Tag: detikedu

  • Program Diputus, Ortu Siswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Pertanyakan Nasib Anak


    Jakarta

    Sekitar 40 orang tua siswa penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 menyampaikan aspirasi dan petisi soal keberlanjutan rangkaian beasiswa di Kantor Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Siswa Penerima BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 H Ishandawi mengatakan aksi kunjungan orang tua siswa sehubungan dengan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4.

    Ishandawi menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, komponen konseling perkuliahan dan penggantian biaya pendaftaran universitas luar negeri ditiadakan pada beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4.


    Perubahan tersebut mengakibatkan siswa berprestasi tingkat nasional dan internasional yang tidak mampu membayar biaya pendaftaran perguruan tinggi mancanegara jadi mengurungkan harapan untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, sesuai peluang yang dijanjikan pada awal penyelenggaraan program beasiswa.

    Sejumlah siswa penerima BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 tersebut juga terkendala dengan ketiadaan pembimbingan pendaftaran hingga penulisan esai.

    Sementara itu, sebelumnya, mereka telah dibekali kursus IELTS dan meraih skor di atas persyaratan. Tak sedikit pula yang telah memperoleh nilai sekitar 1.200-1.400, di atas persyaratan Puspresnas.

    “Jadi sayang, miris, Asta Cita ke-4 kan penguatan sumber daya manusia nanti menuju Indonesia Emas 2045, ini sudah ada (talentanya),” ucap Ishandawi pada detikEdu sebelum penyerahan petisi pada perwakilan Puspresnas.

    Perubahan Rangkaian BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4

    Berdasarkan Surat Puspresnas, nama BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 telah diubah menjadi BIM Persiapan Program Sarjana 4. Program ini meliputi pengayaan akademik berupa kursus dan tes resmi IELTS dan SAT/ACT serta pengayaan nonakademik berupa webinar series, proyek sosial, dan summer program.

    Dalam surat itu, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek menyatakan bahwa program persiapan tersebut akan berakhir.

    Untuk itu, kepala sekolah diminta mengabari siswa BIM Persiapan S1 Angkatan 4 atas sejumlah perubahan berikut.

    Tidak Ada Konseling Kuliah

    Program pengayaan BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4 tidak meliputi college counseling.

    Sedangkan berdasarkan booklet beasiswa Indonesia Maju Program Sarjana Luar Negeri Angkatan 4, biaya layanan college counseling 2024-2025 termasuk komponen beasiswa.

    Jika konseling diadakan, siswa sedianya akan dibimbing untuk memenuhi tiap kriteria dan persyaratan pendaftaran, termasuk esai, hingga mendapat LoA. Siswa juga dibimbing untuk menetapkan pilihan perguruan tingginya.

    Tidak Ada Penggantian Biaya Pendaftaran Universitas Luar Negeri

    Pemberian bantuan biaya pendaftaran universitas (reimbursement) juga ditiadakan pada program pengayaan BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4 menurut surat Puspresnas Kemendikbudristek tanggal 3 November 2024 tersebut.

    Sedangkan biaya aplikasi atau pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri 2024-2025 dijanjikan sebagai komponen beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4.

    “(Sebelumnya) Bisa sampai empat perguruan tinggi luar negeri,” kata Ishandawi.

    Adanya komponen ini seharusnya memungkinkan beban biaya pendaftaran pendidikan tinggi luar negeri ditanggung negara sehingga meringankan beban finansial orang tua dan siswa.

    Ishandawi mencontohkan, biaya pendaftaran ke University of British Columbia (UBC), Kanada sendiri mencapai CAD 160-an atau sekitar Rp 1,9 juta. Sedangkan biaya pendaftaran ke Massachusetts Institute of Technology (MIT) mencapai USD 75 atau sekitar Rp 1,2 juta.

    Biaya pendaftaran perguruan tinggi yang relatif tinggi dan kini tidak masuk komponen beasiswa BIM Persiapan S1 tersebut membuat sejumlah siswa dan orang tua mengurungkan niat mendaftar ke kampus luar negeri laiknya rencana awal mereka.

    BIM Persiapan Sarjana Kini Hanya Program Pengayaan

    BIM Persiapan Program Sarjana yang digelar Puspresnas kini hanya meliputi program pengayaan untuk mempersiapkan siswa bisa bersaing dalam pendaftaran ke universitas luar negeri dan dalam negeri.

