Tag: didik

  • Kemdiktisaintek Sediakan Beasiswa S1 Khusus Atlet, Tahap Awal untuk 200 Penerima



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan Beasiswa S1 Atlet Berprestasi 2025. Beasiswa ini berada di bawah naungan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

    Wamendiktisaintek Fauzan menyebut, beasiswa ini hadir untuk memfasilitasi para atlet agar dapat berprestasi tanpa mengorbankan karier olahraga mereka. Sehingga, mereka bisa berprestasi sekaligus memiliki kematangan secara sains dan teknologi.

    “Inilah salah satu cara negara hadir untuk mengapresiasi dan merekognisi kemampuan talenta muda,” tutur Wamen Fauzan dalam acara Peluncuran Program Beasiswa Atlet Berprestasi Tahun 2025 di Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) ditulis Jumat (24/10/2025).


    Tahap Awal Diberikan untuk 200 Atlet

    Plt. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Syska Hutagalung menjelaskan beasiswa atlet merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden-Wapres Poin 4 Butir 58, yang berbunyi:

    “Sekolah negeri dan perguruan tinggi menyediakan minimal 5%. Beasiswa bagi peserta didik berprestasi, termasuk atlet nasional.”

    Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sehat, dan produktif.

    Pada tahap awal di 2025, beasiswa ini sudah disalurkan kepada 200 atlet berprestasi menggunakan anggaran Kemdiktisaintek sebesar Rp 3,8 miliar. Syska mengakui bahwa tahap pertama ini belum begitu masif, tapi ia berharap tahun berikutnya penerima akan meningkat.

    “InsyaAllah di tahun-tahun berikutnya perhatian Bapak Presiden kepada atlet berprestasi yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi itu akan diakomodir dan dicover oleh pemerintah,” paparnya.

    Saat ini, pemerintah telah menyediakan secara lengkap terkait beasiswa untuk atlet berprestasi. Jenjang S1 akan diakomodir oleh Kemdiktisaintek dengan beasiswa full hingga lulus.

    Sedangkan jenjang S2 dan S3 akan berada di wewenang beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Hadir di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat mengaku sulit untuk memilih 200 penerima beasiswa atlet pertama. Mengingat, atlet berprestasi di Indonesia sangatlah banyak.

    Kendati demikian, ia bersyukur bila ada ruang beasiswa khusus atlet. Hal ini akan semakin memperkuat sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    Syarat dan Pembiayaan Beasiswa Atlet

    Beasiswa ini bisa didapatkan oleh seluruh atlet dari cabang olahraga apapun dan diberikan secara penuh hingga lulus. Atlet bisa menempuh pendidikan S1 di seluruh program studi (prodi) tidak hanya keolahragaan.

    Sekretaris Jendral Kemdiktisaintek Togar Magihut Simatupang menegaskan pembiayaan beasiswa ini berasal dari APBN Kemdiktisaintek. Setiap atlet mendapat beasiswa sebesar Rp 9,5 juta per semester yang mencakup dua komponen utama, yaitu:

    1. Biaya pendidikan, untuk mendukung kegiatan belajar di perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.

    2. Bantuan biaya hidup, guna menunjang kebutuhan dasar mahasiswa selama masa studi.

    Untuk bisa mendaftar beasiswa ini ada berbagai kriteria yang ditetapkan. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi yaitu meraih juara 1, 2, atau 3 pada ajang olahraga nasional maupun internasional.

    Contoh ajang olahraga tersebut, seperti Olimpiade, Asian Games, South East Asian (SEA) Games, Pekan Olahraga Nasional (PON), dan kejuaraan resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atau induk organisasi cabang olahraga.

    (det/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Reminder, Pendaftaran Beasiswa SMDK 2025 Ditutup Hari Ini!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menutup pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

    Program bantuan pendanaan pendidikanSDMK adalah program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berkomitmen membangun sektor kesehatan.


    Jenjang kuliah yang bisa dibiayai melalui beasiswa ini termasuk D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.

    Syarat Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

    Menurut pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, syarat pendaftaran Beasiswa SDMK adalah:

    Syarat Umum

    1. Warga negara Indonesia
    2. Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau Non-ASN
    3. Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    4. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan
    5. masa tempuh kurikulum
    6. Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    1. Masa kerja minimal 1 tahun
    2. Penilaian kinerja “Baik”
    3. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    4. Aktif BPJS
    5. Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    6. Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    7. Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    8. Syarat lengkapnya bisa dilihat DI SINI https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    1. Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    2. Usia maksimal 45 tahun
    3. Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    4. Rekomendasi dari pemerintah daerah
    5. Bersedia mengabdi setelah studi

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
    2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
    3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/ Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    Sosialisasi: 22-23 September 2025
    Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa SDMK Kemenkes 2025 dapat diakses melalui https://sibk.kemkes.go.id/. Buruan daftar!

