Tag: detikhikmah

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Pintu dan Jendela Harus Ditutup Saat Malam Hari? Ini Alasannya



    Jakarta

    Pintu dan jendela rumah biasanya sudah mulai ditutup ketika malam tiba. Hal ini dilakukan untuk mencegah nyamuk dan konon agar setan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

    Dalam ajaran agama Islam, dianjurkan saat menjelang Maghrib bagian pintu dan jendela rumah lebih baik ditutup serta mengajak anak-anak dan hewan ternak untuk tidak berkeliaran di luar. Hal ini diungkapkan di dalam Hadits dari Jabir bin Abdillah RA, yang mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda jika masuk waktu sore saat matahari tenggelam sampai Maghrib adalah waktu di mana setan berkeliaran di luar. Dengan menutup pintu dan jendela membuat setan tidak dapat masuk ke dalam rumah.

    “Jika masuk awal malam – atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore – maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim).


    Mengutip dari detikHikmah, menurut tafsir dari Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Al-Lu’lu’ wal Marjan 3, kalimat kegelapan datang dalam hadits tersebut merujuk pada waktu malam atau awal munculnya kegelapan. Demikian juga kalimat kalian berada pada petang hari artinya saat memasuki waktu sore.

    Setan yang berkeliaran saat Maghrib sebenarnya tengah mencari tempat perlindungan dari setan yang lebih kuat. Saking ketakutannya mereka, kecepatan bergerak setan akan melebihi kecepatan manusia.

    Imam Ibnu Abdilbarra dalam Al Istidzkar juga menambahkan alasan adanya perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada malam hari adalah upaya penjagaan diri dari gangguan setan dan jin. Hadits tersebut juga mengabarkan tentang nikmat Allah SWT atas hamba-hambanya dari manusia.

    “Jika setan tidak diberi kekuatan untuk membuka pintu atau wadah, maka ia tidak akan mampu melakukannya. Walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar dari itu, yaitu menembus dan masuk dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh manusia,” sebut keterangan Imam Ibnu Abdilbarra yang diterjemahkan oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari.

    Namun, apabila pada saat Maghrib ada yang bertamu atau kamu perlu keluar rumah karena ada hal yang membahayakan di dalam rumah, kamu boleh membuka pintu atau jendela rumah.

    Sebagai tambahan, jika kondisi mendesak yang mengharuskan kamu membuka pintu rumah saat Maghrib, kamu bisa membaca doa meminta perlindungan Allah SWT.

    “A’uudzubillaah himinas syaitoon nirrojiim.”

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Menurut Hadist riwayat Ahmad, saat malam tiba lampu-lampu rumah sebaiknya dimatikan dan penutup makanan di meja makan juga sebaiknya ditutup.

    “Tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walau hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya.” (HR Ahmad).

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Keluar dan Masuk Kamar Mandi Beserta Adabnya



    Jakarta

    Umat Islam diajarkan untuk berdoa ketika menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Hal ini juga termasuk ketika hendak masuk dan keluar kamar mandi.

    Dikutip dari detikHikmah, kamar mandi merupakan tempat yang kotor dan disukai oleh jin dan setan. Maka dari itu, muslim dianjurkan buat membaca doa agar terhindar dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan.

    Berikut ini doa masuk dan keluar kamar mandi seperti yang dilansir dari buku Kumpulan Doa Mustajab Sepanjang Hajat karya Drs Nurdin Hasan, MAg.


    Doa Masuk Kamar Mandi

    اَللّٰهُمَّ اِنّىْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ

    “Allahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaitsi.”

    Artinya: “Sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari (godaan) setan laki-laki dan setan perempuan.”

    Doa Keluar Kamar Mandi

    غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِى الْأَذَىوَعَافَانِي

    “Ghufraanaka alhamdu lillaahi alladzii adzhaba ‘anniy al-adzaa wa ‘aafaanii.”

    Artinya: “Dengan mengharap ampunan-Mu, segala puji milik Allah yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah menyejahterakan.”