    Sedangkan BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 dijanjikan meliputi program berikut:

    • Pengayaan akademik:
      • Kursus persiapan tes TOEFL/IELTS/bahasa asing lainnya
      • Kursus persiapan tes SAT/ACT
    • Pengayaan talenta nonakademik
    • Program konseling pendidikan tinggi (college counseling)
    • Pembinaan penguatan karakter kebangsaan

    Diminta Mendaftar Sendiri ke Beasiswa S1

    Siswa BIM Persiapan Program Sarjana yang ingin mendaftar ke beasiswa program S1 kini dapat mendaftar ke Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa lain yang dibiayai pemerintah/lembaga lain.

    Sedangkan pada BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4, diatur bahwa siswa yang sudah menerima Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri akan mengikuti Seleksi Lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa.

    Siswa pemegang LoA calon penerima beasiswa sedianya direkomendasikan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Sarjana Luar Negeri.

    Opsi Mendaftar ke Kampus Dalam Negeri

    Siswa BIM Persiapan Program Sarjana kini disebut juga dapat didaftarkan ke universitas dalam negeri lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau seleksi penerimaan perguruan tinggi dalam negeri lainnya.

    Lebih lanjut, hasil pengayaan siswa peserta disampaikan dalam Rapor Program Pembinaan BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4 Tahun 2024 pada awal 2025.

    Sedangkan dalam BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 diatur bahwa pada akhir tahapan persiapan, termasuk konseling pendidikan tinggi dan biaya pendaftaran ke universitas luar negeri, penerima beasiswa persiapan seharusnya mendaftarkan diri ke perguruan tinggi luar negeri (PTLN).

    Daftar perguruan tinggi yang bisa dilamar oleh siswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 sendiri ditetapkan oleh panitia Beasiswa Indonesia Maju.

    Termasuk di antaranya yaitu tiga universitas terbaik di dunia versi QS World University (WUR) 2025 Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat; Imperial College London, Inggris; dan University of Oxford, Inggris.

    Ishandawi berharap aksi orang tua siswa di kantor Puspresnas tidak dipandang negatif. Ia menyatakan pihaknya mendukung Puspresnas agar melanjutkan program ini sesuai kesepakatan awal siswa penerima beasiswa dan panitia BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4, yang diketahui dan diteken orang tua.

    “Kami mendukung Puspresnas, dan saya minta Pemerintah tidak membubarkan Puspresnas, karena ini adalah tempat anak muda yang punya prestasi secara nasional, yang akan menjadi calon generasi emas Indonesia di tahun 2045,” ucapnya pada penyampaian petisi di halaman Kantor Puspresnas.

    “Oleh karena itu, sama-sama kita para orang tua siswa penerima Beasiswa Indonesia Maju (Persiapan S1) Angkatan 4 ini dengan Puspresnas bergandengan, sama-sama agar programnya berjalan sesuai dengan harapan kita, bahwa anak-anak disiapkan secara mental, secara karakter, dan secara skill, bahasa Inggris maupun SAT-nya untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi di luar negeri.

    Sekretaris Puspresnas Nancy Rahmawati mewakili Kepala Puspresnas menerima petisi orang tua siswa. Ia mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan selanjutnya dengan orang tua siswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 pada Jumat (22/11/2024).

    “Mereka menyampaikan petisi untuk melanjutkan BIM 4 yang saat ini masih tertunda,” ucapnya.

    “Kelanjutannya nanti ada pertemuan lagi selanjutnya, mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk anak-anak semua. Pertemuannya hari Jumat besok. Ibu Kepala nanti menemui Bapak-Ibu Jumat nanti, sudah kita jadwalkan,” imbuhnya.

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Negara Harus Memfasilitasi Alumni Beasiswa LPDP Agar Tak Rugi


    Jakarta

    Pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi mengatakan wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air harus diperjelas. Khususnya bagi awardee dengan bidang studi yang dibutuhkan di Indonesia.

    “Kalau keilmuannya sangat dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia, harus difasilitasi. Jangan disuruh di luar negeri dulu, tapi di Indonesia tidak disiapkan. Ini saya kira kurang bertanggung jawab,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP di kanal Youtube detikcom, Kamis (7/11/2024).

    “Harus disiapkan juga untuk pascakelulusan. Jadi taruhlah ilmu-ilmu yang spesifik, unik, di Indonesia tidak ada, saya kira perlu disiapkan (lahan kerjanya). Karena itu memang bagian dari perencanaannya,” sambungnya.