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

    Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

    Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


    Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

    Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

    Syarat Umum

    • Warga negara Indonesia
    • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
    • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
    • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    • Masa kerja minimal 1 tahun
    • Penilaian kinerja “Baik”
    • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    • Aktif BPJS
    • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    • Usia maksimal 45 tahun
    • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    • Rekomendasi dari pemerintah daerah
    • Bersedia mengabdi setelah studi
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

    Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

    1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
    2. Uang kuliah tunggal (UKT)
    3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    • Sosialisasi: 22-23 September 2025
    • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

    (cyu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Anak Kedokteran Bisa Kuliah Gratis Plus Dapat Biaya Hidup, Cek Cara dan Syaratnya


    Jakarta

    Kabar baik untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di seluruh Indonesia! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat portal sibk.kemkes.go.id hingga 14 November 2025 mendatang.

    Menurut Kemenkes, program ini untuk memastikan pemerataan tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Bantuan ini bukan sekadar beasiswa, tapi bentuk investasi pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal dan kepulauan.

    Karena itu peserta yang telah lulus wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional. Kemenkes menyiapkan hampir 3.000 Puskesmas dari Sabang sampai Merauke sebagai lokasi pengabdian.


    Melalui program ini, mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi yang terpilih bakal mendapat dukungan penuh berupa pembiayaan kuliah. Selain itu pemerintah akan menanggung biaya hidup, biaya operasional, buku/referensi, dan biaya penunjang (penelitian).

    Siapa saja yang bisa daftar?

    Kriteria Pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Status pada program pendidikan:
    a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran dan kedokteran gigi pada institusi pendidikan yang terdaftar pada sibk.kemkes.go.id.
    b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.

    3. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Daftar Kampus Asal Calon Peserta yang Bisa Mendaftar

    Program Pendidikan Dokter

    1. Universitas Syiah Kuala
    2. Universitas Malikussaleh
    3. Universitas Sumatera Utara
    4. Universitas Riau
    5. Universitas Andalas
    6. Universitas Jambi
    7. Universitas Bengkulu
    8. Universitas Sriwijaya
    9. Universitas Lampung
    10. Universitas Indonesia
    11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    12. UPN Veteran Jakarta
    13. Universitas Padjadjaran
    14. Universitas Jenderal Soedirman
    15. Universitas Diponegoro
    16. Universitas Gadjah Mada
    17. Universitas Sebelas Maret
    18. Universitas Brawijaya
    19. Universitas Airlangga
    20. Universitas Jember
    21. Universitas Udayana
    22. Universitas Tanjungpura
    23. Universitas Palangka Raya
    24. Universitas Lambung Mangkurat
    25. Universitas Mulawarman
    26. Universitas Hasanuddin
    27. Universitas Tadulako
    28. Universitas Halu Oleo
    29. Universitas Khairun
    30. Universitas Sam Ratulangi
    31. Universitas Mataram
    32. Universitas Nusa Cendana
    33. Universitas Pattimura
    34. Universitas Cenderawasih

    Khusus untuk wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan), dua universitas tambahan juga dapat dipilih:

    1. Universitas Negeri Gorontalo
    2. Universitas Papua

    Program Pendidikan Dokter Gigi

    1. Universitas Syiah Kuala
    2. Universitas Sumatera Utara
    3. Universitas Andalas
    4. Universitas Indonesia
    5. Universitas Padjadjaran
    6. Universitas Gadjah Mada
    7. Universitas Brawijaya
    8. Universitas Airlangga
    9. Universitas Lambung Mangkurat
    10. Universitas Jember
    11. Universitas Hasanuddin
    12. Universitas Mulawarman

    Tambahan untuk wilayah DTPK:

    Universitas Pattimura

    Komponen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi yang Berikan

    Komponen pendanaan yang diberikan meliputi:

    1. Bantuan Pendanaan Pendidikan dibayarkan langsung kepada Institusi Pendidikan meliputi:

    a. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan sejak semester 1

    b. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan setiap semester, diberikan sejak ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan dan laporan perkembangan pendidikan dari penerima bantuan pendanaan pendidikan

    Bantuan Pendanaan pada poin a) dan b) dibayarkan kepada Institusi Pendidikan sesuai tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan berdasarkan Keputusan Rektor masing-masing.