    Adab di Kamar Mandi

    Saat hendak masuk dan keluar kamar mandi, kamu perlu memperhatikan beberapa adab berikut ini.

    1. Mulailah dengan kaki kiri saat masuk ke kamar mandi
    2. Jangan menghadap ke arah kiblat saat berada di kamar mandi
    3. Jangan membuang air kecil atau besar sembarangan atau di lantai toilet. Buanglah di tempat yang telah disediakan
    4. Duduk atau jongkok saat buang air kecil atau besar
    5. Tuntaskan pengeluaran kotoran
    6. Melakukan istinja atau cebok dengan tangan kiri
    7. Jangan bernyanyi di dalam kamar mandi
    8. Mulailah dengan kaki kanan saat keluar dari kamar mandi

    Itulah doa masuk dan keluar kamar mandi beserta adabnya. Semoga bermanfaat!

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Umat Muslim Dianjurkan Tutup Pintu dan Jendela Saat Maghrib



    Jakarta

    Umat muslim dianjurkan untuk menutup pintu dan jendela rumah saat menjelang Maghrib. Anak-anak dan hewan ternak juga dianjurkan untuk tidak berkeliaran di luar. Lalu apa alasannya?

    Anjuran tersebut tertuang dalam Hadits dari Jabir bin Abdillah RA, yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda jika masuk waktu sore saat matahari tenggelam sampai Maghrib adalah waktu di mana setan berkeliaran di luar. Dengan menutup pintu dan jendela membuat setan tidak dapat masuk ke dalam rumah.

    “Jika masuk awal malam – atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore – maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim).


    Menurut tafsir dari Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Al-Lu’lu’ wal Marjan 3 seperti yang dikutip dari detikHikmah, kalimat kegelapan datang di hadits tersebut merujuk pada waktu malam atau awal munculnya kegelapan. Kalimat kalian berada pada petang hari juga artinya saat memasuki waktu sore.

    Setan yang berkeliaran saat Maghrib sebenarnya tengah mencari tempat perlindungan dari setan yang lebih kuat. Saking ketakutannya mereka, kecepatan bergerak setan akan melebihi kecepatan manusia.

    Imam Ibnu Abdilbarra dalam Al Istidzkar juga menambahkan alasan adanya perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada malam hari adalah upaya penjagaan diri dari gangguan setan dan jin. Hadits tersebut juga mengabarkan tentang nikmat Allah SWT atas hamba-hambanya dari manusia.

    “Jika setan tidak diberi kekuatan untuk membuka pintu atau wadah, maka ia tidak akan mampu melakukannya. Walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar dari itu, yaitu menembus dan masuk dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh manusia,” sebut keterangan Imam Ibnu Abdilbarra yang diterjemahkan oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari.

    Namun, apabila pada saat Maghrib ada yang bertamu atau kamu perlu keluar rumah karena ada hal yang membahayakan di dalam rumah, kamu boleh membuka pintu atau jendela rumah.

    Sebagai tambahan, jika kondisi mendesak yang mengharuskan kamu membuka pintu rumah saat Maghrib, kamu bisa membaca doa meminta perlindungan Allah SWT.

    “A’uudzubillaah himinas syaitoon nirrojiim.”

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Ternyata selain pintu rumah dan jendela, menurut Hadist riwayat Ahmad saat malam tiba lampu-lampu rumah sebaiknya dimatikan dan penutup makanan di meja makan juga sebaiknya ditutup.

    “Tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walau hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya.” (HR Ahmad).

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 2, Ini Hadiahnya



    Jakarta

    Bank Mega Syariah menggelar pengundian program Poin Haji Berkah Mega Syariah tahap kedua pada 16 Oktober 2025. Sebanyak 20 nasabah beruntung berhasil membawa pulang hadiah senilai ratusan juta rupiah, mulai dari 10 smartphone, 5 sepeda motor hingga 5 voucher umrah masing-masing senilai Rp 29,2 juta.