    Arif menggarisbawahi, membuka kesempatan bagi alumni beasiswa LPDP untuk dapat magang dan memperoleh pengalaman kerja di luar negeri di sisi lain juga positif. Namun, ia menekankan tetap perlu ada rancangan beasiswa oleh negara bagi penerima beasiswa LPDP baik sebelum, saat, maupun setelah studi.

    “Tapi kalau itu (magang) kan tidak direncanakan sejak awal ya. Jadi harus dirancang sejak awal sebagai sebuah kebijakan. Kalau mau disebut good content policy, harus dirancang sejak awal baik sebelum beasiswa, sedang beasiswa, setelah beasiswa seperti apa,,” ucapnya.

    Pertanggungjawaban atas Beasiswa

    Perencanaan beasiswa yang matang oleh negara menurut Arif memungkinkan alumni beasiswa LPDP bisa mempertanggungjawabkan pendanaan pendidikan yang mereka terima. Ia mengingatkan formulasi dan pelaksanaan kebijakan beasiswa harus cocok (match), serta implementasinya harus efektif.

    “Itu menjadi tugas negara untuk mengembangkan sumber daya yang dibutuhkan. Kalau tidak ada, kan jadi lucu. Dan kalau dimanfaatkan oleh orang (negara) lain kan kita yang rugi. Berapa investasi yang kita keluarkan, yang menikmati malah orang (negara) lain, oleh karena itu harus sejak awal dipertimbangkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut saat ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Soal Lahan Kerja Alumni Beasiswa LPDP Kurang, Begini Saran Pakar UNY



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan alasan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan kerja yang cocok di Indonesia. Ia mengakui saat ini pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Evaluasi Bidang Ilmu di Beasiswa LPDP

    Soal pengkajian ulang tersebut, pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi menilai beasiswa LPDP pada dasarnya positif untuk mendorong penciptaan sumber daya manusia yang memang bermanfaat untuk Indonesia.


    Namun, merespons kondisi kurangnya lahan pekerjaan yang cocok untuk lulusan LPDP, ia menyarankan agar bidang ilmu yang dapat dilamar pada beasiswa LPDP dievaluasi kembali agar sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

    “Perlu ada semacam evaluasi, selama ini keilmuan mana yang dibutuhkan, apakah selama ini sudah match atau mismatch. Kan tidak semua ilmu yang dibutuhkan, ada kajian atau keilmuan yang oversupply lulusannya, ada yang undersupply,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP, Kamis (7/11/2024).

    Arif mengatakan kuota beasiswa LPDP pada cabang keilmuan yang sangat membutuhkan talenta baru bisa ditambahkan. Sedangkan kuota pada cabang keilmuan yang sudah jenuh atau oversupply tidak perlu diberi terlalu banyak.

    Adapun pada bidang ilmu yang tidak dibutuhkan dan tidak relevan menurutnya tidak perlu dibuka dengan kuota tinggi.

    “Disesuaikan dengan kebutuhan agar tingkat relevansinya pas dengan kebutuhan. Ini perlu dilakukan, mumpung ada pemerintahan baru, pejabat kementerian baru, saya kira tepat untuk melakukan reevaluasi untuk kebijakan LPDP,” ucapnya.

    Ia menggarisbawahi, peninjauan ulang bidang keilmuan yang dibuka untuk pelamar beasiswa LPDP ke depannya diharapkan tidak mengurangi kuota penerimaan, tetapi justru meningkatkan dan mengembangkannya.

    Memilah Jurusan yang Dibuka di Beasiswa LPDP

    Arif menilai pengelola beasiswa LPDP ke depannya juga perlu mempertimbangkan orientasi beasiswa LPDP. Ia menyarankan perlu ada jalan tengah antara pilihan elitis dan populis.

    Ia menjelaskan, pada orientasi elitis, cabang keilmuan yang dapat diambil pelamar beasiswa LPDP akan harus benar-benar dibutuhkan. Pelamarnya juga hanya yang benar-benar berkompetensi. Mereka didorong dan difasilitasi untuk dapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas kendati berbiaya tinggi.

    “Jadi terseleksi dari segi keilmuan dan pendaftar yang akan mengambil. Pada akhirnya, pemanfaatan alumninya sekaligus disusun, dirancang untuk pengembangan pembangunan ke depan,” jelas Arif.

