Tag: detiknews

  • Renovasi Wisma Atlet Telan Rp 350 M, Siapa yang Bakal Isi?



    Jakarta

    Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan mengenai konsep Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta yang akan diubah menjadi Rusun ASN. Di mana sebagian Wisma Atlet akan digunakan sebagai Rusun ASN, kemudian setengah lainnya akan dialihfungsikan sebagai area komersial.

    “Tetep fungsinya rusun, tapi jadi rusun sebagian, yang utama untuk ASN. Sebagian nanti ada yang prospek untuk dikomersialkan untuk membiayai operasional dari area itu,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan konsep hunian ini adalah tempat tinggal sewa atau Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa). Harganya akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah renovasi selesai melalui Perpres (Peraturan Presiden).


    “Sementara rusunawa. Sistemnya sewa tapi nanti ada penetapan harga pemerintah,” ujarnya.

    Seperti yang diketahui saat ini Wisma Atlet sedang dalam tahap renovasi yang memakan waktu sekitar 6 bulan. Ditargetkan renovasi ini akan rampung tahun ini.

    Adapun, untuk anggaran renovasi Wisma Atlet sendiri telah diajukan dana sekitar Rp 350 miliar.

    “Ini masih nunggu penetapan, sudah dialokasikan Rp 350 miliar,” pungkasnya.

    Terpisah, terkait siapa ASN yang bisa menempati hunian di Wisma Atlet ini, Iwan menyampaikan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Laporan dari LPSE Kementerian PUPR, untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, pagu anggaran yang digelontorkan dari APBN senilai Rp 373.456.806.000 sementara Hasil Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 357.893.484.300.

    Dilansir detikNews, pada Selasa (6/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait Wisma Atlet. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan Wisma Atlet akan dijadikan perumahan ASN hingga kawasan komersial.

    “Dari BLU (Badan Layanan Umum) sudah berikan asesmen nanti minat dari beberapa aktivitas komersial ada, namun sisi lain juga akan jadi perumahan ASN, karena banyak sekali ASN di sekitar Wisma Atlet ini, tapi tanpa menimbulkan signaling yang salah karena di sisi lain akan ada perpindahan ke IKN,” ujar Sri Mulyani.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cuaca Makin Panas gegara Equinox, Ini 8 Cara Rumah Adem Tanpa AC


    Jakarta

    Saat cuaca panas, banyak orang mencari cara untuk membuat rumah adem bahkan tanpa menggunakan pendingin udara. Apalagi jika kamu tinggal di Jakarta yang sedang terasa panas dan gerah akhir-akhir ini karena ada fenomena equinox. Apa itu?

    Melansir dari detikNews,Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto, menjelaskan menjelaskan equinox merupakan fenomena gerak matahari ketika melintasi garis khatulistiwa.

    “Equinox adalah fenomena astronomi ketika matahari melintasi garis khatulistiwa. Fenomena ini berkaitan dengan posisi titik semu matahari yang melintasi ekuator. Equinox berlangsung dua kali dalam setahun yaitu pada 21 Maret dan 23 September, hal ini terjadi berulang setiap tahun,” kata Guswanto kepada wartawan, seperti yang dilansir pada Senin (23/9/2024).


    Matahari akan berada di ekuator. Selain itu, sedikitnya tutupan awan membuat paparan panas matahari bersinar optimum dan mengarah ke Belahan Bumi Selatan.

    Agar kegiatan di rumah tidak terganggu karena panas matahari, mengutip dari South House Tale, berikut ini beberapa strategi efektif yang dapat membantu kamu menciptakan suasana adem di rumah.

    1. Tutup Jendela dan Tirai

    Sinar matahari langsung dapat meningkatkan suhu di dalam rumah, untuk menjaga suhu tetap sejuk, coba tutup jendela dan tirai di siang hari. Kamu juga bisa menggunakan tirai berwarna terang atau bahan yang dapat memantulkan cahaya untuk hasil terbaik.

    2. Memanfaatkan Kipas Angin

    Kipas angin adalah alat sederhana namun efektif untuk menciptakan sirkulasi udara. Arahkan kipas ke jendela terbuka di malam hari untuk membiarkan udara segar masuk. Di siang hari, letakkan kipas di dekat jendela untuk mengeluarkan udara panas dari dalam rumah.

    3. Tanaman Hijau sebagai Penyegar

    Tanaman dalam ruangan tidak hanya mempercantik dekorasi, tetapi juga membantu mendinginkan udara. Tanaman seperti lidah mertua atau monstera dapat menyerap panas dan meningkatkan kelembapan, menjadikan suasana lebih nyaman.