    Program Poin Haji Berkah Mega Syariah adalah program loyalti bagi Nasabah Tabungan Haji dan Umrah baik nasabah baru maupun Nasabah Eksisting yang berlangsung selama periode 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026. Selama periode program, akan dipilih pemenang sebanyak lima kali melalui pemilihan acak yang terdiri dari empat kali hadiah kuartalan dan satu kali Grand Prize. Kriteria pemenang ditentukan berdasarkan pemilihan acak bagi nasabah terpilih yang sesuai dengan kriteria program seperti kriteria poin dan kriteria saldo.

    Daftar keseluruhan pemenang program Poin Haji Berkah Mega Syariah Tahap Kedua dapat dilihat di akun Instagram resmi Bank Mega Syariah @bankmegasyariah atau website resmi Bank Mega Syariah di www.megasyariah.co.id.


    “Program Poin Haji Berkah Mega Syariah merupakan program loyalti yang dirancang untuk mendorong masyarakat menabung haji mengingat waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia yang rata-rata kini mencapai puluhan tahun di sejumlah provinsi,” kata Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Kamis (16/10/2025).

    Menurutnya hal ini penting karena haji adalah ibadah yang memerlukan persiapan matang, baik itu persiapan finansial maupun persiapan fisik. Semakin cepat Nasabah menabung, semakin cepat pendaftaran dan keberangkatan sehingga Nasabah dapat berhaji dalam usia yang masih prima.

    Bank Mega Syariah menawarkan produk Tabungan Haji iB untuk perencanaan haji dan umrah dengan setoran awal ringan, gratis biaya administrasi bulanan, dan berbasis akad Mudharabah Mutlaqah. Produk ini juga terintegrasi dengan SISKOHAT dan dapat dibuka untuk semua usia, baik secara online melalui aplikasi M-Syariah maupun di cabang bank.

    “Dengan Tabungan Haji IB dari Bank Mega Syariah, calon jemaah dapat menyiapkan dana secara bertahap sehingga proses perencanaan menjadi lebih ringan dan terukur, sekaligus menjaga niat beribadah dengan lebih tenang karena seluruh mekanisme dilakukan sesuai prinsip syariah dan terhubung dengan sistem pendaftaran haji nasional,” ungkap Yuwono.

    Yuwono menambahkan, saat ini Bank Mega Syariah semakin menjadi pilihan masyarakat dalam merencanakan keuangannya untuk perencanaan haji dan umrah. Di tahun 2025 Bank Mega Syariah memberangkatkan lebih dari 4.400 jamaah haji.

    Adanya Program Poin Berkah juga turut mendorong kinerja tabungan haji. Hal ini terlihat dari total nasabah tabungan Haji Bank Mega Syariah menunjukkan tren positif. Selama pelaksanaan program Poin Haji Berkah, volume tabungan haji Bank Mega Syariah mencatat pertumbuhan sebesar 10% dari dari awal program pada April hingga tahap kedua per September 2025.

    Secara keseluruhan, per September 2025 jumlah volume tabungan haji Bank Mega Syariah tercatat tumbuh 13% dari posisi September 2024. Peningkatan volume tabungan didorong oleh jumlah nasabah yang juga naik 6,6% secara tahunan.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Rayakan Hari Santri dengan Pameran dan Festival Kaligrafi Islam 2025, Catat Tanggalnya



    Jakarta

    Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang melalui Pesantren Kaligrafi SAKAL bekerja sama dengan PC JQH NU Jombang menggelar ajang besar bertajuk Pameran dan Festival Kaligrafi Islam 2025. Kegiatan ini akan berlangsung pada 19-26 Oktober 2025 di Museum Islam Indonesia KH. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang (MINHA), dengan mengusung tema “The Sacred Art: Jejak Wahyu & Identitas.”

    Seni Kaligrafi sebagai Cermin Cinta kepada Al-Qur’an

    Festival ini bukan sekadar ajang seni, tetapi juga wujud nyata perpaduan antara spiritualitas, budaya, dan keindahan seni Islam yang tumbuh subur di lingkungan pesantren. Melalui kegiatan ini, panitia berupaya memperkuat posisi kaligrafi Islam sebagai media dakwah dan pendidikan yang tidak hanya menampilkan keindahan visual, tetapi juga menyampaikan nilai-nilai keagamaan yang mendalam.


    Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (19/10/2025) Ketua Panitia, Fathur Rohman, menyampaikan bahwa kaligrafi adalah bentuk pengabdian dan cinta kepada Al-Qur’an.

    “Kaligrafi bukan sekadar tulisan indah, tetapi juga ekspresi cinta kepada wahyu Allah. Melalui festival ini, kami ingin memperkenalkan karya para santri dan seniman pesantren ke ranah nasional bahkan internasional,” ujarnya.

    Rangkaian Kegiatan

    Festival yang berlangsung selama sepekan ini akan diisi dengan beragam kegiatan edukatif dan inspiratif, melibatkan santri, guru, seniman, hingga masyarakat umum. Berikut rangkaian acaranya:

    • Minggu, 19 Oktober 2025: Lomba Lukis Kaligrafi Islam tingkat SD/MI dan TPQ se-Jombang.
    • Rabu, 22 Oktober 2025: Pembukaan resmi Pameran dan Festival Kaligrafi Islam 2025.
    • Kamis, 23 Oktober 2025: Dialog Seni dan Budaya Islam.
    • Jumat, 24 Oktober 2025: Workshop Kaligrafi dan Tahsin Kitabah bagi guru TPQ, pesantren, dan madrasah.
    • Sabtu, 25 Oktober 2025: Seminar Kaligrafi Internasional dengan narasumber dari luar negeri.
    • Minggu, 26 Oktober 2025: Pengumuman pemenang lomba dan penutupan acara.

    Selain itu, mulai 22 hingga 26 Oktober 2025, akan digelar Pameran Kaligrafi Islam yang menampilkan karya para maestro nasional dan internasional. Pameran ini menjadi ruang bagi publik untuk menikmati keindahan huruf Arab yang digores dengan penuh makna dan kedalaman spiritual.

    Festival ini juga menjadi bukti bahwa pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, melainkan juga ruang kreatif yang mampu melahirkan karya seni bernilai tinggi. Di tengah derasnya arus modernisasi digital, para santri menunjukkan bahwa seni kaligrafi tetap relevan sebagai bahasa universal dakwah Islam yang indah, beradab, dan penuh makna.

    Kegiatan ini sekaligus mempertegas posisi Jombang sebagai Kota Santri dan pusat peradaban seni Islam. Melalui karya para santri dan kaligrafer pesantren, nilai spiritualitas, budaya, dan estetika berpadu menjadi satu, menghadirkan wajah Islam yang damai, berbudaya, dan penuh keindahan.

    Pameran dan Festival Kaligrafi Islam 2025 bukan hanya menjadi ajang apresiasi seni, tetapi juga wadah untuk menumbuhkan kembali kecintaan terhadap Al-Qur’an melalui karya kreatif para santri. Keindahan huruf Arab yang tertulis dengan penuh makna menjadi simbol bagaimana iman, ilmu, dan seni dapat menyatu dalam satu ekspresi yang menggetarkan hati.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag RI Dorong Asia Tenggara Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia



    Jakarta

    Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan optimisme bahwa Asia Tenggara berpotensi menjadi episentrum baru peradaban Islam dunia, seperti halnya Baghdad pada masa kejayaan Islam.

    Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya pada Mesyuarat Menteri-Menteri Agama MABIMS ke-21 di Melaka, Malaysia, Minggu (19/10/2025).

    “Dulu Baghdad dengan Baitul Hikmah-nya melahirkan hegemoni intelektual dunia. Kini, Asia Tenggara harus mempersiapkan diri menjadi Baitul Hikmah baru bagi dunia Islam,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikHikmah pada Minggu (19/10/2025).


    Menag menilai bahwa Timur Tengah telah menuntaskan peran besar dalam membangun fondasi keislaman. Kini, saatnya Asia Tenggara mengambil tongkat estafet itu untuk memajukan ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam.