    Sedangkan jika beasiswa LPDP akan diorientasikan populis, maka tujuannya untuk mencetak sebanyak mungkin ilmuwan, termasuk pada ilmu yang sudah oversupply. Pada orientasi populis, kuota yang diterima pada cabang ilmu yang sudah oversupply tetap dibuka dengan jumlah besar.

    “Atau tengah-tengah, tidak terlalu populis dan tidak terlalu populis. Ini menjadi kuasi. Sebab kalau elitis, banyak pihak kecewa. Jadi peminat yang melimpah ruah (tapi tidak lolos beasiswa),” ucapnya.

    Prioritas Beasiswa LPDP

    Sementara itu, Mendiktisaintek Satryo mengatakan penerimaan beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.

    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain. Penerima beasiswa LPDP ke depan menurutnya juga diharapkan juga akan terus naik.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” sambung Satryo.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Peraih Habibie Prize 2024 Dukung Penerima Beasiswa LPDP Pulang: Berkarya dalam Negeri


    Jakarta

    Sejumlah peraih penghargaan Habibie Prize 2024 mendukung agar penerima beasiswa LPDP pulang dan berkarya di Tanah Air. Mereka yakni pakar kebijakan pendidikan Prof Anita Lie MA EdD dan pakar rekayasa nanomaterial Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD.

    Anita menuturkan, penerima beasiswa LPDP dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, meriset, dan berinovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah, dan institusi lain setelah kembali pulang ke Tanah Air.

    “Dari Kepala BRIN sudah ada tadi dibuka kesempatan-kesempatan agar lulusan LPDP itu bisa kembali pulang, supaya bisa berkontribusi,” ucapnya pada detikEdu usai menerima penghargaan Habibie Prize 2024 Bidang Ilmu Sosial, Ekonomi, Politik, dan Hukum di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo, Gedung BJ Habibie, BRIN, Jakarta, Senin (11/11/2024).


    Pertimbangan Gaji

    Terkait komparasi gaji di dalam dan dalam negeri, Guru Besar Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya ini menuturkan penerima beasiswa LPDP pada dasarnya juga perlu mempertimbangkan aspek kepuasan batin dan hal-hal nonkeuangan.

    “Gaji besar di luar negeri, biaya hidup juga tinggi. Living cost juga tinggi. Kalau di Indonesia, ada hal-hal yang nggak bisa diukur dengan uang, ya. Kalau kembali, kita bekerja juga untuk kepuasan batin juga, agar bisa berkontribusi untuk bangsa,” ucapnya.

    Fasilitas Penelitian

    Anita mengakui fasilitas atau peralatan riset di dalam negeri bisa jadi tidak semuanya tercukupi di dalam negeri. Di sisi lain, ia mengingatkan agar hal ini perlu disampaikan agar bisa diatasi di dalam negeri ataupun lewat kolaborasi dengan luar negeri.

    “Nah, itu ya bisa memberi masukan, mungkin bisa kerja sama-kerja sama dengan luar negeri ya,” ucapnya.

    Contoh di Bidang Rekayasa Nanomaterial

    Penerima Habibie Prize 2024 Bidang Ilmu Rekayasa Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD mengatakan, untuk bidang rekayasa nanomaterial, ia menilai peralatan riset di Indonesia sudah sama dengan yang di luar negeri. Kendalanya yakni jumlah peralatan yang jauh lebih sedikit dari jumlah periset sehingga waktu antre jadi panjang.

    “Karena pengguna kita banyak sekali dan jumlah alat juga tidak sebanyak di luar negeri, sehingga mungkin butuh waktu lebih untuk menunggu bisa menggunakan alat-alat itu. Tetapi, tetap kita bisa lakukan sebenarnya, ya,” ucapnya pada detikEdu pada kesempatan yang sama.

    Soal gaji, Brian menilai tiap orang dapat memiliki standar berbeda. Di sisi lain, ia mengamini bahwa tantangan periset Indonesia relatif lebih tinggi dari aspek nonpenelitiannya sendiri seperti di atas. Untuk itu, ia menilai bekal pengalaman di luar negeri memungkinkan talenta iptek yang pulang ke Tanah Air bisa menghadapi tantangan tersebut.

    “Saya yakin justru setelah dikirim ke luar negeri, teman-teman kita, para anak-anak muda itu bisa mencari jalan-jalan keluar ya, untuk mengatasi keterbatasan, sehingga kita (Indonesia) bisa maju juga seperti di kampus luar negeri, meskipun kita lakukan riset di Indonesia,” ucapnya.

