Tag: distribusi zakat

  • Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum untuk Mahasiswa S1-S3, Benefit Capai Rp 10 Juta



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka Program Beasiswa Riset Baznas Kategori Umum yang pendaftarannya akan ditutup pada 1 September 2025.

    Program Beasiswa Riset Baznas merupakan program pembiayaan riset untuk mahasiswa/i dari jenjang sarjana, magister, dan doktoral serta tim peneliti yang berasal dari lembaga/kelompok yang terdaftar di Kemenkumham atau telah memperoleh pengesahan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menaungi/tempat bekerja.

    Beasiswa yang diberikan berupa dana untuk menunjang kebutuhan riset/tugas akhir dengan nominal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Nominal beasiswa yang akan diberikan berdasarkan kategori riset, yaitu :


    • S1/D4: Rp4.000.000
    • S2: Rp7.000.000
    • S3: Rp10.000.000
    • Tim/Kelompok: Rp30.000.000

    Selain dana riset tersebut, diberikan pula benefit fasilitas tambahan berupa pengembangan diri seperti pelatihan kepenulisan menuju jurnal dan media massa, pemaparan kepada publik terhadap hasil riset yang telah diteliti dan peserta beasiswa yang telah menyelesaikan riset tugas akhir serta dinyatakan lulus akan menjadi bagian dari ikatan alumni beasiswa Baznas.

    Beasiswa Riset Baznas akan diberikan kepada 15 Kelompok Riset dan 204 mahasiswa/I terpilih yang terdiri dari jenjang S1, S2 S3 dengan rincian program S1 sebanyak 64 mahasiswa/i, S2 sebanyak 70 mahasiswa/i, dan S3 sebanyak 70 mahasiswa/i.

    Persyaratan

    Kategori Mahasiswa (S1, S2, S3):

    • WNI dan mahasiswa aktif minimal semester akhir yang akan mengerjakan tugas akhir
    • IPK minimal 3,35.
    • Kampus dan jurusan terakreditasi minimal A BAN-PT
    • Dokumen wajib: Formulir, KTP, KK, KTM, transkrip nilai, surat aktif kuliah/KRS, akreditasi kampus/jurusan, surat rekomendasi tokoh, surat pernyataan, proposal riset, hasil tes plagiarisme, PPT riset, CV/portofolio (untuk desain/film)

    Kategori Kelompok/Lembaga Riset:

    • Berasal dari lembaga riset terdaftar di BRIN atau memiliki pengesahan resmi.
    • Tim maksimal 5 orang dengan izin dari instansi terkait.
    • Dokumen wajib: CV semua anggota, KTP, kartu pegawai, akta Kemenkumham, rekomendasi HRD/pimpinan, RAB riset, surat rekomendasi tokoh, surat pernyataan kesediaan, draft proposal, hasil tes plagiarisme, PPT/video presentasi.

    Tanggal Penting

    • Pendaftaran : 22 Agustus-01 September 2025
    • Seleksi Berkas : 4-15 September 2025
    • Pengumuman Tahap 1 : 19- 21 September 2025
    • Seleksi Substansi : 24 September-13 Oktober 2025
    • Pengumuman Final : 17 Oktober 2025

    Tema Prioritas Riset Kategori Umum

    1. Peran BAZNAS dalam meningkatkan akses layanan kesehatan primer bagi mustahik di daerah 3T.
    2. Efektivitas program zakat untuk penyintas kronis dan keluarganya di Indonesia.
    3. Analisis potensi big data dalam pengelolaan dan transparansi dana zakat di era digital.
    4. Pengembangan aplikasi berbasis AI untuk pemetaan mustahik dan distribusi zakat efektif.
    5. Pemanfaatan dana zakat untuk resiliensi ekonomi korban bencana alam.
    6. Efektivitas penyaluran zakat oleh BAZNAS dalam tanggap darurat bencana.
    7. Peran zakat dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dari kelompok rentan.
    8. Analisis aksesibilitas layanan zakat bagi komunitas disabilitas di Indonesia.
    9. Pemberdayaan ekonomi perempuan kepala keluarga melalui program zakat produktif BAZNAS.
    10. Green Accountability: transparansi dan pelaporan dampak lingkungan dari program zakat.
    11. Integrasi nilai-nilai ekoteologi Islam dalam pengelolaan zakat.
    12. Analisis pengelolaan dana haji oleh BPKH: antara prinsip syariah dan optimalisasi return.
    13. Strategi diversifikasi portofolio investasi dana haji berbasis syariah.
    14. Dampak penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur terhadap keberlanjutan dana jemaah.
    15. Sistem pelaporan keuangan haji berbasis real-time: kebutuhan dan tantangan implementasi.

    (pal/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com