    4. Dinding Berongga

    Dinding rongga adalah salah satu cara yang tepat untuk mengeluarkan udara panas. Sela-sela antar dinding dalam dan luar dapat memantulkan panas dan mencegahnya masuk ke area dalam rumah kamu.

    5. Kurangi Penggunaan Peralatan Elektronik

    Peralatan elektronik, seperti televisi dan komputer, dapat menghasilkan panas saat digunakan, serta matikan perangkat yang tidak diperlukan untuk mengurangi suhu di dalam rumah. Ini juga membantu menghemat energi.

    6. Mandi Air Dingin

    Salah satu cara tercepat untuk mendinginkan tubuh adalah dengan mandi air dingin. Menggunakan kompres dingin di dahi dan pergelangan tangan juga dapat membantu menurunkan suhu tubuh kamu dengan cepat.

    7. Pilih Warna Cat yang Cerah

    Jika kamu berencana untuk mengecat ulang rumah, pertimbangkan untuk menggunakan warna cerah. Warna-warna ini dapat memantulkan cahaya matahari, sehingga membantu menjaga suhu di dalam rumah tetap sejuk.

    8. Ventilasi Alami di Malam Hari

    Buka jendela pada malam hari untuk membiarkan udara segar masuk saat suhu lebih rendah. Ini dapat membantu mengalirkan udara segar dan mengurangi kelembapan di dalam rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahan Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Rumah, Boleh Tebang Nggak Ya?



    Jakarta

    Saat hidup bertetangga, terutama lokasi rumahnya berdempetan, mungkin saja ada kejadian yang menyinggung satu sama lain. Salah satunya perihal dahan pohon tetangga masuk ke pekarangan rumah. Alhasil daun kering berjatuhan ke area rumahmu dan membuat kotor.

    Memang kejadian seperti ini bukan atas kehendak manusia. Namun, apabila sudah mengotori area rumah lain, pasti kamu akan terganggu.

    Daun kering ini biasanya suka berserakan di halaman rumah, selokan, hingga talang air. Selain mengganggu estetika rumah, apabila daun kering itu masuk ke talang air, bisa mengakibatkan kerugian yang besar. Talang air tersebut bisa mampet dan air justru meluap ke arah lain. Imbasnya apabila terjadi terus menerus, akan timbul rembesan air atau bocor karena air masuk ke celah yang salah.


    Salah satu caranya adalah memotong dahan pohon tetangga itu agar daunnya tidak mengotori rumah kamu lagi. Namun, apakah itu diperbolehkan?

    Mengutip dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menurut pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

    Menyebutkan bahwa kamu yang merasa pekarangannya kotor dan terganggu atas dahan pohon dan daun kering yang jatuh boleh menuntut tetangga apabila sudah menegurnya. Dalam kata lain, kamu harus membicarakan dahulu secara baik-baik menyampaikan keluhanmu.

    Saat menyampaikan keluhan tersebut tidak boleh dengan perbuatan yang juga merugikan tetanggamu. Sebagai contoh menyebar sampah dengan alasan dendam atau merusak properti mereka.

    Apabila tetangga kamu menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, kamu baru boleh membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, kamu juga perlu bukti yang kuat jika tetangga kamu tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekaranganmu kotor.

    Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

    Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan;

    “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

    dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

    Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

    Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

    Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

    Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

    MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

    Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

    Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

    Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

    1. Pekerjaan

    LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

    a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
    b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
    c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
    d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
    e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
    f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

    2. Dokter

    Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

    3. Ikatan Dinas

    Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Studi Lanjutan

    Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

    5. Post Doctoral

    Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

    6. Magang

    Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

    Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Balik ke RI: Pekerjaan Belum Terjamin



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.


    Sarankan Alumni Kembangkan Diri di Luar Negeri

    Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.

    “Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.

    “Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.

    Tak Ada Sanksi untuk Alumni yang Tak Kembali

    Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.

    “Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.

    Satryo mengaku tidak memiliki data persis terkait total alumni yang pulang dan berkarya di Indonesia. Namun dia meminta publik tidak menaruh curiga terkait hal tersebut.

    “Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa, jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” tuturnya.

    Aturan Sebelumnya Bagi Penerima Beasiswa LPDP

    Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah sampai di Tanah Air, mereka wajib mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

    Jika dilanggar, pihak LPDP dapat memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa berupa:

    1. Pengembalian dana beasiswa.
    2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

    Namun, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

    Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


    Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

    Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

    Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

    Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

    “Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

    Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    “Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

    Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

    Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

    Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

    Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

    Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Nasib KJP saat Sekolah Swasta Gratis Bergulir? Ini Jawaban Ketua DPRD



    Jakarta

    Sekolah swasta gratis di DKI Jakarta akan segera dimulai pada tahun ajaran mendatang. Lantas, bagaimana nasib program KJP?