    Janji Kepala BRIN Soal Pulang dan Berkarya di Indonesia

    Sebelumnya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan lima peraih Anugerah Talenta Unggul Habibie Prize 2024 dapat memberi inspirasi dan teladan bahwa putra-putri iptek Indonesia bisa berkiprah di dalam negeri.

    “Bahwa di Indonesia pun kita bisa berkiprah, berkontribusi, menyumbangkan pengetahuan, dan pada akhirnya memberikan dampak ekonomi berbasis pengetahuan untuk Indonesia maju ke depan,” pada pidato pemberian penghargaan.

    Untuk memastikan talenta iptek Indonesia mau berkarya di dalam negeri seusai kepakarannya, Handoko mengatakan pihaknya akan memastikan talenta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Indonesia akan diberi penghasilan yang setidaknya setara dengan peneliti negara tetangga, Malaysia.

    “Kita akan memastikan bahwa putra-putri terbaik kita bisa mendapat gaji, penghasilan, take home pay yang saya tidak bicara terbaik, tapi minimal setara, comparable dengan yang di Malaysia,” ucapnya.

    “Kita tidak ingin, kita tidak memaksa semua orang bekerja di negara ini, itu adalah hak dan semua orang bisa berkontribusi dari manapun. Tetapi, negara ini tidak boleh tidak memberikan opsi (bagi) putra-putri terbaik kita kesempatan. Dan tidak ada alasan untuk tidak bisa berkiprah sesuai bidang kepakaran dan passion-nya di negara kita,” sambung Handoko.

    Di samping gaji, ia mengatakan negara melalui BRIN memberikan akses infrastruktur, skema mobilitas periset, dan skema hibah riset kompetitif. Pendanaan riset diperoleh berdasarkan hasil penilaian atas substansi proposal riset dan rekam jejak, seperti publikasi di jurnal bereputasi.

    “Yang memberikan penilaian dan yang kami lihat penilaiannya itu dari pihak ketiga, dari komunitas globalnya. Jadi kita tidak pernah melakukan penilaian sendiri, tetapi pada pihak ketiga yang paham ilmu Bapak-Ibu sekalian,” ucapnya.

    “Publikasi bereputasi global, penghargaan tertinggi, itu bukan tujuan, tetapi adalah alat ukur, indikator, dan kontrol kualitas untuk QC bahwa apa yang sudah dilakukan itu memenuhi standar dan juga norma komunitas global,” kata Handoko.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air jika memperoleh izin dan tidak terikat ikatan dinas. Salah satunya karena kurangnya lahan pekerjaan yang cocok dengan mereka sepulangnya ke Tanah Air. Sementara itu, pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Berdasarkan aturan LPDP, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang tersebut antara lain alumni beasiswa LPDP yang bekerja di lembaga internasional mewakili Indonesia, seperti PBB, IMF, dan IDF. Calon pemagang di lembaga internasional paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dengan durasi maksimal 2 tahun juga bisa mengurus izin tidak langsung pulang ke Tanah Air paling lambat 90 hari usai tanggal lulus.

    (twu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang


    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini diperbolehkan tetap tinggal di luar negeri kecuali yang memiliki ikatan dinas di Tanah Air. Contohnya seperti awardee dari kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Berdasarkan catatan kementerian, Satryo mengatakan beberapa penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia saat ini masih mencari pengalaman di luar negeri. Ia mengatakan, selama bukan pegawai dengan ikatan dinas, awardee dapat melakukan hal tersebut.


    “Nggak ada masalah selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia, pemerintahan; yang sekolah ke luar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah,” kata Satryo.

    Penerima Beasiswa LPDP yang Boleh Tidak Pulang

    Sementara itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air, menurut Satryo, adalah mereka yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia.

    Dengan begitu, mereka dapat meneliti maupun bekerja di luar negeri pada lembaga dan perusahaan internasional sambil tetap membawa nama Indonesia.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya.