    2. Bantuan pendanaan yang dibayarkan langsung kepada peserta meliputi:

    a. Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester
    b. Biaya penunjang (penelitian) diberikan hanya 1 kali selama masa pendidikan

    Tahapan Pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

    Berikut tahapan pelaksanaan program yang perlu detikers perhatikan:

    • 29 Oktober 2025: Sosialisasi program oleh Kemenkes
    • 29 Oktober – 14 November 2025: Pendaftaran online melalui https://sibk.kemkes.go.id
    • 12 – 17 November 2025: Seleksi administrasi tahap pertama oleh Dinas Kesehatan Provinsi
    • 18 – 20 November 2025: Seleksi administrasi tahap kedua oleh Kemenkes dan tahap ketiga oleh institusi pendidikan
    • 21 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
    • 24 – 27 November 2025: Pelaksanaan wawancara
    • 1 Desember 2025: Penetapan penerima bantuan pendidikan

    Seluruh tahapan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes.

    Masa Pengabdian Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

    Pendaftar program perlu memperhatikan pemberian bantuan pendanaan pendidikan diwajibkan mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan

    1. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi wajib melaksanakan masa pengabdian di
    fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.

    2. Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. selama masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali
    b. selama masa studi dikurangi 1 tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter atau dokter gigi
    c. selama separuh masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan

    Info lengkap dan pendaftaran bisa cek di link ini.

    (pal/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Mudah dan Cepat



    Jakarta

    Pengecekan bantuan PIP Kemendikdasmen kini bisa dicek melalui layar ponselmu. Mudah dan cepat, bagaimana cara cek bantuan PIP lewat HP?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikannya.

    Setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Untuk mengetahui dana ini sudah cair atau belum, siswa perlu memastikan apakah dirinya merupakan penerima atau bukan.


    Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui ponsel atau handphone (HP) peserta. Bagaimana caranya? Berikut informasinya.

    Cara Cek PIP Lewat HP

    Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan jika pencairan PIP bisa dicek melalui laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Melalui SIPINTAR, masyarakat dapat mendapat informasi penyaluran PIP.

    Adapun langkah-langkahnya yakni:

    Buka browser atau peramban di HP masing-masing
    Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
    Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa
    Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
    Klik tombol Cek Penerima PIP
    Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

    Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

    Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Cara mengaktifkannya adalah:

    Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
    Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

    Kunjungi teller bank penyalur BNI, BSI, dan BRI untuk penarikan dana
    Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    Tunggu proses pengambilan dana
    Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

    Besaran Dana PIP 2025

    Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
    Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
    Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
    Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
    Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
    Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
    Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
    Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
    Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
    Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

    Membeli seragam sekolah.
    Membeli buku dan alat tulis.
    Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    Uang ongkos ke sekolah.
    Uang saku siswa.
    Kursus atau les siswa.
    Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Jadwal Pencairan Dana PIP

    Termin 1: Februari-April tahun berjalan
    Termin 2: Mei-September tahun berjalan
    Termin 3: Oktober-Desember tahun berjalan

    Demikian cara mengecek dana PIP melalui HP. Mudah bukan?

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA Masih Bisa Diakses, Ini Caranya


    Jakarta

    Pemerintah membuka akses berbagai program bantuan pendidikan yang dirancang untuk meringankan beban biaya sekolah bagi siswa SMA dengan latar belakang dari keluarga tak mampu. Berbagai bentuk dukungan finansial ini bisa dimanfaatkan oleh siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi.

    Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa bantuan semacam ini masih terbuka dan bisa diajukan sepanjang tahun, selama syarat terpenuhi dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

    Pemerintah menekankan bahwa kunci utama untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lewat basis data ini, calon penerima akan diidentifikasi sebagai pihak yang memang membutuhkan.


    Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA

    1. Program Indonesia Pintar

    Menurut data yang dimabil dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP dialokasikan untuk 1.368.243 siswa SMA dan 1.829.167 siswa SMK.

    Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.

    Program ini dirancang tidak hanya untuk memperluas kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencegah kasus putus sekolah akibat kendala ekonomi.

