Tag: dk jakarta

  • 5 Tips Cegah Kebakaran Rumah Akibat Korsleting Listrik


    Jakarta

    Kebakaran rumah sering kali terjadi akibat korsleting listrik. Hal ini merupakan ancaman yang serius, terutama di kawasan Jakarta.

    Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno belum lama ini menyatakan 90 persen kebakaran di Jakarta disebabkan oleh korsleting listrik. Umumnya, korsleting listrik berawal dari kelalaian manusia dan instalasi listrik.

    Hal ini menunjukkan pentingnya mencegah kebakaran akibat korsleting listrik. Berikut adalah lima langkah penting yang bisa dilakukan untuk melindungi rumah.


    Cara Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

    Inilah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah korsleting listrik, dikutip dari keterangan Schneider Electric.

    1. Cabut Aliran Listrik Perangkat Saat Tidak Digunakan

    Penghuni rumah bisa membiasakan diri untuk mematikan dan mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan. Cara sederhana ini sangat efektif untuk mencegah korsleting listrik.

    Perangkat seperti dispenser, setrika, kipas angin, dan rice cooker sebaiknya dicabut dari stopkontak setelah digunakan. Tak hanya mengurangi risiko kebakaran, langkah ini juga membantu menghemat konsumsi listrik harian.

    Selain itu, pastikan stopkontak yang digunakan memiliki kualitas baik dan memenuhi standar keamanan. Stopkontak berbahan plastik tidak tahan panas atau tidak dirancang untuk arus tinggi sehingga berisiko meleleh, terbakar, dan memicu kebakaran.

    2. Periksa dan Rawat Sistem Kelistrikan Secara Teratur

    Kemudian, pemilik juga perlu memeriksa instalasi listrik di rumah secara rutin. Hal ini dapat membantu melindungi rumah dari risiko korsleting listrik.

    Pastikan kabel listrik di area yang sering digunakan seperti dapur, kamar tidur, dan ruang keluarga dalam kondisi baik. Jangan ada stop kontak yang longgar atau kelebihan beban. Lalu, segera ganti perangkat listrik yang sudah usang atau rusak.

    3. Siapkan Alat Pemadam Api Ringan

    Pemilik dapat menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah buat mengantisipasi kebakaran, terutama yang dipicu korsleting listrik. Tempatkan APAR di titik-titik strategis seperti dapur atau dekat panel listrik. Lalu, pastikan seluruh penghuni tahu cara penggunaan APAR.

    4. Pastikan Instalasi Listrik Sesuai Standar Keselamatan

    Pemilik dapat memastikan instalasi listrik di rumah ditangani oleh instalatur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebagai bukti bahwa teknisi telah memenuhi standar keselamatan kelistrikan nasional dan memiliki kemampuan memasang perangkat listrik dengan benar.

    Selain itu, instalasi listrik juga perlu mengikuti standar teknis yang ditetapkan dalam PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). PUIL mewajibkan penggunaan peralatan listrik yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan sistem kelistrikan di rumah aman dan andal. Salah satu contohnya adalah penggunaan kabel dengan ukuran yang sesuai kapasitas arus listrik guna mencegah panas berlebih atau korsleting.

    Hal ni tak hanya mematuhi regulasi, tapi juga menjaga keselamatan keluarga dan mencegah risiko kebakaran di rumah. Untuk mendukung pemerintah dalam mencegah potensi kebakaran, Schneider Electric menjalankan kampanye nasional ‘Gerakan Listrik Aman’. Kampanye ini bermaksud meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kompetensi instalatur listrik di lapangan.

    Lebih dari 7.800 instalatur dari 15 asosiasi dan komunitas di 10 kota besar di Indonesia telah menerima pelatihan instalasi listrik hunian dari Schneider Electric. Pelatihan ini tidak menggantikan sertifikasi resmi dari pemerintah, melainkan menjadi pendukung untuk memastikan para instalatur benar-benar siap memasang sistem kelistrikan yang andal dan sesuai regulasi.

    5. Tambahan Proteksi MCB

    Miniature circuit breaker (MCB) atau yang dikenal sebagai anti korsleting adalah perangkat pengaman listrik. Alat ini secara otomatis memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih.

    Pemilik perlu memastikan MCB yang digunakan memiliki kualitas baik dan sesuai standar keamanan. Penggunaan MCB yang murah tanpa jaminan mutu berisiko gagal atau terlambat memutus arus, terutama jika bahan pembuatnya tidak tahan panas.

    Meskipun MCB penting untuk mencegah korsleting dan beban berlebih, perlindungan instalasi listrik tidak cukup dengan satu perangkat saja. Pemilik rumah perlu gawai proteksi arus sisa (GPAS) atau residual current circuit breaker (RCCB). Alat ini berfungsi memutus aliran listrik secara otomatis saat terdeteksi kebocoran arus, bahkan arus sekecil 30 mA.

    Penggunaan MCB dan RCCB secara bersamaan menjadi standar wajib dalam instalasi listrik rumah tangga untuk memastikan perlindungan maksimal sesuai regulasi yang berlaku. GPAS atau RCCB Domae dari Schneider Electric memberikan proteksi kelistrikan yang ideal untuk sektor hunian seperti rumah dan apartemen.

    Domae tersedia dalam dua varian sensitivitas. Varian pertama dengan sensitivitas 30 mA membantu melindungi manusia dari risiko sengatan listrik. Lalu, varian kedua dengan sensitivitas 300 mA dirancang untuk membantu mencegah potensi bahaya kebakaran akibat arus sisa.

    “Schneider Electric berkomitmen untuk membantu masyarakat mengenali risiko kelistrikan sejak dini dan mendorong penggunaan perangkat proteksi seperti MCB dan RCCB secara tepat. Melalui kampanye Gerakan Listrik Aman, kami secara konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah nyata untuk mencegah potensi kebakaran di rumah akibat korsleting atau kebocoran arus listrik,” ujar President Director Schneider Electric Indonesia & Timor-Leste, Martin Setiawan, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    “Kami percaya bahwa dengan meningkatkan kesadaran dan akses terhadap sistem kelistrikan yang aman dan sesuai standar, kita dapat melindungi lebih banyak keluarga dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih terlindungi,” sambungnya.

    Peralatan dan alat proteksi listrik adalah investasi jangka panjang untuk kenyamanan dan keamanan rumah. Oleh karena itu, pemilik rumah perlu menggunakan perangkat yang berkualitas dan andal serta tidak tergoda harga murah.

    Dengan menerapkan lima langkah perlindungan kelistrikan di rumah, pemilik meningkatkan keamanan bagi keluarga. Pemilik juga mencegah risiko korsleting dan kebakaran yang dapat merugikan dari segi materi maupun nyawa.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP 146 Ribu SIswa Jakarta Dicabut, DPRD Minta Verifikasi Ulang Data



    Jakarta

    DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

    Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DK Jakarta Agustina Hermanto menyatakan banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Artinya, mereka masih layak untuk menerima KJP Plus.

    “Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silahkan dijelaskan,” ujar Agustina dalam laman DPRD DK Jakarta dikutip Sabtu (14/12/2024).


    Data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah selesai dipadankan. Dari data 669.716 penerima, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

    Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia mendorong sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

    “Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya.

    “Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

    Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

    Kepala Disdik Pastikan akan Verifikasi Ulang Pencabutan Penerima KJP Plus

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus. Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

    “Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.

    Tentang KJP Plus

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DK Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DK Jakarta.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Adapun dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com