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan yang didanai APBD Jakarta untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa bantuan tunjangan pendidikan dan SPP sekolah swasta.

    Mengenai hal ini, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin memastikan jika program KJP Plus akan tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah, seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.


    “Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJP ada hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi dan perlengkapan sekolah lainnya,” ujar Khoirudin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (4/12/2024).

    Masih Perlu Regulasi yang Kuat

    Lebih lanjut, Khoirudin mengatakan jika pihaknya telah menganggarkan Rp2,3 Triliun untuk Program Sekolah Swasta Gratis. Saat ini, masih diperlukan sebuah regulasi yang pasti mengenai pelaksanaan sekolah gratis.

    “Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap, dan kita sudah sepakat sesama eksekutif juga nggak ada masalah,” ujar Khoirudin.

    Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan segera direvisi agar aturan mengenai Program Sekolah Swasta Gratis memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya agar kualitas pendidikan di DKI Jakarta memiliki kualitas yang sama, baik negeri maupun swasta.

    “Mudah mudahan regulasinya bisa cepat selesai, sehingga Juli besok bisa dilaksanakan,” harap Khoirudin.

    Alasan akan Ada Sekolah Swasta Gratis

    Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan jika program ini diusulkan karena banyak siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Banyak dari siswa tidak mampu itu akhirnya kesulitan melunasi biaya sekolah sehingga beberapa dari mereka putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.

    “Yang seperti ini yang harus kita ubah. Dan banyak juga penerima KJP yang tidak tepat sasaran, antara lain justru mereka pakai KJP bukan untuk sekolah, untuk hal yang lain sebagainya. Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” jelasnya dalam laman DPRD Provinsi DKI Jakarta Selasa (12/11/2024) dikutip Rabu (4/12/2024)

    Sekolah Swasta Gratis di Kawasan Padat Penduduk

    Terkait penerapan kebijakan ini, Ima mengatakan sekolah swasta gratis akan berada di kawasan padat penduduk.

    “Yang pasti pertama, sekolah tersebut memang wilayah sekolah swasta di padat penduduk, yang kondisi wilayahnya banyak orang susahnya,” kata Ima pada Kamis (7/12/2024) lalu dalam detikNews dikutip Rabu (4/12/2024).

    “Dan yang kedua itu, tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut itu yang jadi prioritas,” lanjutnya.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa LPDP, BPI, dan BIB Kemenag Tak Kena Efisiensi Anggaran!



    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan sejumlah beasiswa atau bantuan pendidikan untuk mahasiswa di perguruan tinggi tidak kena imbas efisiensi anggaran.

    Seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendiktisaintek serta Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.

    Keputusan ini perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi penerima beasiswa yang tengah berjalan. Para penerima beasiswa diharapkan tidak perlu khawatir karena mereka akan tetap menerima haknya sesuai kontrak yang telah disepakati.


    “Sementara itu beasiswa yang sedang berjalan yaitu 40.030 siswa penerima LPDP Kemendiktisaintek,” tutur Sri Mulyani dikutip dari detikNews, Jumat (14/2/2025).

    “Beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia bangkit di Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontak beasiswa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

    Kekhawatiran Kemendikti dan Komisi X DPR RI

    Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan banyak anggarannya terkena efisiensi anggaran hingga Rp 14,3 triliun. Hal tersebut disampaikan Satryo kala rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025) lalu.

    Salah satu pagu anggaran yang terpotong adalah bantuan sosial atau beasiswa. Pagu ini terdiri dari beasiswa KIP-K, BPI, Beasiswa ADIK, KNB (Kemitraan Negara Berkembang), dan beasiswa dosen dan tenaga pendidik.

    Dari jumlah Rp 15,428 triliun, pagu beasiswa terpotong 9% atau sekitar Rp 1,432 triliun. Sehingga jumlah yang tersisa adalah sekitar Rp 14 triliun.

    Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

    “Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” tutur Satryo dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Jumat (14/2/2025).

    Menanggapi pemaparan Mendiktisaintek, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mempertanyakan mengapa Kemenkeu memotong anggaran beasiswa.

    Karena berdasarkan peraturan lanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang disampaikan usai pertemuan dengan Sekretariat negara menjelaskan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh di efisiensi.

    “Beasiswa yang tadi sudah jelas itu bantuan sosial juga kenapa kok dipotong gitu. Mungkin teman-teman komisi 10 perlu memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

    Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khadafi. Pemotongan anggaran beasiswa pada mahasiswa ongoing bisa berdampak buruk.

    “Ada pengurangan (anggaran) bukan hanya 200 ribu calon mahasiswa baru tetapi juga berdampak ternyata kepada mahasiswa ongoing,” tuturnya.