    Melalui PIP, peserta didik dari jenjang SMA/SMK/SMALB atau yang menempuh pendidikan kesetaraan seperti Paket C berhak menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pribadi siswa selama menempuh pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

    Agar bisa menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam salah satu dari dua kategori utama yaitu pertama, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

    Kedua, ditandai sebagai “Layak PIP” dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Pihak sekolah yang menandai status tersebut di Dapodik, lalu data tersebut diajukan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan kepada Puslapdik untuk diproses lebih lanjut.

    Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftarannya bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, atau dengan menghubungi dinas sosial setempat. Informasi lengkap terkait DTKS juga bisa diakses secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini menjadi bagian dari skema bantuan sosial global yang dikenal sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau transfer tunai bersyarat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan serta akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan.

    PKH dikelola oleh Kementerian Sosial dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos. Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai dan non-tunai, tergantung mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah.

    Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin, khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan prioritas seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk kategori bantuan pendidikan, PKH menyasar anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun. Anak-anak ini harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan, dan diwajibkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulannya. Kehadiran ini menjadi salah satu syarat utama agar bantuan terus berlanjut.

    Agar bisa menjadi penerima manfaat, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan sebagai basis untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, guna memastikan program tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

    Anak Sekolah SMA
    Indek/Tahun 2.000.000
    Indek/3 Bulan 500.000
    Indek/2 Bulan 333.333
    Indek/1 Bulan 166.666

    3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SMA/SMALB/MA
    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK
    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    Dikutip dari laman SMKN 61 Jakarta, mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

    • Orang tua mengecek NIK anaknya di website :https://siladu.jakarta.go.id/bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori”Masuk Penetapan”dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
    • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website.https://siladu.jakarta.go.id/
    • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Formulir KJP
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS (screen shoot)

    Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
    3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Hanya saja, akses untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 belum dibuka.

    (pal/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP



    Jakarta

    Pemerintah mengucurkan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

    Bansos tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi para siswa demi mendukung kelancaran pendidikan mereka. Seperti misalnya pembelian seragam, sepatu, tas, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan lain yang menunjang proses belajar.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan dana ini bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah.


    “PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Koordinator Pokja PIP Kemdikdasmen, Sofiana Nurjanah, pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP” di kanal Youtube Puslapdik Kemendikdasmen, Maret 2025 lalu.

    Seperti diketahui bansos PIP menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Kemdikdasmen, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang menengah atas seperti SMP, SMA, dan SMK.

    Sementara itu, siswa yang menempuh pendidikan di madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)masuk dalam skema PIP yang dikelola oleh Kementerian Agama.

    Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemanfaatan dana PIP. Dana bantuan ini bersumber dari anggaran negara yang berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dijalankan secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan.

    Untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat, menurut Suharti, kementerian telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tim ini bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan guna mengumpulkan informasi lapangan serta menindaklanjuti berbagai laporan atau temuan terkait pelaksanaan PIP.

    “Kami punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya” ujar Suharti melalui kanal Youtube Kemdikdasmen pada Februari 2025 lalu.

    Apabila terbukti ada praktik penyelewengan oleh kepala sekolah, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana kepada para siswa penerima yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

    Penyaluran Bantuan PIP

    Penyaluran bantuan PIP dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah memiliki peran aktif dalam mengajukan nama-nama siswa yang dinilai layak menerima bantuan melalui sistem tersebut.

    Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah menjelaskan pendaftaran PIP tidak dilakukan siswa, tapi sekolah yang harus mengidentifikasi setiap siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

    “Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik,” ujar Sofiana dalam siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk “Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab”.

    Data dari Dapodik tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah basis data lain, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Pemeriksaan kelayakan juga mencakup verifikasi melalui data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

    Apabila ditemukan siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terakomodasi sebagai penerima PIP, pihak sekolah maupun pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat menyampaikan usulan penambahan melalui dinas pendidikan setempat.

    Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP

    Tidak Terdaftar di Dapodik

    Data yang valid, lengkap, dan logis akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan siswa sebagai penerima PIP.

    Salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan siswa tidak bisa menerima beasiswa PIP adalah datanya tidak tercantum dalam sistem Dapodik. Dapodik merupakan basis data nasional yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan tersebut.

    Ketidakterdataan siswa di Dapodik, meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, menyebabkan mereka otomatis terlewat dari daftar penerima PIP. Hal ini menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data yang diinput oleh pihak sekolah.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengimbau kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima.

