Tag: dicatut

  • Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

    Jakarta

    Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Parahnya pencurian data ini digunakan untuk pinjaman pinjol ilegal.

    Beruntungnya juga pinjaman online (pinjol) ilegal tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab SLIK OJK hanya mencatat riwayat kredit dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK.

    Karena utang pinjol ilegal ini tidak masuk dalam SLIK OJK, catatan kredit korban pencatutan nama atau pencurian data ini tidak akan terganggu. Sehingga tidak akan mempengaruhi pengajuan pinjaman atau kredit ke layanan keuangan legal lainnya.


    Namun tetap saja akibat dari pencatutan nama ke pinjol ilegal ini, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.

    Sebab apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

    Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

    OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

    – Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
    – WhatsApp di nomor 081-157-157-157
    – Email: konsumen@ojk.go.id
    – Website: https://kontak157.ojk.go.id

    Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

    Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

    Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

    Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

    Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut

    1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
    2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
    3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
    4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada 2024


    Jakarta

    Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.

    Pilkada 2024 segera digelar. Sekarang, tahap yang sedang berlangsung adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

    Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.


    Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024

    Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:

    • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
    • Kemudian pilih menu “Tahapan Pemilihan”
    • Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
    • Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
    • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
    • Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
    • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

    Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

    Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

    Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

    • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
    • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
    • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
    • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

    (fyk/fay)



    Sumber : inet.detik.com