    “Dengan stabilitas politik dan ekonomi yang kita miliki, Asia Tenggara bisa menjadi pusat perhatian dunia Islam berikutnya. Apalagi, beberapa negara Timur Tengah masih dihadapkan pada situasi yang belum stabil, sehingga peluang itu justru terbuka di kawasan kita,” tambahnya.

    Ia menyoroti potensi besar Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk membangun sinergi keilmuan dan peradaban. “Kita harus punya obsesi untuk mengangkat martabat Islam, bukan hanya lewat politik atau ekonomi, tetapi juga melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan integrasi peradaban,” tuturnya.

    Menurut Menag, kebangkitan Islam di masa depan harus berakar pada integrasi ilmu agama dan ilmu umum, sebagaimana yang terjadi pada masa Baitul Hikmah di Baghdad. “Para ilmuwan kala itu bukan hanya ahli ilmu umum, tetapi juga seorang sufi,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa kekuatan pemikiran dan pengetahuan mampu menjadi landasan bagi umat Islam untuk membangun ideologi, ekonomi, serta peradaban baru yang berdaya saing global.

    Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

    Pertemuan MABIMS 2025 di Malaysia juga menghasilkan kesepakatan untuk menjalankan Program Semanis MABIMS Seharum Serantau. Salah satu fokusnya adalah mengoptimalkan peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan ekonomi umat.

    Menag memaparkan sejumlah inisiatif Kementerian Agama dalam pemberdayaan masjid selama setahun terakhir. Salah satu contohnya adalah Masjid Istiqlal di Jakarta, yang kini tidak hanya ramah bagi jamaah tetapi juga ramah lingkungan.

    Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menjadi tempat ibadah pertama di dunia yang memperoleh sertifikasi green building dari International Finance Corporation (IFC), lembaga di bawah Bank Dunia. Sertifikasi The Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) diberikan atas penerapan efisiensi energi dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

    Masjid Istiqlal juga melakukan inovasi dengan mendaur ulang air wudu untuk menyiram tanaman dan membersihkan area masjid.

    Selain itu, Kementerian Agama turut membantu 4.450 pelaku UMKM melalui pinjaman tanpa bunga (qardul hasan) lewat program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). “Kami juga menyalurkan bantuan operasional dan pembangunan untuk 647 masjid atau musala, serta meningkatkan kapasitas 1.350 takmir masjid agar mampu memberdayakan ekonomi umat,” jelas Menag.

    Kolaborasi Negara-Negara MABIMS

    MABIMS merupakan forum kerja sama antara Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Keempat negara ini, menurut Menag, memiliki visi keagamaan yang sejalan.

    Brunei Darussalam, dengan falsafah Melayu Islam Beraja, terus memperkuat pendidikan Islam dan menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dan persatuan umat. Malaysia mengusung visi Malaysia MADANI yang menekankan nilai kemampanan, kesejahteraan, kreativitas, saling menghormati, dan ihsan berlandaskan maqasid syariah.

    Sementara Singapura mengedepankan strategi Religious Harmony and Community Resilience, menampilkan wajah Islam yang inklusif dan moderat di tengah masyarakat majemuk.

    Indonesia sendiri meneguhkan komitmen melalui gagasan Moderasi Beragama dan Trilogi Kerukunan Jilid II, yang meliputi kerukunan antarsesama manusia, harmoni dengan alam, serta hubungan manusia dengan Tuhan. “Trilogi Kerukunan menegaskan bahwa agama harus menjadi sumber harmoni sosial dan kemaslahatan bersama,” ujar Menag.

    Ia juga menekankan pentingnya menjadikan empat strategi keagamaan MABIMS sebagai paradigma bersama untuk memahami keragaman agama, memperkuat dialog lintas iman, dan membangun solidaritas antarumat Islam di Asia Tenggara.

    Di era digital, tambahnya, teknologi dapat menjadi sarana efektif untuk memperkuat kerja sama lintas agama dan menumbuhkan semangat hidup damai.

    “Melalui kurikulum yang inklusif dan pengajaran nilai-nilai universal, kita dapat membentuk generasi yang hidup dalam harmoni dan siap membangun masyarakat yang inklusif,” ujarnya menutup sambutan.