    Sekolah wajib memastikan seluruh informasi siswa, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat, tercatat dengan benar dan lengkap di dalam sistem. Petugas administrasi sekolah pun didorong untuk rutin melakukan verifikasi dan pembaruan data guna menjamin tidak ada siswa yang terabaikan dalam proses pendataan.

    Data Tidak Sesuai

    Selain persoalan data yang belum terdaftar, ketidaksesuaian informasi dalam sistem Dapodik juga menjadi penyebab utama kegagalan siswa dalam menerima bantuan beasiswa PIP. Setiap data yang tercantum dalam Dapodik wajib sinkron dengan informasi yang terdapat pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Ketidaksesuaian, seperti kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, atau perbedaan alamat, dapat menghambat proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Guna mencegah hal ini, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan seluruh data siswa yang diinput ke dalam sistem sudah sesuai dengan dokumen administratif yang sah.

    Jika terjadi perubahan, seperti perpindahan alamat atau koreksi nama, pembaruan data harus segera dilakukan agar tetap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tidak Melakukan Aktivasi Rekening

    Setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa PIP, siswa diwajibkan mengaktifkan rekening bank yang telah ditentukan sebagai sarana pencairan dana bantuan. Namun, dalam praktiknya, proses aktivasi ini kerap terabaikan atau belum sepenuhnya dipahami oleh siswa dan orang tua.

    Tanpa aktivasi rekening, dana bantuan tidak dapat dicairkan, meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam penyaluran PIP secara optimal.

    Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua mengenai prosedur dan urgensi aktivasi rekening.

    Penyelesaian administrasi perbankan harus segera dilakukan setelah siswa dinyatakan berhak menerima bantuan, agar pencairan dana berlangsung tepat waktu dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Dilaporkan Sebagai Keluarga Mampu

    Hak seorang siswa sebagai penerima bantuan beasiswa PIP dapat dicabut apabila terdapat laporan yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

    Laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi pihak berwenang untuk meninjau kembali kelayakan penerima bantuan. Jika setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar, maka status penerima bantuan PIP akan dibatalkan, dan siswa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima dana bantuan.

    Untuk itu, sangat penting memastikan bahwa data siswa yang tercantum sebagai penerima bantuan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

    Kesalahan pelaporan atau informasi yang tidak valid berpotensi merugikan siswa yang memang layak menerima bantuan maupun menciptakan ketidakadilan dalam distribusi program.

    (pal/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Dana PIP 2025 untuk Kelas Akhir Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!


    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025 mulai dicairkan hari ini, Kamis, 10 April 2025. Sudah cek rekeningmu?

    Sebagai catatan penting, dana PIP yang dicairkan kali ini ditujukan khusus siswa penerima kelas akhir yakni siswa SD kelas 6, SMP kelas 9, dan SMA/SMK kelas 12.

    Diketahui 2.691.743 siswa menjadi penerima dana PIP kali ini dengan total pembiayaan sebesar Rp 1.310.707.575.000.


    Adapun sebaran penerimanya yakni siswa SD/SDLB/Paket A sebanyak 938.160 siswa, SMP/SMPLB/Paket B sebanyak 911.625 siswa, SMA/SMALB/Paket C 399.260 siswa, dan terakhir penerima SMK yakni 442.698 siswa.

    Mereka yang termasuk dalam daftar penerima PIP bisa langsung mencairkan dana bantuan ke teller atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur. Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

    Dikutip dari laman Instagram Sobat PIP dan arsip detikEdu, berikut besaran dana yang diterima dan informasi lainnya. Cek ya!

    Besaran Dana PIP Kelas Akhir

    Pada dasarnya dalam satu tahun, PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Tetapi untuk kelas akhir akan hanya dihitung satu semester terakhir yakni semester genap. Besaran dana yang diterima adalah:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana ini bisa digunakan untuk:

    1. Membeli seragam sekolah
    2. Membeli buku dan alat tulis
    3. Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
    4. Uang ongkos ke sekolah
    5. Uang saku siswa
    6. Kursus atau les siswa
    7. Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Cara Cek Daftar Penerima PIP

    Sebelum mencairkan dana, siswa harus memastikan apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima PIP kelas akhir. Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

    1. Buka laman SIPINTAR Enterprise atau laman PIP pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    2. Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
    3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan NIK siswa
    4. Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
    5. Klik tombol Cek Penerima PIP
    6. Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

    Cara Mengambil Dana PIP

    Untuk bisa mengambil dana PIP, peserta perlu memastikan bila rekeningnya telah diaktifkan. Aktivasi rekening bisa dilakukan dengan cara mengunjungi bank penyalur yakni BRI dan BSI khusus siswa di Provinsi Aceh.