    Agar dapat menetap di luar negeri, para alumni LPDP tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Indonesia. Satryo mencontohkan, penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang ke Tanah Air jika mendapat izin untuk bekerja di lembaga internasional dan menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Alasan Tidak Wajibnya Awardee LPDP untuk Pulang

    Satryo mengatakan tidak wajibnya awardee LPDP pulang ke Tanah air juga merespons kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Ia mengakui pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan kerja bagi alumni LPDP.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” terangnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Soal Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia, Mendikti: Tetap Harus Berizin


    Jakarta

    Penerima beasiswa LPDP disebut tidak lagi harus pulang ke Tanah Air usai studi, kecuali yang memiliki ikatan dinas di Indonesia. Kabar ini viral dan meraih sejumlah respons, salah satunya para warganet yang menilai rencana tersebut membuat uang pajak yang ia bayarkan seharusnya tidak untuk membiayai para awardee kuliah dan tidak kembali mengabdi di Indonesia.

    Merespons tanggapan warganet tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan para penerima beasiswa LPDP ke depannya tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia dengan berkarya di luar negeri.

    “Sekarang kan dilihat aja, kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik kan juga baik iya kan gak ada masalah. Pasti pulang suatu hari,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).


    Tetap Harus Berizin

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP yang mau menetap di luar negeri tetap harus memperoleh izin dahulu dari Indonesia.

    “Izinnya apa? Dia bekerja di lembaga internasional atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu seizin kita,” ucapnya.

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” ucapnya.

    Kurang Lahan Pekerjaan

    Pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air menurut Satryo juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah ini sekarang.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS Kembali Dibuka 29 Juli, Ini Linknya!



    Jakarta

    Jadi salah satu yang terdampak serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sejak Kamis (20/7/2024), sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus melakukan proses pemulihan. Beberapa waktu ke belakang, publik dihebohkan dengan isu data pendaftar KIP Kuliah hilang tak bersisa.

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan data KIP Kuliah tetap aman di pusat data kementerian. Sistem KIP Kuliah tengah melalui proses pemulihan menggunakan data cadangan hingga paling lambat 29 Juli 2024 mendatang.

    Tidak hanya data cadangan, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    “Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru,” katanya dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Senin (1/7/2024).

    Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    Sempat bermasalah, pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) akan kembali berlangsung. Pendaftaran akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

    Proses seleksi tetap digelar pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Namun sistem belum bisa diakses per tanggal hari ini.

    Dengan jadwal pendaftaran yang mundur, Suharti meminta perguruan tinggi untuk bisa memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT. Setidaknya sampai proses seleksi penerimaan KIP Kuliah selesai.

    “Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII,” katanya.

    Diketahui, pendaftar KIP Kuliah 2024 mencapai 853.393 peserta sebelum sistem mengalami kendala. Seluruh peserta ini perlu melakukan klaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing dimulai dari 29 Juli-31 Agustus 2024. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Akses laman KIP Kuliah yang baru bisa dibuka pada 29 Juli 2024 mendatang di tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

    3. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.

    Pencairan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Ongoing

    Tidak hanya pendaftar KIP Kuliah terbaru, Suharti menyatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing juga tidak perlu khawatir. Hingga saat ini, proses pencairan dana semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98%.

    Sehingga masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan. Walaupun begitu proses pencairan akan dilakukan sesuai jawal tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024.

    Hal ini bisa dicapai dengan bantuan perguruan tinggi untuk dapat segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024. Perguruan tinggi juga diharapkan terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.

    “Tapi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Karena selama proses pemulihan sistem ini semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” tegas Suharti.

    Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada https://ult.kemdikbud.go.id/ atau telepon 177.

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Riset Khusus Mahasiswa Tingkat Akhir Baznas Dibuka, Bisa untuk S1-S3


    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka beasiswa riset untuk pembiayaan tugas akhir tahun 2024 untuk mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3. Pendaftaran dibuka hingga 13 September 2024 melalui tautan bazn.as/risetumumbaznas24.

    Dikutip dari Panduan Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum, Jumat (30/8/2024) bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang memiliki riset dengan tema prioritas. Seperti tema yang berkaitan dengan aktivitas Baznas, kesehatan, teknologi, disabilitas, dan pengembangan masyarakat 3T dan Komunitas Adat.

    Ingin mendaftar? Berikut informasi syarat hingga jadwal pendaftaran dirangkum detikEdu.


