maksimum Konsumsi Gula Garam Lemak Harian?


    Jakarta

    Penyakit degeneratif kini semakin banyak ditemui pada usia yang masih tergolong muda. Mengenali anjuran batas maksimum konsumsi gula, garam, dan lemak harian dapat mengurangi risiko tersebut.

    Kondisi seperti hipertensi, diabetes, stroke, dan penyakit jantung dulu lebih sering dialami orang lanjut usia, tetapi sekarang makin banyak terjadi di usia produktif. Salah satu pemicu utamanya adalah pola makan tinggi Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

    Di tengah gaya hidup yang serba cepat, pilihan makanan sering ditentukan oleh faktor praktis dan rasa. Makanan-makanan yang tinggi gula memang terasa lebih memuaskan dan makanan asin lebih menggugah selera. Namun konsumsi berlebihan dalam jangka panjang dapat memberi dampak besar pada kesehatan tubuh.


    Apa itu Penyakit Degeneratif?

    Penyakit degeneratif adalah penyakit yang muncul akibat penurunan fungsi atau kerusakan organ tubuh secara bertahap. Proses ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan berlangsung perlahan dan sering tanpa disadari.

    Ada dua faktor risiko yang tidak bisa diubah, yaitu:

    1. Usia

    Semakin bertambah usia, metabolisme mulai melambat, pembuluh darah mengalami penurunan elastisitas, dan respons sel tubuh terhadap hormon seperti insulin ikut menurun.

    2. Keturunan/Genetik

    Seseorang bisa memiliki risiko/kecenderungan alami lebih tinggi mengalami hipertensi, diabetes, stroke, atau penyakit jantung karena faktor riwayat penyakit keluarga.

    Meski demikian, ada satu faktor risiko yang sangat berpengaruh dan sepenuhnya dapat dikendalikan, yaitu pola makan. Jadi penyakit degeneratif dapat kita cegah dengan mengurangi konsumsi GGL.

    Asupan gula yang berlebihan dapat memicu lonjakan glukosa darah yang membuat pankreas bekerja berat untuk memproduksi insulin. Garam berlebih bisa memicu peningkatan tekanan darah, sementara asupan lemak yang tinggi, terutama lemak jenuh dan lemak trans, mempercepat pembentukan plak pada pembuluh darah. Ketiganya saling berhubungan dan penyebab kesehatan menjadi buruk.

    Anjuran Batas Konsumsi GGL

    Kementerian Kesehatan RI menganjurkan batas konsumsi GGL harian berikut:

    Gula: maksimal 50 gram per hari.

    World Health Organization tahun 2015 menjelaskan konsumsi gula tambahan di atas 10% total energi harian meningkatkan risiko inflamasi sistemik, obesitas, dan diabetes.

    Garam: maksimal 5 gram per hari atau setara satu sendok teh.

    Studi dari jurnal Frontiers in Physiology tahun 2015 menunjukkan bahwa penurunan asupan garam

    Lemak: maksimal sekitar 67 gram per hari

    Laporan American Heart Association tahun 2019 menyebutkan bahwa mengurangi lemak jenuh dan trans menurunkan kadar kolesterol LDL serta risiko penyakit jantung koroner.

    Anjuran pembatasan GGL oleh Kementerian Kesehatan RI, bukan hanya angka yang dibuat tanpa dasar, melainkan hasil tinjauan ilmiah jangka panjang terhadap data kesehatan masyarakat dunia. Konsumsi yang melebihi batas yang dianjurkan dalam waktu lama akan meningkatkan beban kerja organ, mempercepat peradangan, dan memicu kerusakan jaringan.

    Penyakit Degeneratif yang Berkaitan dengan Konsumsi GGL Berlebih

    Beberapa penyakit yang berkaitan dengan konsumsi GGL berlebih adalah sebagai berikut.

    1. Stroke

    Stroke terjadi ketika suplai darah ke otak terhenti atau berkurang. Kondisi ini sangat berkaitan dengan hipertensi, diabetes, dan kolesterol tinggi. Penelitian dari Jurnal Lancet Neural tahun 2021 menjelaskan bahwa ketiga faktor tersebut merupakan penyumbang utama risiko stroke secara global.