    Tahapan yang akan dilalui peserta untuk mengaktifkan rekening yaitu:

    • Siapkan kartu identitas diri seperti kartu keluarga (KK) dan KTP
    • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
    • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Setelah dana dipastikan masuk, peserta bisa menarik uang bantuan PIP dengan cara:

    • Kunjungi teller bank penyalur BRI atau BSI (bagi siswa di Provinsi Aceh) untuk penarikan dana
    • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    • Tunggu proses pengambilan dana
    • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar
    • Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM dan siap dipergunakan untuk keperluan siswa.

    Bagi siswa SD dan SMP, tim PIP mengingatkan agar pengambilan dana tidak dilakukan sendiri. Melainkan wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

    Peringatan Penggunaan Dana PIP

    Menjadi salah satu bantuan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, pemerintah memberikan peringatan terkait penyaluran dan penggunaan dana PIP, yaitu:

    • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
    • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
    • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
    • Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.

    Itulah informasi tentang pencairan dana PIP untuk kelas akhir yang dimulai per 10 April 2025. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah Teliti Daftarkan Siswa Penerima PIP ke Dapodik


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) ingatkan sekolah agar semakin teliti dalam mendaftarkan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Dirjen PDM Gogot Suharwoto menjelaskan Dapodik adalah rujukan bagi berbagai program unggulan di Kemendikdasmen. Terutama PIP, sehingga data yang diberikan haruslah lengkap.

    “Kehadiran Dapodik yang lengkap, sahih, reliabel, relevan dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan PIP dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia,” tutur Gogot dilansir dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (5/2/2025).


    Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Ditjen PDM Eko Susanto. Menurutnya, Dapodik adalah kunci untuk memastikan bahwa bantuan PIP bisa tetap sasaran.

    Sehingga tak ada lagi siswa miskin yang terlewat mendapat bantuan untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK).

    “Karena Dapodik yang berkualitas akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan,” ujar Eko

    3 Hal Penting Pada Proses Pendataan Dapodik

    Dijelaskan Eko setidaknya ada 3 hal penting yang harus diperhatikan sekolah pada proses pendataan siswa ke Dapodik, yakni:

    1. Pendataan terakhir 10 Februari 2025

    Batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap, dan logis akan ditutup pada 10 Februari 2025. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra menambahan bila data itu tidak dimutakhirkan hingga 10 Februari, maka data Dapodik akan diolah pada tahap penyaluran kedua yakni 31 Agustus 2025.

    2. Penandaan Siswa Layak PIP

    Sekolah harus akurat dalam memberikan tanda pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Untuk membantu penyempurnaan data, sekolah juga diimbau untuk menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa.

    “Kami juga menghimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.

    3. Terus Teliti!

    Terakhir, Eko kembali mengingatkan agar sekolah wajib memeriksa data siswa lainnya. Jika ada kekurangan data, ada baiknya untuk segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP.

    Kalau Ada Penyimpangan, Lapor!

    Dalam prosesnya, penetapan calon penerima PIP dilakukan melalui integrasi data Dapodik di Kemendikdasmen dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial. Sehingga PIP merupakan program kolaborasi dari dua kementerian.

    Kapuslapdik Andhika mengingatkan sekolah untuk tidak secara sengaja memasukan nama siswa yang tidak layak ke Dapodik sebagai penerima dana PIP. Jika ketahuan tidak mematuhi peraturan PIP, akan ada sanksi pidana yang mengintai.

    Andhika juga mengajak semua pihak untuk melakukan pemantauan PIP pada empat aspek, yakni:

    • Ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen
    • Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima siswa pada masing-masing jenjang pendidikan
    • Ketepatan waktu penyaluran dana PIP
    • Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh siswa.

    Jika ada kejanggalan, Andhika mengimbau agar orang tua atau pihak lain bisa melapor ke layanan pengaduan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yakni:

    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui alamat:

    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui:

    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan

    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi

    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota

    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan

    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Nantinya, Kemendikdasmen juga akan memberikan informasi lengkap terkait PIP Dikdasmen melalui Si Pintar dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.

    (det/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Januari Cair, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).

    Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II

    Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali

    Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.

    Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

    (det/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5