    Syarat Pendaftaran Beasiswa Riset Baznas

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Mahasiswa on going S1/S2/S3 yang akan mengerjakan tugas akhir untuk persyaratan lulus dan memperoleh gelar studi

    3. IPK minimal 3.35

    4. Melampirkan dokumen berikut:

    • Formulir pendaftaran
    • KTP dan kartu keluarga
    • KTM (kartu tanda mahasiswa)
    • Transkrip nilai IPK terakhir
    • Surat keterangan aktif kuliah/rencana studi semester (KRS)
    • Akreditasi kampus dan jurusan
    • Surat rekomendasi tokoh
    • Surat pernyataan
    • Proposal riset (tugas akhir)
    • Hasil tes plagiarisme
    • PPT riset (tugas akhir)
    • CV atau riwayat hidup dan portofolio untuk ajuan riset mengenai desain, ilustrasi digital dan perfilman.

    Kuota Beasiswa Riset Baznas

    Beasiswa ini terbuka bagi 160 mahasiswa/i yang terpilih dari jenjang S1, S2, dan S3 dengan alokasi:

    – S1: 50 mahasiswa

    – S2: 55 mahasiswa

    – S3: 55 mahasiswa

    Jenis Bantuan Beasiswa Riset Baznas

    Beasiswa yang akan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang dijalankan, yaitu:

    – S1: Rp 4 juta

    – S2: Rp 7 juta

    – S3: Rp 10 juta

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa Riset Baznas

    • Pendaftaran: hingga 13 September 2024
    • Seleksi berkas: 17-22 September 2024
    • Pengumuman tahap 1: 23 September 2024
    • Seleksi substansi: hingga 4 Oktober 2024
    • Pengumuman final: 7 Oktober 2024

    Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui media sosial Instagram Beasiswa Baznas @beasiswabaznasri. Selamat mendaftar!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Naikkan Gaji Alumni LPDP atau Alihkan Dana Beasiswa buat Gaji Peneliti


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Ina Liem menilai adanya penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Tanah Air merupakan tamparan bagi Indonesia. Ia menilai alasannya antara lain karena masalah finansial usai sepulangnya dari studi di luar negeri.

    “Saya rasa juga ini tamparan buat kita karena kalau mereka kembali itu juga kita kadang kurang menghargai juga dalam hal finansial. Kita tahu lah ya, kalau scientist, peneliti di luar negeri itu mapan. Tapi, kalau di Indonesia (tidak) karena ekonomi kita belum berbasis inovasi,” ucap Ina, dikutip dari 20detik, Kamis (7/11/2024).

    Ia mencontohkan, inovasi pengobatan dari ilmuwan di luar negeri yang kemudian diproduksi massal dapat mendatangkan pemasukan besar ke negaranya. Atas capaiannya tersebut, negara kemudian dapat memberikan penghargaan finansial yang layak bagi talenta dalam negerinya.


    “Misalnya negara maju menemukan obat, dijual ke seluruh dunia. Uang masuk ke negaranya sehingga negaranya mampu bayarin si penelitinya lebih gede karena berkat satu orang ini negara mendapatkan pemasukan,” terangnya.

    “Karena kita belum, jadi dampaknya juga ke gaji peneliti juga di Indonesia. Nggak bisa dibandingin sama yang di luar negeri. Akhirnya itu, nggak menarik buat lulusan luar untuk kembali ke Indonesia nah ini kan jadi kayak bola salju nih,” ucapnya.

    Opsi Gaji Setara Luar Negeri

    Ia menilai negara perlu berani menghargai lulusan luar negeri dengan layak sehingga mau kembali ke Tanah Air.

    “Kalau memang ada pendanaan, ya kita harus berani juga menggaji para lulusan luar negeri, (besarnya) harus juga cukup setara dibandingkan dengan mereka tinggal di sana (luar negeri),” ucapnya.

    Opsi Alih Dana Beasiswa ke Gaji Peneliti Dalam Negeri

    Di sisi lain, Ina sepakat atas adanya evaluasi beasiswa LPDP untuk memastikan kinerja program berlangsung efektif sesuai tujuan awal pembentukannya.

    Menyikapi sejumlah keluhan terkait beasiswa LPDP, termasuk keengganan penerima beasiswa untuk berkontribusi bagi negara, ia menilai anggaran beasiswa LPDP juga dapat dialihkan untuk meningkatkan gaji peneliti dalam negeri.

    “Bisa saja tadi kalau dirasa manfaatnya enggak ada, jadi dananya bisa dialihkan untuk mungkin gaji peneliti, supaya kita bisa berinovasi yang dampaknya itu tadi, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dibanding dengan risiko-risiko tadi kalau mereka nggak kembali (ke Tanah Air),” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com