    “Adik-adik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa jadi deg-degan ini saya kena giliran pemangkasan anggaran atau tidak. Mahasiswa penerimaan manfaat di luar negeri gimana nasibnya mereka ini,” ungkap Khadafi.

    Meski sempat dikhawatirkan, pada akhirnya Kemenkeu mewakili pemerintah memastikan bila beasiswa baik LPDP, BPI, dan BIB Kemenag tidak terkena efisiensi anggaran.

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Belum Resmi, Pembatalan Efisiensi Beasiswa KIP Kuliah-BPI Masih Tunggu Ketetapan



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami efisiensi anggaran pada komponen beasiswa. Meski sudah mengajukan pagu, pembatalan efisiensi beasiswa ini masih menunggu ketetapan.

    Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,Kemendiktisaintek mengalami efisiensi anggaran Rp 14,3 triliun dari pagu anggaran 2025 senilai Rp 56,6 triliun. Salah satu komponen yangterdampak efisiensi adalah bantuan sosial beasiswa.

    Walaupun sudah diajukan pembatalan efisiensi, ketetapan pagu anggaran baru akan diproses setelah melaporkan hasil raker kepada DPR. Setelah memenuhi tenggat waktu pada 14 Februari 2025, hasil raker dari DPR kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan.


    “Prosesnya melaporkan hasil raker dengan DPR ke Kemenkeu yang dengan waktu tengat 14 Februari 2024. Setelah itu baru ada ketetapan anggaran,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, kepada detikEdu Jumat (14/2/2025).

    Adapun saat ditanya bagaimana langkah Kemendiktisaintek apabila beasiswa tetap terkena efisiensi, Togas menegaskan jika pemerintah akan mengambil jalan yang terbaik.

    “Jangan berandai dululah, pimpinan akan ambil jalan yang terbaik,” tegasnya.

    Menkeu: KIP Kuliah Tak Alami Efisiensi

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR hari Jumat (14/2/2025) ini menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp14,6 triliun tidak mengalami efisiensi.

    Menkeu menjelaskan untuk tahun anggaran 2025 ada 1.040.192 mahasiswa yang akan menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Jumlah anggaran beasiswa tersebut mencapai Rp 14.698.000.000.000, sesuai dengan pagu anggaran sebelumnya.

    “Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi,” tegas Menkeu Sri Mulyani dilansir dari detikNews.

    Menkeu pun meminta mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah tidak khawatir dan bisa berkuliah dengan tenang. “Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” ujar dia.

    Sebelumnya, rencana efisiensi beasiswa itu dipaparkan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025) lalu. Dalam pemaparan, program beasiswa yang rencananya mengalami efisiensi itu:

    1. Program KIP Kuliah mengalami rencana efisiensi sebesar Rp 1,319 triliun dari pagu awal Rp14,698 triliun.
    2. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pagu awalnya Rp164,7 miliar juga rencana terkena efisiensi sebesar Rp19,47 miliar.
    3. Beasiswa ADiK yang pagu awalnya Rp213,73 miliar, rencana mengalami efisiensi sebesar 10 persen.
    4. Kemudian Beasiswa KNB (kerja sama negara berkembang) yang pagu awalnya Rp85,348 miliar, rencananya dipotong sekitar 25 persen atau Rp21 miliar.
    5. Beasiswa dosen dan tenaga pendidikan dalam dan luar negeri, pagu awalnya Rp236,8 miliar, rencana efisiensinya sebesar 25 persen atau Rp59 miliar.

    DPR Dorong Efisiensi 0% untuk Beasiswa

    Namun DPR berencana mengajukan efisiensi 0 persen ini karena beasiswa ini termasuk bantuan sosial. Bantuan sosial termasuk dalam komponen yang tidak terdampak efisiensi anggaran. Serupa dengan belanja pegawai.

    Hal tersebut kemudian termasuk dalam keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, dan Kemenbud pada Rabu (12/2/2025).

    “Memahami usulan efisiensi versi Kemendiktisaintek RI sebagaimana paparan salindia 11. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk beasiswa seperti KIP K, ADiK, BPI, KNB, dan Beasiswa untuk Dosen dan Tendik Dalam dan Luar Negeri harus disesuaikan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di mana belanja pegawai dan belanja sosial tidak dilakukan efisiensi,” tegas Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.

    Lebih lanjut, program dan kegiatan yang dinilai berdampak langsung ke masyarakat agar tidak terdampak efisiensi untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.

    “Program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat agar tidak dilakukan efisiensi agar program dan kegiatan tersebut tetap dalam kerangka memajukan dan mengembangkan kependidikan dan kebudayaan,” jelas Hetifah.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com