    “Semoga MABIMS terus menjadi perekat hubungan antara negara dan agama, sekaligus memperkokoh ukhuwah Islamiyah di kawasan serantau,” pungkasnya.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kompetensi Nazhir Belum Maksimal, Akselerasi Wakaf Terkendala Serius



    Malang

    Potensi wakaf nasional Indonesia yang mencapai Rp 180 triliun belum dikelola secara maksimal. Salah satu hambatan utama dalam pengelolaan tersebut adalah rendahnya kompetensi nazhir, yaitu pihak yang mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, dari 450.000 nazhir wakaf tanah dan 500 nazhir wakaf uang, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan profesional dan produktif.

    Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin dalam acara Waqf Goes to Campus XV di Universitas Brawijaya, Malang pada Senin (20/10/2025) mengatakan bahwa kompetensi nazhir yang belum maksimal membuat akselerasi perwakafan nasional berjalan lambat.


    “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami melihat kompetensi para nazhir masih jadi kendala utama dalam optimalisasi aset wakaf,” ujarnya sebagaimana dalam rilis yang diterima detikHikmah.

    BWI menegaskan bahwa wakaf tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan masjid atau makam. Wakaf harus berkembang menjadi instrumen keuangan sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, hingga program Sustainable Development Goals (SDGs).

    Dalam konteks ini, peran nazhir menjadi sangat vital. Sayangnya, keterbatasan kompetensi dalam manajemen aset, literasi keuangan, hingga pemanfaatan teknologi digital membuat banyak potensi wakaf tidak berkembang.

    Akibatnya, dana wakaf yang seharusnya bisa menjadi sumber daya ekonomi produktif justru stagnan atau bahkan tidak dimanfaatkan.

    Minimnya Literasi Masyarakat tentang Wakaf

    Selain itu, ada tantangan yang tak kalah besar adalah minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengidentikkan wakaf hanya dengan pembangunan masjid, makam, atau tempat ibadah lainnya.

    Pemahaman ini menyebabkan potensi wakaf produktif tidak tersentuh secara maksimal. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, telah ditegaskan bahwa wakaf memiliki spektrum yang luas, dan bisa digunakan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pelestarian lingkungan.

    “Wakaf tidak hanya sebatas ibadah mahdhah. Sekarang makna ibadah dalam wakaf juga mencakup kesejahteraan umum. Wakaf bisa untuk pendidikan, konservasi lingkungan, sampai untuk mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs),” jelas Tatang.

    Dalam upaya memperkuat ekosistem wakaf produktif, BWI menggandeng perguruan tinggi dan pesantren melalui program Waqf Goes to Campus (WGTC). Menurut Tatang, kampus sejatinya merupakan lembaga wakaf karena berdiri untuk kepentingan umum dan bersifat jangka panjang.

    “Visi kami, wakaf menjadi pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Kampus dan pesantren adalah tempat strategis untuk mengembangkan regulasi, literasi, dan kompetensi wakaf,” tambah Tatang.

    Selain menjadi tempat kalangan terdidik, kampus juga dinilai memiliki keunggulan dalam pemanfaatan teknologi dan semangat literasi keagamaan. BWI menyebut bahwa potensi wakaf uang dari sektor kampus bisa mencapai Rp 5,7 triliun.

    Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam acara WGTC, menyoroti besarnya potensi wakaf di Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.

    Dengan lebih dari 57 perguruan tinggi dan sekitar 800.000 mahasiswa, potensi partisipasi dalam gerakan wakaf sangatlah besar.

    “Karena kita tahu potensi wakaf begitu besar, hasil kajian BWI wakaf uang kita potensinya Rp 180 triliun, itu baru menyasar 17 cluster yang diantaranya kampus yang punya potensi wakaf uang Rp 5,7 triliun,” jelas Tatang.

    BWI juga menegaskan bahwa penguatan peran nazhir sangat krusial dalam mewujudkan ekosistem tersebut. Tanpa nazhir yang kompeten, wakaf produktif akan sulit tumbuh.

    Oleh karena itu, program pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan nazhir terus digalakkan, terutama melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com