    Gula berlebih dapat merusak pembuluh darah halus (kapiler) di otak. Garam berlebih meningkatkan tekanan darah sehingga pembuluh darah dapat pecah. Kolesterol berlebih mempersempit aliran darah. Ketiganya saling berinteraksi dan mempercepat kerusakan.

    2. Hipertensi

    Garam menyebabkan retensi cairan di dalam tubuh. Semakin banyak garam yang dikonsumsi, tubuh akan menahan air lebih banyak untuk menyeimbangkannya. Hal ini menyebabkan volume darah meningkat dan tekanan pada dinding pembuluh darah naik.

    Studi ilmiah yang diterbitkan di Jurnal Nutrients tahun 2019 menunjukkan bahwa pengurangan garam secara konsisten menurunkan tekanan darah, termasuk pada individu yang sebelumnya tidak memiliki hipertensi.

    Hipertensi disebut sebagai silent killer karena sering berlangsung tanpa gejala, tetapi menjadi penyebab penyakit yang lebih berat seperti serangan jantung dan stroke.

    3. Diabetes

    Konsumsi gula berlebih dalam jangka panjang memicu resistensi insulin. Tubuh menjadi kurang sensitif terhadap insulin sehingga gula tidak dapat masuk ke sel dan tetap tinggi dalam darah. Diabetes tipe 2 kemudian dapat memicu komplikasi lain seperti kebutaan, gagal ginjal, dan kerusakan saraf.

    4. Penyakit Jantung Koroner

    Asupan lemak jenuh dan lemak trans berlebih meningkatkan kadar Low-Density Lipoprotein (LDL) atau kolesterol jahat. LDL yang tinggi dapat memicu pembentukan plak di dinding pembuluh darah (aterosklerosis).

    Ketika plak menebal, pembuluh darah menyempit sehingga aliran darah ke jantung berkurang. Kondisi ini dapat memicu nyeri dada (angina) hingga serangan jantung.

    Penelitian yang berjudul Reduction in Saturated Fat Intake for Cardiovascular Disease tahun 2020 menyatakan bahwa pengurangan lemak trans dan jenuh secara konsisten menurunkan risiko penyakit jantung koroner dalam jangka panjang.

    5. Penyakit Ginjal Kronis

    Tekanan darah tinggi dan gula darah tinggi merupakan dua penyebab utama kerusakan ginjal. Pembuluh darah pada ginjal menjadi kaku dan rusak, menyebabkan fungsi filtrasi menurun. Data dari National Kidney Foundation tahun 2025 mencatat bahwa 66% kasus penyakit ginjal kronis berhubungan dengan diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol.

    Kesimpulan

    Penyakit degeneratif bukan terjadi tiba-tiba. Ia terbentuk dari kebiasaan sehari-hari yang tampak sederhana tetapi berlangsung bertahun-tahun. Usia dan faktor keturunan memang tidak dapat diubah, namun pola makan dan gaya hidup dapat dikendalikan sepenuhnya.

    Membatasi konsumsi GGL bukan berarti harus menghindari penggunaan GGL dalam makanan, tetapi memahami bahwa tubuh harus membatasi konsumsi GGL. Apabila konsumsi GGL dilewati terus-menerus dari batas anjuran, akan berujung pada peningkatan risiko penyakit degeneratif.

    Terkait asupan GGL, detikcom Leaders Forum akan hadir dengan tema ‘Ancaman Gula Berlebih: Manis Sesaat, Diabetes Sepanjang Hayat’. Hadir sebagai pembicara, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, CEO Nutrifood Mardi Wu mewakili pelaku usaha pangan, dan dokter spesialis penyakit dalam dari Brawijaya Hospital dr Erpryta Nurdia Tetrasiwi, SpPD.

    Nantikan penayangannya, Jumat (31/10/2025) di detikcom.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



    Jakarta

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

    Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


    “Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

    Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

    “Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

    Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

    “Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

    Cara Lacak Kepemilikan Saham

    Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

    1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

    Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

    Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

    2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

    Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

    3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

    Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

    Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

    4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

    Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

    Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

    5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

    Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

    Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

    (hnu/ega)



    Sumber : www.detik.com